Wednesday, April 24, 2013

Eyang Subur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta - Artis Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran aliran sesat, Rabu (24/4). Langkah tersebut dilakukan Adi menyusul laporan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/4) lalu, soal tindakan perbuatan tidak menyenaangkan dan fitnah.


“Kami di sini datang untuk melaporkan Eyang Subur terkait penodaan terhadap Islam, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 156 A tentang penodaan agama, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara,” kata kuasa hukum Adi Bing Slamet, Fachmi Bahmid.


Lebih lanjut Fachmi menjelaskan bahwa pelaporannya ke Polda Metro Jaya bukan sebagai balasan atas tindakan yang dilakukan Eyang subur. Menurutnya, laporan tersebut merupakan respon atas Fatwa MUI yang telah diumumkan kemarin.


“Kami ke sini bukannya latah, gara-gara Eyang Subur melaporkan saya. Tapi selama ini saya belum melaporkan Eyang Subur karena masih menunggu Fatwa yang keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nah setelah MUI menjelaskan bahwa Ajaran Eyang Subur sesat maka kami baru melaporkan Eyang Subur atas tuduhan penistaan Agama,” Ungkap Adi Bing Slamet.


“Laporan ini dibuat bukan karena Adi kesal sama Eyang Subur secara pribadi, tapi ini persoalannya adalah sakit hati adi sebagai umat Islam yang dinodai dan dibuat mainan oleh Eyang Subur,” Jelas Fahmi.


Dalam pelaporannya tersebut mantan penyanyi cilik itu menyertakan bukti-bukti permulaan berupa rekaman gambar, foto dan saksi-saksi yang pernah mengikuti ajaran Eyang Subur.


“Kami bawa semua bukti-buktinya, termasuk saksi-saksinya dan ini baru permulaan. Karena nanti kami akan serahkan kembali membawa bukti-bukti lengkap penodaan agama yang dilakukan Eyang Subur,” lanjut Fachmi.


Polemik antara Adi Bing Slamet terhadap Eyang Subur kian memanas, beberapa hari ini. Polemik tersebut bermula dari tudingan Adi yang menggangap Eyang Subur telah membawanya membelot dari Islam. Adi sendiri telah menjadi pengikut Eyang Subur selama 17 tahun.


Pascatudingan tersebut, perang argumen di antara kedua kubu pun tak terelakan. Akhirnya, Majelis Ulama Indonesia pun turun tangan dan menyatakan bahwa Eyang Subur mengandung kesesatan. MUI juga meminta Eyang Subur segera bertaubat.


Adi yang datang kePolda pukul 17.30 disertai mantan pengikut Eyang Subur dan Kuasa hukumnya langsung masuk ke unit SPK Polda Metro Jaya untuk membuatlaporan terhadap Eyang Subur atas dakwaan Penistaan Agama. Usai Melapor Adi dan para mantan pengikut Eyang Subur serta pengacaranya melakukan presskon pers menjelaskan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya hari ini.


” Kami disini datang untuk melaporkan Eyang Subur terkait penodaan Agama Islam yang tercantum dalam pasal 156 A tentang Penodaan Agama, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap Fachmi Bahmid saat mendampingi Adi Bing Slamaet di Polda Metro Jaya hari ini.


Article source: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/entertainmen/2012/07/30/6744/Tak-Direstui-Orang-Tua-Kekasih-Uli-Auliani-Siap-Masuk-Islam


Eyang Subur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

0 comments :

Post a Comment