Bupati Garut Aceng HM Fikri bersikukuh jika nikah siri bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Dia heran mengapa karena nikah siri, dirinya jadi korban ketidakadilan. Padahal, koruptor yang jelas-jelas merusak bangsa tidak dilengserkan.
Kuasa Hukum Aceng, Eggi Sudjana mengatakan bahwa kliennya itu telah menjadi korban intervensi politik. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlalu diskriminatif melihat masalah tersebut.
“Banyak bupati, wali kota yang korupsi, yang menyangkut kebijakan publik tapi tidak disuruh mundur. Kenapa Aceng yang jelas tidak melanggar hukum justru dilengserkan,” kata Eggi, Kamis (24/1) malam.
Atas dasar itulah dirinya telah melaporkan Mendagri ke Mabes Polri. Menurutnya, keputusan tanpa adanya pertimbangan keberatan membuat suasana menjadi keruh.
“Inikan (nikah siri) dijamin dan sah. Perkawinan sah bila dilakukan menurut agama. Apa yang klien saya lakukan sudah dibenarkan. Tapi dinyatakan bersalah. Ini pelecehan,” ujarnya.
Aceng juga menyatakan hal serupa. Dia akan memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Tidak ada yang salah ketika dirinya menikahi Fany, yang kemudian menceraikannya selama empat hari, meski hanya melalui pesan singkat.
“Ketika saya menjalankan syariat islam, tapi saya dinyatakan bersalah dan jelas itu tidak masuk nalar kemudian dimasukan ke pendapat umum. Saya menjalankan ajaran syariat Islam,” tandasnya.
Article source: http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=2877
'Aceng nikah siri dilengserkan, koruptor kok tidak?'
0 comments :
Post a Comment