Showing posts sorted by relevance for query National. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query National. Sort by date Show all posts

Friday, January 3, 2014

Kristen Malaysia Berkhianat dan Menentang Pemerintah

SIAGA – MALAYSIA Kisruh sebutan Tuhan kaum Kristen dengan menyebut Allah seperti penyebutan Tuhan ummat Islam semakin memanas dan memancing amarah, bukan saja rakyat tapi juga pemerintah Malaysia.


Di Malaysia sebelumnya, telah ada kesepakatan antar warga muslim dan non muslim dengan putusan pengadilan soal penyebutan nama Tuhan. Namun pihak gereja yang memang dikenal senang menciderai perjanjian yang telah disepakati dengan pihak manapun termasuk pemerintah.


Kekisruhan perihal penyebutan nama Tuhan dengan kata “Allah” di Selangor, Malaysia terus memanas. Setidaknya, 300 Alkitab disita karena di dalamnya tetap menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.


Di Selangor, sebelumnya sultan setempat yang sekaligus menjadi pemimpin agama telah mengeluarkan dekrit. Isinya, warga non-Muslim dilarang menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan. Dekrit itu juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang isinya tidak jauh beda.


Tidak hanya penyitaan ratusan Alkitab. Kelompok Melayu juga mengancam menggelar demonstrasi di tempat-tempat ibadah umat Kristen yang melanggar dekrit Sultan dan putusan pengadilan itu. Demonstrasi rencananya dilakukan Minggu nanti.


Koalisi Kelompok Melayu yang menamakan diri Sekretariat Solidaritas Muslim Klang menentang pihak-pihak yang melanggar dekrit Sultan Selangor dan putusan pengadilan.


”Kami tidak akan berkonspirasi dan memberikan izin kepada gereja-gereja apapun untuk menggunakan kata ‘Allah’, dan ini termasuk warga non – Muslim juga,” kata presiden sekretariat itu, Mohd Khairi Hussin, kepada wartawan, sebagaimana dilansir media Malaysia, Themalaymailonline.


Memanasnya kekisruhan penyebutan nama Tuhan itu, bermula dari komentar Pendeta Lawrence Andrew di media Herald, bahwa gereja-gereja di Selangor akan terus menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan. Komentar itu memicu reaksi keras dari para politisi pro- United Malay National Organization (UMNO). Mereka minta Andrew ditindak atas pelanggaran putusan pengadilan dan dekrit Sultan.


Kendati demikian, sejumlah pihak berupaya meredam kekisruhan itu. Kelompok Partai Pakatan Rakyat (PKR) siap menjadi mediator damai kedua kubu yang berselisih.


”PKR yakin bahwa pendekatan bijaksana untuk menangani isu-isu agama adalah cara terbaik untuk mencegah ketegangan berkelanjutan antara Muslim dan Kristen di negeri ini,” kata kepala informasi PKR Muhammad Nur Manuty, dalam sebuah pernyataan pada Jumat (3/1/2014).


Sebelumnya, dengan sengaja pastor Malaysia, Lawrence Andrew, yang menyebut, gereja-gereja Katolik di Selangor, Malaysia, akan terus menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan mereka yang sebelumnya telah dibuat kesepakatan dan melalui dekrit Sultan Selangor dan putusan pengadilan, bahwa warga non-Muslim dilarang menggunakan kata “Allah”.


Namun nyatanya, gereja di bawah pastor Lawrence Andrew mengingkari dan menolak kesepakatan itu.


Pihak United Malay National Organization (UMNO), mengatakan, jika Andrew bersikeras menggunakan kata “Allah” dia harus pindah keyakinan. Komentar itu, disampaikan sekretaris UMNO, Datuk Mustapha Yaakub.


”Kami siap untuk mengadakan upacara untuk masuk Islam setiap saat,” ujar Yaakub. ”Kami akan menjamin, bahwa dia akan menjadi seorang imam dan seorang penceramah yang sukses dan dihormati,” lanjut dia, dilansir media yang dikelola UMNO.


Pastor itu dituntut meminta maaf atas komentarnya. Dia juga diberitakan sudah dilaporkan ke polisi oleh 22 divisi UMNO.


Sementara itu, Abdul Shukor Hussin, Ketua Dewan Fatwa Nasional, khawatir, kelambanan menindak Andrew pastor Katolik itu, bisa menyulut hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, situasi akan memburuk jika pihak gereja-gereja Katolik juga melawan hukum negara.


”Tindakan mereka jelas melanggar fatwa dan dekrit Sultan Selangor sebagai penguasa negara dan pemimpin agama. Sebagai orang beragama, (gereja) harus memahami realitas, bahwa tindakan mereka pasti akan menyebabkan umat Islam tidak senang,” ucapnya seperti dikutip Berita Harian.


Pastor Katolik Lawrence Andrew, juga dituduh sebagai pengkhianat karena melawan dekrit Sultan Selangor. Rupanya sudah menjadi kebiasaan pihak gereja dan pastor selalu melawan pemerintah dan meremehkan golongan agama lainnya terutama islam, termasuk di Negara seperti Malaysia. Tapi di Indonesia aman-aman saja tu….


Mengutip laporan Themalaymailonline, Kamis (2/1/2014), Kepala UMNO, Datuk Subang Zein Isma Ismail mengatakan, pernyataan terbaru Lawrence, tak ubahnya sebagai bentuk perlawanan terhadap dekrit Sultan Selangor yang melarang warga non-Muslim menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan.


”Ini adalah penderhakaan (pengkhianatan ) terhadap keputusan Sultan dan Negara, dan kami menuntut dia untuk meminta maaf,” kata Zein, yang dilansir media lokal, Sinar Harian.(*)


 


Editor: soe minto


Article source: http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=63358


Kristen Malaysia Berkhianat dan Menentang Pemerintah

Thursday, December 8, 2016

Republika Online

"

| Republika | Online | All | Kanal< | p> [ | button> | button>< | p> Find | on:< | span> | div> < | div> News< | div> Nasional< | div> Internasional< | div> Olahraga< | div> Pendidikan< | div> Khazanah< | div> Cahaya | Islam< | div> Hikmah< | div> Islam | Digest< | div> Mualaf< | div> Fatwa< | div> ZIS | Wakaf< | div> Mozaik< | div> Empowering | Indonesia< | div> Al | Quran< | div> Sepakbola< | div> Liga | Inggris< | Spanyol< | Dunia< | div> Bola | Nasional< | Italia< | div> Freekick< | div> Oto | Tek< | div> Otomotif< | div> Trendtek< | div> Bina | Sarana | Informatika< | div> Fun | Science | & | Math< | div> Jurnal | Haji< | div> Berita< | div> Tempoe | Doeloe< | div> Situs< | div> Kabar | Makkah< | div> Haji | Barkah< | div> Humor | div> Tips< | div> Pengalaman | div> Leisure< | div> Gaya | Hidup< | div> Senggang< | div> Hotel | Murah< | div> About | div> Disclaimer< | div> Privacy | Policy< | div> Pedoman | Siber< | div> Karir< | div> < | div> InPicture< | div> Jabotabek< | div> Rana< | div> Video< | div> Stokshot< | div> Bincang< | div> ROLExplore< | div> Ototekno< | div> Republikustik< | div> Publika< | div> Jurnalisme | Warga< | div> Wacana< | div> Komunitas< | div> Surat | Pembaca< | div> Forum< | div> Ekonomi< | div> Makro< | div> Bisnis< | div> Global< | div> Entrepreneurship< | div> Syariah< | div> Energi< | div> properti< | div> English< | div> National | Regional< | Archipelago< | div> General< | div> Travelling< | div> Resonance< | div> International< | div> Speak | Out< | div> Selarung< | div> Nostalgia | Abah | Alwi< | div> Suluh< | div> Breaking | History< | div> Tuturan< | div> Copyright | 2015 | republika | right | reserved< | p> < | div> |

Thank Very Very Much for Visit this Blog

Republika Online

"

| Republika | Online | All | Kanal< | p> [ | button> | button>< | p> Find | on:< | span> | div> < | div> News< | div> Nasional< | div> Internasional< | div> Olahraga< | div> Pendidikan< | div> UMJ< | div> Khazanah< | div> Cahaya | Islam< | div> Hikmah< | div> Islam | Digest< | div> Mualaf< | div> Fatwa< | div> ZIS | Wakaf< | div> Mozaik< | div> Empowering | Indonesia< | div> Al | Quran< | div> Sepakbola< | div> Liga | Inggris< | Spanyol< | Dunia< | div> Bola | Nasional< | Italia< | div> Freekick< | div> Oto | Tek< | div> Otomotif< | div> Trendtek< | div> Bina | Sarana | Informatika< | div> Fun | Science | & | Math< | div> Jurnal | Haji< | div> Berita< | div> Tempoe | Doeloe< | div> Situs< | div> Kabar | Makkah< | div> Haji | Barkah< | div> Humor | div> Tips< | div> Pengalaman | div> Leisure< | div> Gaya | Hidup< | div> Senggang< | div> Hotel | Murah< | div> About | div> Disclaimer< | div> Privacy | Policy< | div> Pedoman | Siber< | div> Karir< | div> < | div> InPicture< | div> Jabotabek< | div> Rana< | div> Video< | div> Stokshot< | div> Bincang< | div> ROLExplore< | div> Ototekno< | div> Republikustik< | div> Publika< | div> Jurnalisme | Warga< | div> Wacana< | div> Komunitas< | div> Surat | Pembaca< | div> Forum< | div> Ekonomi< | div> Makro< | div> Bisnis< | div> Global< | div> Entrepreneurship< | div> Syariah< | div> Energi< | div> properti< | div> English< | div> National | Regional< | Archipelago< | div> General< | div> Travelling< | div> Resonance< | div> International< | div> Speak | Out< | div> Selarung< | div> Nostalgia | Abah | Alwi< | div> Suluh< | div> Breaking | History< | div> Tuturan< | div> Copyright | 2015 | republika | right | reserved< | p> < | div> |

Thank U So Much for Read this Article

Wednesday, July 24, 2013

Masjid ISPNG, pendorong penyebaran Islam di Papua Nugini

Papua Nugini merupakan sebuah wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Islam di sana masih terbilang sangat kecil dan belum berkembang pesat.


Belum banyak penduduk yang familiar dengan Islam. Walaupun begitu, Papua Nugini sudah mempunyai sebuah masjid dan pusat masyarakat Islamnya sendiri.


Masjid pertama yang pernah ada di sana dinamakan Masjid Islamic Society of Papua New Guinea (ISPNG). Masjid yang awalnya bernama Port Moresby Central Muslim ini dibangun atas kerja keras umat muslim yang tinggal di sana.


Awal cerita pembangunan masjid ini dimulai ketika Muslim World League (Rabita Al Alam Al Islami) yang beroperasi di Arab Saudi menawarkan kerja sama dengan umat muslim Papua Nugini pada 1987. Kerja sama mereka menghasilkan sebuah masjid di atas lahan di Lot 4 Sect 63 Queensc Life, Korobosea National District dengan daya tampung maksimal 50 orang.


Seiring dengan perkembangan zaman, kuantitas muslim Papua Nugini pun bertambah. Hal ini mengakibatkan tempat beribadah kecil mereka kewalahan melayani umat muslim yang ada. Sehingga tempat salat dipindahkan ke halaman Kedutaan Besar Republik Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, umat Islam Papua Nugini mengusulkan akan pembangunan sebuah masjid. Kali ini, respon luar biasa berdatangan dari banyak pihak. Mulai dari pemerintah Papua Nugini yang menyumbangkan 3500 meter persegi lahan di Lot 1R 2 Sektor 138, Malas Street, Hohola, National Capital District. Lalu dana sebesar $100.000 juga dilayangkan oleh Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila kepada pengurus Port Moresby Islamic Center.


Peletakan batu pertama dan peresmian masjid ini dilakukan oleh Duta Besar RI di Port Moresby. Acara pembukaan dan peresmian masjid dihadiri oleh Duta Besar RI di Port Moresby, Wakil dari Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, wakil dari Maybank Malaysia dan Imam Mikail Abdul Azis selaku wakil Muslim World League.


Selain tempat beribadah, Masjid Islamic Society ini juga membuka pesantren, pengajian, dan pembelajaran Islam lainnya. Keberadaan masjid ini jelas mendorong penyebaran dan perkembangan Islam di Papua Nugini. Setidaknya terdapat 200 warga Papua yang masuk Islam semenjak berdirinya masjid bersejarah tersebut.












Article source: http://celebrity.okezone.com/read/2012/11/20/385/720917/dawan-khai-nyaris-tampar-happy-salma-saat-akting


Masjid ISPNG, pendorong penyebaran Islam di Papua Nugini

Tuesday, February 26, 2013

Perusahaan wajib diboikot

Organisasi muslim inminds di Inggris melansir perusahaan-perusahaan berserta produk mereka masuk dalam daftar boikot. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu membantu Israel, menanamkan modal di Israel, atau memiliki kaitan dengan pengusaha atau perusahaan Israel.

Berikut daftar perusahaan wajib diboikot pada tahun lalu, seperti dilansir situs inminds.co.uk.

AOL Times Warner

Produk dan perusahaan afiliasi: AOL Internet, majalah Time, majalah Life, penerbitan Time-Life, CNN, ICQ (program obrolan di Internet).

Sebanyak 30 persen dari total investasi AOL di Israel. Selama satu dekade terakhir, mereka telah menanam modal lebih dari USD 0,5 miliar di negara Zionis itu. Pada 1998, mereka membeli Mirabilis, perusahaan Israel pe,mbuat ICQ, senilai USD 287 juta.

Apax Partners Co. Ltd.

Produk dan perusahaan afiliasi: Merlin Entertainment Group, Stead Simpson Group, Brands Hatch Leisure Holdings, easyEverything Limited, Yell, Jonny Rockets Group, Protection One, Sunglass Hut, Greenbacks.

Pada 2000, Apax berinvestasi USD 100 juta di israel dan berencana menambah menjadi USD 600 juta dalam tiga tahun.

Coca Cola

Perusahaan ini menghasilkan tiga ribu mereka, di antaranya Coca-Cola, Coca-Cola Zero, diet Coke, Sprite, Fanta, Lilt, Dr Pepper, Oasis, Kia-Ora, Schweppes, Five Alive, Minute Maid, Roses, Powerade, Relentless, Malvern, glacéau vitaminwater.

Sejak 1996, Coca Cola dipandang sebagai penyokong sejati Israel. Mereka memiliki kantor pusat di kota yang sama dengan gedung konsulat Israel, yakni di Kota Atlanta, Amerika Serikat. Mereka juga mempunyai hubungan dekat dengan Dewan Dagang Amerika-Israel (AICC), juga sama-sama bermarkas di Atlanta.

Pada 1997, misi ekonomi Israel memberi Coca Cola penghargaan the Israel Trade Award Dinner lantaran selama tiga dasawarsa menyokong negara Bintang Daud itu dan menolak keputusan Liga Arab untuk memboikot Israel.

Pentolan Coca Cola juga masuk dalam petinggi AICC. Sebagai balasan, perusahaan ini membiayai seluruh kegiatan AICC. Mereka juga mensponsori pemberian penghargaan oleh AICC terhadap individu atau kelompok atas jasa-jasa mereka terhadap Israel.

Selama lima tahun berturut-turut (1991-1996), agen Mossad (dinas rahasia luar negeri Israel) bernama Moshe Wertheim memimpin AICC Dia bersama bos Coca Cola yang meninggal pada Desember 1998, Abraham Feinberg, membawa masuk ke Coca Cola ke Israel. Wertheim sekarang memimpin Coca Cola Israel.

Coca Cola Israel merupakan perusahaan makanan dan minuman terbesar ketiga di negara Yahudi itu. Mereka memiliki kawasan pertanian di permukiman ilegal Shadmot Mechola, Lembah Sungai Yordania, dan kawasan industri Katzenin di daerah pendudukan Dataran Tinggi Golan.

Cater Pillar

Masuk dalam daftar boikot lantaran buldoser-buldoser buatan perusahaan ini dipakai buat meratakan rumah-rumah milik warga Palestina.

Danone

Produk dan perusahaan afiliasi: Strauss dairy, Danone yogart, Jacob biscuits, HP foods, Evian, Volvic, Galbani, LEA PERRINS, LU Biscuits.

Pada Juli 1998, Danone membuka fasilitas penelitian dan pengembangan di Israel. mereka memiliki seperlima saham di perusahaan makanan terbesar kedua di negara itu, Strauss Group. Danone Israel menjadi pemasok utama produk Danone di Timur Tengah.

Walt Disney

Produk dan perusahaan afiliasi: Disneyland, EuroDisney, Disney Products.

Pameran bertajuk Walt Disneys Millennium di the Epcot Centre, Florida, Amerika Serikat, menggambarkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal, menurut resoludi Dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 242, 237, dan 405, Yerusalem berada dalam status internasional dan tidak bisa menjadi ibu kota Israel.

Liga Arab berencana memboikot pameran itu, namun di menit-menit akhir niat mereka digagalkan oleh Pangeran Walid bin Talal dari Arab Saudi. “Jika kita memboikot Disney, Israel akan menang karena itu akan membuat citra kita negatif di Amerika Serikat,” kata pemilik saham di Euro Disney ini.

Hampir 200 ribu warga Arab melawat ke Disney saban tahun dan hubungan dagang perusahaan itu dengan Timur Tengah menghasilkan USD 100 juta per tahun.

Estee Lauder

Produk dan perusahaan afiliasi: Aramis, Clinique, DKNY, Presciptives, Origins Natural Resources, MAC Cosmetics, La Mer, Bobbi Brown Essentials, Tommi Hilfiger, Aveda, Stila Cosmetics, Jo Malone, Bumble and Bumble, Kate Spade.

Sang pemilik, Ronlad Lauder, pernah menjabat ketua the Conference of Presidents of Major American Jewish Organizations. Dia kini memimpin Dana Nasional yahudi (JNF) yang berusaha membuat penjajahan Israel terhadap Palestina sah di mata hukum internasional.

Home Depot

Produk dan perusahaan afiliasi: Home Depot retails stores, EXPO Design Centers, Villager’s Hardware stores, Apex Supply Company, Georgia Lighting, Maintenance Warehouse, National Blinds and Wallpaper.

Pemilik Home Depot, Bernard Marcus, merupakan pegiat Zionis. Dia sekarang mengepalai Ernet, sebuah jaringan media pro-Israel yang bertugas memastikan semua media di Amerika serikat tetap mendukung Israel.

IBM

Perusahaan ini menanamkan modal besar di Israel dan mempekerjakan sekitar 1.700 orang di sana. “Tanah terjepit dan berlimpah ide ini sangat penting buat IBM,” kata Wakil Presiden Senior IBM Lawrence Ricciardi dalam wawancara khusus dengan surat kabar the Jerusalem Post. IBM beroperasi di Israel sejak 1949, setahun setelah Israel berdiri.

Intel

Produk dan perusahaan afiliasi: Processors – Celeron, Pentium, Itanium, etc, Motherboards, Chipsets, Adapters, Controllers, Network Products, Wireless components, Embeded Products, Software Development Tools.

Intel adalah salah satu pendukung terbesar Israel. Pusat riset dan pengembangan di luar Amerika Serikat pertama dibuka di Kota Haifa pada 1974. Sejak itu, mereka terus menambah nilai investasi di negara ini.

Johnson Johnson

Mereka telah membeli perusahaan Israel, Biosense, seharga USD 400 juta.

Kimberly-Clark

Produk dan perusahaan afiliasi: Kleenex, Kotex, Huggies, Andrex.

Lewis Trust Group Ltd.

Produk dan perusahaan afiliasi: River Island, Isrotel hotels in Palestine, Ibrotel hotels in Spain/Portugal, Britannia Pacific Properties.

Sang pemilik David Lewis, dikenal sebagai penyokong Israel. Dia aktif menggalang dana buat Dana Nasional Yahudi (JNF). Dia juga anggota Dewan Bisnis Inggris-Israel (IBBC).

The Limited Inc.

Produk dan perusahaan afiliasi: Express (667 stores), The Limited (389 stores), Lerner New York (560 stores), Structure (469 stores), New York and Company (79 stores), Mast Industries (apparel manufacturer), Intimate Brands, Inc. meliputi Victoria’s Secret, Bath Body Works, White Barn Candle Company, Henri Bendel (Fifth avenue – single store).

Perusahaan ini telah memiliki lebih dari 2.800 toko di seluruh dunia dan lima merek ritel khusus ternama.

Pemilik the Limited Inc. Les Wexner adalah seorang Zionis. Dia anggota dewan direktur Ernet, perusahaan media pro-Israel yang bertugas memastikan seluruh media di Amerika Serikat tetap membela negara Zionis itu.

Pada 1984, Wexner termasuk 200 orang paling tajir yang membentuk Yayasan Wexner dengan misi memperkuat kepemimpinan Yahudi di Amerika Utara dan israel.

Yayasan ini memiliki program beasiswa bagi sepuluh pejabat Israel saban tahun untuk belajar di Universitas Harvard. mereka juga membiayai perjalanan para pemuda keturunan Yahudi Amerika ke Israel tiap tahun dengan nama program Birtright Israel.

L’Oreal

Produk dan perusahaan afiliasi: Giorgio Armani Perfumes, Redken 5th Avenue NYC, Lancome Paris, Vichy, Cacharel, La Roche-Posay, Garnier, Biotherm, Helena Rubinstein, Maybelline, Ralph Lauren Perfumes, Carson.

Amerika Serikat pada 1995 pernah mendenda perusahaan ini USD 1,4 juta karena mengirim surat kepada Liga Arab. Mereka mengaku telah menghentikan produksi di negara itu.

Selepas itu, investasi dan hubungan dagang L’Oreal dengan Israel terus berkembang. Kongres Yahudi Amerika (AJC) menyatakan sangat puas dengan perusahaan ini. L’OREAL telah menjadikan Israel sebagai pusat dagang di Timur Tengah.

Marks Spencer

Produk dan perusahaan afiliasi: MS stores, St. Michaels.

Sejak awal kelahirannya, Marks Spencer memang sangat terkait gerakan Zionis. Mantan bos, Lord Marcus Sieff, pernah menulis salah satu tujuan dasar berdirinya perusahaan itu adalah membantu pertumbuhan ekonomi Israel. Mereka membantu negara itu dengan nilai dagang saban tahun USD 233 juta.

McDonald’s

The Jewish United Fund menyebut McDonald sebagai perusahaan besar penyeokong setia Israel. Lembaga ini bekerja untuk memelihara dukungan militer, ekonomi, dan diplomatik Amerika Serikat atas negara Zionis itu.

Hingga 1996, McDonald’s memiliki 125 restoran di seantero Israel. Mereka memiliki kebijakan memceat karyawan ketahuan berbahasa Arab. Aturan ini menuai korban pada 2004, ketika seorang karyawan beretnis Arab diketahui berbincang menggunakan bahasa ibu mereka dengan pekerja lain.

Restoran pertama McDonald’s di Timur Tengah adalah di Israel, dibuka pada 1993. Siapa pun direktur utama McDonald’s otomatis menjadi direktur kehormatan di Dewan Dagang Amerika-Israel (AICC).

Motorola

Perusahaan ini memasok kebutuhan militer Israel, mulai dari sistem bom, peluru kendali, sistem komunikasi militer, radar dan kamera pengintai, serta jaringan telepon seluler di seluruh permukiman Yahudi. Motorola mulai menanamkan modal sejak Israel merdeka pada 1948.

Nestle

Produk dan perusahaan afiliasi: Nescafé, Perrier, Vittel, Pure Life, Carnation, Libby’s, Milkmaid, Nesquik, Maggi, Buitoni, Crosse Blackwell, Milkybar, KitKat, Quality Street, Smarties, After Eight, Lion, Aero, Polo Shreddies cereal, KitKat, Quality Street, Smarties, Baci, After Eight, Baby Ruth, Butterfinger, Lion, Aero, Polo, Frutips, Felix (makanan kucing).

Nestle adalah perusahaan makanan terbesar sejagat. mereka menguasai 53,8 persen saham perusahaan produsen makanan ternama Israel, Osem, senilai USD 850 juta. Nestle juga memiliki 30 persen saham di

L’Oreal.

News Corporation Limited

Produk dan perusahaan afiliasi:

Fox TV Network (85% share)
20th Century Fox Films, Fox Kids, etc
Sky TV Network

Star TV Network:
hindi channels, chinese channels (Phoenix), Granada (uk), CNBC

National Geographical, Weekly Standard Newspaper, TV Guide, News of the World (UK)
The Sun (UK), The Times (UK), Sunday Times, Times Educational Suppliment (TES), etc
The Telegraph (Australia), Gold Coast Bulletin, Herald Sun, Newsphotos, Sunday Herald, Sunday Mail ..etc… lots more Australian papers!
The New York Post (US)newspaper, Harper Collins Book Publishers, Ragan Books, Zondervan, Nursery World, Rawkus, NDS, Mushroom Records, ChinaByte.com, Festival Records.

Perusahaan milik Rupet Murdoch ini menanam modal sangat besar di Israel. News Corporation dipuji sebagai satu dari tiga perusahaan di Amerika Serikat setia menyokong negara Zionis itu. Mereka memiliki perusahaan teknologi digital berkantor di Yerusalem.

Nokia

Manajer Umum Nokia Lars Wolf menegaskan perusahaannya benar-benar berfokus pada israel dalam semua perspektif. Pada Desember 2000, mereka menggelontorkan USD 500 juta buat meningkatkan investasi di negara itu.

Revlon

Produk dan perusahaan afiliasi: Revlon cosmetic products, New World Entertainment, Forbes.

Sang pemilik, Ronald Perelman adalah seorang Zionis. Dia menyokong semua kegiatan Zionis, termasuk menjadi pengelola dana di The Simon Wiesenthal Center yang menggunakan Holocaust untuk mrmpromosikan Zionisme dan Israel.

Sara Lee

Produk dan perusahaan afiliasi: Hanes, Hillshire Farm, Playtex, Champion, Leggs, Jimmy Dean, Douwe Egberts, Sara Lee Bakery, Bryan, Dim, Ambi Pur, Ball Park, Bali, Superior Coffee, Just My Size, Kiwi, Maison Cafe, Aoste, Nur die, Pilao, Lovable, Outer Banks, Wonderbra, Sanex, Pickwick, Gossard, Body Mist, Brylcreem, Aqua Velva, Radox.

Sara lee menguasai 30 persen saham perusahaan tekstil ternama Israel, Delta Galil.

Siemens

Selfirdges

Mereka mengimpor produk dari permukiman yahudi ilegal di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan label Buatan Israel.

Starbucks

Produk dan perusahaan afiliasi: kedai kopi Starbucks (4.709 lokasi di seluruh dunia), Produk kopi, cokelat, es krim, dan biskuit Starbucks, Seattle Coffee Company in the United Kingdom with more than 60 retail locations (aquired 1998), Pasqua Inc., a San Francisco based coffee retailer in (aquired 1998), Hear Music, a San Francisco based music company (aquired 1999), Tazo®, a Portland, Oregon based tea company (aquired 1999).

Bos Starbucks Howard Shultz dikenal sebagai pegiat Zionis. kementerian Luar negeri Israel memuji dia lantaran propagandanya menyokong negara itu.

Timberland

Bos Timberland Jeffrey Swartz mengunjungi Israel beberapa hari setelah pembantaian warga Palestina di Kota jenin, Tepi Barat, April 2002. Dia juga anggota dewan direksi Birtright Israel yang mengirim seribuan orang Yahudi ke Israel saban tahun. Dia giat dalam kegiatan pengumpulan dana bagi kepentingan negara Zionis itu.


{paging_prev_label}

{paging_next_label}


Article source: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/29/316324/284/1/Dua-Posisi-Kabinet-Kosong-Momentum-Reshuffle-Kabinet


Perusahaan wajib diboikot

Sunday, July 7, 2013

Of the fairness or unfairness of unilateral conversion - Aidil Khalid

Of the fairness or unfairness of unilateral conversion – Aidil Khalid


July 07, 2013


It takes only one word, and that word is parent.


Yes – parent – and that is to say, without an ‘s’.


Should that single word be read in the national language as “ibu atau bapa”, or should the same be read as “ibu dan bapa” instead? 


In light of the proposed Administration of the Religion of Islam (Federal Territories) Bill 2013 (‘the proposed bill’), the reading as to the former would mean that a father or a mother alone could unilaterally convert a child into Islam without having to obtain the consent of the other parent; while the latter, on the other hand, would make it compulsory for the consent of both parents to be obtained.


Therefrom sprung a whole host of blitzkrieg attack from the media, and, understandably, based upon such coverage, a large chunk of public reactions seem to be harsh slamming and strenuous criticisms. 


The chief minister of Penang reportedly said that a move to pass the proposed bill – where the word ‘parent’ in its proposed section 107(b) reads as “ibu atau bapa” instead of “ibu dan bapa” – reeks of “malicious and deceptive trick” on the part of the government. 


And there are even ministers in the government’s very own cabinet who voiced out concerns about the unfairness of such a move. 


With the latest being the report that the government has now decided to withdraw the proposed bill, “to ensure that any religious decision made is fair to all.”


The main thrust of the criticisms, so it seems, would be as to the question of fairness or unfairness in allowing only a father without the consent of the mother, or vice versa, to convert the religion of a child. 


The learned president of the Bar Council went even a couple of steps further so as to accuse such a move being “unconstitutional”.


But is that really the case?


Is it really that unfair?


It is pertinent to put the subject matter upon which any such allegations of unfairness or unconstitutionality under close and careful scrutiny. 


What is unfair or unconstitutional cannot be summarily or arbitrarily concluded without reference to established principles of justice. 


For fairness and justice are but abstract concepts, the determination of which must be strictly subjected to and scrupulously guided by proper reading of the law and constitution, lest it may lead to abuse of such abstraction by many quarters. 


The abuse, should it be by one in the position of authority, might lead to dictatorship where fairness or unfairness is determined by the fancy of one man alone; should it be by the public at large, might lead to anarchism, chaos and uncertainty, where what constitutes fair or unfair being dictated by just about anyone according to their own liking or disliking. 


Such is the danger of allowing such abstract concepts to stray, severed from the wellsprings of established principles.


Thankfully, we have several authoritative references to look into, for the above purpose of determination. I propose however to look into only two. 


The first would be the current piece of legislation of which the proposed bill seeks to replace – and that would be the existing Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505). 


It is important to look into the existing law as it stands today so as to determine whether the allegation of bad intention in the move to introduce the proposed bill, holds any water at all. 


Secondly, we have the Federal Court’s judgment in the landmark case of Subashini Rajasingam v. Saravanan Thangothoray Other Appeals [2008] 2 CLJ 1 (‘Subashini’s Case’). 


In this regard it is important to look at how the apex court interpreted the word ‘parent’ as used in the Federal Constitution, and thereafter, determine the question of fairness or unfairness as the case may be upon both of the parents into effect.


Section 95 of the current and existing Administration of Islamic Law (Fedral Territories) Act 1993 (Act 505) reads as follows:-


“Bagi maksud Bahagian ini, seseorang yang tidak beragama Islam boleh masuk Islam jika dia sempurna akal dan – mencapai umur lapan belas tahun; atau jika dia belum mencapai lapan belas tahun, ibu atau bapa atau penjaganya mengizinkan kemasukannya.” (emphasis is mine)


Yes – ibu atau bapa. It is spelled there very clearly. And it has been so in forced for almost 20 years now, since 1993 when the Act was passed and thereafter gazetted.


Thus when the proposed section 107(b) of the proposed bill construes the word parent as “ibu atau bapa”, it is merely reiterating what has been the position of the law all these while. 


Nothing new is being imposed here. Neither is there anything sneaky. 


The accusation that the move to pass the proposed bill is made with “malicious and deceptive trick”, as the chief minister of Penang had so defamatorily accused the federal government of, is clearly without any merit whatsoever.


It is noted that there are voices who claim that the objection is not so much to the wordings of the proposed bill, as it is to the fact that – now that the election is over – the government changes direction from its previous decision in 2009 where it was announced that unilateral conversion of a child would be barred and the consent of both parents be made compulsory.


Granted, but this argument too, must be examined closely, and mustn’t be accepted at its face value. 


For it is trite that the cabinet is an executive body, and that being the case, it is not vested with the authority to undertake any policy that goes against the wordings of the Federal Constitution. 


Merely being executive and not legislative in nature, the cabinet can only execute what the laws and constitution dictates; they aren’t allowed to usurp upon the purviews of the legislature or the judiciary for that matter. 


And in this regard, the provision of article 12(4) of the Federal Constitution clearly provides that “the religion of a person under the age of eighteen years shall be decided by his parent or guardian.”


Yes – parent – as in without an ‘s’.


But how does one interpret that word? Clearly just as much as parent without an ‘s’ could mean a father, it could also mean a mother, or simply father and mother. 


This brings us to the Federal Court’s decision in the Subashini’s case, wherein Nik Hashim FCJ, in delivering the majority judgment of the court, held as follows:-


“After careful study of the authorities, I am of the opinion that … [t]he word ‘parent’ in art. 12(4) of the FC, which states that the religion of a person under the age of 18 years shall be decided by his parent or guardian, means a single parent.” (emphasis is mine)


Just as important is the minority judgment of the court, wherein Abdul Aziz Mohamed FCJ observed as follows:-


“One has to begin by construing what is the meaning of “parent”. 


The ordinary meaning is ‘a father or mother’. See, for example, the Concise Oxford Dictionary. 


So is the legal meaning. Black’s Law Dictionary, 7th edn, gives the meaning as “the lawful father or mother of someone”. 


The relevant phrase in clause (4) has, therefore, to be read as “by his father or mother or guardian … Either father or mother will do, not both.” (emphasis is mine)


If such is the interpretation of the court, however good intentioned the cabinet were in their earlier decision to require the consent of both parents, the fact simply is that they cannot proceed with such a decision. 


It will go against the constitution for them to do so. 


It will be unconstitutional and it will render the same to be ultra vires. 


If a father, for instance, or a mother, wishes to convert his or her child, but is sent away by the authority and asked to obtain the consent of his or her spouse first, such a requirement would be a fundamental breach and violation of the right of the singular parent, as protected under article 12(4).


It is in this light that the position taken by the Bar Council in criticising the government seems perplexing. 


Shouldn’t they instead commend the government for the latter’s honourable move to strictly comply with the constitutional provision? 


And that is, of course, not to forget also that notwithstanding whatever that had been said by the learned president of the Bar Council, the fact simply remains that he is not in the position to declare unconstitutional what has been declared by the court to be constitutional. 


For the Bar Council is not the judiciary. It is not vested with any such declaratory jurisdiction.


Be that as it may, the fundamental question remains: was the Federal Court’s decision in the Subashini’s case fair?; had it not stripped away the wife’s natural right as a poor mother to her own child?; had the decision not been absurdly unjust and utterly unfair? How o how, could a unilateral conversion of a child by the father alone without the consent of the mother, or vice versa, be said to be fair?


The problem with these lines of criticisms is that it simply fails to appreciate the whole matrix of the judgment. 


As reported in the CLJ Law Report, the broad ground of judgment is rather lengthy and voluminous. 


There are 101 pages in total. 


But it is very important that it be read and appreciated in its totality if any conclusion as to the fairness or unfairness were to be properly attained at all, so as to avoid misconstruing the effect of the court’s decision. 


But for the benefit of those who do not have the time or access to read the whole judgment, the gist of the relevant part is thus quoted here, wherein Abdul Aziz Mohamed FCJ, in the minority judgment, at pages 94 to 95 of the case report observed as follows:-


“But that does not mean that the other parent has no right to object or to prevent his child from being taught that religion or being converted to Islam…


Generally speaking, what those sections, especially s. 5, do is to give both parents an equal say in the affairs and destinies of their children. 


The fact that each has an equal say must necessarily result sometimes in opposing wishes. 


If both agree over something concerning their child no problem arises and the right of equal say is not of operative importance. 


If they are opposed, a decision has to be reached as to whose wishes are best for the child, otherwise the child might suffer a disadvantage. 


The right of equal say entitles one spouse to come to court to prevent the other from doing what he or she intends to do about their child. 


The court will then decide for the wife or the husband, unless they can agree. 


Otherwise it ends with the thing being done according to the wishes of one parent only … The wife has an equal right not to want Sharvind to be converted. 


She is claiming custody of the two children, hoping probably that, having legal custody of the children, she will be in good position in law to obtain the permanent injunction against conversion in the petition.”


In a nutshell what the judge is saying is that no one can deny the right of a father or a mother to convert his or her child, not even the other parent. But notwithstanding that – and pay attention to this for it is of paramount importance – that doesn’t mean that the other parent is denied the right to object. 


To the very contrary, he or she has all the equal right in the world to object. 


And if such an objection is raised, the court will then have to determine the matter based upon the facts presented before it, and in the lights of the contending wishes between the parents on the one hand, and the interest of the child on the other, make a decision.


Thus there is no question of unfairness here. 


It has been fair and square all along. 


In fact, to require the father or mother to obtain the consent of the other – in which event if the parents are not in good terms would almost certainly be impossible – would amount to stripping away the fundamental right of the father or the mother to have his or her own respective wishes upon the child.


By construing ‘parent’ as ‘father or mother’, as the court did, would at least allow the converted parent an opportunity of being heard by the court, without depriving the right of the other to object. 


By contrast, should the word be construed as ‘father and mother’ instead, the converted parent would not have any opportunity at all of being heard, for the mandatory requirement of consent – which now renders impossible in light of the relationship turning sour – would make it even the court not having the power to entertain any such application should the mandatory requirement not being fulfilled. 


Any application to convert the child would then just be summarily dismissed for want of consent. Under no circumstances at all could the poor converting parent gets his or her child to be converted along, however well meaning or however reasonable the reasons he or she may have. 


Now let us consider this. 


Say that the father converts to Islam, or the mother converts to Islam – whichever the case may be – does that make it right for the law to strip away whatever paternal or maternal authority that the father or mother possesses over the infant child with regards to religion, just because he or she has now converted to Islam? 


And between the two contending wishes of the now disputing parents, does it make it right to deny the converted parent’s wishes upon the child’s religion from being heard at all? 


Does that not amount to religious discrimination against the converted parent, and as such a clear violation of article 8 of the Federal Constitution that says “there shall be no discrimination against citizens on the ground only of religion”? 


Does it not go against the very principle of natural justice, the legal maxim of which – audi alteram partem – requires that both sides of the disputing party be given equal rights of being heard?


In any event, it is pertinent to point out that the effect of allowing a singular parent without having to obtain the consent of the other would only make it legal to unilaterally convert the religion of a child. 


It does not make it automatically right. 


It simply means that legally it is allowed, but the rightness or wrongness of which would have to be determined by the court based upon the facts of each individual cases, should the other parent objects. 


That is all. 


Needless to say, there is a gap between what is only legal on the one side, and what is legal and also right on the other.


Perhaps at this juncture it must also be made clear that what is being discussed through out here is only pertaining to the religion of the child, not custody, for the two are of separate matters. 


In the case of Shamala Sathiyaseelan v. Dr. Jeyaganesh C Mogarajah [2004] 3 CLJ 786, for instance, although the father had earlier converted the child to the religion of Islam, the court held that the custody of the child nevertheless remains with the mother, not the father. 


This ought to put to rest the allegation that some unscrupulous individuals may easily win custody by merely converting the child. Nothing can be further from true for the matter is not as simple as that. 


The court will look into the facts of the matter holistically, rather than simplistically conclude based solely upon whether the child has been converted or not.


That as it is, it seems to me that the court had indeed aptly and acutely laid down the principle of justice rather very mindfully in it’s judgment in the Subashini’s case. 


It was a thoroughly well thought, sound and well-meaning decision. 


Thrust with such conflicting dispute, surrounded by sensitivities upon various corners, ringed by constitutional and emotional issues all around, the court honourably threaded the thin line of fairness and equity.


As for the proposed bill with the words “ibu atau bapa”, notwithstanding the fact that the government has decided to withdraw from further tabling, the fact remains that the current piece of legislation has the very same provision with the very same wordings. 


The position of the law therefore, particularly with regards to the conversion of a child remains very much the same, as much as the constitutional position as interpreted by the court. 


The effect of which, looked upon holistically and examined upon microscopically, I would not hesitate to say: not in the least seems unfair. – July 7, 2013.


*Aidil Khalid is an advocate and solicitor practicing in Seri Kembangan, Selangor.


* This is the personal opinion of the writer or publication and does not necessarily represent the views of The Malaysian Insider


Article source: http://www.malaysia-chronicle.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=124611:muhyiddin-springs-a-surprise-withdraws-islamic-bill-allowing-conversion-of-kids-by-one-parent&Itemid=2


Of the fairness or unfairness of unilateral conversion - Aidil Khalid

Monday, March 25, 2013

PERKIM, Penang Islam council get leave to fight conversion challenge

PERKIM, Penang Islam council get leave to fight conversion challenge

March 25, 2013

PUTRJAYA, March 25 — The Muslim Welfare Organisation (PERKIM) and the Penang Islamic Religious Council were given the nod by the Federal Court here today to appeal against an appellate court’s decision in reverting back to the Penang High Court to hear an application brought by a female factory worker who is questioning the validity of her conversion to Islam.

A five-member panel led by Court of Appeal President Tan Sri Md Raus Sharif allowed their application for leave to appeal to the Federal Court.

“I think it is a fit and proper case for the Federal Court to decide,” said Justice Raus who presided on the panel with Chief Judge of Malaya Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin and Federal Court judges Datuk Hashim Yusof, Tan Sri Abdull Hamid Embong and Datuk Jeffrey Tan Kok Wha.

The court would determine two legal questions. One is whether Section 121 (A) of the Federal Constitution and Section 61(3)(b)(x) of the administration of religion of Islam Penang Enactment 2004 apply and binds the respondent, Siti Hasnah Vangarama Abdullah.

On January 12 last year, the Court of Appeal reverted Siti Hasnah’s case back to the High Court in Penang after ruling that the High Court had the jurisdiction to hear her originating summons, which she had filed questioning the validity of her conversion to Islam when she was seven years old.

On August 4 2010, the High Court struck out Siti Hasnah’s case after it (the High Court) ruled that the court did not have the jurisdiction to hear her case and that her matter was a subject matter exclusively for the Syariah court.

In her originating summons filed on December 23 2009, Siti Hasnah, 29, named as defendants Tun Dr Mahathir Mohamad in his capacity as PERKIM chairman, former PERKIM officer Raimi Abdullah and the Penang Islamic Religious Council.

In her application, Siti Hasnah sought for a declaration that the defendants had wrongfully caused her to undergo a religious conversion process when she was seven years old in 1989.

In her affidavit supporting her application, the mother of three children claimed that she was in the Ramakrishna orphanage when she was taken by Raimi to the Kadi Bandaraya Pulau Pinang to take affirmation of faith to renounce Hinduism and embrace Islam.

She claimed that the conduct of the defendants to order her to recite the “kalimah shahadat” on December 28 1989 was wrong in law.

She said she did not understand the content and the meaning of the words in the “Sijil Akuan Masuk Islam” which she had read, recited and signed, adding that at the age of seven years, she did not have any choice but to follow the defendants’ orders to recite the “kalimah shahadat”.

Siti Hasnah also wants the court to instruct the National Registration Department to change her religion and her Muslim name to her original Hindu name Banggarma a/p Subramaniam in her MyKad and omit the word Islam from her identity card.

In his affidavit, Raimi said according to the records obtained by PERKIM, Siti Hasnah, together with her parents and her other siblings, converted to Islam in 1983.

Siti Hasnah was one year old then. At the age of five, her parents placed her at the Ramakrishna orphanage and she was there for a year and a half. Her mother died in 1989 and her father died in 2004.

Siti Hasnah married S. Sockalingam, 32, under Hindu customary rites. The couple did not register their marriage. — Bernama

Article source: http://kabarcepat.com/2013/03/23/gereja-katolik-tambora-jakarta-barat-disegel-massa-pendemo


PERKIM, Penang Islam council get leave to fight conversion challenge

Wednesday, January 30, 2013

Menyibak Misteri Bahtera Nabi Nuh di Gunung Ararat

Menyibak Misteri Bahtera Nabi Nuh di Gunung Ararat

Liputan6.com, Ankara : Misteri di mana bahtera Nabi Nuh berada terus menjadi kontroversi, memikat para arkeolog, ilmuwan, sejarawan, para petualang, dan pemeluk agama. Dan kebanyakan mengarah ke satu titik: Gunung Ararat di Turki.

Seperti dikisahkan dalam kitab suci tiga agama — Islam, Kristen, dan Yahudi — sekitar 4.800 tahun lalu, dunia dilanda bencana mahadahsyat untuk menyadarkan umat manusia: banjir raksasa.

Sebelumnya, Tuhan memerintahkan Nabi Nuh untuk membangun sebuah bahtera untuk mengangkut manusia yang beriman dan segala jenis hewan.

Bencana pun terjadi, hujan turun 40 hari 40 malam, lautan luber, dunia tenggelam, termasuk puncak-puncak gunung, membinasakan sebagian besar mahluk hidup.

Setelah bencana mereda, binatang dilepaskan, manusia membangun kembali kehidupannya. Namun, tak ada penjelasan sama sekali, di mana persisnya bahtera itu menyelesaikan misinya.

Bahtera Nabi Nuh telah lama menyandera imaji manusia.

Seperti dimuat situs New Vision, suatu hari di musim panas 1916, seorang pilot Rusia terbang di atas Ararat, menemukan obyek aneh di ketinggian 14.000 kaki atau 4.267 meter, yang mirip kapal selam.

Laporannya diverifikasi oleh pilot lain. Kabar itu lantas sampai ke telinga Tsar Nicolas II dari Rusisia yang membentuk sebuah ekspedisi ilmiah yang terdiri dari 150 insinyur militer dan ahli untuk mendaki Gunung Ararat. Mereka dilaporkan menemukan obyek diduga perahu dan mengambil spesimen di sana.

Dokumen ilmiah soal keberadaan bahtera itu lantas diserahkan pada seorang perwira untuk disampaikan pada Tsar di Moskow, yang sedang dilanda revolusi pada 1917 yang dikenal sebagai Revolusi Bolshevik.

Perwira itu tewas ditembak sebelum merampungkan tugasnya, dokumen jatuh ke tangan Leon Trotsky, tokoh Revolusi Bolshevik. Sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Percaya atau Skeptis

Bahtera Nuh bahkan menyebar dari mulut ke mulut sejak zaman Romawi kuno. Juga disebut bahwa sarjana Romawi, petualang abad pertengahan, dan tentara Ottoman dilaporkan menyaksikan kapal mistis di atas Gunung Ararat.

Sementara, menurut sejarawan abad pertama Masehi, Flavius Josephus, bahtera di puncak Ararat itu telah ditemukan penduduk setempat. “Sebagian dari kapal masih bertahan, di gunung. dan orang-orang membawa potongan-potongan itu, yang mereka gunakan sebagai jimat keberuntungan.”

Pada 1829, Dr Friedrich Parrot, yang melakukan pendakian di sejumlah titik pegunungan Ararat mengatakan, orang Armenia yakin bahwa Bahtera Nuh tetap sampai hari ini masih ada di puncak Gunung Ararat. Dan tak membolehkan manusia mendekatinya.

Lalu pada 1876, James Bryce, seorang negarawan, diplomat, penjelajah, dan profesor hukum perdata di Oxford, mendaki Ararat dan menemukan potongan kayu empat inci yang diklaim sebagai cuilan bahtera.

Pada 1949, Aaron J. Smith, dekan People’s Bible College di AS memimpin sebuah ekspedisi yang mengklaim berhasil menemukan bahtera itu.

Bahkan mantan astronot James Irwin memimpin dua ekspedisi ke Ararat pada 1980-an tanpa hasil. “Saya sudah melakukan semua yang saya bisa,” kata dia. “Tapi bahtera itu terus mengelak.”

Pencari Modern

Pada 2006, citra satelit secara detil menunjukan benda mirip kapal yang diduga perahu Nuh itu adalah gunung yang dilapisi salju. Namun, fakta ilmiah itu tak memudarkan keyakinan para pencari.

Kelompok peneliti dari China dan Turki yang tergabung dalam ‘Noah’s Ark Ministries International’ melakukan ekspedisi ke Ararat

Pada, 26 April 2010 mereka mengklaim menemukan sisa-sisa perahu Nabi Nuh berada di ketinggian 4.000 meter di Gunung Agri atau Gunung Ararat, di Turki Timur.

Mereka bahkan mengklaim berhasil masuk ke dalam perahu itu, mengambil foto dan beberapa spesimen untuk membuktikan klaim mereka. “Kami belum yakin 100 persen bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 persen,” kata salah satu anggota tim yang bertugas membuat film dokumenter, Yeung Wing, seperti dimuat laman berita Turki, National Turk, 27 April 2010.

Namun, klaim tersebut diragukan banyak pihak. Salah satunya, Dr. John Morris, arkeolog kawakan Institute for Creation Research, bahkan menuding penemuan tersebut sebagai sebuah kebohongan. Morris telah memimpin 13 ekspedisi ke Gunung Ararat untuk mencari kapal yang disebut dalam kitab suci. Dia mengetahui dengan pasti lokasi di Ararat, dan menyebut penemuan para peneliti China tersebut merupakan penipuan.

Bintang Seksi Baywatch dan Penemu Bangkai Titanic

Misteri itu juga menarik perhatian mantan bintang serial televisi populer Baywatch, Donna D’Errico. Namun, malang tak dapat ditolak. D’Errico yang pernah menjadi Playmate of the Month majalah Playboy babak belur dan terluka usai jatuh saat pendakian di Turki. Untung saja nyawanya selamat.

Sementara, Robert Ballard, arkeolog bawah air yang menemukan bangkai kapal Titanic, meyakini banjir luar biasa dalam kisah Nabi Nuh tersebut adalah nyata.

Dalam sebuah wawancara dengan ABC News, Ballard mengaku, ia telah menginvestigasi teori yang diajukan dua ilmuwan dari Columbia University yang menyebut, pernah ada banjir raksasa di wilayah Laut Hitam. Mereka yakin, Laut Hitam sebelumnya adalah sebuah danau air tawar yang terisolasi, dikelilingi ladang pertanian. Hingga ia akhirnya dibanjiri luapan air. Meski belum menemukan hasil dalam pencariannya, ia tetap meyakini keberadaan bahtera itu. (Ein)

Article source: http://www.fajar.co.id/read-20120419150724-mahasiswa-cetak-uang-palsu


Menyibak Misteri Bahtera Nabi Nuh di Gunung Ararat

Friday, December 28, 2012

Teror Kepala Babi ke Umat Muslim, 3 Orang Ditangkap

Teror Kepala Babi ke Umat Muslim, 3 Orang Ditangkap

<!–

Terkait

  • Mubarok: Foke Tidak Masuk Hitungan
  • Taman Narmada, Tempat Penyucian Para Pejabat
  • VIDEO: Demokrat: Pertemuan Tidak Bahas Posisi Andi
  • Choel Sambangi Rumah Andi Mallarangeng
  • Empat Menteri asal Demokrat Ikut Pertemuan di Cikeas

–>

Liputan6.com, Leicester : Di saat pemuka agama Islam, Kristen, dan Yahudi di Colorado, Amerika Serikat bersatu, meluncurkan kampanye cinta bertajuk, “Love Thy Neighbor” untuk melawan iklan anti-Islam, perbuatan intoleransi ditujukan pada umat muslim di Thurnby Lodge, Leicester, Inggris.

Seekor kepala babi yang terpenggal diletakkan di muka sebuah pintu masuk pusat kegiatan muslim, 26 Desember 2012 lalu. Obyek ofensif itu ditemukan saat para jemaah datang pukul 07.30 waktu setempat.

Sontak, mereka kaget dan ngeri. Selain dianggap ancaman, ajaran Islam memang melarang memakan babi. Hewan itu dinyatakan haram.

Moulana Mohammed Lockhat (40) imam kelompok muslim As Salaam mengatakan, di hari itu para jemaah datang untuk beribadah, mengaji dan salat. “Menemukan kepala babi yang terpenggal, kami merasa amat syok dan sedih,” kata dia seperti dimuat Daily Mail, Sabtu (29/12/2012).

Imam Lockhat menduga, kepala babi itu langsung didatangkan dari tukang daging, dengan darah masih bercecer. “Ini adalah perilaku diskriminasi pada kami.”

Meski sebagian jemaah berurai air mata, ibadah tetap berlanjut. “Kepala babi itu tak akan membuat kami berhenti beribadah, justru kami makin mantap melanjutkannya,” kata Lockhat.

Pusat kegiatan Islami tersebut baru-baru ini menjadi sengketa yang melibatkan kelompol British National Party (BNP) dan jemaah As Salaam — yang ingin menjalankan ibadah berjamaah sembari mengaji di pondok bekas gerakan kepanduan yang dimiliki Dewan kota Leicester.

Dalam beberapa bulan terakhir, umat muslim yang beribadah di tempat itu, harus menghadapi para demonstran yang marah dan ingin mengusir mereka.

Sebelumnya, sekitar 200 orang, termasuk anggota BNP menghadiri demonstrasi Agustus lalu, untuk menentang rencana pemanfaatan pondok itu untuk ibadah umat Islam.

“Kami telah menjadi bagian dari komunitas ini selama lima tahun. Kami tidak mengerti mengapa kami tak diterima,” kata Lockhat.

Ia menambahkan, gerakan penolakan tersebut membuat jemaah khawatir atas keselamatan mereka. “Ada pihak yang mengambil foto anak-anak kami, juga tempat tinggal para jemaah. Bahkan ada yang dibuntuti dan diancam,” kata dia. Dikhawatirkan, situasi bakal makin pelik, intimidasi berubah jadi serangan fisik.

Aparat Bertindak Tegas

Sementara, Kepolisian Leicestershire kemarin menegaskan bahwa mereka telah menangkap seorang wanita berusia 40 tahun dan dua pria — berusia 37 dan 46, terkait dengan insiden rasis, yang melibatkan kepala babi.

Sementara, Inspektur Mark Newcombe dari Leicestershire menduga, peletakan kepala babi itu disengaja dan memang ditujukan pada komunitas muslim.

“Orang-orang hanya menggunakan pondok itu pada Hari Rabu, oleh kelompok muslim lokal. Mudah untuk menarik kesimpulan bahwa kepala babi itu dimaksudkan untuk mereka. Kami yakin masalah agama melatarbelakangi kasus ini.”

Newcombe mengatakan, pihaknya akan tegas menindak siapapun yang bersalah. “Kami tak akan memberi toleransi pada tindakan diskriminasi di Leicester, dengan latar belakang ras maupun agama,” tegas dia.

Polisi pun minta bantuan masyarakat dalam kasus-kasus serupa. “Untuk menemukan pelakunya dan menyeret mereka ke pengadilan.”(Ein)

Article source: http://www.republika.co.id//berita/internasional/timur-tengah/12/04/16/m2j6ry-syekh-universitas-alazhar-didesak-mundur


Teror Kepala Babi ke Umat Muslim, 3 Orang Ditangkap

Friday, February 2, 2018

Mahkamah sivil boleh dengar permohonan keluar Islam, kata Mahkamah Persekutuan


Mahkamah sivil boleh dengar permohonan keluar Islam, kata Mahkamah Persekutuan







© Provided by MToday News Sdn Bhd
Zainun-Ali-indira

PETALING JAYA: Keputusan Mahkamah Persekutuan pada Isnin yang membatalkan sijil masuk Islam 3 anak bawah umur turut menunjukkan yang kes memohon keluar Islam juga boleh dibicarakan di mahkamah sivil.
Tan Sri Zainun Ali yang menyampaikan penghakiman sebulat suara bersama 5 panel hakim berkata mahkamah sivil tidak boleh mengelak mendengar kes penukaran agama kerana ia adalah hak perlembagaan.
“Kami mengambil pendirian tegas terhadap perkara ini – sebelum mahkamah sivil menolak bidang kuasa berdasarkan pada kekuatan Perkara 121(1A), ia harus terlebih dahulu memeriksa atau meneliti sifat perkara tersebut.
“Jika ia melibatkan isu perlembagaan, ia tidak sepatutnya menolak untuk mendengar hanya berdasarkan bidang kuasa,” kata Zainun dalam penghakiman 101 muka surat.
Keputusan itu juga memberi isyarat bahawa penghakiman sebelum ini seperti dalam kes Lina Joy dan Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (2007) serta Haji Ramli Abdullah dan Siti Hasnah Vangarama Abdullah (2014) mungkin salah kerana menganggap mahkamah sivil tidak mempunyai bidang kuasa.
Lina, seorang Melayu Islam yang ingin memeluk agama Kristian untuk berkahwin dengan teman lelakinya, memohon kepada Mahkamah Tinggi untuk perintah pengisytiharan berdasarkan klausa (1) Perkara 11 Perlembagaan, yang menjamin setiap orang mempunyai hak untuk mengaku dan mengamalkan agamanya.
Beliau juga memohon perintah ketua pengarah Jabatan Pendaftaran Negara memasukkan namanya ke dalam buku pendaftaran kerana telah keluar daripada agama Islam.
Ketua Hakim Tun Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim, yang mengetuai keputusan majoriti, kemudiannya menolak rayuan Lina dan memutuskan “seseorang yang ingin meninggalkan agamanya harus berbuat demikian mengikut undang-undang atau amalan agama sedia ada,” termasuk dalam meninggalkan agamanya.
Dalam kes Haji Ramli, Ketua Hakim Tun Arifin Zakaria berkata kesahihan penukaran agama Hasnah kepada Islam pada 1989 ketika berusia 7 tahun semasa dia berada di Rumah Anak Yatim Ramakrishna mesti ditentukan oleh mahkamah syariah.
Menurut aduan ibu kepada 3 anak itu, pegawai Pertubuhan Kebajikan Islam Malaysia | PERKI(Perkim) Raimi Abdullah dan Majlis Agama Islam Pulau Pinang secara salah menyebabkan beliau meninggalkan agama Hindu dan memeluk agama Islam.
“Dengan hormatnya, pendekatan ini terlalu mudah. Ia berbaloi mengulangi kesan Perkara 121(1A) bukan untuk menyingkirkan bidang kuasa mahkamah sivil sebaik sahaja perkara dikaitkan dengan agama Islam,” kata Zainun dalam penghakimannya.
Zainun berkata trend kehakiman masa lalu mengambil tempat sejak perkara penukaran agama melibatkan undang-undang dan amalan Islam, dan mengikut mahkamah syariah yang mempunyai bidang kuasa.
Beliau berkata kuasa semakan kehakiman, pentafsiran perlembagaan atau statutori adalah unsur utama kuasa kehakiman mahkamah sivil di bawah Perkara 121(1).
Zainun berkata sebagai sebahagian daripada struktur asas perlembagaan, ia tidak boleh diberikan kepada mahkamah syariah, sama ada dengan pindaan perlembagaan, tindakan {arlimen atau undang-undang negara.
Dalam membenarkan rayuan M Indira Gandhi untuk mengetepikan penukaran agama 3 anaknya oleh bekas suaminya Riduan Abdullah, mahkamah berpendapat suami atau isteri yang memeluk agama Islam tidak boleh menukar agama anak-anak mereka yang masih kecil tanpa persetujuan pasangan yang tidak menukar agama.
Selain Zainun, panel hakim diketuai Presiden Mahkamah Rayuan, Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin dan turut dianggotai hakim Tan Sri Richard Malanjum, Tan Sri Abu Samah Nordin dan Tan Sri Ramly Ali.


Thanks for watching our article Mahkamah sivil boleh dengar permohonan keluar Islam, kata Mahkamah Persekutuan. Please share it with responsible.
Sincery Berita Masuk Islam
SRC: https://www.msn.com/en-my/news/national/mahkamah-sivil-boleh-dengar-permohonan-keluar-islam-kata-mahkamah-persekutuan/ar-BBIAD2m

powered by Blogger Image Poster

Politisi Partai Sayap Kanan Jerman Masuk Islam - dunia www.inilah.com


Politisi Partai Sayap Kanan Jerman Masuk Islam



INILAHCOM, Brandenburg -- Seorang anggota partai sayap kanan Jerman, Alternatif untuk Jerman atau AfD, yang dikenal dengan retorika anti-Islam, mengejutkan para pengamat dengan memeluk agama Islam.


Arthur Wagner pernah menjadi anggota komite eksekutif partai di negara bagian Brandenburg, namun baru-baru ini mengundurkan diri dengan alasan, yang menurutnya, tidak terkait.

Pria berusia 48 tahun itu -- yang masih menjadi anggota partai--mengatakan kepada satu surat kabar bahwa alasannya adalah urusan pribadi.

Di situsnya, AfD menyatakan bahwa "Islam bukan milik Jerman".

Para pendukung AfD juga menggelar unjuk rasa anti-Islam secara berkala. Dan tahun lalu, dalam pemilihan umum, partai ini menggunakan poster-poster yang menggambarkan istri yang mengenakan kerudung untuk mengangkat pesannya.

Bagaimanapun juru bicara partai di Brandenburg menegaskan bahwa pindah agamanya Wagner "bukan persoalan bagi parta"'.



"Agama adalah urusan pribadi. Kami mendukung hak konstitusi dalam kebebasan beragama," kata Daniel Friese seperti dikutip koran setempat.


Wagner -- yang berdarah Rusia-- sebelumnya merupakan anggota partai pimpinan Kanselir Angela Merkel, Partai Kristen Demokrat, CDU.

Namun dalam sebuah video yang diterbitkan tahun 2017, dia megatakan walau pernah merupakan pendukung Merkel, namun keputusan kanselir itu untuk membuka pintu bagi ratusan ribu pendatang pada masa krisis 2015-2016 membuktikan dia 'melakukan kesalahan besar' dengan mendukung Merkel.

Saat itu dia menyebut Jerman sudah "bermutasi menjadi negara lain".

Wagner juga pernah tercatat bergabung dengan satu kelompok yang disebut "Kaum Kristen di Af'D", demikian laporran BBC, Kamis (25/1). '.

AfD mendapat kursi parlemen pertama dalam pemilihan lalu dan menjadi partai terbesar ketiga di Jerman dengan perolehan 12,6% suara. [bbc/lat]



§



INILAHCOM, Paris - Museum Louvre, Paris memajang 32 lukisan secara permanen di salah satu ruangannya, untuk mencari tahu siapa pemilik lukisan-lukisan yang dicuri oleh tentara Nazi pada Perang Dunia II.
NBC News mengabarkan Rabu (31/1/2018), bulan lalu, Museum Paris juga membuka dua ruang pamernya untuk memajang sejumlah lukisan dari ribuan lukisan dan karya seni yang dicuri tentara Jerman di Prancis antara 1940-1945. Lebih dari 45 ribu karya seni telah dikembalikan ke pemilik aslinya sejak PD II, namun 2 ribu karya seni lainnya masih belum ketahuan pemiliknya, termasuk 296 lukisan yang kini disimpan di Museum Louvre.Lukisan dan karya seni itu bukan milik kami, tutur Sebastian Allard, Kepala Departemen Lukisan di Louvre. Tujuan kami menggelar pameran ini, agar lukisan-lukisan itu kembali ke pemiliknya, sambung Sebastian Allard. Ia menambahkan bahwa kebanyakan karya seni diambil dari keluarga Yahudi, pemiliknya. Karena itu, keturunannya dapat melihat karya seni itu, dan mengklaim barang-barang seni itu milik mereka, dengan menunjukkan bukti-bukti kuat, lanjutnya.Di antara lukisan terkenal yang dipajang adalah karya Theodore Rousseau. Lukisan berjudul Source du Lizon itu berupa pemandangan alam yang menakjubkan. Lukisan lain yang dicuri, juga dipajang di ruang pamer Louvre, namun pengunjung tidak mengenali karya seni itu dicuri Nazi Jerman. Pemerintah Prancis menandainya dengan tiga huruf MNR yang artinya National Museum RecoveryInisiatif Musem Louvre ini, merupakan langkah terakhir Prancis yang membentuk sebuah kelompok kerja oleh kementerian kebudayaan Prancis. Sejak tahun 1951, hanya 50 karya lukis yang berhasil dikembalikan ke pemiliknya. Mereka harus mencari sanak keluarga, potret mereka, dan bukti pembelian lukisan serta bukti lainnya. Dan itu memakan waktu bertahun-tahun, kata Sebastien Allard.



Thanks for watching our article Politisi Partai Sayap Kanan Jerman Masuk Islam - dunia www.inilah.com. Please share it with responsible.
Sincery Berita Masuk Islam
SRC: https://m.inilah.com/news/detail/2432895/politisi-partai-sayap-kanan-jerman-masuk-islam

powered by Blogger Image Poster

Thursday, April 11, 2013

Kakak Perempuan Michael Jackson Tinggalkan Karir Masuk Islam?

Home Internasional



Kakak Perempuan Michael Jackson Tinggalkan Karir Masuk Islam?





 




Kamis, 11 April 2013


Hidayatullah.com–Penyanyi pop dunia, Janet Jackson yang juga kakak kandung mendiang Michael Jackson dikabarkan meninggalkan karir dan memeluk agama Islam. Kabar ini diperkuat pemberitaan National Enquirer yang mengangkat kehidupan Islam sang megabintang.


Aktris Janet Jackson juga diberitakan  telah pensiun dari industri hiburan setelah menikah dengan suami terakhirnya, Wissam Al Mana. Janet Jackson juga dikabarkan telah pindah ke Timur Tengah dengan suami barunya dan telah memeluk agama Islam.


“Dia telah pensiun. Dia menikah dengan seorang miliarder Arab. Mereka punya rumah di tiga negara. Janet dan suaminya kini  menghabiskan waktu mereka di Timur Tengah dan dia kini telah menjadi seorang Muslim,” kata seorang sumber, menurut laman The Indian Express, hari Rabu (10/04/2013).


Jackson telah merilis sepuluh album,enam diantaranya berhasil menduduki puncak tangga lagu di Amerika dan ia pernah membintangi beberapa acara TV dan film.


Isu lama


Kabar Janet Jackson memeluk Islam memang bukan hal baru. Sebelumnya isu ini sudah menghangat sejak tahun 2012. Dalam laporan utamanya, sebuah tabloid yang beredar khusus di swalayan Amerika Serikat mengangkat tajuk berjudul; “Rahasia kehidupan Muslim Janet Jackson”.


Guna memperkuat bahan pemberitaannya, tabloid tersebut memasang foto Janet yang tengah mengenakan penutup kepala yang menyerupai kerudung berwarna hitam.


Masih menurut tabloid tersebut, Janet juga dikabarkan akan segera melangsungkan pernikahan mewah dengan seorang miliuner Arab Saudi.  Penikahan tersebut bakal digelar dengan konsep super-mewah yang ditaksir menelan biaya 20 juta dolar AS (sekitar Rp 200 miliar).


Kendati pilihannya menjadi mualaf disebut akibat pengaruh sang calon suami, namun Islam sejatinya bukan hal yang baru bagi adik Michael Jackson itu. Sang kakak, Jermaine Jackson, malah sudah lama menjadi mualaf. Eks personel Jackson 5 itu telah mengganti namanya menjadi Mohammad Abdul Aziz.*


Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar


Article source: http://www.hidayatullah.com/read/27988/04/04/2013/%E2%80%9Cmengkristenkan-jawa%E2%80%9D.html


Kakak Perempuan Michael Jackson Tinggalkan Karir Masuk Islam?