Anggaran pemerintah di Aceh pada 2013 terdiri dari Satker Vertikal Kementerian/Lembaga Rp7,599 triliun, dekonsentrasi Rp449,2 miliar, Tugas Pembantuan Rp554,4 miliar, Urusan Bersama Rp481,3 miliar, transfer ke daerah untuk provinsi Rp8,190 triliun serta untuk kabupaten/kota Rp14,182 triliun.
Penyerahan DIPA di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur itu dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi, Kajati TM Syahrizal SH, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Kasdam Iskandar Muda dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Aceh Achmad Saifuddin.
Dari 23 bupati/walikota di Aceh, hanya 20 di antaranya yang hadir menerima langsung DIPA, sementara tiga kepala daerah tidak hadir dan diwakili sekda. Belum ada penjelasan dan alasan terkait ketidakhadiran mereka.
Penyerahan DIPA secara simbolis, pertama diterima instansi vertikal seperti Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama Aceh, Universitas Syiah Kuala, IAIN Ar-Raniry menyusul para bupati/walikota.
Terkait dengan penyerahan DIPA tahun 2013 ini, Gubernur Zaini meminta bupati/walikota dan pimpinan SKPA/SKPK agar menggunakan dengan sebaik-baiknya dana pembangunan ini, dengan berlandaskan pada peningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat, menurunkan jumlah penduduk miskin Aceh sebesar 2 persen per tahun dan penciptaan lapangan pekerjaan serta kesempatan berusaha sebagai upaya menurunkan jumlah pengangguran dari 9,10 persen menjadi 7 persen.
Data BPS menyebutkan, tingkat kemiskinan di Aceh sebesar 19,46 persen atau jauh di atas nasional yang hanya 11,5 persen dan tingkat pengangguran 9,10 persen. Aceh tentu tidak ingin memberi kontribusi besar untuk data kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Karenanya, kerja keras sangat dibutuhkan agar tingkat pengangguran dan kemiskinan di Aceh bisa menurun, dengan demikian Aceh tidak lagi menjadi pemberat pertumbuhan ekonomi Indonesia melainkan Aceh menjadi pendorong dan atau kontributor percepatan peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Untuk ini pastikan seluruh program harus tepat sasaran dan tepat guna dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya,” harapnya.
Zaini menyatakan, sebagai bagian dari mewujudkan misi tatakelola pemerintah Aceh yang baik, perlu ditingkatkan kualitas sistem transparan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan dengan membuka akses masyarakat dalam memperoleh informasi program-program pembangunan.
Stimulus
DIPA 2013 juga harus dijadikan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi Aceh secara inklusif, merata, dan mendorong perbaikan kapasitas fiscal Aceh dalam mewujudkan kemandirian Aceh dalam anggaran pembangunan.
“Pastikan seluruh tahapan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku sehinggal kinerja kita dalam mengelola anggaran dapat meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian kita sudah menjalankan dan menerapkan nilai-nilai Dinul Islam dalam tatakelola pemerintah sebagai bagian dari upaya kita membenahi tatakelola pemerintahan Aceh,” terangnya.
Terkait semangat membangun Aceh sebagaima visi dan misi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Doto Zaini membuka kesempatan yang luas kepada pelaku bisnis dan masyarakat internasional untuk dapat mendukung pendanaan pembangunan Aceh dengan bekerjasama secara kemitraan yang sehat, setara dan terbuka.
“Kami juga meminta kepada DPR-RI khususnya Badan Anggaran untuk memberikan perhatian khusus kepada Aceh, dana APBN yang lebih signifikan melalui DAU, DAK dan Dana Dekonsentrasi agar lebih banyak diprioritaskan kepada Aceh dalam rangka menghapus angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh,” jelasnya.
Diungkapkan, ada sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang masih masuk kategori daerah tertinggal. Karenanya bagi daerah yang mendapat dana pembangunan untuk daerah tertinggal, supaya dapat menggunakan anggaran itu dengan tepat dan tidak lagi daerah tertinggal. “Saya berusaha, Aceh tahun 2017 nanti tidak ada lagi kabupaten yang masuk katagori daerah tertinggal dengan meningkatnya kualitas kesejahteraan rakyat dan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
Hal lain yang paling penting adalah pembahasan APBA/APBK di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan kabupaten/kota. Sesuai PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD 2013 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia harus selesai paling lambat akhir tahun ini.
“Untuk ini, saya minta DPRA dan DPRK serta para bupati/walikota untuk dapat menetapkan APBA dan APBK sesuai PP 58/2005, tandas gubernur. (mhd)
Article source: http://travel.kompas.com/read/2012/12/17/06514727/Belum.ke.Kuala.Lumpur.Tanpa.ke.Menara.Kembar.Petronas
Penggunaan Anggaran Harus Mampu Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran
0 comments :
Post a Comment