
Julia Perez (dok.pri)
Jakarta – Nasib artis seksi Julia Perez alias Jupe berubah 180 derajat. Hal ini seiring dengan diubahnya hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dari hukuman percobaan menjadi 3 bulan penjara.
“Mengabulkan kasasi JPU,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (13/12/2012).
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili 3 hakim agung dari jalur non karier. Mereka adalah Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Siapakah ketiga hakim agung tersebut?
1. Dr Artidjo Alkostar
Artidjo dalam perkara ini duduk selaku ketua majelis. Pria kelahiran 22 Mei 1948 ini dulunya dikenal sebagai aktivis jalanan dengan ditandai sebagai wakil direktur LBH Yogyakarta tahun 1978. Artidjo pula yang tampil terdepan membela kematian misterius wartawan Bernas, Udin. Di masa Orde Baru pula, dia bergabung dalam tim pembela insiden Santa Cruz Dili, 1992.
Catatan di atas menjadi modal Artidjo menjadi hakim agung lewat pilihan DPR. Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini kini melenggang menjadi Ketua Muda Bidang Pidana Umum. Dia bersama hakim agung Timur Manurung menduduki jabatan struktural MA dari kalangan hakim non karier.
2. Prof Gayus Lumbuun
Mantan politikus PDIP ini menduduki kursi hakim agung pada 2011 lalu. Sebelum memutus perkara Jupe, Gayus bersama Artidjo dan Salman juga turut mengadili Ryan ‘Jagal dari Jombang’ dengan hukuman mati di tingkat peninjauan kembali (PK).
Jiwa demokrasi yang dia bawa dari parlemen ternyata tetap mewarnai dirinya meski telah masuk lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Terakhir, dia berseteru dengan Sekretaris MA Nurhadi dan juru bicara MA Djoko Sarwoko. Saat itu dia meminta MA transparan namun mendapat tekanan balik dari keduanya.
3. Dr Salman Luthan
Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Salman Luthan menginjakkan kaki di MA setelah dipilih DPR menjadi hakim agung pada 18 Februari 2010. Salman meraih penilaian tertingggi yaitu dengan memperoleh sebanyak 55 suara.
Dirinya ikut mengadili Prita Mulyasari di tingkat kasasi. Saat itu dia berseberangan dengan 2 hakim agung lainnya yang menghukum Prita Mulyasari dengan vonis 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun. Namun suara Salman kalah suara, meski dia bersikukuh Prita tidak bersalah.
“Saya sendiri menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu,” kata Salman Luthan kala itu.
Di tingkat PK, Prita bebas. Majelis hakim PK sependapat dengan pendirian Salman.
(asp/nwk)
0 comments :
Post a Comment