Thursday, January 31, 2013

Singapura Dicuncang Gay

Bila di Indonesia sedang ramai gugatan undang-undang (UU) mengenai migas dan sekolah, di Singapura pemerintahannya ‘panas-dingin’ menghadapi tuntutan aturan pernikahan pasangan gay.

Kasus pernikahan sejenis kembali mengguncang publik. Kini giliran Singapura yang menghadapi dilemma tersebut.Pemerintah Singapura dalam rilisnya  mengatakan akan menggelar proses persidangan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan gay terhadap salah satu pasal hukum pidana negara kota itu.

Gary Lim dan Kenneth Chee, pasangan gay, resmi menggugat pasal 377A yang menyatakan perbuatan homoseksual sebagai tindakan kriminal. Pasangan yang sudah hidup bersama selama 15 tahun itu menilai, pasal 377A tidak konstitusional.

“Kami tidak takut akan ditangkap polisi karena kami hidup sebagai pasangan gay, tetapi pasal itu melabel kaum kami sebagai kriminal, dan kami tidak menginginkannya,” jelas Kenneth.

Proses persidangan di Mahkamah Agung akan dilaksanakan 14 Februari mendatang. Aedit Abdullah, Kepala Jaksa Penuntut Singapura, akan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Gugatan ini sendiri bukanlah gugatan pertama. Sebelumnya Tan Eng Hong, menggugat pasal itu setelah dia ditangkap tahun 2010 dengan tuduhan melakukan seks oral di toilet mal.

Gary menambahkan, walaupun pemerintah sudah melunak dengan tidak akan terlalu pro-aktif dalam menerapkan pasal itu, namun kasus di mana individu dijerat dengan pasal 377A masih kerap terjadi. Selain itu, kata Gary, sangatlah mungkin, ada pihak-pihak yang mengeluh terhadap kaum gay dan menggunakan pasal ini untuk menjerat komunitas gay.

Pengacara Choo Zheng Xi, yang mewakili Gary dan Kenneth menyatakan, pasal ini mempersulit upaya organisasi non-profit yang bergerak di bidang perlindungan kaum gay. “Pasal ini menyebabkan masyarakat mempertahankan stigma dan diskriminasi terhadap kaum gay, mulai dari sekolah dan tempat kerja hingga menyebabkan (gay, red) bunuh diri,” jelasnya.

Pasangan yang berprofesi sebagai desainer ini telah banyak menghabiskan waktu untuk komunitas gay. Mereka mendirikan grup sosial, The Bear Project, dan juga telah mengumpulkan petisi untuk menggugat pasal kontroversial itu. Mereka berharap dapat melakukan yang lebih baik lagi melalui gugatan ini.

Pro-Kontra
Gereja-gereja di Singapura pun menyerukan jemaatnya secara khusus dan masyarakat secara umum untuk membentuk ‘barikade’ menghadapi gugatan hukum pasangan gay.

Asia One melaporkan, mobilisasi akan dilakukan secara terbuka dan online oleh 100 gereja dan 40.000 anggota jemaat Kristen yang tergabung dalam komunitas LoveSingapore. Mereka akan menyerukan penolakan keras terhadap pencabutan pasal tersebut.

Dimotori oleh Pendeta Lawrence Khong, gembala sidang di Faith Community Baptist Church, Khong memperingatkan nilai-nilai keluarga dan kebebasan beragama akan terancam jika pasal itu dicabut.
“Negara-negara lain yang mencabut pasal sejenis telah menyaksikan kehancuran keluarga yang merupakan unit paling dasar dari kehidupan. Hal ini berimbas negatif ke masyarakat dan juga pembangunan bangsa,” ucap Khong.

Khong mendesak Pemerintah Singapura untuk memelopori upaya memberikan pendidikan moral yang tepat kepada masyarakat dan memastikan bahwa definisi keluarga tetap terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Sementara itu, Pendeta Yang Tuck Yoong, anggota eksekutif LoveSingapore, menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab terhadap isu ini. “Kami siap untuk pertempuran ini.”

Paerin Choa, pimpinan komunitas Pink Dot, menjawab Singapura adalah negara yang beraneka ragam dan mereka menghargai perbedaan pendapat.

Bereaksi lebih keras, grup humanis di bawah pimpinan Mark Kwan mengeluarkan pernyataan bahwa pasal ini mengkriminalisasi gay yang tidak berafiliasi ke agama apa pun atau yang memiliki kepercayaan. Gay bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan agama mereka. Kwan merilis surat terbuka kepada Menteri Kehakiman K Shanmugam untuk mencabut pasal itu.

Kondisi makin memanas. Sebab, Scott Teng, seorang peneliti, melaporkan Pendeta Yang Tuck Yoong ke kepolisian menyusul komentar pedasnya terhadap komunitas gay Singapura. Yang memicu kontroversi menyusul tulisannya di situs web gereja tempatnya bertugas, Cornerstone Community Church.

Dalam tulisan berjudul “Firing the First Salvo” yang menyerukan umat Kristiani untuk mempersiapkan diri menghadapi “perang” melawan kaum gay. Dia juga menegaskan bahwa gereja tidak boleh lengah menghadapi bahaya homoseksualitas yang sudah berada di depan mata. Yang mengakhiri tulisannya dengan menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab gereja untuk menghancurkan “kekuatan gelap” tersebut.

Pendeta Yang sendiri sudah mengganti judul tulisannya menjadi “Times and Seasons” dan menghilangkan referensi secara spesifik terhadap kaum gay.

Teng, yang merupakan seorang gay, memutuskan untuk melaporkan Yang karena dia menilai tulisan tersebut bernada menghasut masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik terhadap kaum gay. “Sangat mungkin ada jemaat ataupun pengikut Dr Yang yang menanggapi tulisan ini secara harfiah dan memicu hal yang tidak diinginkan,” jelas Teng.ins

Indonesia Sepakat Pernikahan Sejenis Haram
Di Indonesia isu pernikahan sejenis juga snater beredar. Bahkan beberapa artis pria diduga memiliki hubungan ‘janggal’ tersebut. Sebut saja gosip percintaan Indra Bruggman Bertrand Antolin hingga Olga Saputra dan Chand Kelvin. Meski semuanya menampik kabar tersebut.

Pemerintah dan seluruh elemen bangsa sendiri sepakat, atas alasan apa pun pernikahan sejenis melanggar nilai-nilai ajaran agama apa pun. Islam secara tegas mengharamkan pernikahan tersebut.

Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah Marifat Iman mengatakan, mereka yang mendukung pernikahan sejenis atas nama hak asasi manusia (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. “Jika HAM yang seharusnya diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan,” katanya. Menurutnya, manusia diciptakan berpasang-pasangan. Bahkan, binatang saja ditakdirkan untuk hidup bersama lawan jenisnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengungkapkan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam. “Agama Islam jelas melarang pernikahan sejenis. Haram hukumnya,” ujarnya. Menurutnya, mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati. “Itu harus disembuhkan. Bukan dituruti maunya. Dalam hatinya ada penyakit,” ujarnya.

Menurut hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktik homoseksual dan lesbian) maka ia harus menghukum mati, baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya,” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-baihaqi).

Rakyat Barat Menolak
Penolakan terhadap pernikahan sejenis atau terkenal dengan kelompok lesbian, gay, bisexual, transgender (LGBHT) tidak hanya datang dari kalangan Muslim. Sebelumnya, pemimpin Katolik Roma di Inggris dan Wales mengkritik rencana Pemerintah Inggris yang akan melegalkan pernikahan sejenis dalam kotbah malam natalnya. Uskup Agung Westminster Vincent Nichols menyatakan, rencana itu sangat tidak masuk akal.

Ratusan penduduk Paris juga memprotes rencana pelaksanaan rancangan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sejenis di Prancis oleh Presiden, Francois Hollande menjelang Juni ini.

Anehnya, para petinggi negeri itu tampaknya tak mengubris. Tak tanggung-tanggung, Undang-Undang yang digagas Perdana Menteri Inggris David Cameron itu akan memberi sanksi kepada siapapun yang nantinya menolak adanya pernikahan sejenis.

“Panitera alias pejabat kantor sekretariat pengadilan bakal dituntut apabila ketahuan menolak pengajuan pernikahan sesama jenis atau gay,” demikian isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pernikahan gay di Inggris, seperti dikutip Dailymail.

Meskipun dihujani protes dan kritik pedas, Cameron tetap bersikeras akan memperjuangkan aturan ini. Sementara, sejumlah menteri kabinetnya banyak yang menentang apa yang Cameron yakini sebagai sebuah keadilan yang harus ditegakkan.

Menteri Pendidikan Michael Gove menyatakan akan melindungi para guru penentang pernikahan sejenis yang bakal dipecat atas sikapnya itu. Namun, seorang sumber di Departemen Pendidikan mengkhawatirkan pemecatan guru-guru tetap akan tetap terjadi.

Sementara, Menteri Kebudayaan Inggris Maria Miller, yang juga menteri atas kesetaraan, menyatakan akan mengkaji dan mendalami perlakuan yang sama dan adil terhadap pasangan gay.

“Pernikahan adalah institusi yang sangat penting dan sakral, salah satu yang kerap berubah sepanjang sejarah kita, dan akan terus berubah. Nilai-nilai kekeluargaan mengikat perkawinan dan masyarakat bersama-sama,” jelas Miller.

Dalam kasus ini, lanjut dia, kita akan lebih memperkuat pentingnya arti pernikahan dalam masyarakat. RUU ini melindungi sekaligus mempromosikan kebebasan beragama, sehingga semua organisasi keagamaan dapat bertindak sesuai ajaran dan keyakinan masing-masing.

Selain menteri, sejumlah anggota parlemen juga mengkhawatirkan efek domino dari RUU tersebut. Apabila RUU tersebut telah sah menjadi UU, kemungkinan besar akan diadopsi negara-negara lain.ins

NEGARA YANG MELEGALKAN PERNIKAHAN SEJENIS
1. Belanda
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2003, pernikahan gay pertama dilakukan secara resmi dan diakui secara hukum. Salah satu pasangan pertama yang menikah adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.

3. Spanyol
Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan menggambar alias seperti laki-laki. Wanita ini menikahi pasangan lesbinya, Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebenaran itu terkuak (dan diterbitkan dalam dua surat kabar), mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol untuk menghindari penangkapan. Maka, pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.

Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut.

4. Kanada
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada telah melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum LGBT untuk menikah sejak 30 November 2006.

6. Norwegia
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis.

7. Swedia
Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia dan 71% penduduknya mendukung pernikahan sejenis. Legislasi pernikahan sejenis disahkan pada bulan Mei 2008. Lima bulan kemudian Gereja Lutheran Swedia mengumumkan dukungan penuh untuk pernikahan sesama jenis.

8. Portugal
Homoseksualitas dipandang sebagai sebuah kejahatan di Portugal sampai tahun 1982. Kemudian tahun 2009, para LGBT hanya menerima dukungan 40% dari parlemen. Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis. Hukum itu mulai berlaku sejak 5 Juni 2010.

9. Islandia
Di Islandia, tidak satu pun anggota parlemen memberikan suara “Tidak!” tentang legalisasi pernikahan sejenis. Keputusan itu didukung oleh orang paling kuat di Islandia, Perdana Menteri Johanna Sigurdardottir. Mungkinkah ini hanya sebuah kebetulan? Pada tanggal 27 Juni 2010, hari yang sama saat undang-undang itu mulai berlaku, Perdana Menteri Islandia menikahi pasangan gaynya.

10. Argentina
Argentina menjadi negara bagian terakhir di Amerika Selatan yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Tepat pada tanggal 22 Juli 2010, hukum itu mulai berlaku di Argentina.

11. Meksiko
Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City. Rupanya, hukum tersebut hanya berlaku di kota itu.

Article source: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=277445:kapolres-sambut-baik-terbentuknya-pamk&catid=15:sumut&Itemid=28


Singapura Dicuncang Gay

1 comment :

  1. thank nice infonya sangat menarik, silahkan kunjungi balik website kami http://bit.ly/2MCUqF6

    ReplyDelete