TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam akan mengeluarkan aturan larangan bagi perempuan duduk terbuka, atau ngangkang di atas sepeda motor.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menilai, peraturan tersebut berlebihan dan tidak wajar.
“Keputusan yang dimiliki saudara di Aceh itu seharusnya wajar saja. Saya rasa ini sudah berlebihan,” ujar politisi PDI Perjuangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Ganjar mengatakan, larangan mengangkang saat naik sepeda motor justru berbahaya. Sebab, dengan duduk menyamping di atas sepeda motor, keseimbangan sulit diatur.
“Selain itu, kalau duduk menyamping tapi bukan dengan muhrimnya bagaimana? Sementara duduk mengangkang bonceng dengan muhrimnya? Ini kan jadinya berlebihan,” tuturnya.
Ganjar mempertanyakan apakah perempuag mengangkang di atas sepeda motor, masuk dalam syariat Islam atau tidak. Ganjar juga mempertanyakan perihal keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan ini.
“Seharusnya, setiap peraturan apa pun yang dibuat harus melibatkan masyarakat. Itulah fungsi konsultasi politik dan dengar pendapat,” imbuhnya.
Ia pun meminta, bila larangan itu akan masuk dalam perda, maka Pemkot Lhokseumawe harus mempertimbangkan pendapat masyarakat, serta peraturan-peraturan yang sudah dibuat sebelumnya.
“Pemerintah pusat bisa turun tangan kalau ada peraturan daerah yang tidak wajar, karena ada peraturan-peraturan di atasnya,” jelas Ganjar.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemkot Lhokseumawe akan memberlakukan larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor.
Perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai tidak sesuai syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Pemkot Lhokseumawe akan menyosialisasikan pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh. (*)
Article source: http://www.voaindonesia.com/content/atheis-seluruh-dunia-hadapi-penyiksaan-diskriminasi/1561700.html
Larangan Duduk Mengangkang di Sepeda Motor Dinilai Berlebihan
0 comments :
Post a Comment