Showing posts sorted by relevance for query Out<. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Out<. Sort by date Show all posts

Thursday, December 8, 2016

Republika Online

"

| Republika | Online | All | Kanal< | p> [ | button> | button>< | p> Find | on:< | span> | div> < | div> News< | div> Nasional< | div> Internasional< | div> Olahraga< | div> Pendidikan< | div> Khazanah< | div> Cahaya | Islam< | div> Hikmah< | div> Islam | Digest< | div> Mualaf< | div> Fatwa< | div> ZIS | Wakaf< | div> Mozaik< | div> Empowering | Indonesia< | div> Al | Quran< | div> Sepakbola< | div> Liga | Inggris< | Spanyol< | Dunia< | div> Bola | Nasional< | Italia< | div> Freekick< | div> Oto | Tek< | div> Otomotif< | div> Trendtek< | div> Bina | Sarana | Informatika< | div> Fun | Science | & | Math< | div> Jurnal | Haji< | div> Berita< | div> Tempoe | Doeloe< | div> Situs< | div> Kabar | Makkah< | div> Haji | Barkah< | div> Humor | div> Tips< | div> Pengalaman | div> Leisure< | div> Gaya | Hidup< | div> Senggang< | div> Hotel | Murah< | div> About | div> Disclaimer< | div> Privacy | Policy< | div> Pedoman | Siber< | div> Karir< | div> < | div> InPicture< | div> Jabotabek< | div> Rana< | div> Video< | div> Stokshot< | div> Bincang< | div> ROLExplore< | div> Ototekno< | div> Republikustik< | div> Publika< | div> Jurnalisme | Warga< | div> Wacana< | div> Komunitas< | div> Surat | Pembaca< | div> Forum< | div> Ekonomi< | div> Makro< | div> Bisnis< | div> Global< | div> Entrepreneurship< | div> Syariah< | div> Energi< | div> properti< | div> English< | div> National | Regional< | Archipelago< | div> General< | div> Travelling< | div> Resonance< | div> International< | div> Speak | Out< | div> Selarung< | div> Nostalgia | Abah | Alwi< | div> Suluh< | div> Breaking | History< | div> Tuturan< | div> Copyright | 2015 | republika | right | reserved< | p> < | div> |

Thank Very Very Much for Visit this Blog

Republika Online

"

| Republika | Online | All | Kanal< | p> [ | button> | button>< | p> Find | on:< | span> | div> < | div> News< | div> Nasional< | div> Internasional< | div> Olahraga< | div> Pendidikan< | div> UMJ< | div> Khazanah< | div> Cahaya | Islam< | div> Hikmah< | div> Islam | Digest< | div> Mualaf< | div> Fatwa< | div> ZIS | Wakaf< | div> Mozaik< | div> Empowering | Indonesia< | div> Al | Quran< | div> Sepakbola< | div> Liga | Inggris< | Spanyol< | Dunia< | div> Bola | Nasional< | Italia< | div> Freekick< | div> Oto | Tek< | div> Otomotif< | div> Trendtek< | div> Bina | Sarana | Informatika< | div> Fun | Science | & | Math< | div> Jurnal | Haji< | div> Berita< | div> Tempoe | Doeloe< | div> Situs< | div> Kabar | Makkah< | div> Haji | Barkah< | div> Humor | div> Tips< | div> Pengalaman | div> Leisure< | div> Gaya | Hidup< | div> Senggang< | div> Hotel | Murah< | div> About | div> Disclaimer< | div> Privacy | Policy< | div> Pedoman | Siber< | div> Karir< | div> < | div> InPicture< | div> Jabotabek< | div> Rana< | div> Video< | div> Stokshot< | div> Bincang< | div> ROLExplore< | div> Ototekno< | div> Republikustik< | div> Publika< | div> Jurnalisme | Warga< | div> Wacana< | div> Komunitas< | div> Surat | Pembaca< | div> Forum< | div> Ekonomi< | div> Makro< | div> Bisnis< | div> Global< | div> Entrepreneurship< | div> Syariah< | div> Energi< | div> properti< | div> English< | div> National | Regional< | Archipelago< | div> General< | div> Travelling< | div> Resonance< | div> International< | div> Speak | Out< | div> Selarung< | div> Nostalgia | Abah | Alwi< | div> Suluh< | div> Breaking | History< | div> Tuturan< | div> Copyright | 2015 | republika | right | reserved< | p> < | div> |

Thank U So Much for Read this Article

Sunday, July 7, 2013

Of the fairness or unfairness of unilateral conversion - Aidil Khalid

Of the fairness or unfairness of unilateral conversion – Aidil Khalid


July 07, 2013


It takes only one word, and that word is parent.


Yes – parent – and that is to say, without an ‘s’.


Should that single word be read in the national language as “ibu atau bapa”, or should the same be read as “ibu dan bapa” instead? 


In light of the proposed Administration of the Religion of Islam (Federal Territories) Bill 2013 (‘the proposed bill’), the reading as to the former would mean that a father or a mother alone could unilaterally convert a child into Islam without having to obtain the consent of the other parent; while the latter, on the other hand, would make it compulsory for the consent of both parents to be obtained.


Therefrom sprung a whole host of blitzkrieg attack from the media, and, understandably, based upon such coverage, a large chunk of public reactions seem to be harsh slamming and strenuous criticisms. 


The chief minister of Penang reportedly said that a move to pass the proposed bill – where the word ‘parent’ in its proposed section 107(b) reads as “ibu atau bapa” instead of “ibu dan bapa” – reeks of “malicious and deceptive trick” on the part of the government. 


And there are even ministers in the government’s very own cabinet who voiced out concerns about the unfairness of such a move. 


With the latest being the report that the government has now decided to withdraw the proposed bill, “to ensure that any religious decision made is fair to all.”


The main thrust of the criticisms, so it seems, would be as to the question of fairness or unfairness in allowing only a father without the consent of the mother, or vice versa, to convert the religion of a child. 


The learned president of the Bar Council went even a couple of steps further so as to accuse such a move being “unconstitutional”.


But is that really the case?


Is it really that unfair?


It is pertinent to put the subject matter upon which any such allegations of unfairness or unconstitutionality under close and careful scrutiny. 


What is unfair or unconstitutional cannot be summarily or arbitrarily concluded without reference to established principles of justice. 


For fairness and justice are but abstract concepts, the determination of which must be strictly subjected to and scrupulously guided by proper reading of the law and constitution, lest it may lead to abuse of such abstraction by many quarters. 


The abuse, should it be by one in the position of authority, might lead to dictatorship where fairness or unfairness is determined by the fancy of one man alone; should it be by the public at large, might lead to anarchism, chaos and uncertainty, where what constitutes fair or unfair being dictated by just about anyone according to their own liking or disliking. 


Such is the danger of allowing such abstract concepts to stray, severed from the wellsprings of established principles.


Thankfully, we have several authoritative references to look into, for the above purpose of determination. I propose however to look into only two. 


The first would be the current piece of legislation of which the proposed bill seeks to replace – and that would be the existing Administration of Islamic Law (Federal Territories) Act 1993 (Act 505). 


It is important to look into the existing law as it stands today so as to determine whether the allegation of bad intention in the move to introduce the proposed bill, holds any water at all. 


Secondly, we have the Federal Court’s judgment in the landmark case of Subashini Rajasingam v. Saravanan Thangothoray Other Appeals [2008] 2 CLJ 1 (‘Subashini’s Case’). 


In this regard it is important to look at how the apex court interpreted the word ‘parent’ as used in the Federal Constitution, and thereafter, determine the question of fairness or unfairness as the case may be upon both of the parents into effect.


Section 95 of the current and existing Administration of Islamic Law (Fedral Territories) Act 1993 (Act 505) reads as follows:-


“Bagi maksud Bahagian ini, seseorang yang tidak beragama Islam boleh masuk Islam jika dia sempurna akal dan – mencapai umur lapan belas tahun; atau jika dia belum mencapai lapan belas tahun, ibu atau bapa atau penjaganya mengizinkan kemasukannya.” (emphasis is mine)


Yes – ibu atau bapa. It is spelled there very clearly. And it has been so in forced for almost 20 years now, since 1993 when the Act was passed and thereafter gazetted.


Thus when the proposed section 107(b) of the proposed bill construes the word parent as “ibu atau bapa”, it is merely reiterating what has been the position of the law all these while. 


Nothing new is being imposed here. Neither is there anything sneaky. 


The accusation that the move to pass the proposed bill is made with “malicious and deceptive trick”, as the chief minister of Penang had so defamatorily accused the federal government of, is clearly without any merit whatsoever.


It is noted that there are voices who claim that the objection is not so much to the wordings of the proposed bill, as it is to the fact that – now that the election is over – the government changes direction from its previous decision in 2009 where it was announced that unilateral conversion of a child would be barred and the consent of both parents be made compulsory.


Granted, but this argument too, must be examined closely, and mustn’t be accepted at its face value. 


For it is trite that the cabinet is an executive body, and that being the case, it is not vested with the authority to undertake any policy that goes against the wordings of the Federal Constitution. 


Merely being executive and not legislative in nature, the cabinet can only execute what the laws and constitution dictates; they aren’t allowed to usurp upon the purviews of the legislature or the judiciary for that matter. 


And in this regard, the provision of article 12(4) of the Federal Constitution clearly provides that “the religion of a person under the age of eighteen years shall be decided by his parent or guardian.”


Yes – parent – as in without an ‘s’.


But how does one interpret that word? Clearly just as much as parent without an ‘s’ could mean a father, it could also mean a mother, or simply father and mother. 


This brings us to the Federal Court’s decision in the Subashini’s case, wherein Nik Hashim FCJ, in delivering the majority judgment of the court, held as follows:-


“After careful study of the authorities, I am of the opinion that … [t]he word ‘parent’ in art. 12(4) of the FC, which states that the religion of a person under the age of 18 years shall be decided by his parent or guardian, means a single parent.” (emphasis is mine)


Just as important is the minority judgment of the court, wherein Abdul Aziz Mohamed FCJ observed as follows:-


“One has to begin by construing what is the meaning of “parent”. 


The ordinary meaning is ‘a father or mother’. See, for example, the Concise Oxford Dictionary. 


So is the legal meaning. Black’s Law Dictionary, 7th edn, gives the meaning as “the lawful father or mother of someone”. 


The relevant phrase in clause (4) has, therefore, to be read as “by his father or mother or guardian … Either father or mother will do, not both.” (emphasis is mine)


If such is the interpretation of the court, however good intentioned the cabinet were in their earlier decision to require the consent of both parents, the fact simply is that they cannot proceed with such a decision. 


It will go against the constitution for them to do so. 


It will be unconstitutional and it will render the same to be ultra vires. 


If a father, for instance, or a mother, wishes to convert his or her child, but is sent away by the authority and asked to obtain the consent of his or her spouse first, such a requirement would be a fundamental breach and violation of the right of the singular parent, as protected under article 12(4).


It is in this light that the position taken by the Bar Council in criticising the government seems perplexing. 


Shouldn’t they instead commend the government for the latter’s honourable move to strictly comply with the constitutional provision? 


And that is, of course, not to forget also that notwithstanding whatever that had been said by the learned president of the Bar Council, the fact simply remains that he is not in the position to declare unconstitutional what has been declared by the court to be constitutional. 


For the Bar Council is not the judiciary. It is not vested with any such declaratory jurisdiction.


Be that as it may, the fundamental question remains: was the Federal Court’s decision in the Subashini’s case fair?; had it not stripped away the wife’s natural right as a poor mother to her own child?; had the decision not been absurdly unjust and utterly unfair? How o how, could a unilateral conversion of a child by the father alone without the consent of the mother, or vice versa, be said to be fair?


The problem with these lines of criticisms is that it simply fails to appreciate the whole matrix of the judgment. 


As reported in the CLJ Law Report, the broad ground of judgment is rather lengthy and voluminous. 


There are 101 pages in total. 


But it is very important that it be read and appreciated in its totality if any conclusion as to the fairness or unfairness were to be properly attained at all, so as to avoid misconstruing the effect of the court’s decision. 


But for the benefit of those who do not have the time or access to read the whole judgment, the gist of the relevant part is thus quoted here, wherein Abdul Aziz Mohamed FCJ, in the minority judgment, at pages 94 to 95 of the case report observed as follows:-


“But that does not mean that the other parent has no right to object or to prevent his child from being taught that religion or being converted to Islam…


Generally speaking, what those sections, especially s. 5, do is to give both parents an equal say in the affairs and destinies of their children. 


The fact that each has an equal say must necessarily result sometimes in opposing wishes. 


If both agree over something concerning their child no problem arises and the right of equal say is not of operative importance. 


If they are opposed, a decision has to be reached as to whose wishes are best for the child, otherwise the child might suffer a disadvantage. 


The right of equal say entitles one spouse to come to court to prevent the other from doing what he or she intends to do about their child. 


The court will then decide for the wife or the husband, unless they can agree. 


Otherwise it ends with the thing being done according to the wishes of one parent only … The wife has an equal right not to want Sharvind to be converted. 


She is claiming custody of the two children, hoping probably that, having legal custody of the children, she will be in good position in law to obtain the permanent injunction against conversion in the petition.”


In a nutshell what the judge is saying is that no one can deny the right of a father or a mother to convert his or her child, not even the other parent. But notwithstanding that – and pay attention to this for it is of paramount importance – that doesn’t mean that the other parent is denied the right to object. 


To the very contrary, he or she has all the equal right in the world to object. 


And if such an objection is raised, the court will then have to determine the matter based upon the facts presented before it, and in the lights of the contending wishes between the parents on the one hand, and the interest of the child on the other, make a decision.


Thus there is no question of unfairness here. 


It has been fair and square all along. 


In fact, to require the father or mother to obtain the consent of the other – in which event if the parents are not in good terms would almost certainly be impossible – would amount to stripping away the fundamental right of the father or the mother to have his or her own respective wishes upon the child.


By construing ‘parent’ as ‘father or mother’, as the court did, would at least allow the converted parent an opportunity of being heard by the court, without depriving the right of the other to object. 


By contrast, should the word be construed as ‘father and mother’ instead, the converted parent would not have any opportunity at all of being heard, for the mandatory requirement of consent – which now renders impossible in light of the relationship turning sour – would make it even the court not having the power to entertain any such application should the mandatory requirement not being fulfilled. 


Any application to convert the child would then just be summarily dismissed for want of consent. Under no circumstances at all could the poor converting parent gets his or her child to be converted along, however well meaning or however reasonable the reasons he or she may have. 


Now let us consider this. 


Say that the father converts to Islam, or the mother converts to Islam – whichever the case may be – does that make it right for the law to strip away whatever paternal or maternal authority that the father or mother possesses over the infant child with regards to religion, just because he or she has now converted to Islam? 


And between the two contending wishes of the now disputing parents, does it make it right to deny the converted parent’s wishes upon the child’s religion from being heard at all? 


Does that not amount to religious discrimination against the converted parent, and as such a clear violation of article 8 of the Federal Constitution that says “there shall be no discrimination against citizens on the ground only of religion”? 


Does it not go against the very principle of natural justice, the legal maxim of which – audi alteram partem – requires that both sides of the disputing party be given equal rights of being heard?


In any event, it is pertinent to point out that the effect of allowing a singular parent without having to obtain the consent of the other would only make it legal to unilaterally convert the religion of a child. 


It does not make it automatically right. 


It simply means that legally it is allowed, but the rightness or wrongness of which would have to be determined by the court based upon the facts of each individual cases, should the other parent objects. 


That is all. 


Needless to say, there is a gap between what is only legal on the one side, and what is legal and also right on the other.


Perhaps at this juncture it must also be made clear that what is being discussed through out here is only pertaining to the religion of the child, not custody, for the two are of separate matters. 


In the case of Shamala Sathiyaseelan v. Dr. Jeyaganesh C Mogarajah [2004] 3 CLJ 786, for instance, although the father had earlier converted the child to the religion of Islam, the court held that the custody of the child nevertheless remains with the mother, not the father. 


This ought to put to rest the allegation that some unscrupulous individuals may easily win custody by merely converting the child. Nothing can be further from true for the matter is not as simple as that. 


The court will look into the facts of the matter holistically, rather than simplistically conclude based solely upon whether the child has been converted or not.


That as it is, it seems to me that the court had indeed aptly and acutely laid down the principle of justice rather very mindfully in it’s judgment in the Subashini’s case. 


It was a thoroughly well thought, sound and well-meaning decision. 


Thrust with such conflicting dispute, surrounded by sensitivities upon various corners, ringed by constitutional and emotional issues all around, the court honourably threaded the thin line of fairness and equity.


As for the proposed bill with the words “ibu atau bapa”, notwithstanding the fact that the government has decided to withdraw from further tabling, the fact remains that the current piece of legislation has the very same provision with the very same wordings. 


The position of the law therefore, particularly with regards to the conversion of a child remains very much the same, as much as the constitutional position as interpreted by the court. 


The effect of which, looked upon holistically and examined upon microscopically, I would not hesitate to say: not in the least seems unfair. – July 7, 2013.


*Aidil Khalid is an advocate and solicitor practicing in Seri Kembangan, Selangor.


* This is the personal opinion of the writer or publication and does not necessarily represent the views of The Malaysian Insider


Article source: http://www.malaysia-chronicle.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=124611:muhyiddin-springs-a-surprise-withdraws-islamic-bill-allowing-conversion-of-kids-by-one-parent&Itemid=2


Of the fairness or unfairness of unilateral conversion - Aidil Khalid

Monday, August 19, 2013

Disebut Komunis, TKI Hong Kong Buka Suara soal Kasus Solmed

Senin, 19 Agustus 2013 13:52 wib

Edi Hidayat – Okezone

Ustadz Solmed (Foto: Edi Hidayat)

Ustadz Solmed (Foto: Edi Hidayat)

JAKARTA – Kasus pembatalan tausiah secara sepihak yang dilakukan Ustadz Solmed semakin memanas. Yang terkini, muncul sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Solmed.


Surat tersebut ditulis oleh seseorang bernama Rihanu Alifa, yang mengaku sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong. Dia merasa sakit hati dengan kicauan Solmed di Twitter yang menaruh curiga ada unsur komunis dalam kisruh tersebut.


Berikut isi suratnya:

Kepada Yth :
Ustaz Solmed


Ustaz Solmed yang terhormat, saya adalah salah satu TKI Hong Kong yang terluka dengan pernyataan ustaz di twitter yang mencurigai kami (TKI Hong Kong) sebagai jaringan dari komunis. Saya (masih) memaklumi jika ustaz memasang tarif saat diundang untuk berceramah.


Itu hak ustaz. Pun, saya juga mengerti jika ustaz membela diri ketika ustaz dituding menaikkan tarif saat diminta ceramah di Hong Kong, terlepas dari benar atau tidaknya argumen yang ustad sampaikan. Namun, ketika ustad “berkicau” di twitter dengan menyatakan kecurigaan bahwa TKI Hong Kong merupakan bagian dari jaringan komunis, maka saya sebagai bagian dari TKI Hong Kong merasa terluka, teriris hati saya mendengar hal ini.


Saya suka menulis, saya menyampaikan hal ini melalui tulisan dan mem-broadcastnya di sosmed bukan untuk mencari sensasi, apalagi popularitas. Ini adalah suara hati saya. Sedih tak terkira saya melihat seorang ustad “memerangi” saudara seagamanya dengan bersenjatakan media.


Miris, melihat dan mendengar pemberitaan beberapa media yang menurunkan berita timpang (tidak balance, hanya memaparkan berita dari pihak ustad Solmed, tidak berusaha melakukan cross check dengan pihak EO di Hong Kong).


Secara pribadi, saya tidak ada dendam dengan ustad. Saya pertama kali melihat ustazmelalui tayangan sinetron di televisi (saya lupa judulnya). Tayangan itu saya saksikan melalui internet. Saya bukan pecinta sinetron, hanya saja saya tertarik menyaksikan sinetron tersebut karena ada Maher Zain yang ikut syuting di dalamnya (sewaktu dia berkunjung ke Indonesia).


Sebagai TKI Hong Kong, saya memang mengikuti perkembangan konflik ustad dengan salah satu event organizer (EO) di Hong Kong yang mengundang ustad untuk berceramah. Namun, saya tak ikut ambil pusing.


Saya bukan bagian dari EO tersebut, dan (tadinya) saya pikir, perselisihan ustad dengan EO tersebut dapat menemui titik temu (damai). Tetapi, semakin lama, ustad semakin membuat pernyataan yang tidak-tidak, bahkan cenderung memfitnah. Di infotainment, ustad menyebut angka Rp150 juta yang bakalan dikeruk oleh EO di Hong Kong dari penjualan tiket masuk yang dijual kepada para jamaah.


Izinkan saya bertanya, dari mana ustaz dapatkan angka fantastis tersebut?


Hampir tujuh tahun saya di Hong Kong dan selama empat tahun terakhir ini saya berkecimpung dalam organisasi yang kadang menjadi EO suatau acara dengan mengundang bintang tamu artis dari Indonesia.


Sedikit banyak, saya tahu seluk-beluk penyelenggaraan acara di Hong Kong. Untuk gedung di Sheung Wan yang rencananya akan dipakai untuk acara yang sedianya akan ustad hadiri tersebut, setidaknya sudah tiga kali saya memasukinya.


Gedung tersebut merupakan ruangan berbentuk L yang kapasitasnya (menurut pengamatan orang awam seperti saya), hanya muat untuk 500 orang (itu juga kalau dijejal-jejal).


Jika tiket masuk dijual seharga 50 (Hong Kong dolar), dan pengajian diadakan dua sesi, maka hasil dari penjualan tiket adalah : 50 x 1000 orang = 50.000 (Hong Kong dolar).


Kurs saat ini : HK$ 1 = Rp. 1300 (kurang lebih, karena kurs naik turun). Jadi, jika ustazmenyebut angka 150 juta rupiah, maka saya katakan hal tersebut adalah AJAIB (kalau tak mau dikatakan OMONG KOSONG).


Lagipula, angka HK$50. 000 itu dengan asumsi bahwa tiket terjual habis (sold out)*. Pada kenyataanya, tidak semua tiket bisa terjual habis.


Dan uang sejumlah itu bisa dikatakan sangat pas-pasan untuk membiayai sebuah acara di Hong Kong. Ini berdasarkan pengalaman saya selama bergelut dalam organisasi Forum Lingkar Pena Hong Kong.


Perlu ustaz ketahui, pengajian di Hong Kong dengan menjual tiket (entah itu HK$20, 50, atau 100) itu sudah lazim di kalangan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong ini.


Di Hong Kong ini, memakai mesjid atau gedung TIDAK BISA GRATIS. Minimal perlu HK$ 4.000 untuk sewa satu gedung (ini harga sewa gedung di pelosok, kalau di pusat kota minimal bisa dua kali lipatnya).


Belum lagi sewa sound systemnya (tidak mungkin ‘kan ustad teriak-teriak atau lari sana-sini agar suara ustad dapat didengar oleh jamaah yang hadir).


Harga sewa sound system bisa berkisar HK$ 5.000 ke atas. Belum lagi ditambah biaya pembelian tiket pesawat untuk ustad dan manajer ustad, biaya hotel, konsumsi,transportasi, dll. Jika pun acara dilaksanakan di tempat terbuka, seperti lapangan Victoria Park, itu juga harus ada izin dari pengelolanya.


Setidaknya, penyelenggara acara harus membayar uang asuransi pada pengelola taman jika ingin menggunakan area tersebut. Hal ini saya ketahui saat mencari info tentang penggunaan lapangan rumput dan tenda putih atas Victoria Park.


Dan lebih fantastis lagi, sound system kalau untuk outdoor seperti di lapangan Victoria Park, harga sewanya bisa mencapai belasan juta rupiah. Jadi, jika ustad mengatakan bahwa dakwah ustad dijadikan lahan bisnis oleh EO di Hong Kong, saya sangat meragukan hal ini.


Karena, yang saya tahu, jika pun acara pengajian itu memperoleh keuntungan dari penjulan tiket serta dana dari kotak amal (yang diedarkan saat pengajian berlangsung), maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong panitia penyelenggara, melainkan disumbangkan ke Indonesia, entah itu untuk pembangunan masjid, pesantren, dll.


Mengenai hal ini, mungkin ustaz bisa bertanya pada EO yang mengundang ustaz, berapa pondok pesantren yang sudah mereka biayai dari uang sisa yang didapat dari acara pengajian yang mereka adakan.


Ustad akan lebih tercengang lagi, jika melihat fakta bahwa begitu banyak mujahidah di Hong Kong ini yang rela berpanas-hujan menjual majalah, meminjamkan buku melalui perpustakaan lesehan, menjual buku, dll demi mendapat keuntungan 1 atau 2 dolar yang mereka kumpulkan untuk kemudian disumbangkan ke Indonesia.


Bayangkan, mereka rela berlelah-lelah di hari yang seharusnya menjadi hari libur mereka. Saya sendiri pun pernah mengalaminya, menggeret-geret koper besar berisi buku-buku untuk dipinjamkan.


Uang penyewaan buku hanya numpang lewat di tangan saya,untuk kemudian disumbangkan ke Indonesia. Jika ustad mengatakan bahwa seluruh biaya yang saya sebutkan itu (tiket pesawat, hotel, dll) sudah ditanggung oleh sponsor, maka silakan disebutkan siapa saja sponsor acara tersebut, berapa banyak uang yang mereka berikan sehingga bisa mengcover seluruh biaya tersebut?


Setahu saya, untuk satu event semisal pengajian, 3 atau 4 sponsor saja itu belum tentu ada, karena kini semakin banyak organisasi TKI di Hong Kong, banyak acara yang bisa mereka pilih untuk didukung.


Satu sponsor saja, biasanya member support materi yang tidak begitu banyak, sekitar HK$500 – HK$ 2.000, sangat jauh untuk bisa menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan.


Saya berbicara berdasarkan fakta. Menurut pengalaman saya dalam mencari dana dari sponsor, kadang dana dari sponsor tidak diberikan dalam bentuk tunai, tapi berupa barang yang harus dijual, jadi tidak berbentuk cash money.


Well, dua pertanyaan itu (dari mana angka 150 juta itu ustad dapat dan sponsor mana yang mau mendanai penuh acara yang akan ustad hadiri), akan membuktikan kebenaran dari ucapan ustad.


Mari bicara fakta, atau diam jika hanya menimbulkan fitnah, menyakiti kami (TKI Hong Kong) yang ustad sebut sebagai “saudara”. Sekali lagi, saya sangat maklum jika benar ustad memasang tariff dan meminta fasilitas ini-itu pada panitia. Saya juga tidak menyalahkan jika ustad (mungkin) berbohong di media untuk menjaga reputasi ustad. Itu manusiawi.


Silakan saja, dosa ditanggung ustad sendiri. Namun, jika konfliknya melebar sampai ustad koar-koar di twitter dengan menyatakan kecurigaan bahwa TKI Hong Kong adalah jaringan dari komunis, itu sudah keterlaluan.


Curiga boleh saja, tapi tak harus berkicau di sosmed tanpa fakta, tanpa tabayyun, karena itu semua akan menjadi fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan.


Untuk media-media di Indonesia Di Indonesia, mungkin nama ustad Solmed sangat layak jual. Sehingga otomatis, berita yang menyangkut dirinya akan menarik bagi masyarakat.


Namun, setahu saya setiap berita yang diturunkan haruslah berimbang, tidak boleh hanya dari satu sisi saja. Meskipun narasumber berita jauh, wartawan harus tetap mengusahakan untuk mewawancarainya meski hanya melalui saluran telefon.


Jika si narasumber tidak dapat dihubungi, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa si wartawan sudah berusaha menghubungi, namun hingga saat berita diturunkan, narasumber belum memberikan jawaban.


Silakan menghubungi dan mewawancarai langsung EO yang mengundang ustad Solmed ke Hong Kong, agar berita yang disampaikan pada masyarakat tidak berat sebelah, dan tidak lebay (saya pernah melihat tayangan infotainment yang menampilan media yang memuat berita dengan judul “Astaga, tarif ustad Solmed 150 juta”.


Menurut saya judul tersebut sangatlah lebay karena angka 150 juta tersebut bukan tarif yang dipatok sang ustad, melainkan angka perkiraan sang ustad dari penghitungan penjulan tiket yang dijual oleh panitia). Memang, judul bombastis bisa menaikkan berita, tapi akan merugikan media sendiri jika judul tak sesuai dengan isi.


Akibatnya, bukan tidak mungkin media yang seperti itu akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat yang berimbas pada kematian media itu sendiri.


TKI di Hong Kong mudah dijumpai di jejaring social Facebook. Itulah mengapa, ketika ustad Solmed koar-koar di Twitter, yang ikut me-retweet dari kalangan TKI Hong Kong hanya mempunyai beberapa follower, karena memang TKI Hong Kong hanya sedikit saja yang ber-twitter ria. Kami lebih nyaman di Facebook karena bisa membaca info-info menarik dari catatan fans fage, sharing foto, dll, sedangkan twitter tidak memungkinkan hal itu, karena membatasi penulisan hanya 140 karakter saja.


Untuk teman-teman TKI/BMI Hong Kong, kita adalah satu tubuh, ketika ada pihak yang menyakiti bagian dari diri kita, tentu kita akan ikut terluka. Demikian pula halnya dengan diri saya. Awalnya saya tak ingin angkat bicara, malas koar-koar di sosmed.


Tetapi, saya melihat beberapa aktivis BMI HK yang biasanya vocal membela BMI, diam melihat hal ini, sama sekali tak berkomentar. Dan yang bukan aktivis, ada saja yang nyinyir dengan mengatakan bahwa pengajian harus gratis lah, salah panitia ngundangnya artis lah, dll. Untuk yang belum pernah berkecimpung di organisasi BMI, tentu pernyataan “gratis” tadi wajar saja, karena ketidaktahuan mereka bahwa tidak ada yang gratis di Hong Kong ini.


Lagipula, tiket dijual kepada mereka yang bersedia membayar, tak ada paksaan. Pun dengan kotak amal, tidak ada paksaan untuk mengisinya. Saya ungkapkan di sini, event pengajian yang diadakan berbagai organisasi BMI di Hong Kong, tidaklah bertujuan untuk mengeruk untung ataupun dijadikan lahan bisnis seperti yang dikatakan ustaz Solmed. Saudara-saudara kita berjuang menegakkan agama islam di negeri non muslim ini.


Jika pun ada yang membisniskan pengajian, itu adalah oknum, jangan pernah melakukan generalisir dengan menyebutkan BMI/TKI Hong Kong, karena akan sangat fatal akibatnya, menjadi fitnah yang menyakiti semua.


Kita bisa saja memaafkan ustad Solmed atas pernyataannya di twitter yang mencurigai TKI Hong Kong sebagai komunis, kita juga bisa memboikot ustad Solmed dengan menganjurkan keluarga kita agar meninggalkan segala tontonan yang menampilkan ustad Solmed. Kita adalah kekuatan yang besar jika bersatu. Kita dikatakan komunis, komunis itu tak bertuhan, rela kita dikatakan demikian?


Untuk teman-teman yang berkecimpung di organisasi, terutama dalam bidang keagamaan, mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran. Selama ini, mungkin teman-teman tidak pernah membuat perjanjian (kontrak) tertulis dengan tamu (ustaz/artis) yang akan diundang. 


Belajar dari hal ini, tawarkanlan surat perjanjian pada tamu yang akan diundang. Jika hal itu dianggap merepotkan, maka gunakan fasilitas rekam suara di HP. Kita bisa merekam pembicaraan di HP dengan sang tamu yang akan diundang.


Atau, simpanlah bukti sms/whatsapp untuk setiap deal yang teman-teman lakukan dengan calon tamu. Jadi, jika di kemudian hari terjadi konflik seperti ustad Solmed di atas, teman-teman punya bukti kuat.


Demikian yang ingin saya ungkapkan. Mohon maaf jika ada pembaca yang kurang berkenan dengan tulisan saya ini. Silakan diluruskan jika da kekeliruan dalam tulisan saya ini.
Saya Rihanu Alifa, saya TKI Hong Kong, tidak kenal ustad Solmed, juga tidak kenal dengan organisasi TKI Hong Kong yang berseteru dengannya. Saya tidak memihak siapapun.


Saya menuliskan hal ini karena bagaimanapun juga, saya adalah bagian dari TKI Hong Kong yang akan terluka jika nama TKI Hong Kong dinodai. Yang benar hanya dari Allah. Semoga tulisan saya ini bermanfaat dan ada hikmah yang dapat dipetik di dalamnya, tidak menjadi ghibah, apalagi fitnah.


 
Shatin, 17 Agustus 2013


Salam santun,
Rihanu Alifa.


(nsa)






mobile

Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di
m.okezone.com
bb.okezone.com

untuk BlackBerry


Article source: http://peraktoday.com/?p=130819


Disebut Komunis, TKI Hong Kong Buka Suara soal Kasus Solmed

Monday, August 5, 2013

Kala Para Calon Presiden &#34;Berkendara&#34; dengan Iklan Komersial



<!– Berita terbaru #Kompas.com


–>






JAKARTA, KOMPAS.com
— “Pemimpin itu harus bejo (bersih, jujur, ojo dumeh), jangan masuk angin“.


Anda mungkin tahu kalimat itu. Di layar televisi, kalimat itu diucapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, pada salah satu iklan produk jamu. Ceritanya, Mahfud tengah menjadi dosen.


Kemunculan Mahfud di televisi tentu saja meraih perhatian publik. Banyak kalangan langsung mengaitkan kemunculan Mahfud dalam dunia iklan komersial itu dengan rencananya maju sebagai calon presiden pada 2014. Ketika masih menjadi Hakim Konstitusi, Mahfud hanya menyiratkan akan maju pada Pilpres 2014. Keinginan itu disampaikannya secara gamblang setelah pensiun.


Tak hanya Mahfud, ada beberapa tokoh nasional lain, yang disebut-sebut sebagai calon presiden dari Partai Demokrat, muncul di luar kebiasaan. Sebut saja Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Pramono Edhie, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Ketua DPR Marzuki Alie. Biasanya, mereka hanya tampil dalam pemberitaan di media massa.


Sama seperti Mahfud, Dahlan juga tampil dalam salah satu produk jamu. Dengan beberapa artis, Dahlan mempromosikan produk tersebut dengan latar belakang negara di Eropa. Seperti diketahui, tanpa malu-malu, Dahlan juga pernah menyampaikan keinginannya menjadi presiden.


Hal yang sama dilakukan Pramono. Dia juga tampil sebagai bintang iklan produk jamu. Pada akhir masa jabatan sebagai KSAD, Pramono sempat muncul dalam iklan layanan kesehatan TNI AD, yakni operasi katarak.


Awalnya, Pramono mengaku belum memiliki rencana terjun ke dunia politik setelah pensiun dari militer. Belakangan, adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bergabung dengan Partai Demokrat. Ia lalu secara terbuka mengaku ingin maju dalam konvensi partai tersebut.


Lain lagi Gita. Selain tampil di iklan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Perdagangan, Gita sempat tampil di iklan ucapan ulang tahun perusahaan otomotif terkenal di Indonesia. Gita juga mengaku ingin ikut konvensi Demokrat.


Marzuki jauh lebih dulu tampil dibanding mereka. Marzuki membintangi produk kipas angin buatan lokal. Dalam iklan itu, Marzuki mengaku bahwa keluarganya menggunakan produk dalam negeri. Sama seperti Pramono dan Gita, Marzuki juga siap bertarung dalam konvensi Demokrat.


Efektif atau cuma “angin lalu“


Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, mengatakan, saat ini mereka yang hendak maju di pilpres tentu memanfaatkan acara, kegiatan, talk show, termasuk iklan komersial untuk menaikkan popularitas. Dalam komunikasi politik, kata dia, tindakan itu sering disebut hype politic atau memalingkan perhatian publik melalui media massa.


“Mereka, kata Gun Gun, sedang mengonstruksi diri seperti yang diinginkan. Tujuannya adalah memengaruhi persepsi publik. Jadi, mereka akan all-out memanfaatkan situasi dan menjadi free rider dalam setiap momen yang mempunyai nilai popularitas,” kata Gun Gun ketika dihubungi, Jumat (2/8/2013).


Gun Gun menambahkan, masalahnya, upaya mereka itu tidak otomatis akan berefek positif terhadap elektabilitas. Publik akan membaca pencitraan mereka historis berjenjang. Artinya, jika citra yang ditampilkan di televisi berbeda 180 derajat dengan keseharian mereka, kata dia, maka koherensi karakterologisnya akan lemah.


Dampaknya, menurut Gun Gun, perilaku narsistis mereka akan dianggap angin lalu saja. Aktivitas pencitraan yang over-expose juga berpeluang membuat orang jenuh dan tidak memberi respek lebih.


“Pencitraan boleh-boleh saja, tetapi kalau tidak sesuai dengan reputasi mereka juga tidak akan berguna banyak,” kata doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran itu.


<!–


  • Sebelumnya

  • Halaman 1/3

  • Selanjutnya

–>








































Article source: http://www.tabloidbintang.com/berita/gosip/68905-jenazah-ully-artha-didoakan-secara-islam-dan-kristen.html


Kala Para Calon Presiden "Berkendara" dengan Iklan Komersial

Thursday, October 10, 2013

PBS asks state mufti to clarify or apologise

Posted on October 10, 2013, Thursday


KOTA KINABALU: Parti Bersatu Sabah (PBS) has called on state mufti Bungsu @ Aziz Jaafar to clarify the content and context of his statement or apologise to the people of Sabah if the strings of criticism against him for his uncalled-for “masuk Melayu” statement were to stop.


PBS secretary general Datuk Henrynus Amin said the party welcomed the firm assurances by Chief Minister Datuk Seri Panglima Musa Aman that the state mufti’s statement was his own and did not reflect the government’s stand.


However, he said PBS found the statements by the state mufti offensive, unwarranted and smack of racism.


He said while PBS agrees that the position of the state mufti as an institution to look after Islamic affairs should be respected by Muslims as well as non Muslims, the party deeply regrets the state mufti has overshot his religious duty by making unwarranted political statements deemed offensive to the multiracial and multireligious people of Sabah.


Henrynus said it was quite true historically coastal tribal groups in Borneo Island deemed primitive in culture were once converted to Islam largely by military conquest or commercial interest and have become Malays or “masuk Melayu” by adopting the faith, language and superior culture of the Malay people.


But today, many local tribal groups or indigenous communities in Sabah have chosen to either on their own accord or systematically convert to Islam while retaining and continuing to be proud of their language, culture and ethnic identity.


“Suggesting that indigenous people who converted to Islam should become Malays is tantamount to looking down on them as inferior in race and culture.”


Henrynus said Sabahans are generally proud of their multiracial and multireligious heritage and would fight hard to preserve them.


He said many Kadazandusun and Muruts and almost all of Bajau and Suluk, Sungai, Idaan, Bugis and Jawa people in Sabah are Muslim by faith but they have their own unique language and culture that defined their ethnic identity.


“So the state mufti’s proposal to encourage ‘masuk Melayu’ for Muslim converts among native Sabahans is quite alien and yet to find fertile ground in Sabah,” said Henrynus.


He said PBS would like to sit down and discuss the issue with the state mufti and find common ground to work together to promote racial and religious harmony.


“But unless and until the state mufti clarifies and convince the people of Sabah of his stand on race and religion, it would be untenable for him to stay as the state mufti responsible to the large Muslim community in Sabah who are largely indigenous but not necessarily ethnically Malays,” he said.


Meanwhile, Persatuan Kebudayaan dan Kebajikan Aak Negeri (PANAS) has called on Bungsu to report himself to the Native Court in Penampang for investigation into his allegation to be carried out.


PANAS president Samson Quintin said what the state mufti had claimed of the Kadazans is a humiliation and an insult to the community.


“We feel humiliated and insulted, what more to know that he made this humiliating statement in front of thousands of participants of a symposium,” Samson stressed.


Print Friendly

– Next Entry


Article source: http://www.themalaysianinsider.com/tech/article/latin-americans-most-socially-engaged-users-in-the-world


PBS asks state mufti to clarify or apologise

Saturday, December 21, 2013

Kian sukses jadi musisi setelah masuk Islam

Berita Terkait



  • Rayakan kesuksesan album, Beyonce bagikan kue ini!

    Rayakan kesuksesan album, Beyonce bagikan kue ini!


  • Tampil bugil di cover album, ini komentar Sky Ferreira!


  • Beyonce rayakan kesuksesan album dengan pesta!

Merdeka.com – Dia tidak suka hubungan seks bebas, obat-obatan terlarang, dan kehidupan ala rock n’ roll. Tapi dia justru dianugerahi penghargaan sebagai salah satu musisi terbaik oleh The Rock n’ Roll Hall of Fame.


“Meski perlu waktu, saya selalu orang yang optimis,” kata pria berusia 65 tahun lahir dengan nama Steven Demetre Georgiou. Dia biasa dikenal dengan nama Cat Stevens. Setelah memeluk Islam pada Desember 1977 dia mengganti namanya menjadi Yusuf Islam.


“Ketika saya masuk Islam,” kata musisi kelahiran Inggris ini kepada majalah musik terkenal Rolling Stone, “banyak orang tidak mau mengerti,” kata dia seperti dilansir surat kabar the Los Angeles Times, Kamis (19/12).


Bagi para penggemarnya, kata dia, masuk Islam menjadi alasan kenapa dia meninggalkan bisnis di bidang musik.


Awal pekan ini The Rock and Roll Hall of Fame mengumumkan grup band Nirvana, Peter Gabriel, Hall and Oates, Linda Ronstadt, dan Cat Stevens alias Yusuf Islam, bakal masuk dalam jajaran bergengsi di dunia musik itu. Upacara perayaan gelar itu akan dilakukan pada April tahun depan di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Hanya artis penyanyi, komposer, dan musisi diakui mumpuni yang bisa masuk dalam Hall of Fame.


Yusuf dikenal sebagai musisi sukses peraih multi-platinum di Amerika Serikat.


Banyak karya-karya dia menonjolkan pesan buruknya godaan dunia materi dan mengajak pendengar lebih mencari sesuatu yang lebih abadi ketimbang kenikmatan sesaat.


“Saya telah menemukan rumah spiritual yang saya cari seumur hidup,” kata Yusuf.


Pada lagu dan lirik “Peace Train” dan “On The Road To Find Out”, kata dia, sangat jelas terlihat proses pencarian jati dirinya dan perjalanan spiritualnya selama ini.


“Saya telah sampai pada pemikiran, jika Anda menanti dengan sabar hingga ke titik akhir, maka orang baik akan bahagia selama sisa hidupnya. Jadi penghargaan ini semacam pencapaian dari ide itu.”












Article source: http://www.sinarharian.com.my/minat-islam-sejak-usia-8-tahun-1.232715


Kian sukses jadi musisi setelah masuk Islam

Monday, March 25, 2013

PERKIM, Penang Islam council get leave to fight conversion challenge

PERKIM, Penang Islam council get leave to fight conversion challenge

March 25, 2013

PUTRJAYA, March 25 — The Muslim Welfare Organisation (PERKIM) and the Penang Islamic Religious Council were given the nod by the Federal Court here today to appeal against an appellate court’s decision in reverting back to the Penang High Court to hear an application brought by a female factory worker who is questioning the validity of her conversion to Islam.

A five-member panel led by Court of Appeal President Tan Sri Md Raus Sharif allowed their application for leave to appeal to the Federal Court.

“I think it is a fit and proper case for the Federal Court to decide,” said Justice Raus who presided on the panel with Chief Judge of Malaya Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin and Federal Court judges Datuk Hashim Yusof, Tan Sri Abdull Hamid Embong and Datuk Jeffrey Tan Kok Wha.

The court would determine two legal questions. One is whether Section 121 (A) of the Federal Constitution and Section 61(3)(b)(x) of the administration of religion of Islam Penang Enactment 2004 apply and binds the respondent, Siti Hasnah Vangarama Abdullah.

On January 12 last year, the Court of Appeal reverted Siti Hasnah’s case back to the High Court in Penang after ruling that the High Court had the jurisdiction to hear her originating summons, which she had filed questioning the validity of her conversion to Islam when she was seven years old.

On August 4 2010, the High Court struck out Siti Hasnah’s case after it (the High Court) ruled that the court did not have the jurisdiction to hear her case and that her matter was a subject matter exclusively for the Syariah court.

In her originating summons filed on December 23 2009, Siti Hasnah, 29, named as defendants Tun Dr Mahathir Mohamad in his capacity as PERKIM chairman, former PERKIM officer Raimi Abdullah and the Penang Islamic Religious Council.

In her application, Siti Hasnah sought for a declaration that the defendants had wrongfully caused her to undergo a religious conversion process when she was seven years old in 1989.

In her affidavit supporting her application, the mother of three children claimed that she was in the Ramakrishna orphanage when she was taken by Raimi to the Kadi Bandaraya Pulau Pinang to take affirmation of faith to renounce Hinduism and embrace Islam.

She claimed that the conduct of the defendants to order her to recite the “kalimah shahadat” on December 28 1989 was wrong in law.

She said she did not understand the content and the meaning of the words in the “Sijil Akuan Masuk Islam” which she had read, recited and signed, adding that at the age of seven years, she did not have any choice but to follow the defendants’ orders to recite the “kalimah shahadat”.

Siti Hasnah also wants the court to instruct the National Registration Department to change her religion and her Muslim name to her original Hindu name Banggarma a/p Subramaniam in her MyKad and omit the word Islam from her identity card.

In his affidavit, Raimi said according to the records obtained by PERKIM, Siti Hasnah, together with her parents and her other siblings, converted to Islam in 1983.

Siti Hasnah was one year old then. At the age of five, her parents placed her at the Ramakrishna orphanage and she was there for a year and a half. Her mother died in 1989 and her father died in 2004.

Siti Hasnah married S. Sockalingam, 32, under Hindu customary rites. The couple did not register their marriage. — Bernama

Article source: http://kabarcepat.com/2013/03/23/gereja-katolik-tambora-jakarta-barat-disegel-massa-pendemo


PERKIM, Penang Islam council get leave to fight conversion challenge

Saturday, October 19, 2013

Nirvana Jadi Kandidat Rock N Roll Hall of Fame 2014

“With the lights out, it’s less dangerous. Here we are now, entertain us. I feel stupid and contagious. Here we are now, entertain us” demikian potongan lirik Smells Like Teen Spirit Nirvana.


Well, kakak-kakak kalian mungkin bakal tahu lagu itu, tapi yang jelas band Nirvana telah menjadi salah satu dari 16 kandidat yang dinominasikan masuk ke Rock and Roll Hall of Fame pada 2014.


Band beraliran grunge ini memang paling disegani di Amerika Serikat, dan juga dunia pastinya. Meski telah lama bubar, band yang menelurkan album Nevermind (1991) ini dinilai layak mendapat penghargaan itu. 


Nantinya, puncak penghargaan bagi mereka yang terpilih akan digelar di Amerika Serikat pada bulan April tahun depan.


Selain Nirvana, rocker asal Inggris Deep Purple, Kiss dan The Replacements juga tercatat sebagai kandidat. Bahkan, artis rap N.W.A dan Ll Cool J serta legenda musik folk Cat Stevens yang kini dikenal sebagai Yusuf Islam juga dipertimbangkan.


Jika terpilih, Nirvana bakal tercatat di Rock N Roll Hall of Fame setelah hampir 20 tahun pasca vokalisnya, Kurt Cobain, bunuh diri di 1994.


Menurut pernyataan dari Rock N Roll Hall of Fame, Nirvana adalah “bukti bahwa band yang benar dengan musik yang benar bisa mengubah dunia.”


Nah, sebelom tahu siapa yang bakal masuk Hall of Fame tahun depan, yuk merapat ke Theater #HaiDay

! Karena bakalan ada pemutaran film Nirvana berjudul “Live Load”.


Yuk nonton bareng!


Article source: http://www.tempo.co/read/news/2013/10/16/112522085/Nirvana-Masuk-Nominasi-Rock-and-Roll-Hall-of-Fame-2014


Nirvana Jadi Kandidat Rock N Roll Hall of Fame 2014

Thursday, March 28, 2013

Preman Yogya, dari satgas partai kini masuk kalangan mahasiswa

Penelitian Skripsi Ulil Amri yang berjudul: “Preman di Yogyakarta: Studi Antropologis Premanisme Kontemporer di Yogyakarta”, memuat kisah muasal preman, aksi, hingga tokoh-tokoh pentingnya di Yogyakarta. Studi yang disusun untuk Jurusan Antropologi, UGM itu dilakukan pada 2004-2005.

Dalam studinya, Ulil menjelaskan, komposisi preman di Yogyakarta bisa ditelisik sejak zaman Orde Baru. Terutama saat masih menggunakan tiga partai sebagai peserta pemilu. Menurut Ulil, pada masa itu kelompok preman memiliki ideologi politik sesuai dengan partai yang diikutinya.

“Sebutan preman hijau untuk sebutan Gerakan Pemuda Kabah, hubungannya ke PPP, kemudian pasukan Cakra untuk Golkar saat itu,” kata Ulil saat dihubungi merdeka.com pada Kamis (28/3) malam.

Bahkan menurut Ulil, sistem perekrutan preman sebagai satgas partai masih berlangsung saat ini di Yogyakarta. Ulil enggan menyebut nama kelompok itu, demikian juga nama partai yang membawahinya. Ulil memberi kode, kelompok itu sekarang pindah ke salah satu partai berlabel Islam saat ini. Bagi Ulil, hal itu adalah hal yang lumrah dalam dunia preman.

Dalam penelitiannya, hubungan preman dan partai adalah bentuk hubungan yang saling menguntungkan. Tidak hanya itu, menurut Ulil, pemerintah juga menggunakan preman dalam menjalankan segala misi dan ambisinya.

“Hubungannya saling menguntungkan, preman dengan kemampuan menteror dan bikin onar di tingkat bawah, sedangkan elit tetap menjaga citra. Padahal dalam memuluskan misi politik dan ekonominya banyak menggunakan preman sebagai kaki tangan,” ujar Ulil lebih lanjut.

Dengan pola hubungan seperti itu, preman dan kelompoknya memiliki kuasa atas lokasi atau tempat sebagai ladang uang. Menurut Ulil, di Yogyakarta tempat-tempat tertentu memiliki penguasa tersendiri dan kelompok preman itu mendapatkan upeti dari daerah kekuasaannya itu, seperti laiknya upeti dari pemakai lahan seperti pedagang kaki lima hingga perjudian.

Dalam penjelasan Ulil, lokasi kekuasaan preman di Yogya meliputi lahan-lahan bisnis yang dianggap basah secara ekonomi, seperti kafe-kafe, pusat perbelanjaan, hingga Pasar Kembang (Sarkem). “Saat penelitian, saya pernah mengikuti preman kondang di Yogya untuk mengambil upeti di Sarkem sampai membagikan uang itu ke anak buahnya,” ujar Ulil lebih lanjut.

Saat ini perkembangan kelompok preman di Yogyakarta kian meluas. Menurut Ulil, jika dulu preman-preman di Yogya adalah afiliasi dari partai-partai tertentu, saat ini sudah sedikit berbeda. Dalam pengamatan Ulil, perkembangan kelompok preman di Yogyakarta sudah berkembang ke tingkat mahasiswa yang bercorak etnis hingga tingkat pelajar.

“Kalau mahasiswa biasanya dari luar Jawa atau yang merantau di Yogya. Biasanya drop out dari kampusnya, kemudian berkumpul dengan teman-teman satu etnis, klan keluarga kemudian berlanjut membuat kelompok,” kata Ulil lebih lanjut.

Menurut Ulil, perubahan kelompok perkumpulan pertemanan yang berdasar etnis itu berubah menjadi preman biasanya karena tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk pulang kampung, sudah kadung malu di kampungnya.

Sejak terjadinya kejadian pembantaian terhadap empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (23/3) dini hari lalu yang salah satu korbannya diindikasikan berafiliasi kelompok dengan etnis mahasiswa Nusa Tenggara Timur membuat marah Sultan Hemengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada Rabu (27/3) kemarin, Sultan meminta kepada pendatang dan mahasiswa di Yogyakarta untuk berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Yogyakarta. “Jika masih ada kekerasan yang melibatkan etnis, lebih baik keluar dari Yogyakarta,” kata Sultan dengan nada marah.


{paging_prev_label}

{paging_next_label}


Article source: http://www.analisadaily.com/news/2013/2761/paus-fransiskus-pilih-pelantikan-sederhana/


Preman Yogya, dari satgas partai kini masuk kalangan mahasiswa

Friday, December 20, 2013

Yusuf Islam Masuk Hall of Fame

WASHINGTON — The Rock and Roll Hall of Fame pada Senin (16/12) lalu, mengumumkan bahwa Cat Stevens, Nirvana, Kiss, Peter Gabriel, Hall dan Oates, dan Linda Ronstadt akan masuk Hall of Fame tahun depan. The Cleveland, Ohio Institusion juga mengatakan Brian Epstein, manajer The Beatles dari tahun 1962 sampai kematiannya pada tahun 1967, akan diberikan gelar Lifetime Achievement.

Syarat untuk bergabung dengan Hall of Fame adalah penyanyi, komposer atau musisi yang telah merilis rekaman setidaknya 25 tahun sebelum tahun induksi dan telah menunjukkan keunggulan musik yang tak diragukan lagi dalam kata-kata Hall of Fame.


Cat Stevens, juga dikenal sebagai Yusuf Islam, masuk Islam pada tahun 1970 setelah mengalami tujuh tahun kesuksesan multi- platinum nya di Amerika Serikat. Itu 17 tahun antara LP terakhirnya sebagai Cat Stevens ( 1978 Back To Hearth ), dan CD pertama sebagai Yusuf Islam dan lebih dari satu dekade dari album pop pertamanya dalam hampir 30 tahun (An Other Cup pada tahun 2006).


“Ketika saya menerima Islam banyak orang tidak bisa mengerti,” katanya kepada Rolling Stone. Untuk fans saya tampaknya masuk Islam menjadi penyebab langsung dari saya meninggalkan bisnis musik, begitu banyak orang yang marah. Namun, saya telah menemukan rumah spiritual saya untuk melanjutkan sebagian besar hidup saya. Dan jika Anda mendengarkan musik serta lirik ‘Peace Train’dan ‘On The Road To Find Out’ dapat terlihat jelas menunjukkan kerinduan saya untuk arah dan jalan spiritual yang saya tuju,” ucapnya.


Nantinya penganugerahan The Rock and Roll Hall of Fame kepada Yusuf Islam akan dilakukan pada bulan April tahun depan di Brooklyn, New York. [ROL]


Article source: http://regional.kompas.com/read/2013/05/14/22401372/Densus.Tangkap.Kerabat.Dekat.Baasyir


Yusuf Islam Masuk Hall of Fame

Sunday, February 24, 2013

“Lagu” Dari Pantai Timur: Jelang Pilihan Raya Umum 13 di Malaysia

Home Internasional

“Lagu” Dari Pantai Timur: Jelang Pilihan Raya Umum 13 di Malaysia


 

Sebuah baliho di Kelantan

 


Senin, 25 Februari 2013

DALAM konstelasi perpolitikan Malaysia, Kelantan selalu “stand out” atau tampil beda dari negeri-negeri lain di negeri Semenanjung Tanah Melayu.  Betapa tidak, di negeri yang terletak di Pantai Timur Malaysia ini  Partai Islam Semalaysia (PAS), yakni partai oposisi paling sengit bagi pemerintah yang sedang berkuasa di Putrajaya, selalu keluar sebagai pemenang. Hal tersebut sudah berlangsung selama dua puluh dua tahun. Sebenarnya sudah sering kali para pemimpin Barisan Nasional (BN), berkoar-koar akan mengambil alih pemerintahan negeri Kelantan. Tetapi sejauh ini rakyat Kelantan tetap tidak bergeming dari kepemimpinan ulama. Begitu mereka menyebut pemerintahan PAS.

Fenomena ini tentu menarik dicermati di saat partai-partai Islam di Indonesia sedang kelimpungan. Seandainya survei-survei yang banyak beredar mengenai bakal anjloknya suara partai Islam di Indonesia memang layak dipercayai.

Berada di Kelantan pada detik-detik menjelang Pilihan Raya Umum (PRU) Malaysia ke-13 merupakan pengalaman menarik karena penulis berkesempatan bertemu dan berbincang secara langsung dengan beberapa orang calon pemilih. Kesan bahwa partai Islam sudah menjadi lagu lama seperti yang sering didengungkan lembaga-lembaga survey seolah tidak berlaku di Negeri Serambi Makkah ini.

Kepemimpinan ulama bagi rakyat Kelantan adalah prinsip karena menjadi bagian dari perjuangan menegakkan syariat. Sementara di Indonesia istilah “syariat” ini semakin dijauhi karena telah dilekatkan dengan streotipe menakutkan: terorisme!

“Bisa-bisanya mereka mengaku Muslim tetapi ketika dibicarakan hukum Islam eh ketakutan. Mereka bilang hukum hudud itu sudah ketinggalan zaman. ‘Lagu’ gapo (apa pula) ini?,” ujar seorang penceramah di Masjid Wakaf Bharu malam Jumat itu.

Pengajian yang menghadirkan penceramah terkenal Malaysia tersebut dikerumuni ribuan anak-anak muda. Tidak kira anak muda yang bersorban atau yang ‘masih’ memakai anting-anting serta memakai kalung sebesar ibu jari semuanya rela duduk berdesak-desakan. Sambutan terhadap penceramah ‘selebriti’ seperti Azhar Idrus selalu seperti itu.  Sehingga jalan umum memasuki masjid terpaksa disulap jadi selasar tambahan.

Tetapi jangan bayangkan Azhar Idrus sering tampil di RTM 1 atau TV3 sehingga dia disebut selebriti. Penceramah yang tidak ramah dengan arah kebijakan pemerintahan di Malaysia tidak mungkin bisa masuk televisi untuk berceramah. Ketenarannya, selain karena ceramahnya memang ‘asyik’, adalah manajemen publikasi yang baik dengan memanfaatkan social network seperti youtube.

Suasana religius Kelantan tersebut kembali terlihat pagi berikutnya. Ribuan orang kembali meramaikan kuliah rutin yang digelar di sebuah musholla di tengah kota. Sementara diluarnya pula meriah dengan bazar-bazar yang diadakan penduduk dari berbagai pelosok desa di sekitar Kota Bharu.

“Kuliah seperti ini diadakan secara rutin setiap jumat pagi,” ujar Rusydi salah seorang warga Kota Bharu sambil membawa penulis mengitari beberapa blok yang dipenuhi dengan tenda-tenda di mana penduduk dari pelosok Kelantan menjajankan dagangan mereka.

Biasanya kajian di Dataran Ilmu tersebut diisi langsung oleh Menteri Besar (Gubernur, red) Kelantan, Tuan Guru Nik Aziz Nik Mat. Tetapi karena Menteri Besar Kelantan tersebut sedang melakukan umrah ke Tanah Suci, ceramah lalu dibawakan oleh ustadz-ustadz senior yang memang ramai sekali jumlahnya di Kelantan.

Tidak mengherankan jika Kelantan seperti gudang ustadz bagi Malaysia, mengingat Kelantan sejak zaman dahulu sudah dikenal sebagai “negeri pondok pesantren.”

Sampai saat ini mayoritas pelajar Malaysia yang studi di Kairo, Mesir, juga berasal dari Kelantan. Jumlahnya lebih dari dua ribu orang. Ketika para ustadz ini berpolitik, mereka ingin persepsi politik sebagai “dirty arts” atau kerja kotor diisi dengan ruh Islam menjadi kerja dakwah. Sebagai kerja dakwah, politik harus bersih. Mungkin terdengar klise, tetapi politik uang misalnya amat sulit dipraktekkan di Kelantan.

Menarik juga dicermati dukungan kuat yang didapatkan PAS dari kalangan intelektual dan profesional di Kelantan. Menurut YB Dato’ Hj Che Abdullah Mat Nawi, anggota dewan asal Wakaf Bharu, hal ini terjadi karena imej positif yang berhasil didapatkan PAS setelah bekerja keras dengan bersih dan sungguh-sungguh selama 22 tahun menerajui (memerintah) negeri Kelantan.

“Didaerah seperti Kubang Krian yang didiami doktor, dosen dan cerdik pandai … cukup letakkan topi haji diatas meja undi maka secara otomatis suara mereka akan diraup oleh PAS,” ujar Dato’ Che Abdullah Mat Nawi pula.

Menurutnya  kepercayaan  yang diberikan rakyat adalah amanah. Entah berapa orang yang sanggup melakukan ini: keluar rumah pukul tujuh pagi, turun ke pelosok-pelosok desa untuk menyambangi rakyat lalu pulang jam 1 atau 2 dini hari. Tetapi aktifitas tersebut merupakan rutinitasnya jika kebetulan tidak ada jam kantor. Selama dua hari mengikuti aktifitas keseharian exco Negeri Kelantan membuat penulis berpikir “kalau saya YB dah lama minta berhenti!”

Tak punya hak royalti

Negeri yang sempat ditinggali Manohara ini sama sekali tidak bisa dikatakan miskin. Pertanian di Kelantan adalah nomor dua terbesar di Malaysia.

“Tetapi Kelantan bisa kaya raya jika tuntutan kami agar royalti minyak dan gas yang telah disetujui secara tertulis dengan pihak Petronas sejak tahun 1975 segera dikembalikan ke rakyat,” ujar beberapa orang warga Kelantan.

Bagi orang Kelantan sikap pemerintah pusat terhadap mereka selama ini dianggap tidak adil. Sabah dan Sarawak menerima royalti minyak dan gas bumi mereka, demikian pula Trengganu, tetapi Kelantan tidak diberi apa-apa.

Isu ini dimainkan kembali oleh partai-partai oposisi di Malaysia menjelang Pilihan Raya Umum 13 yang disebut sebagai Pilihan Raya (Pemilu) paling menentukan dalam sejarah Malaysia.

Setelah terdepak dari kekuasaan pada tahun 2003, seiring dengan eko reformasi di Indonesia, Mahathir Muhammad tidak lantas tenggelam seperti keluarga cendana. Pengaruhnya luar biasa mencengkram, sehingga dia mampu menyingkirkan Abdullah Ahmad Badawi yang menggantikannya ketika itu lalu digantikannya dengan orang yang bisa melindungi ‘kebijakan-kebijakannya’ yaitu PM Dato’ Sri Najib Tun Razak.

Begitu kuatnya pengaruh Mahathir dalam kebijakan Najib ini diakui sendiri oleh PM yang merupakan incumbent itu. Seperti dikutip oleh Malaysiadigest.com (3 Desember 2012), Najib mengakui jasa Mahathir dengan Visi 2020nya, “Dia dapat tugas mudah, saya dapat sulitnya,” ujar Najib dengan maksud bercanda, “dia mengumumkan visi 2020, saya yang harus mengisinya. Karena dia masih terus memantau saya.”

Kalau dalam PRU 13 UMNO dan aliansinya dalam Barisan Nasional sampai kalah dengan Pakatan Rakyat yang dikomandoi Anwar Ibrahim maka reformasi yang sesungguhnya bakal terjadi di semenanjung tanah Melayu ini.  Sejauh ini saja, hasil dari PRU 12 lima tahun yang lalu, sudah ada empat dari tiga belas Negara bagian di Malaysia, yaitu: Kedah, Kelantan, Pulau Pinang dan Selangor yang telah berhasil dikuasai Pakatan Rakyat. Meskipun Perdana Menteri Najib Tun Razak begitu yakin akan mengambil alih wilayah-wilayah yang dikuasai PR tersebut ke tangan BN namun banyak analis yang meragukan kemampuan BN melakukan hal tersebut.

Di jejaring sosial, misalnya, orang masih hangat membicarakan kejadian di Penang beberapa waktu yang lalu. Seperti diberitakan media massa, lebih jelas lagi di Youtube, BN telah berhasil membawa Psy si penari Gangnam Style ke Penang bersempena dengan sambutan Hari Raya Imlek. Tarifnya tidak tanggung-tanggung: dua juta ringgit untuk bergangnam ria bersama Psy selama kurang dari lima belas menit.

Di sela-sela acara tersebut Perdana Menteri Malaysia melontarkan pertanyaan,  “Are you ready for BN?” Tetapi di luar dugaannya, para pengunjung yang didominasi kawula muda justru meneriakkan: “No!” secara beramai-ramai.

Memang agak sulit membayangkan seperti apa nasib syariat Islam jika PR berhasil menduduki Putrajaya dalam PRU 13 nanti. Partai Keadilan Rakyat yang dikomandoi Anwar Ibrahim jelas bukan partai berbasis Islam seperti PAS. Begitu pula DAP, anggota Pakatan Rakyat yang didominasi masyarakat China dan India, sama sekali bukan partai yang ideologically friendly dengan visi dan misi yang diperjuangkan PAS. Sejauh ini partai-partai tersebut memang berhasil disatukan oleh kepentingan sesaat.

Mengenai isu ini Presiden PAS, Abdul Hadi Awang menegaskan dengan tidak ragu-ragu, “PAS memberi jaminan kerjasama dengan parti Pakatan Rakyat -dengan DAP, dengan PKR- selagi dapat mempertahankan Melayu Islam. Sekiranya kerjasama itu merugikan Melayu Islam, merugikan Islam…PAS keluar dari Pakatan Rakyat dan tidak ada ragu-ragu lagi.” Sikap seperti inilah, menurut hemat kita, yang membuat PAS tidak pernah kehilangan dukungan konstitutennya. Setidaknya di negeri Kelantan Darun Naim.*

Syaifullah Yudha,  penulis adalah peminat kajian Bahasa dan Peradaban Islam. Saat ini sedang mengawali perjalanan ke negeri-negeri di Asia Timur

Red: Cholis Akbar

Article source: http://www.suarapembaruan.com/home/hmi-jangan-masuk-kemelut-politik/30593


“Lagu” Dari Pantai Timur: Jelang Pilihan Raya Umum 13 di Malaysia