REPUBLIKA.CO.ID, Islam memandang penting soal perkawinan. Lantaran itulah Islam pun mengatur bagaimana perkawinan agar tercapai keluarga sakinah. Satu di antara aturan itu adalah kedua pasangan itu harus beragama Islam. Namun, bagaimana dengan pasangan yang berbeda agama?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, di dalam Islam terdapat ayat yang menyatakan seorang pria Muslim boleh mengawini wanita ahlul kitab. Namun, menurutnya, ada dua pendapat dari para ulama menyangkut masalah ahlul kitab tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa ahlul kitab sudah tidak ada lagi sekarang ini. Sementara pendapat kedua menyebut bahwa ahlul kitab adalah wanita penganut Nasrani dan Yahudi (sama-sama agama samawi) dan mereka boleh dinikahi pria Muslim.
Terlepas dari silang pendapat itu, Amidhan menggarisbawahi perlunya mewaspadai motif dari pernikahan beda agama yang tampaknya masih saja berlangsung. ”Kalau motifnya untuk mengagamakan salah satu ke agama yang lain, maka hal itu jelas bertentangan dengan tujuan suci pernikahan oleh agama,” tandas Amidhan. Ketua Umum Gerakan Muslimat, Irena Handono, tak menampik hal tersebut. Mantan biarawati yang memeluk Islam ini mengakui, bergulirnya kristenisasi di Indonesia karena kelemahan umat Islam sendiri.
Pemuka agama Hussein Umar menjelaskan, Islam menjunjung dan menempatkannya sebagai sesuatu yang mulia. Ia beralasan, dalam Alquran banyak istilah khusus untuk melukiskan pernikahan. Misalkan, ‘sebuah peristiwa agung dan mulia di antara hamba-hamba Allah.’ Dengan demikian, menurutnya, nikah ini harus dilakukan laki-laki dan wanita sesama Muslim demi mewujudkan keluarga yang beriman. Mudharat pernikahan campuran, menurutnya, berdampak pada perkembangan jiwa anak.
”Memang pada beberapa keluarga beda agama mungkin ada yang membebaskan kepada anak-anaknya untuk memilih memeluk agama ibu atau bapaknya. Namun, tetap saja ada beberapa hal yang sulit dipahami anak mengapa orang tuanya punya keyakinan berbeda,” tambah Hussein. Mengingat segi mudharat lebih menonjol dari nikah beda agama tersebut, Hussein mengimbau, kepada keluarga Muslim untuk menanamkan pendidikan agama kepada anak-anaknya sedari dini. Demikian pula kepada lembaga, organisasi keagamaan Islam supaya meningkatkan dakwah dan arahan kepada masyarakat Muslim mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai keimanan.
Article source: http://www.theglobejournal.com/Hukum/ini-dia-rekomendasi-ormas-islam-aceh/index.php
Bahaya Pernikahan Beda Agama
0 comments :
Post a Comment