BANDUNG, (PRLM).- Biaya pencatatan nikah di atas Rp 30.000,00 dikategorikan masuk dalam ranah gratifikasi sehingga bisa dituntut ke pengadilan. Untuk menghindari hal itu, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jabar meminta agar penyelenggaraan ijal kabul dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat jam kerja.
“Namun selama ini ketentuan nikah di gedung KUA pada saat jam kerja susah dilaksanakan karena warga masyarakat lebih memilih menikahkan anak-anaknya di luar jam kerja,” kata Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Munadi, di ruang kerjanya, Senin (14/1/2013).
Lebih jauh Munadi mengatakan, Kanwil Kemenag Jabar sudah lama menghapuskan nikah bedolan yakni pihak keluarga mempelai mengundang penghulu untuk mencatat pernikahan di luar jam kerja dan di lokasi resepsi. “Kenyataan di lapangan rata-rata pernikahan di luar jam kerja yakni Sabtu dan Minggu di gedung resepsi. Karena dilaksanakan di luar kantor dan di luar jam kerja sehingga konsekuensinya ada biaya transportasi,” katanya.(A-71/A-147)***
Article source: http://news.detik.com/read/2013/01/13/081513/2140594/10/ketua-pp-muhammadiyah-abdul-fatah-wibisono-tutup-usia?9922022
Biaya Pencatatan Nikah Lebih Rp 30.000,00 Masuk Gratifikasi
0 comments :
Post a Comment