Sunday, November 10, 2013

Pesta DJ Dibatalkan Sepihak

Rugi ratusan juta Rupiah, Panitia bakal gugat Pemkab Pamekasan

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan akhirnya membatalkan pergelaran pesta musik Disc Jockey (DJ) yang rencananya digelar Sabtu (9/11) tadi malam, di Stadion R Sunarto Hadiwijoyo. Pemkab melarang kegiatan tersebut karena panitia pergelaran tidak mengantongi izin keramaian sesuai ketentuan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan DR Alwi SH MM menegaskan bahwa Pemkab tidak menggagalkan event tersebut, namun hanya meminta agar pelaksanaan kegiatan itu tidak dilaksanakan karena ada persyaratan  yang tidak bisa dipenuhi oleh panitia, yaitu izin keramaian dari Polres Pamekasan. Karena belum lengkapnya izin yang dikantongi itulah, kata Alwi, maka otomatis pergelaran tidak bisa dilaksanakan.


Pihak panitia sendiri mengaku telah mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan oleh Kantor Perizinan Pemkab Pamekasan.


Bagaimana jika panitia mensomasi dan menuntut Pemkab Pamekasan atas peristiwa itu ?  Alwi  mempersilakan panitia untuk menggugat. “Yang pasti kami tidak pernah membatalkan acara itu. Ini karena izinnya tidak lengkap,” tandasnya.


Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman mengatakan Polres merasa tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut. Karena itu dia meminta membongkar panggung di Stadion R Sunarto Hadiwijoyo yang telah dipersiapkan oleh  Panitia.


Dia mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian karena pihak Pemkab melalui Wabup Khalil Asyari  telah menyatakan akan membatalkan pergelaran tersebut.


Khalil Asyari mengatakan bahwa pihaknya akan membatalkan kegiatan pergelaran musik itu pada saat menerima aksi demontrasi yang menolak pagelaran  DJ itu, Jumat (8/11). Saat itu dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan batal dan tidak akan terjadi. Dia menilai kegiatan tersebut berbau maksiat dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.


Sementara itu, karena merasa tidak bersalah dan dirugikan, panitia pesta music bertajuk Let’s Night Party dengan mendatangkan Disc DJ Jimmy dari Surabaya itu berencana menuntut Pemkab Pamekasan secara perdata. Ini dilakukan karena Pemkab dinilai telah melakukan pembatalan sepihak, sehari sebelum acara digelar. Padahal sebelumnya Pemkab sudah mengeluarkan izin prinsip atas even tersebut.


Yang membuat panitia tidak terima adalah panggung yang sudah mulai terpasang mulai Jumat sore, terpaksa harus dibongkar pada malam harinya sekitar pukul 19.00 atas perintah Kapolres Pamekasan.


Panitia awalnya menolak atas pembongkaran itu, sebab izin penyelenggaraan sudah dikantongi dari Pemkab Pamekasan. Termasuk izin dari Polsek Pademawu, Koramil Pademawu, Camat Pademawu, dan Lurah Lawangan daya. Namun karena Kapolres tetap meminta panitia untuk membongkar, maka akhirnya dibongkar.


“Saya tidak paham dengan aturan di Pamekasan ini. Kalau memang even ini tidak boleh di gelar, kenapa izinnya dikeluarkan oleh Pemkab, dan dibatalkan secara sepihak sehari sebelum pelaksanaan. Kan kami yang dirugikan. Sementara kami telah mengeluarkan banyak dana untuk persiapan acara ini,” kata Achmad Fariji, Ketua Panitia Pelaksana.


Dia mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp 150 juta untuk biaya kontrak dengan para artis, promosi, pembayaran pajak hiburan, sewa hotel, pemain musik, sewa music, sewa panggung, serta kebutuhan dan peralatan lainnya.


Disamping itu, tiket masuk seharga Rp 25.000 sudah terjual sebanyak 2.500 lembar di seluruh Madura. “Bisa dipastikan, pembeli tiket akan komplain dan kami harus mengembalikannya. Apa pemkab mau bertanggung jawab atas semua kerugian ini,” paparnya.  mas


Article source: http://www.utusan.com.my/utusan/Dalam_Negeri/20131019/dn_08/Festival-Kesenian-Kebudayaan-Islam-Antarabangsa-sasar-500000-pengunjung


Pesta DJ Dibatalkan Sepihak

0 comments :

Post a Comment