Monday, June 10, 2013

Pengelolaan Yatim Harus Masuk Perundangan (Bagian-1)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah


Anak yatim belum mendapat perhatian khusus.


JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Pengelola (PP) Yatim Indonesia Hatta Rajasa mengusulkan agar pengelolaan anak yatim diatur dalam perundang-undangan.


Sebab, kata Hatta Rajasa, pengelolaan anak yatim di Indonesia saat ini belum mempunyai landasan hukum yang spesifik.


Usulan ini disampaikan Hatta dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) II sekaligus peringatan Isra Mi’raj dan pertemuan Forum Yatim ASEAN III di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (8/6).


“Saat ini, belum ada kriteria formal anak yatim dalam konstitusi kita. Dalam aturan pengentasan kesejahteraan sosial hanya kriteria anak yang wajib diayomi negara, yakni fakir miskin, anak terlantar, dan anak jalanan. Namun, anak yatim tidak disebutkan secara spesifik oleh institusi negara,” ujarnya.


Oleh sebab itu, kata dia, sangat wajar bila kita harus memperjuangkan pengaturan anak yatim ini agar masuk dalam pengelolaan negara.


Sudah saatnya kriteria anak yatim masuk dalam aturan perundangan dan masuk dalam daftar penyandang masalah kesejahteraan sosial.


Walau sadar upaya tersebut tidak mudah, ia menegaskan, ini adalah upaya konkret umat Islam Indonesia dalam menyantuni anak yatim.


Hatta menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 3,5 juta anak yatim. Dan, yang perlu disadari, banyak di antara mereka yang belum mendapat perhatian khusus, terutama hak hidup layak.


“Anak yatim perlu mendapatkan hak pendidikan dan hidup layak untuk kehidupan berkelanjutan mereka,” tegasnya.



Article source: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=278854:transparansi-pembatasan-kuota-calon-haji&catid=14:medan&Itemid=27


Pengelolaan Yatim Harus Masuk Perundangan (Bagian-1)

0 comments :

Post a Comment