Saturday, December 22, 2012

Negara Diminta Menghapus Kolom Agama Pada KTP


Pola diskriminasi terhadap masyarakat adat tetap terjadi saat ini. Pencantuman kolom agama pada KTP menurut Eva Kusuma Sundari merupakan bentuk diskriminasi pemerintah terhadap masyarakat adat.

“Pemerintah telah melakukan diskriminasi kepada masyarakat. Ini suatu bentuk degradasi dunia” Jelas Eva yang juga politisi PDI-P di DPR RI Senayan saat berkunjung keredaksi LIcom, Sabtu (22/12/12).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksakan suatu penganut kepercayaan lokal untuk masuk kedalam agama yang ditetapkan. Ada benturan terhadap keyakinan seseorang.

“Negara tidak bisa menetapkan agama resmi menjadi lima agama besar. Ada sekitar 10 juta penghayat dan agama lokal,” Jelas Eva.

Sebelumnya Komnas Perempuan juga menyatakan keberatan terhadap dicantumkannya kolom agama berdasarkan pilihan agama terdekat. Pada saat mendaftarkan e-KTP tidak mendapatkan pelayanan yang sama sebagai warga negara dalam pencatatan kependudukan.

Masyarakat penghayat dihadapkan dengan pilihan untuk mencantumkan salah satu dari 6 agama (Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, Kong Hu Chu) atau memiliki KTP dengan kolom agama yang tidak di isi (kosong) atau diberi tanda setrip (-).

“Negara tidak punya otoritas dalam memeluk agama. Karena warga punya hak yang sama dalam memeluk agama dan kepercayaan” Tegas Eva.@priokustiadi

Editor: Achmad Ali

Article source: http://news.detik.com/read/2012/12/18/165313/2121674/934/kristen-dan-islam-agama-terbesar-di-dunia?881101934


Negara Diminta Menghapus Kolom Agama Pada KTP

0 comments :

Post a Comment