Showing posts sorted by relevance for query hadits. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query hadits. Sort by date Show all posts

Wednesday, March 27, 2013

Kontradiksi Syiah: Catatan untuk Buku “Kesesatan Sunni-Syiah”

Home Gazw Al-Fikr

Kontradiksi Syiah: Catatan untuk Buku “Kesesatan Sunni-Syiah”


 

Pembaca ajar dan Syiah di Sampang Tajul Muluk saat di pengadilan


Kamis, 28 Maret 2013

Oleh: Kholili Hasib

POLEMIK Ahlus Sunnah-Syiah tentang kesesatan Syiah di harian Republika tahun lalu ternyata membuat kelompok Syiah meradang. Kemarahan dan kegalauan Syiah ditumpahkan dalam buku berjudul “Kesesatan Sunni-Syiah, Respon atas Polemik di harian Republika” ditulis oleh Babul Ulum (BU), mahasiswa s-3 UIN Jakarta dan alumni pesantren Gontor.

Diterbitkan oleh Aksara Pustaka Depok pada Januari 2013.  Bahasa yang ditulis dalam buku tersebut cenderung  tidak memakai etika serta adab terhadap tokoh dan institusi terhormat.

Dalam pengantarnya, BU menuduh MUI memprofokasi umat Islam Sampang untuk berbuat anarkis, “Para pelaku kriminal tersebut berbuat anarkis karena merasa telah memperoleh lampu hijau dari para provokator yang bergabung dalam MUI Sampang dan Jatim”.

Dalam pengantarnya tersebut BU juga melemparkan tuduhan  bahwa MUI Jawa Timur dan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menebar virus kebencian antarsesama umat Islam.

Tentu saja, bagi yang sudah menelaah fatwa MUI Jawa Timur yang diterbitkan pada 21 Januari 2012 akan mudah menyimpulkan bahwa si penulis dan mungkin saja tokoh-tokoh Syiah lainnya sedang ‘terbakar emosinya’, sehingga tidak utuh membaca butir-butir fatwa MUI Jatim.

Sebab, tidak ada sama sekali himbauan, surat resmi apalagi fatwa untuk menyerang pemeluk Syiah di Sampang Madura. Fatwa itu diterbitkan juga bukan untuk memancing amarah Syiah, tapi justru untuk mengamankan antara Sunnah dan Syiah. Syiah pasti keberatan dengan fatwa tersebut, karena kedok-kedok kesesatannya terbuka.

Mari kita telaah fatwa itu secara utuh. Dalam rekomendasinya MUI Jatim menulis tujuh butir.

Pada butir (b) tertulis: “Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam”.

Pada butir (e) rekomendasi fatwa itu tertulis, “Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif”.

Latar belakang diterbitkannya fatwa sesat tersebut justru karena dipicu ajaran Tajul Muluk yang menghina sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Tajul dihukum dua tahun penjara.

Jadi, siapakah yang provokator di Sampang? Akal sehat pasti akan menyimpulkan bahwa pelaknatan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam oleh Tajul-lah yang memicu Sampang membara. Sebelum ada ajaran pelaknatan, umat Sampang aman, dan damai. Jika BU dan kelompok Syiah Indonesia membela Tajul, berarti sama saja menyokong tumbuhnya benih-benih permusuhan terhadap umat.

Sebagaimana sudah menjadi kebiasaan, Syiah selalu menghindar untuk berdalil menggunakan kitab-kitab standar mereka. Mereka mencari-cari dalil di kitab Ahlus Sunnah dengan cara memutilasi penafsiran dan kalimat. Strategi ini untuk mengelabuhi umat Ahlus Sunnah bahwa basis ideologi Syiah juga ditemukan di referensi Ahlus Sunnah. Inilah bentuk taqiyah akademik Syiah.

Di antaranya menyodorkan riwayat Ibnu Asakir yang terdapat dalam Tarikh Dimasyqa yang berbunyi:

لكل نبي وصي ووارث وإن عليا وصيي ووارثي

“Setiap Nabi mempunyai seorang washi dan pewaris. Sesungguhnya Ali adalah wahiku dan pewarisku”.

Padahal riwayat ini menurut Imam al-Suyuthi palsu (lihat Lu’lu’ al-Mashnu’ah fi Ahadits al-Maudhu’ah jilid I hal. 368). Begitupula imam al-Zarqani, menurutnya hadits ini tertolak, sanadnya tidak jelas.

Hadits berikutnya berbunyi:

أنت مني بمنزلة هارون من موسى

“Kedudukanmu di sisiku seperti Harun di sisi Musa.” (HR. Bukhari Muslim). Hadits ini menjadi andalan Syiah untuk melakukan tipuan terhadap jamaah Ahlus Sunnah. Bahwa akidah Syiah telah dilegitimasi oleh hadits Sunni.

Syeikh Ali Ahmad as-Salus dalam Ma’a al-Syiah al-Itsna ‘Asyariyah fi al-Ushul wa al-Furu’ (mausu’ah syamilah) Dirasa Muqaranah fi al-‘Aqoid wal Tafsir yang diterjemahkan dalam edisi Indonesia “Ensiklopedi Sunnah-Syiah”, menjelaskan secara utuh asabab al-wurud hadits tersebut.

Ketika perang Tabuk, Ali dipercaya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam untuk menggantikan tugas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam di Madinah. Ali bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau mempercayaiku sebagai pengganti tugasmu bagi kaum wanita dan anak-anak?” Rasulullah menjawab, “Apakah engkau tidak mau untuk aku jadikan seperti kedudukan Harun dari Musa, akan tetapi ketahuilah bahwa tidak ada Nabi sesudahku”.
Hadits ini menunjukkan keutamaan Ali sebagai orang kepercayaan Rasulullah saat Rasulullah berangkat perang di Tabuk. Hadits ini tidak menunjukkan pengangkatan Ali sebagai Khalifah.

Tidak ada term yang jelas dan lugas dalam hadits itu. Penunujukan Rasulullah itu ternyata sudah biasa beliau lakukan kepada sahabat-sahabat yang lain, selain Ali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam pernah mengangkat Ibn Abi Maktum untuk mengganti tugas Rasul sebagai kepala pemerintahan di Madinah saat Rasul perang dengan Bani Nadhir dan Khandaq.

Begitupula pernah menunjuk Ustman bin Affan ketika beliau keluar dalam perang Dzaturriqa’ dan menunjuk Abdul Mundzir ketika Nabi berangkat perang Badar.

Jika penunjukkan Ali pada perang Tabuk itu oleh BU dianggap sinyal bahwa Ali menjadi Khalifah Rasul atau Imam, tentu konsekuensinya Ibnu Abi Maktum, Ustman, dan Abdul Mundzir juga harusnya menjadi Khalifah Rasul dan imam bagi kaum Syiah. Tapi kenyataannya justru kaum Syiah melempar sahabat Ustman dari barisan murid Rasul yang adil. Bahkan dicela dan dimaki.

Lagi-lagi, Syiah melakukan manipulasi penafsiran. Sejatinya ini bukan perbedaan penafsiran hadits, tapi penyelewengan atau penyesatan hadits Rasul. Tentu saja berbeda antara penafsiran dan penyesatan. BU membela diri bahwa perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Syiah itu pada perbedaan interpretasi. Ia menulis, “Jadi masalahnya di sini pada perbedaan interpretasi. Dalam masalah ini semestinya tidak boleh ada klaim kebenaran dan saling menyesatkan. Masing-masing pihak memiliki kaca mata kebenaran yang berbeda” (hal. 22).

Pembelaan diri Syiah biasanya dengan mengangkat logika relativisme dan menutupi dalil dalam referensi standar Syiah. Relativisme adalah ajaran bahwa tidak ada lagi nilai yang memiliki kelebihan dari nilai-nilai agama. Satu keyakinan tidak boleh mengklaim memiliki kebenaran absolut yang paling benar. Ajaran ini merupakan inti paham liberalisme. Jika telah terpojok Syiah biasanya memakai pisau ini untuk membela diri.

Klaim syiah bahwa Ali sebagai Imam itu bagian dari akidah Syiah. Bahkan dari akidah ini syiah memperlihatkan sebagai sekte Takfiri. Al-Kulaini, penyusun kitab al-Kafi, mengatakan bahwa orang yang tidak mengakui Ali sebagai imamah adalah musyrik (Muhammad bin Ya’qub al-Kulayni, al-Kafi  juz I hal. 427). Al-Majlisi dalam Bihar al-Anwar mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya ungkapan lafadz Syirik dan kufur itu ditujukan untuk orang yang tidak beriman terhadap keimamahan amirul mu’minin (Ali)” (al-Majlisi, Bihar al-Anwar juz 23 hal. 390).

Dua hadits di atas  dalam pandangan Syiah, merupakan hadits-hadits dalam kategori akidah. Sehingga penyelewangan Syiah terhadap makna hadits sangat terlampau jauh. Oleh sebab itulah, maka ini bukan sekedar beda tafsir. Yang tepat ini penyesatan makna hadits. Perbedaan penafsiran itu memang ada di kalangan ulama’. Tapi perbedaan penafsiran pendapat itu biasanya terjadi dalam ranah ijtihadiyah dalam teks-teks yang bersifat dzaniyyat. Perbedaan ini dapat pula disebut tanawwu’  (variatif) (Ibn Taimiyah, Iqtida’ Shirat al-Mustaqim,124).

Kontradiksi cukup kelihatan ketika BU menyodorkan hadits riwayat Bukhari, bahwa terdapat satu riwayat tentang murtadnya sebagaian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam yang diakui shahih oleh Ahlus Sunnah. Hadits tersebut berbunyi:

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam bersabda, ‘Pada hari kiamat segolongan dari sahabatku (ashabiy) akan menghampiriku. Tiba-tiba mereka dijauhkan dari telaga. Maka aku berkata, ‘Tuhan! Mereka para sahabatku’. Dia menjawab, ‘Sesungguhnya engkau tidak mengetahui (bid’ah) apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu. Sesungguhnya mereka telah murtad dari apa yang telah diperintahkan.” (HR. Bukhari).(hal. 34).

BU mengomentari hadits tersebut, “ … tidak berlebihan sekiranya kita simpulkan bahwa hadits murtadnya sahabat adalah mutawatir”.  Menurut BU, MUI Jatim dan KH. Ma’ruf Amin menuduh Syiah memurtadkan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam adalah keliru. Sebab, katanya, justru Syiah mengetahui kemurtadan sahabat dari riwayat Ahlus Sunnah (baca hal. 35).

Logika BU tampak makin terlihat kebingungan. Pada halaman-halaman sebelumnya ia menolak Syiah dikatakan memurtadkan sahabat, dan membela Tajul Muluk. Namun, di halaman 34-35 ia menyodorkan hadits Bukhari bahwa Syiah mengetahui kemurtadan shabat dari hadits Bukhari tersebut. Artinya, BU sesungguhnya mengakui ada sahabat yang murtad, meski itu diakui ‘nyontek’ dari hadits Bukhari.

Lantas bagaiman hadits riwayat Bukhari di atas? Dalam kitab Fath al-Bari 13 hal.197, al-Khattabiy menjelaskan hadits ini:

قال الخطابى: لم يرتد من الصحابة أحد وانما ارتد قوم من حفاة الاعراب ممن لا نصرة له فى الدين وذلك لا يوجب قد حا فى الصحابة المشهرين

Al-Khathaby berkata: “Tidak seorangpun dari sahabat-sahabat Nabi telah murtad, tiada lain sesungguhnya yang murtad adalah kelompok dari pembelot-pembelot di kalangan bangsa Arab pedesaan, itu kelompok yang tidak pernah menolong kepentingan Islam.”
Pada kitab dan halaman yang sama Imam ‘Iyadl dan al-Baji mengatakan bahwa yang tidak bisa minum air di al-Haudl adalah orang-orang yang murtad di masa setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Mereka adalah orang-orang yang diperangi oleh Abu Bakar. Pasca wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam, terdapat orang-orang yang baru masuk Islam murtad dari Islam. Namun yang murtad tidak ada dari para pembesar-pembesar sahabat. Orang yang murtad ini bukan lagi al-shahabat, sebab definisi sahabat adalah orang yang beriman yang bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam dan meninggal dalam keadaan beriman.

BU menyontek matan hadits tersebut namun mengkreasi sendiri makna yang jauh dari yang sesungguhnya sebagaimana diterangkan dalam kitab Fath al-Bari syarah kitab al-Bukhari. Inilah yang disebut Kalimatun haq urida biha Bathil (kalimat benar digunakan untuk kepentingan kebatilan).

Ahlus Sunnah tidak pernah mengajarkan penistaan apalagi pemurtadan sahabat. Di kalangan Syiah, ajaran cacian sahabat itu sudah tidak bisa ditutup-tutupi. Dari dulu hingga kini doktrin cacian itu terpelihara dan diamalkan oleh Syiah. Kelompok Syiah tentu saja membela diri bahwa Syiah sekarang tidak mengamalkan ajaran itu. BU menulis, “Ayatullah Ali Khamanei dan Ayatullah Ali Sistani mengharamkan penistaan terhadap simbol-simbol yang dimuliakan Ahlus Sunnah” (hal. 32).

Tapi, ternyata tokoh panutan Syiah kontemporer, Khumaini, secara keci mencaci sahabat.  Dalam buku Kitab al-Thaharah jilid III halaman 457 karya Khumaini mengatakan bahwa Aisyah, Talhah, Zubair dan Mu’awiyah dan orang-orang sejenisnya secara lahir tidak najis, tapi mereka lebih buruk dan menjijikkan dari anjing dan babi (Kanu akhbas min al-kilab wa al-khanazir).

Harusnya, BU dalam bukunya serta kaum Syiah, jika memang benar tidak mecaci sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam menyelesaikan keanehan-keanehan pendapat para tokoh-tokoh mereka sendiri, seperti Khumaini. Kenyataannya, tidak ada koreksi, justru tokoh-tokoh baik klasik maupun kontemporer jadi panutan Syiah dalam mengamalkan ajarannya. Tidak perlu BU mencari-cari dalil dalam kitab Ahlus Sunnah. Apalagi merendakan secara tidak etis tokoh Ahlus Sunnah Indonesia dan para penulis majalah Gontor yang ia sebut ‘tidak berkelas’. Syiah secara keji menghina para sahabat dan Aisyah, tapi mereka keberatan disesatkan dan dicaci ajarannya. Salah satu ciri aliran sesat memang loginya cenderung kontradiksi.*

Penulis adalah Alumni Pascasarjana ISID Gontor-Peneliti InPAS Surabaya

Red: Cholis Akbar

Article source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/04/16/m2ksfo-astaghfirullah-masjid-tua-di-yunani-dibakar


Kontradiksi Syiah: Catatan untuk Buku “Kesesatan Sunni-Syiah”

Saturday, April 6, 2013

Perbedaan Sunni-Syiah Masuk Haq dan Bathil

Home Nasional




Bedah Jurnal Islamiah


Perbedaan Sunni-Syiah Masuk Haq dan Bathil





 




Ahad, 07 April 2013


Hidayatullah.com—Bertempat di Aula Pascasarjana Kampus ITS Surabaya, Jamaah Masjid Manurul Ilmi (JMMI) menggelar Seminar Akbar bertema; “Ahlus Sunnah dan Syiah: Beda Akidah, Syariah atau Politik?”


Acara yang diselenggarakan hari Sabtu, (06/04/2013) ini adalah puncak dari rangakain acara “Gebyar Manurul Ilmi (G-Mail)” yang di ikuti oleh seluruh Lembaga Dakwah Jurusan.


Tampil sebagai pembicara adalah Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi (Direktur I nstitute for the Study of Islamic Thought and Civilizations/INSISTS dan Pimred Jurnal  Islamia), Mohammad Idrus Romli (dosen STAIN Jember dan Anggota LBM NU Jatim), dan Henry Shalahuddin, MA (dosen Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah/STID Muhammad Natsir Jakarta). Acara  dipandu langsung oleh Bahrul Ulum  dari InPAS Surabaya.


“Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada mahasiswa tentang bagaimana  memahami  hingga kita bisa mengerti perbedaan Syiah dan Sunnah,” ujar Syafruddin, penanggung jawab seminar.


Pada sesi pembicara pertama,  Dr. Hamid. Fahmi Zarkasih menyampaikan bahayanya pemikiran yang mengaggap semua agama itu benar. Sudut pandang pemikiran ini menggunakan teori relativisme, di mana menganggap kebenaran menurut Anda benar, menurut orang lain belum tentu benar.


“Pemahaman kebenaran ini  kemudian dijadikan acuan untuk membenarkan semua agama. Padahal dalam Islam umatnya harus meyakini bahwa agamanya Islam yang benar, namun tetap menghormati agama lain,” ujar Hamid.


Menurutnya, menyikapi perbedaan dalam Islam bisa menggunakan tiga macam kategori rumusan dalam melihat perselisihan. Pertama adalah sesuatu yang di katakan khata’ (salah) atau shawab (betul). Perbedaan dalam kategori ini masih dalam ranah ijtihadiyah atau dalam masalah –masalah furu’.


“Kalau perbedaan antara NU dan Muhammadiyah, umumnya masalah furu’,” ujarnya.


Kategori yang kedua adalah sesuatu yang dikategorikan haq dan bathil. Yang kedua ini, biasanya ditemukan dalam masalah salah dan benar dalam ruang akidah. Biasanya pula, konsekwensi dari perselisihan ini akan berujung pada akidah seseorang itu lurus atau salah.


Sedang kategori yang ketiga adalah, perbedaan yang bisa menjadikan seseorang itu mukmin dan kafir. Misalnya mendiskon atau menambah rukun iman. Karena menambah dan mengurangi itu bisa menjadikan seseorang itu kafir.


Berkaitan dengan masalah Syiah, perbedaan berawal dari  informasi hadits yang digunakan oleh pengikut Ali, yang dikatakan bahwa Ali lah sebenarnya yang ditunjuk oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi Wassalam untuk menjadi imam. Namun kemudian hadits ini ditolak oleh para Sahabat dan kemudian terpilihlah Abubakar Radhiallahu anhu sebagai khalifah, Imam pengganti Nabi. Hal inilah membangkitkan perlawanan pengikut Ali, kemudian menyebarkan doktrin tentang imamah. Doktrin yang mempercayai bahwa satu-satunya imam pengganti Nabi adalah Ali bin Abi Thalib. [baca: Idrus Romli: Kultur Islam Indonesia Justru Melawan Syiah]


Dalam literatur Syiah dikatakan Imamah, yang artinya seorang harus mempercayai Imam Ali bin Abi Thalib sebagai Imam. Barangsiapa yang tidak mempercayai Ali sebagai imam berarti kafir.


“Dalam kalangan Syiah, imamah dijadikan sebagai akidah. Sehingga hal itu yang mengakibatkan Ahlus Sunnah tidak bisa bersatu dalam masalah akidah. Jadi tidak mungkin Syiah dan Ahlus Sunnah bisa bersatu.  Namun disayangkan Syiah kurang bijak, dengan mengklaim kelompok diluar syiah telah menjadi kafir, sebagaimana tertuang dalam buku-buku mereka.”


Pada sesi pembicara kedua,  Henry Shalahuddin, MA banyak menyoroti perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Syiah.  Menurutnya,  perbedaan Ahlus Sunnah dan Syiah masuk dalam sudah kategori haq dan bathil.


“Kelompok Syiah secara peribadatan sangat berbeda dengan Ahlus Sunnah. Contoh orang Syiah harus sujud di atas gambar imam-imam mereka. Mencambuk diri sendiri ketika memperingati hari Asyuro.”


Bukan sampai disitu saja perbedaannya, orang Ahlus Sunnah sangat menghormati dan mencintai para Sahabat Rasulullah termasuk Ali Bin Abi Thalib, tapi di kalangan Syiah, Sahabat selain Ali bin Abi Thalib adalah terlaknat, sehingga pengikut Syiah dianjurkan untuk melaknat Abubakar, Umar ibnu Khatab, Ustman bin Afan hingga istri Nabi Siti Aisyah.


“Begitu bencinya pada Sahabat Nabi, bahkan ada anjuran tempat yang paling bagus untuk melakukan laknat itu adalah di WC,” ujar Henry.


Menurut Henry kebencian kelompok ini terhadap para Sahabat diekspresikan secara nyata dalam kehidupan, seperti lewat kata, dan tulisan. Dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan yang ada.


Dalam dialog ini disimpulkan bahwa ajaran Syiah telah merasuk ke dalam kehidupan umat Islam secara perlahan lewat berbagai propaganda. Semua aspek kehidupan dimasuki, mulai dari budaya, pendidikan, politik, dan penyebaran keilmuan melalui penerbitan buku. Berbagai propaganda dilakukan melalui keilmuan dengan membalikan fakta dan sejarah. Menggunakan hadits dan ayat untuk mengklaim kebenaran keimamahan-nya. Di sisi lain syiah juga disebarkan seperti menggunakan bantuan ekonomi dan bantuan pendidikan.*/Samsul Bahri


Rep: Administrator
Red: Cholis Akbar


Article source: http://www.okezone.com/read/2012/12/27/58/737593/perayaan-natal-mui-dan-fpi-ikut-sibuk


Perbedaan Sunni-Syiah Masuk Haq dan Bathil

Sunday, December 16, 2012

Catatan Kecil untuk Kita dan Mirza Alfath

Foto: Chairul Sya’ban | Dok TGJ Mirza Alfath (di depan mikrophone) sedang menyampaikan permintaan maaf.Usai disyahadatkan kembali oleh MPU seraya meminta agar Mirza Alfath (MA) dan masyarakat saling memaafkan, kasus penghinaan terhadap Islam di akun facebooknya reda di media, tetapi di jejaring sosial dan mulut ke mulut isu ini masih hangat dibicarakan. Kita pantas bersyukur masalahnya telah selesai, namun ada hal lain yang luput dari berbagai analisis. Penulis mendalami isu ini dari dua sisi, Pertama, sebenarnya heboh kejadian ini sangat dipengaruhi oleh faktor blow up media cetak hingga sang dosen mendapatkan kawalan polisi bagai seorang pejabat dan akhirnya mendapat sangsi dari rektor Universitas tempat ia bekerja.

Jika tidak, kasus ini mungkin akan berlalu dengan sendirinya di alam maya. Ke dua, dari sisi “bahan hinaan” yang diposting oleh yang bersangkutan, seharusnya menjadi perhatian khusus justru nyaris tidak “tersentuh”. Opini Hafnidar Hasbi (HH), dosen dari Universitas yang sama, (Freemason JIL dan Yahudi, Serambi, 30 /11/2012) sebenarnya juga tidak memberi jawaban spesifik untuk itu walaupun menurut HH secara pribadi MA mengaku sebagai penganut freemason.  

Semua sepakat tentang keharusan mewaspadai gerakan laten freemason, JIL atau sejenisnya dengan berbagai upaya antisipatif yang disinggung panjang lebar dalam opini tersebut. Tetapi mengkooptasikan analisis dan kesimpulan bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan organisatoris dengan Freemason, JIL atau Yahudi diperlukan pembuktian, jika tidak dikhawatirkan akan menjadi “senjata makan tuan”. Tuduhan tak berdasar, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan mengarah ke ranah pidana.Al- Qur’an mengajarkan agar dalam menyikapi berbagai objek berita harus dimulai dengan prinsip dan langkah-langkah check,  re-check and balance.

Selain itu, ada uraian HH yang sangat berpotensi menimbulkan bias bagi masyarakat luas untuk tidak dibenarkan berpikir kritis, misalnya HH menyebutkan bahwa latar belakang seorang jadi freemason disebabkan “..adanya pergulatan pikiran hebat yang terjadi dalam diri seseorang yang cenderung terlalu berpikir kritis terhadap fenomena di sekelilingnya” … Mereka siap melindungi dan terus merekonstruksi pemikirannya (cuci otak) melalui diskusi- diskusi, forum ilmiah, media cetak maupun elektronik.

Pernyataan ini bisa membunuh kebebasan media dan lembaga pendidikan, menggiring umat untuk tidak boleh berpikir kritis terhadap fenomena yang terjadi di sekitar plus persoalan global yang secara tidak langsung terkait dengan kita. Sebaliknya, diskusi kelompok kecil atau publik harus semakin digalakkan untuk memunculkan ide- ide brilian, merajut perbedaan- perbedan pandangan menjadi  solusi alternatif mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat.

Di era Blackberry Messenger (BBM) ini, isu apapun bisa menyebar cepat setiap saat, sebab itu kita ingin agar reaksi massa tidak berujung pada “vonis dan hukuman” di luar penegak hukum/ lembaga peradilan. Seperti kasus Peulimbang yang kebetulan terjadi beruntun sebelum kasus MA, sebelumnya ada ‘insiden’ sekolah Fajar Hidayah, dan masih banyak lagi. Apalagi bila sampai mengakibatkan nyawa melayang “sia- sia”, karena kekerasan / pembunuhan dengan alasan dan dalam bentuk apapun di luar proses pengadilan tidak dibenarkan oleh hukum Negara/ Agama. 

Dalam sebuah Hadits Rasul bersabda: ”Si pembunuh dan yang dibunuh masuk neraka”, maksudnya jika terjadi kasus saling serang/ bunuh, para terduga pelaku harus difasilitasi untuk berdamai secara kekeluargaan, jika tidak tercapai kesepakatan damai baru ditempuh jalur hukum. Bagaimanapun, orang yang masih hidup tetap terbuka kemungkinan untuk berdialog, diberi pencerahan dan bertaubat sebab Allah Maha menerima taubat, hanya saja tentu membutuhkan “pendekatan” dan waktu. Tidak sedikit orang yang awalnya menghujat Islam dari kalangan muslim atau nonmuslim, setelah memahami dengan benar dan bertaubat, tampil menjadi pembela Islam di garda terdepan seperti Umar Ibn Khattab RA.

Benar bahwa masyarakat memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan syari’at atau bila menduga ada praktik menyimpang, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan bila kemudian terbukti sipelaku belum menghentikan kegiatan nya, dengan kepala dingin dan seksama, tetap saja harus ditempuh upaya secara hukum bersama pihak berwenang. Bila tidak, situasi justru akan semakin panas, meruncing, tak terkendali sehingga tindakan fisik alam bawah sadar karena terbakar nafsu amarah. Dalam skala makro ini bisa merambat dan melahirkan dendam- dendam baru menjadi konflik horizontal berkepanjangan yang terlalu sulit untuk dipulihkan.

Nampaknya indikasi ke arah itu sudah ada karena ini bukan kasus pertama, na’ udzubillah. Hendaknya jangan sampai ada kesan “pembiaran” terhadap kasus- kasus seperti ini, akhirnya “mengendap” apalagi menganggapnya sebagai efek jera agar aliran sesat tidak terulang. Menurut antropolog muslim, akar munculnya aliran sesat adalah ideologi akibat “kekosongan spiritual” sehingga orang yang notabene berpendidikanpun bisa terjangkit, kasarnya, orang yang menganut sebuah ideologi dalam kadar yang ekstrim “tidak takut mati”. Untuk melawannya diperlukan gerakan “counter ideologi” secara sistematis di semua lini terutama oleh kalangan Ulama Dayah, Kampus, LSM, Pemerintah dan tokoh masyarakat karena tindakan fisik berresiko semakin menyuburkannya.  

Memang tidak mudah, mungkin jika penulis berada di lokasi juga akan serba spontan dan emosional, manusiawi. Tetapi yang harus diingat bahwa jangan sampai niat membela agama (syari’at) dalam hitungan menit berubah menjadi bumerang tanpa sadar merusak sendi- sendi sosial dan ukhuwwah Islamiyyah yang mudah sekali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu termasuk jaringan freemason, JIL, Yahudi dan lain- lain. Bahkan orang Islam anti- syari’at sendiri untuk kepentingan merusak syari’at dari dalam.

Ke luar, mereka mempromosikan “wajah Islam” (syi’ar) yang angker dan menyeramkan, bahkan yang lebih miris bukan hanya dari isu- isu ekternal Islam, isu internal Islam seperti perbedaan aliran keislaman (mazhab) yang dibenarkan oleh agama pun selama ini faktanya lebih ampuh ‘menggerogoti’ fondasi persatuan dan menyulut permusuhan sesama umat Islam.     

Kembali ke MA, dari sisi “bahan olok- olok”, sebagian postingnya merupakan klaim atau pertanyaan- pertanyaan ‘biasa’ yang telah lama berkembang dalam kajian keislaman sehingga tidak seluruhnya murni penghinaan tapi juga faktor keawaman. Untuk itu, tidak semuanya harus dikemukakan atau dijawab melalui karya ilmiah/ ilmiah populer seperti saran Hasan Basri M. Nur (Al- Qura’n Bukan Skripsi, Serambi, 7/12/2012). Status dan komentar jejaring sosial juga merupakan ruang lingkup tersendiri dalam membangun kultur peradaban.

Hadits Rasulullah memberi bimbingan untuk ini: “Berbicaralah kepada manusia menurut tingkat pemahamannya”. Artinya ada level kajian tertentu yang merupakan “konsumsi” forum terbatas tidak boleh disebarkan ke publik tampa “sensor”. Nah, dengan berprasangka baik, di sinilah letak herannya,  dari sekian banyak facebooker yang sudah lama berdebat dengan MA tidak adakah yang mampu menjawab ‘celotehan- celotehan liar’ nya sehingga butuh “bantuan” media cetak? Ada apa di balik ini?

Beruntung dan respek kepada respon cepat aparat keamanan, kebijakan MPU dan sikap warga dalam menyikapi “efek negatif” dari surat pembaca (T. Zulkhairi, Droe keu droe, Serambi, 20/11/2012) tidak berakibat fatal.
Wahbah Zuhaily, Pakar Hukum Islam Internasional di sela- sela kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, sempat mengingatkan Aceh agar tidak “overdosis” menghadapi berbagai kritikan penegakan syari’at Islam. Ia menegaskan: “bahwa Aceh sedang mengemban tugas besar, jalannya masih panjang dan terjal, pada hakikatnya menjawab kritik dengan cara- cara yang cerdas dan proporsional adalah bagian fundamental dari syari’at itu sendiri yang sangat dikedepankan sejak era Nabi Muhammad SAW”.

Karenanya, diperlukan kehati hatian dalam memblow up isu- isu sensitif di media massa sehingga tidak perlu “membakar lumbung padi hanya untuk menangkap seekor tikus”. Pola pengelolaan dan respon isu via media massa secara terukur dan objektif dari ‘subjek berita’, ‘objek berita’ dan ‘publik’ akan berdampak positif bagi terciptanya keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi di dunia maya. Tentu saja bukan ’kebebasan mutlak’ ala- barat.     

Sebagai contoh, penulis coba menjawab posting MA tanggal 3 Juli 2012; “Hukum Syariah jelas banyak sekali kelemahan dan kekurangan, ia sudah tidak layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju. Hukum syariah hanya cocok pada jamannya ketika manusia masih minim ilmu pengetahuan”. Salah satu kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah memperkenankan ‘bukti- bukti lapangan’ dan ilmu pengetahuan dalam mengambil keputusan hukum, ia hanya bersandar pada saksi-saksi yang ter-reputasi, misalnya dalam kasus pemerkosaan, “korban harus membawa 4 orang saksi yang melihat langsung untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka”. Sementara dalam kasus perzinahan, perempuan hamil cukup dijadikan bukti perzinahan telah terjadi untuk di rajam (meskipun hukum rajam sendiri tidak diatur dalam Al-Quran). Adakah keadilan dalam hukum Allah yang katanya Maha Adil itu?” (rilis theglobejournal.com, 23/11/2012).

Kesimpulan di atas rancu, dalam sistem hukum Islam, saksi bukan satu- satunya alat bukti.  Secara tersurat Al- Qur’an baik untuk kasus pemerkosaan atau zina memang tidak menggunakan istilah alat bukti (al- bayyinah), tetapi istilah ini diterangkan lebih lanjut dalam Hadits. Lafaz al- bayyinah memiliki makna tak terbatas mencakup segala sesuatu yang sah dan bisa menjadi alat bukti di pengadilan seperti surat- surat, alat pemeriksaan setempat (bukti- bukti lapangan). Keterangan ahli termasuk bantuan iptek/ sains seperti tes medis (DNA) untuk kasus pemerkosan/ perzinahan, uji laboratorium biji kopi luwak dan lain- lain sehingga sangat layak dipertahankan bagi manusia super modern sekalipun.

Yang tidak realistis, bila al- Qur’an/ Hadits menyebut DNA, laboratorium, CCTV dan sebagainya yang belum ada pada saat diwahyukan oleh Allah. Harusnya 4 orang atau 2 orang saksi yang ter- reputasi sesuai konteksnya di mana kondisi waktu itu saksi masih merupakan alat bukti yang dominan dan meminimalisir terjadinya kesaksian palsu. Inilah letak keadilan Allah yang Maha Tahu dan Maha adil. Ya, semoga MA menjadi yang terakhir, bila ia serius ingin mempertahankan pahamnya, silahkan berargumen “seliar- liarnya” di forum- forum tertentu bersama para ahli. Kalaupun ingin memposting di jejaring sosial jangan lupa menuliskan kata- kata ”status dan komentarnya bukan untuk konsumsi media cetak (publik)!”.

Penulis adalah Presenter AcehTV, email/fb azmiliano_rox@yahoo.com.

 

Article source: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/19/327290/293/14/Peserta-Ujian-Masuk-PTAIN-Naik-150-Persen


Catatan Kecil untuk Kita dan Mirza Alfath

Saturday, February 16, 2013

Melunasi Utang Sosial

Melunasi Utang Sosial

Oleh : H. Sutan Zaili Asril

Wartawan Senior

Padang Ekspres • Minggu, 17/02/2013 04:38 WIB

PENYELESAIAN suatu tahapan proses berkehidupan — apalagi satu tahapan cukup penting, rupa-rupanya, lebih dari sebatas psikologis (hendak mengatakan pada diri sendiri bahwa satu tahap kehidupan cukup penting sudah didapat/mampu diselesaikan, dan keluarga ikut berbahagia). Entah di dalam perspektif lingkungan sosial pula, penyelesaian suatu tahapan proses kehidupan memiliki nilai — seakan sekaligus menunaikan suatu beban tanggungjawab sosial. Ibaratnya nilai/beban tanggungjawab sosial adalah utang, penyelesaian satu taha­pan proses kehidupan yang penting terasa menjadi/dirasakan sebagai sudah membayarkan utang—utang ke lingkungan (keluarga dan masyarakat yang mengenal diri kita). Sebagai makhluk h sosial dan atau sebagai khalifah di muka bumi, manusia, dalam pemahaman Cucu Magek Dirih, memang memiliki nilai/beban tang­gungj­awab sosial pada keluarga dan masyarakat lingkungannya.

 

Masalahnya, kemudian, setidak­nya sejauh menurut Cucu Magek Dirih, ada sebagian kita yang me­mahami/memiliki perspektif dan kesa­daran tentang nilai/beban tang­gungjawab sosial yang harus ditu­naikan, dan sebagian kita yang lain pula tidak memahami/memiliki per­spek­tif dan kesadaran tentang nilai/beban tanggungjawab sosial tersebut — secara keras dan kasar bahwa orang demikian disebut egois/hanya memikirkan diri sendiri (keberadaan orang lain pun dipandang hanya untuk dirinya) atau sebagai tidak memiliki kepekaan/kepedulian terhadap mas­ya­rakat lingkungannya atau a-sosial. Ter­lebih pada masyarakat yang me­miliki nilai bersama tentang kolegial/kekeluargaan — betapa pun negara mengakui keberadaan hak individu pun! Nilai/penilaian masyarakat lingkungan terhadap diri seseorang atau tingkah lakunya atau perbuatan seseorang menjadi perlu dan penting — tergantung seseorang tadi memiliki perpektif tentang nilai/beban tanggu­ngjawab sosial itu.

 

Secara spesifik, seorang anak tidak dapat mengabaikan keberadaan dan peranan dari kedua orang tuanya, misalnya, dan tidak dapat menga­bai­kan keberadaan/peranan/penilaian masyarakat lingkungannya. Pada masyarakat Minangkabau, selain kesadaran tentang ada/keberadaa dari para pemuka masyarakat/tetua adat yang harus dihormati/kata dan nase­hat­nya harus didengar dan dilak­sana­kan, juga ada nilai/beban tang­gung­jawab sosial terhadap masyarakat lingkungan suku/korong/nagari, misalnya. Bilamana di dalam paruik/suku dan atau korong/nagari ada kegiatan bersama, maka seseorang yang menjadi warga paruik/suku dan atau warga korong/nagari otomatis mempunyai nilai/beban tang­gung­jawab sosial yang harus mereka tunaikan. Katakanlah kenduri perni­kahan dan atau berita kematian — kaba baik baimbauan (memberi tahu/mengundang)/kaba buruak baam­bauan (kalau tahu harus datang tanpa diberitahu/diundang pun!).

 

Sedang dalam kehidupan, ada pekerjaan/tugas dan atau nilai/beban dari pekerjaan/tugas yang sebetulnya lebih pada diri sendiri, tapi, rupanya juga memiliki nilai/beban sosial untuk menunaikannya. Misalnya, mamak (bersama sumandonya) bertang­gung­jawab segala sesuatu di atas rumahnya (mencarikan suami bagi anak/kema­na­kan; rumah gadang katirisan — juga membangun rumah bagi keluarga; dan mayik tabujua di ateh rumah/harus menyelenggarakan proses me­man­dikan dan mengu­burkan mayat), misalnya. Karna seseorang dikenal/cukup dikenal secara luas, maka segala sesuatu pada diri seseorang itu men­jadi milik masyarakat lingkungan — seakan masyarakat lingkungan berhak me­nge­­tahui/menanyakan/mem­per­soal­kan satu hal atau beberapa hal (tugas/pekerjaan/kegiatan) berkaitan dengan diri seseorang. Suka atau tidak suka, masyarakat lingkungan akan me­nge­tahui atau menanyakan atau bahkan mempertanyakannya

 

BEGITULAH yang dialami/dilalui Cucu Magek Dirih dengan penye­lesaian pendidikan degree strata-1 di jurusan pendidikan bahasa Arab Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (PBA-Faktar-IAIN-IB) Padang. Bahwa sebagai mahasiswa pada jurusan PBA-Faktar-IAIN-IB Padang angkatan tahun 1974, Cucu Magk Dirih sudah diwisuda jadi sarjana muda (1978). Sesuai kebijakan otoritas pendidikan tinggi Kemenag saat itu, tingkatan pendidikan tinggi dilanjutkan ke doktoral I dan doktoral II — saat itu belum ada sistem kredit semester. Tahun 1979, Cucu Magek Dirih menyelesaikan doktoral II pada jurusan PBA-Faktar-IAIN-IB Padang — kecuali ujian dua mata kuliah doktoral I/II mata kuliah ilmu hadits dan ilmu tafsir yang dosennya Drs. H. Sanoesi Latief (saat itu Rektor IAIN-IB Padang). Ujian ilmu hadits dan ilmu tafsir doktoral I (1978) belum dibo­leh­kan Sanoesi Latief karena pekerjaan sebagai staf/pegawai honor (Pj. Sek­retaris) pada Lembaga Bahasa dan permintaan beliau agar melengkapi persyaratan untuk diajukan jadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan lu­lusan sarjana muda belum dise­lesaikan.

 

Sebetulnya, juga karena kon­se­kuensi logis dari keterlibatan Cucu Magek Dirih sebagai salah seorang aktivis mahasiswa. Setelah Pang­kopkamtib Laksamana TNI Soedomo membekukan lembaga student gober­ment/organisasi intra­kampus dewan mahasiswa (DM)  — masih mem­pertahankan senat-senat ma­hasiswa (SM) di fakultas-fakultas (1978), Cucu Magek Dirih terlalu berani menye­leng­ga­rakan pertemuan/mengumpulkan para aktivis pengurus DM — juga dari Universitas Andalas dan IKIP Padang di laboratorium Lembaga Bahasa IAIN IB Padang (di mana Cucu Magek Dirih jadi pegawai honorer) Sabtu atau Minggu. Lalu, Cucu Magk Dirih dik­e­tahui mengadakan pembicaraan de­ng­an para pengurus senat-senat ma­hasiswa di lingkungan IAIB IB Padang. Ia ditangkap Laksusda/Kodam III 17 Agustus Sumbar/Riau — Rektor Sanoesi meneyerahkan Cucu Magek Dirih kepada dua perwira TNI berpa­kaian pereman yang datang men­jem­put ke kampus Sudirman Padang.

 

Keluar dari tahanan Laksusda/Kodam III 17 Agustus Sumbar/Riau, Cucu Magek Dirih merasa ia selalu diawasi — ruang geraknya dibatasi. Lalu, terbuka peluang bagi Cucu Magek Dirih menjadi wartawan/koresponden di Harian Pagi Kompas Jakarta untuk daerah kerja provinsi Sumatera Barat. Koordinator warta­wan/koresponden Harian Pagi Kom­pas wilayah Sumatera Barat/Riau memilih Cucu Magek Dirih untuk melalui masa percobaan tiga bulanan — singkatnya ia diterima menjadi wartawan/korespondn Kompas Ja­karta daerah kerja di provinsi Su­matera Barat (1979). Bersamaan pula karena situasi politis tidak men­gun­tungkan, Rektor Sanoesi digantikan caretaker Kol. Purn. Hasnawi Karim (saat itu ia menjabat Kepala Kanwil Depag Sumatera Barat). Situasi itu tak menguntungkan bagi penyelesaian studi Cucu Magk Dirih. Sampai ak­hirnya Cucu Magek Dirih dipindahkan kantor redaksinya menjadi wartawan/koresponden untuk wilayah provinsi Riau — termasuk wilayah provinsi Kepulauan Riau sekarang (1983).

 

Tadinya, Cucu Magek Dirih men­yang­ka penyelesaian kesarjanaannya dapat dilakukan di IAIN Sutan Qasim di Pekanbaru. Rupanya, untuk jurusan PBA di Faktar IAIN Sutan Qasim Pekanbaru belum ada doktoral (baru sampai sarjana muda). Lalu, dari Pekanbaru Cucu Magek Dirih ditarik ke kantor redaksi Kompas Jakarta (1987) — persiapan ke Persda Kelom­pok Kompas Gramedia (KKG) me­nangani proyek kerjasama dengan Harian Umum Sriwijaya Post Pa­lem­bang (1988-1990). Keluar dari Kom­pas/KKG, masuk ke Klompok Usaha Bakri (KUB) — menangani proyek Harian Umum Pelita Jakarta (1990-1992). Lalu, keluar. Masuk ke KUB lagi dan menangani Harian Umum Nusa Tenggara/sekaligus percetakannya. Akhir tahun 1998, return ke Padang, menangani Harian Pagi Padang Ek­spres — terbit perdana pada 26 Januari 1999. Sejak itu terbuka kembali peluang Cucu Magek Dirih menye­lesaikan kesarjanaan-lengkapnya.

 

ALHAMDULILLAH — atas pe­nye­lesaian kesarjanaan di jurusan PBA­-Faktar-IAIN-IB Padang (muna­qasah skripsi judul “Istikhdamu Kasaili al-I’lami Kawasailatun Tarabawiyatun fi Tanmiyati ath-Thaaqaati at-Ta’a­la­miyati Lillungati al-’Arabiyah, se­jum­lah kesalahpahaman terhadap kesar­janaan Cucu Magek Dirih sudah dapat dijawab/diatasi. Selama ini, ada sejumlah kenalan/masyarakat yang menganggap Cucu Magek Dirih lulu­san strata-1 (sarjana) — bahkan ada yang tidak percaya bilamana dijelas­kan bahwa Cucu Magek Dirih adalah orang surau dan atau karena pe­nam­pilan/jabatan Cucu Magek Dirih memimpin beberapa perusahaan lalu menganggap dirinya sarjana ekonomi. Kini, nilai/beban tangungjawab sosial dari Cucu Magek Dirih menerima anggapan/penilaian beberapa pihak tentang pendidikan tinggi/kesar­janaan­nya dapat dijawab — ibaratnya hutang sudah dapat dilunasinya.

 

What ever, sekarang Cucu Magek Dirih memang seorang lulusan strata-1 (sarjana lengkap) untuk jurusan pendidikan bahasa Arab Faktar-IAIN-IB Padang — walaupun sertifikat sarjana tersebut tak akan digunakan jadi PNS. Andai masih ada pihak/kenalan yang menyangka/mengang­gap dan atau menulis nama Cucu Magek Dirih yang menambahkan “drs” atau “SE”, tentu beban morilnya tidak seberat semula — sesungguhnya Cu­cu Magek Dirih adalah seorang su­rau yang semestinya menjadi guru ba­hasa Arab madrasah aliyah/sekolah menengah atas/sederajat. Bukan sar­jana ilmu politik dan atau ilmu eko­nomi yang selama ini dianggap oleh se­ba­gian — terutama saat Cucu Magek Di­­rih bertugas/jadi pemakalah di Ja­kar­ta/di Palembang Sumatera Se­latan dan sekitarnya/di Denpasar Ba­li dan se­kitarnya atau di tempat-tempat lainnya.

 

Akhirnya, di atas segalanya, Cucu Magek Dirih bersyukur kepada Allah — alhamdulillah hamdan jiddan, dan berterima kasih pada keluarganya. Khususnya isterinya Desnayetti yang menguruskan segala hal berkaitan dengan penyelesaian kuliah enam sistem kredit semester tambahan satu semester — karena di doktoral tahun 1978-1979 dahulu mata kuliah itu tak ada, mengurus makalah/tugas diberi­kan dari dosen, mengikuti ujian komp­re, penulisan/perbanyakan naskah skripsi — mencari/mengumpulkan buku dan dokumen diperlukan untuk penulisan skripsi dan berkonsultasi dengan dosen pembimbing (Cucu Magek Dirih belum pulih dari sakit), dan kepada ibunya, Saribanun. Cucu Magek Dirih menyampaikan terima kasih kepada dua dosen pembimbing Prof. Dr. Armen Mukhtar dan Dr. Reihani M. Ag, kepada dekan Prof. Dr. H. Duski Samad MA, penguji Prof. Dr. Masnal Jazuly M.Ag dan Drs. Lokot Nasution M.Ag.***

[ Red/Administrator ]

Article source: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=257113:-partai-islam-harus-segera-jalin-komunikasi&catid=17:politik&Itemid=30


Melunasi Utang Sosial

Monday, May 20, 2013

Sejuknya Pertemuan Ulama 'Dua Sayap untuk Masjidil Aqsha' di Istanbul

Home Internasional




Pengadilan Kasus Serangan Mavi Marmara


Sejuknya Pertemuan Ulama ‘Dua Sayap untuk Masjidil Aqsha’ di Istanbul





 

Syeikh Usamah Rifa’i (Suriah) dan Syeikh Raid Shalah (Palestina) Foto:Surya/SA



 




Senin, 20 Mei 2013


Hidayatullah.com | Sahabat Al-Aqsha.com–Sebuah pertemuan sederhana namun sarat pesan sejarah terjadi kemarin sore di sebuah hotel sederhana di jantung kota Istanbul. Sehari sebelum digelarnya sidang ketiga kasus serangan zionis ‘israel’ terhadap kapal kemanusiaan Mavi Marmara (Freedom Flotilla to Gaza) di Istanbul, dua orang ulama Negeri Syam memadu fikir dan hati Syeikh Usamah Abdul Karim Rifa’i dari Suriah dan Syeikh Raid Shalah dari Palestina.


Syeikh Usamah Rifa’i adalah tokoh penting yang dikenal luas dalam ilmunya dan tetap tenang menghadapi berbagai situasi Suriah. Tahun 2011 lalu ia luka-luka di kepalanya akibat serangan agen intelijen dan polisi Suriah ke dalam masjidnya di suatu malam Ramadhan.


Syeikh Raid Shalah dikenal luas sebagai “Jurubicara Masjidil Aqsha” karena keberaniannya mengungkapkan berbagai kezhaliman rezim zionis ‘israel’ atas warga kota Al-Quds atau Yerusalem, serta makar mereka terhadap Masjidil Aqsha. Syeikh Raid yang ikut diserang di kapal Mavi Marmara dijadualkan memberi kesaksian hari ini di persidangan ketiga.


Sejuk Berisi


Bisa dibilang tidak ada kata-kata yang sia-sia dalam pertemuan sekitar 20 menit di sebuah hotel di kawasan Fatih itu. Keduanya bertukar-kabar tentang kondisi Damaskus dan al-Quds, saling mendoakan kebaikan, dan saling mengingatkan -tentang keutamaan-keutamaan Negeri Syam, baik berupa hadits Nabi Sallallaahu ‘alayhi wa sallam atau dari perkatan-perkataan para ulama.


“Kami yakin Allah akan memberikan pahala yang besar di Akhirat bagi saudara-saudara kita di Suriah yang sedang menghadapi fitnah besar,” kata Syaikh Raid.


Syaikh Usamah menyahut, “Aamannaa billah, kami beriman dan yakin kepada Allah.”


Syaikh Raid melanjutkan, di sepanjang rentang sejarah yang berabad-abad penguasa di Syam memang selalu berubah-ubah keadaannya, dari yang baik hingga yang zhalim. Tapi rakyatnya tetap baik, kata Syeikh Raid, karena didoakan secara khusus oleh Rasulullah Sallallaahu ‘alayhi wa sallam.


Soal kota Al-Quds yang masih dijajah zionis ‘israel’ dia mengatakan, penjajahan selamanya merupakan keburukan dan kejelekan. Tetapi tidak ada penjajahan yang berlangsung selamanya. “Kemenangan sudah dekat, insya Allah,” ujar Syeikh Raid.


Di akhir pembicaraan, Syeikh Raid menyinggung hadits Nabi Muhammad Sallalahu ‘alayhi wa sallam tentang lima fase umur umat Islam: masa kenabian, masa khalifah yang lurus, masa penguasa zhalim, masa raja-raja diktator, dan diakhiri masa kekhalifahan yang mengikuti kenabian.


“Kita sekarang ada di pintu-pintu menuju khilafah ‘ala minhajil nubuwwah, kekhalifahan di atas platform (manhaj) yang dicontohkan Nabi Muhammad Sallallahu ‘alayhi wa sallam,” kata Syeikh Raid Shalah.


Syeikh Usamah


Syeikh Usamah Rifa’i di Indonesia dikenal lewat karyanya “Tafsir Wajiz” terbitan Gema Insani Press. Beliau adalah ulama Damaskus yang sejak akhir tahun 2011 bermukim di bekas ibukota Khilafah Utsmaniyyah itu.


Suatu malam di bulan Ramadhan tahun 2011, masjid beliau yang dikenal seantero Suriah merupakan markas penyebarluasan ilmu-ilmu Al-Islam di kawasan Kfar Susyeh menjadi ajang pertumpahan darah.


Seusai mengimami Qiyamul Lail yang khusyu’ Syeikh Usamah dikejutkan teriakan-teriakan dari halaman tengah masjid. Puluhan pemuda meneriakkan yel-yel revolusi melawan rezim tiran Basyar Al-Assad.


Tak lama kemudian, puluhan agen intelijen dan polisi Suriah menyerbu masuk ke dalam masjid, mendobrak pintu utama, memukuli para pemuda Muslim, menangkapi, dan merusak berbagai bagian masjid dan perlengkapannya.


Salah seorang pendamping Syeikh Usamah luka parah ditusuki benda tajam di bagian perut dan dada. Syeikh Usamah sendiri terluka kepalanya kena pecahan kaca jendela masjid yang dilempari benda-benda keras dari arah luar.


Sesudah beberapa waktu dirawat di rumah sakit, para muridnya mengevakuasi beliau dan keluarga ke Turki sampai sekarang. Beliau dikabarkan terus aktif mendukung rakyat Suriah dengan memberi nasihat dan membina generasi muda Suriah yang datang silih berganti ke Turki.


Syeikh Raid


Sedangkan Syeikh Raid Shalah adalah Ketua Persatuan Masyarakat Arab (Palestina 1948) dan Gerakan Islam Palestina 1948 yang berkedudukan di kota Al-Quds atau Yerusalem. Sudah belasan kali pria ini ditangkap, dipenjara dan disiksa oleh rezim zionis ‘yahudi’.


Dialah yang pertama kali menyiarkan gambar-gambar terowongan di bawah Masjidil Aqsha yang digali oleh penjajah zionis sejak tahun 1970-an. Kegigihannya menyiarkan kabar tentang berbagai bahaya atas umat Islam di Al-Quds dan Masjidil Aqsha membuat dirinya dijuluki “Jurubicara Masjidil Aqsha”.


Tahun lalu, Syeikh Raid Shalah ditangkap di Inggris oleh kementerian dalam negeri, atas desakan lobi zionis. Beberapa bulan kemudian, pengadilan Inggris memutuskan bebas untuk Syeikh Raid yang datang ke negeri itu dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan pidato di depan Parlemen. Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May menanggung malu atas salah tangkap itu.


Syeikh Raid Shalah ikut ditangkap di atas kapal Mavi Marmara, dan dijadualkan memberi kesaksian dalam sidang kasus serangan berdarah tiga tahun lalu itu.


Semoga Allah menjaga kedua ulama ini sampai akhir hayatnya, terus menjadi suluh ummat yang kebanyakan dibikin bingung oleh fitnah Akhir Zaman.* 


Rep: Surya Fachrizal Ginting
Red: Cholis Akbar


Article source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/28/formappi-calonkan-angel-lelga-di-parlemen-ppp-beruntung.html


Sejuknya Pertemuan Ulama 'Dua Sayap untuk Masjidil Aqsha' di Istanbul

Saturday, December 10, 2016

Maria Elaine Memilih Ikuti Pelajaran Agama Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski ayahnya sudah lebih dulu menjadi mualaf, Maria Elaine Venerissa tetap mengalami masa-masa gelisah menentukan keyakinan yang akan dipegangnya. Ia tertarik dan ingin tahu banyak hal tentang Islam.

Ia mempertanyakan mengapa perlu puasa? Mengapa perempuan haid tidak boleh beribadah? Mengapa ada istilah bukan mahrom? Mengapa banyak kategori aurat pada perempuan? Ayahnya tak pernah memaksakan putri sulungnya itu untuk mengikuti jejaknya.

Meski sebagai orangtua, ayahnya berpesan akan lebih baik jika Maria menjadi Muslim. Meski begitu, ayahnya tetap mengantar Maria ke gereja setiap akhir pekan untuk beribadah. Ia sendiri merasa keputusan menjadi Muslim karena panggilan hati. Suara adzan membawa ketenangan di hatinya.

Selama jam pelajaran agama Islam semasa SMP dan SMA, Maria juga lebih memilih duduk mendengarkan pelajaran itu di kelas. Ia juga sudah bisa membaca dan menulis Alquran, tapi belum memahami artinya.

Jadilah ia penolong bagi teman-teman sekelasnya untuk mencatatkan ayat atau hadits. Hingga akhirnya di 2012, Maria bersyahadat. Momen akbar bagi hidup bagi gadis 19 tahun itu berlangsung sederhana.

Dengan keyakinan yang bulat, ia bersyahadat didampingi guru agama Islam dan seorang guru yang selama ini memang dekat dengannya. Ujian terhadap orang beriman juga ia rasakan. Ditanya-tanya tentang Islam oleh keluarga dan ia belum bisa menjawab, Maria sempat merasa tertekan.

‘’Saat itu ilmu saya masih sedikit. Saya merasa keyakinan saya atas Islam sedang diuji Allah SWT,’’ ungkap Maria. Akan tetapi masalah demi masalah bisa dilewatinya. Ia juga tak menyerah untuk mempelajari dan mendalami agama Islam. Ia sangat bersyukur telah menemukan pencerahan dan kedamaian dalam Islam.

"

| Maria | Elaine | Memilih | Ikuti | Pelajaran | Agama | Islam | REPUBLIKA | JAKARTA | Meski | ayahnya | lebih | dulu | menjadi | mualaf | Venerissa | tetap | mengalami | masa | gelisah | menentukan | keyakinan | yang | dipegangnya | tertarik | ingin | tahu | banyak | tentang | p> Ia | mempertany | mengapa | perlu | puasa | Mengapa | perempuan | haid | boleh | beribadah | istilah | bukan | mahrom | kategori | aurat | pada | Ayahnya | pernah | memaks | putri | sulungnya | untuk | mengikuti | jejaknya | p> Meski | sebagai | orangtua | berpesan | baik | jika | Muslim | begitu | mengantar | gereja | setiap | akhir | pekan | sendiri | merasa | keputusan | karena | panggilan | hati | Suara | adzan | membawa | ketenangan | hatinya | p> Selama | pelajaran | agama | semasa | juga | memilih | duduk | mendengarkan | kelas | membaca | menulis | Alquran | memahami | artinya | p> Jadilah | penolong | bagi | teman | sekelasnya | mencatatkan | ayat | atau | hadits | Hingga | akhirnya | 2012 | bersyahadat | Momen | akbar | hidup | gadis | tahun | berlangsung | sederhana | p> Dengan | bulat | didampingi | guru | seorang | selama | memang | dekat | dengannya | Ujian | terhadap | orang | beriman | Ditanya | tanya | oleh | keluarga | menjawab | sempat | tertekan | p> ‘’Saat | ilmu | saya | masih | sedikit | Saya | atas | diuji | Allah | ’’ | ungkap | Akan | masalah | demi | dilewatinya | menyerah | mempelajari | mendalami | sangat | bersyukur | telah | menemukan | pencerahan | kedamaian | dalam | p> |

Thank You Very Much for Visiting this Article

Tuesday, April 30, 2013

Miss World, Kemuliaan Wanita dan Brain Wash

Home Opini



Miss World, Kemuliaan Wanita dan Brain Wash





 


 




Selasa, 30 April 2013


Oleh: Abdullah al-Mustofa


AJANG Miss World 2013 yang sudah diagendakan akan diadakan di negara yang penduduknya mayoritas Muslim sekaligus memiliki penduduk Muslim terbesar jumlahnya di dunia (Indonesia)  menimbulkan penolakan keras dari para tokoh dan lembaga Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Penolakan dari para tokoh dan lembaga Islamm itu memang wajar dan tepat, karena event Miss World – meskipun dibungkus dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan ada wacana bikini diganti kebaya -  tetaplah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta agama, budaya dan adat istiadat mayoritas bangsa Indonesia


Miss World dan segala ajang sejenis dari tingkat lokal hingga internasional semua mempunyai satu kesamaan, sama-sama menilai kecantikan wajah dan semua segi penampilan fisik wanita.
Kontes-kontes kecantikan seperti Miss World dan Miss Indonesia adalah contoh yang jelas menunjukkan hal tersebut. Kontes-kontes semacam itu meskipun mengklaim tidak sekadar menilai para pesertanya dari segi penampilan fisik saja tapi juga dari segi kepribadian dan kecerdasan, namun tetap mementingkan penampilan fisik.


Mustahil jika kontes-kontes tersebut sama sekali tidak mementingkan penampilan fisik karena terbukti sejak proses perekrutan peserta. Yang layak menjadi peserta adalah wanita-wanita yang berpenampilan fisik yang menarik dan bagus.


Itulah sebagian fenomena di jaman edan ini yang merendahkan wanita. Tapi Barat atau mereka yang silau kepada Barat termasuk sebagian kaum Islam mengangap sebaliknya.


Mereka menganggap fenomena tersebut menghargai dan memuliakan wanita serta menjadikan wanita berharga dan mulia. Padahal sesungguhnya itru adalah racun yang mematikan tapi dianggap madu. Mereka yang tidak mengatakan dan tidak menganggap itu madu dianggap tidak waras. Sedangkan Islam yang sesungguhnya adalah madu dianggap racun. Mereka yang tidak mengatakan dan tidak menganggap itu racun dianggap tidak waras.


Kemuliakaan Wanita antara Islam dan Logika


Ada banyak dalil naqly (dalil al-Qur’an dan al-Hadits) dan ‘aqly (logis) yang menunjukkan Islam sangat memuliakan wanita. Salah satu dalil naqly adalah: Dalam riwayat Aisyah ra bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata;  “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)


Ketentuan di atas menunjukkan adanya sedikit perbedaan antara pia dan wanita dalam batas aurat dan ketentuan berpakaian. Batas aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sedangkan ketentuan berpakaian bagi wanita adalah pakaian harus longgar, tidak transparan dan tidak tipis.


Perbedaan ini bukan untuk merendahkan wanita dan memperlakukannya secara tidak adil. Sebaliknya hal itu menunjukkan Islamm menghargai, menghormati dan memuliakan wanita, serta mendudukkan wanita pada posisi yang sangat tinggi dan mulia. Mengapa demikian?


Secara logika, dengan memenuhi ketentuan menutup aurat sesuai syar’i membuat seorang wanita tidak kelihatan bentuk dan kondisi tubuh, serta bentuk dan warna rambutnya. Hal ini mendorong dan menciptakan kondisi di mana wanita tidak termotivasi untuk berusaha mencapai dan mendapatkan penghargaan dari pihak lain, menilai dan menghargai dirinya sendiri dari, serta berlomba-lomba dalam segi pemampilan fisik, tapi dari segi selain itu, yakni kecerdasan, kepribadian, kualitas pribadi, ketakwaan, prestasi dan amal shaleh.


Kondisi ini tidak terbatas berlaku bagi wanita yang bersangkutan saja. Namun juga berlaku bagi wanita lainnya, pria, orang-orang di sekitarnya dan masyarakat dalam lingkup terkecil seperti keluarga dan lingkup yang luas seperti negara.  Semua pihak tersebut akan menilai dan menghargai wanita bukan dari segi penampilan fisik, tapi dari segi lainnya yang antara lain meliputi kecerdasan (IQ, EQ dan SQ) dan prestasi  mereka.


Mass Brainwashing


Sejatinya, dibalik Miss World dan semua ajang sejenis –seperti berbagai hiburan dan tontonan yang diproduksi Barat dan para pembantunya– selalu ada udang di balik batu (hidden agenda) berupa mass brainwashing (cuci otak besar-besaran) yang diagendakan.


Barat selalu menanamkan worldview dan isme-isme yang dianutnya ke dalam otak sebanyak mungkin warga dunia. Worldview Barat adalah sekular-liberal. Isme-isme Barat di antaranya materialisme, liberalisme, pluralisme, humanisme, feminisme dan  pragmatisme.


Untuk mendukung agenda cuci otak besar-besaran tersebut, Barat dibantu oleh para “robot-robot” yang berasal dari warga pribumi termasuk dari kalangan Muslimin.


Di antara para “robot” yang berkartu identitas Muslim itu adalah mmereka yang menyebut diri  mereka sebagai kaum liberal. Mereka tidak cukup masuk kedalam dan menggunakan bidang studi Islam – dengan memakai metodologi keilmuan dari Barat dan Kristen dalam melakukan pembacaan dan penafsiran yang baru dan nyleneh terhadap al-Qur’an dan Hadits -, tapi  mereka juga masuk ke dalam dan menggunakan bidang politik, pendidikan, sosial dan budaya.
Dalam bidang politik, di Indonesia mmereka masuk kedalam partai politik-partai politik, DPR dan atau melobi anggotanya, masuk ke dalam Kementrian Agama dengan dibentuknya Kelompok Kerja Pengarus-utamaan Gender dan Tim Penyusun Counter Legal Draft KHI, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Dalam pendidikan, ereka memasukkan worldview dan isme-isme Barat ke dalam pesantren dan  dalam kurikulum dan buku-buku pegangan mulai pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi Islam maupun umum.


Dalam bidang sosial antara lain  mereka mempromosikan kebebasan wanita dalam menentukan orientasi seksual, untuk menikah atau tidak, menikah dengan sesama jenis kelamin, untuk tidak menyusui anak, dan mentalak suami. Dalam bidang budaya antara lain mereka mempromosikan kebebasan wanita dalam berpakaian dan berekspresi.


Tidak mengherankan, bila cara berpikir, berpendapat, bersikap dan bertindak para ‘robot-robot’ Barat ini selalu mengkampanyekan ‘bebas dari Tuhan’. 
 
Dalam kehidupan nyata, sebagian masyarakat Indonesia telah menjadi korban cuci otak yang berkaitan dengan Miss World dan ajang lain sejenisnya. Tidak sedikit gadis-gadis Indonesia yang bermimpi terpilih sebagai Miss World, Miss Indonesia, Miss Jilbab atau gelar-gelar lain sejenis. Hal itu terbukti ketika event-event seperti itu akan diselanggarakan selalu tidak sepi dari peminat.


Agen Setan


Sungguh aneh, di negeri yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa ini ada warganya yang bisa menjadi korban cuci otak. Sungguh lebih aneh lagi ada pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat dalam mensukseskan Miss World, semua event sejenis dan proyek-proyek cuci otak lainnya yang diagendakan Barat di negeri ini.


Tapi lebih aneh lagi karena  mereka  kok mau-maunya menjadi setan. Sebab al-Quran dengan tegas menyebutkan  agen ‘cuci otak’ seperti ini adalah setan.


الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ
مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ


“yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, mereka semua adalah setan-setan dari golongan manusia.” (QS. An-Naas [114]:6).* 


Penulis peneliti  Islammic Studies Forum for Indonesia (ISFI) Kuala Lumpur Malaysia, Pengelola fanspage fb SBQ (Sukses Bersama Qur’an)


Red: Cholis Akbar


Article source: http://www.suarapembaruan.com/home/dicecar-soal-artis-hot-masuk-ppp-lukman-hakim-tolak-berkomentar/34700


Miss World, Kemuliaan Wanita dan Brain Wash

Wednesday, January 2, 2013

Jadikan Shalat sebagai Madrasah

Home Tazkiyatun Nafs

Jadikan Shalat sebagai Madrasah


 

Shalat mendidik keberanian mengingatkan pimpinan


Kamis, 03 Januari 2013

Oleh: Sholih Hasyim

SETIAP momentum bulan Rajab, biasanya  seorang muslim disegarkan ingatannya oleh peristiwa  monumental, yaitu Isra dan Mi’raj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam . Beliau diperjalankan  oleh Allah Subhanahu Wata’ala setelah mengalami tahun kesedihan (‘amul huzni). Disebabkan oleh kematian istri tercintanya dan paman yang dihurmatinya, yang selama ini keduanya selalu mensupport beliau dalam suka dan duka merintis jalan dakwah. 

Perjalanan beliau menembus dimensi ruang dan waktu, memberikan pelajaran mendasar bahwa kerumitan apapun yang dihadapi seorang pejuang kebenaran dan keadilan akan ditemukan solusinya dengan media menegakkan shalat. Dengan shalat, kesulitan apapun yang dihadapi akan menjadi mudah, karena  mengundang intervensi dan keterlibatan Allah Subhanahu Wata’ala (tadakhul rabbani).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu[*], Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Baqarah (2) : 153). 

Ada pula yang mengartikan : mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar (keteguhan dan ketegaran jiwa) dan shalat. Ash Shalatu mi’rajul mukmin (shalat adalah mi’raj – media untuk berinteraksi ke langit  -  seorang mukmin) (al-Hadits).

Selain itu, peristiwa Isra dan Mi’raj menjadi bukti yang sangat valid  alangkah agungnya perintah ibadah shalat. Berbeda dengan perintah yang lain, perintah shalat diterima oleh Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam secara langsung menghadap-Nya di Sidratul Muntaha, tanpa melalui perantara malaikat Jibril. 

Peristiwa bersejarah tersebut, seharusnya memberikan pelajaran berharga bagi seorang muslim untuk mengadakan evaluasi secara total dan radikal (fundamental) mutu pelaksanaan shalat kita. Dengan harapan ibadah mahdhah tersebut mampu memberikan pengaruh yang signifikan (atsarun fa’aal) dalam membentuk kepribadian muslim secara utuh baik dari sisi mujahadah (kecerdasan spiritual), ijtihad (kecerdasan intlektual) dan jihad (kesedian untuk berkurban di jalan Allah Subhanahu Wata’ala). 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun (63) : 9)

Dengan dievaluasi secara berkesinambungan,  semoga kelak hisab shalat lebih ringan. Juga ada peningkatan mutu baik pisik dan dimensi ruhani. Shalat yang kita lakukan tidak sebatas kaya ritus formal serimonial yang menjemukan, tetapi miskin aplikasi. Kita berharap shalat yang kita lakukan fungsional memberikan maknawiyah (spirit), yang dapat mengantarkan kita menjadi sholih linafsihi (sholih untuk dirinya) dan shalih lighoirihi (shalih kepada orang lain). Dan menjaga keseimbangan dimensi hablun minallah (hubungan vertical) dan hablun minannas (hubungan horizontal).

Nilai-Nilai Tarbiyah dalam Shalat

Secara empiris mengajarkan, setidaknya ada sembilan pelajaran penting (hikmah)  yang diserap  dalam ibadah shalat.

Pertama: Tazkiyatun Nafs (mensucikan jiwa). Shalat mendidik pelakunya untuk mensucikan dirinya dari virus ruhani yang menjadi pemicu pelanggaran/penyimpangan dalam sejarah perjalanan kehidupan manusia dahulu sampai sekarang. Yaitu, penyakit serakah (thama’), yang diwariskan oleh Adam as. Yang berefek pada terusirnya dari surge, takabur (sombong) yang ditularkan oleh Iblis, berakibat sebagai penghalang masuk surga dan hasud (dengki) yang dipusakakan oleh Qabil, pemicu terjadinya pembunuhan pertama kali di dunia ini.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al Ankabut (29) : 45)

Kedua: Tarbiyatul Wahdah Al Islamiyah (pendidikan persatuan umat Islam). Orang yang shalat menghadap ke tempat/arah yang sama (kiblat), yaitu Baitullah (Ka’bah). Hal ini menunjukkan pentingnya mewujudkan persatuan yang diikat oleh nilai-nilai prinsip (jamaah), bukan sekedar bergerombol (majmu’ah), berkumpul karena ikatan kerja (materi). Jamaah akan terwujud jika didorong oleh kebersihan hati individunya dari berbagai kepentingan kecuali menomorsatukan Allah Subhanahu Wata’ala dan mengagungkan syi’ar-syi’arnya. Semua bentuk persahabatan, kesepahaman akan memicu permusuhan dikemudian hari kecuali didasari oleh spirit iman dan takwa. Tahapan persatuan diawali dari saling mengenal (taaruf), saling memahami (tafahum), saling menyayangi (tarahum), saling menanggung (takaful), saling menolong (tanashur).

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zuhruf (43): 67).

Ketiga: Harish ‘ala waqtihi (bersungguh-sungguh dalam mengelola waktunya)

Seorang Muslim jadual kehidupannya diatur oleh waktu shalat. Transaksi milyaran rupiah akan dia batalkan jika panggilan shalat telah dikumandangkan. Ia yakin, jika memperoleh undangan seseorang, maka yang mengundang sudah mempersiapakan hidangan kepada yang diundang. Apalagi yang mengundang adalah Zat Yang Maha Kaya, sudah tentu yang disisi-Nya lebih baik dari dunia dan seisinya. Maka, dia beruapaya melakukannya untuk tepat waktu. Memenuhi adab lahir dan batin.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Anfal (8): 24)

Keempat: Munadhdhamun fil Jama’ah (disiplin dalam berorganisasi). Sholat mendidik tertib organisasi, menyangkut tertibnya berjamaah dengan barisan yang rapi, rapat. Tidak boleh ada barisan yang kosong agar tidak dimasuki syetan. Muslim yang satu dengan yang lain bergaul dengan penuh kedekatan, keeratan dan keakraban. Rasulullah bersabda : Orang beriman itu mudah untuk harmonis dan mudah untuk diharmoniskan, tiada kebaikan bagi mukmin yang tidak mudah jinak dan tidak mudah dijinakkan (al Hadits). Dalam al-Quran panggilan untuk orang-orang beriman (ya ayyuhalladzina amanu – menggunakan jama’ -). Tidak ditemukan dalam al-Quran, sebutan untuk orang beriman dengan kata tunggal (ya ayyuhal mukmin). Hal ini menunjukkan bahwa konsekwensi keimanan seseorang adalah ia harus menempatkan dirinya bagian dari kaum muslimin di seluruh dunia.

Kelima:  Tarbiyatus Sam’i wath Tha’ati (pendidikan ketaatan). Shalat mendidik ketaatan kepada pemimpin. Mengikuti gerakan iman, tidak mendahului walaupun sesaat, menunjukkan adanya ketaatan dan komitmen (keterikatan yang kuat) atau loyal, serta meniadakan penolakan perintahnya, selama perintah itu tidak untuk bermaksiat. Sesungguhnya efek ketaatan itu akan kembali kepada kita sendiri. “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wata’ala.”(HR Ahmad). Seorang makmum menyadari jika ia tidak berhasil menanamkan kultur sami’na wa ‘atha’na terhadap pemimpin yang disepakati, maka kelak anak buahnya tidak akan patuh kepadanya. Agar kita memiliki anak shalih/ah, terlebih dahulu kita harus menjadi putra yang shalih/ah bagi orang tua kita. Jika kita mudah mengobral kutukan kepada sesepuh kita, maka anak kita nanti akan mengutuk kita.

Keenam: Qaulu Kalimatil hak ‘inda sulthanin jair (berani menyampaikan kebenaran di depan pemimpin yang zhalim). Shalat mendidik keberanian mengingatkan pimpinan. Karena ia mencintai pemimpinnya, tetapi lebih mencintai kepada kebenaran. Maka, jika imam lupa, makmum mengingatkannya (membaca subhanallah), hal ini menunjukkan keharusan rakyat untuk mengingatkan pemimpinnya jika melakukan kesalahan. Tidak membiarkannya melakukan kezhaliman. Teman yang benar bukanlah yang selalu setuju dengan pendapat kita, tetapi yang selalu meluruskan kita jika terjerumus dalam lubang kehancuran.

Ketujuh: Tarbiyatul Musawah  (mendidik sikap egaliter). Shalat mendidik persamaan hak. Surga berhak ditempati bagi orang yang bersegera menuju ketaatan sekalipun dia berasal dari suku Habasyah dan neraka berhak ditempati bagi orang yang berbuat maksiat walaupun ia berasal dari suku Quraisy.  Pada shalat berjamaah, dalam mengisi shaf tidak didasarkan pada status social jamaah, tidak pula memandang kekayaan atau pangkat, walau dalam shaf terdepan sekalipun. Gambaran ini menunjukkan adanya persamaan hak tanpa memandang tinggi kedudukan maupun tua umurnya. Karena, Allah SWT tidak menilai kedudukan, keturunan, warna kulit, tetapi menilai hati dan amal kita.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat (49) : 13)

Kedelapan: Tarbiyatush Shihhiyyah (pendidikan kesehatan). Shalat mendidik hidup sehat. Shalat memberikan kesan kesehatan, yang diwujudkan dalam gerakan di setiap rakaat, yang setiap harinya minimal 17 rakaat secara seimbang. Hal ini merupakan olahraga fisik secara sederhana dan mudah gerakannya. Kata ahli hikmah : Bergeraklah terus karena dalam gerakan itu ada barakah (tambahan kebaikan). Air yang  menggenang, tidak mengalir akan menjadi sarang kuman. Demikian pula apabila pisik tidak bergerak secara stimulan dan simultan akan mudah keropos dan gampang terserang penyakit.

Kesembilan: Tarbiyatu Mudawamatidz Dzikr (pendidikan kesinambungan mengingat Allah SWT). Secara etimologis shalat bermakna doa. Karena lafadz yang dibaca dalam shalat adalah berisi doa dan dzikir. Bahkan menegakkan shalat sesungguhnya untuk mengingat kebesaran, kemuliaan dan keagungan-Nya.

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha (20) : 14)

Dengan shalat yang dilakukan lima kali sehari semalam akan menjadikan seseorang untuk selalu mengingat-Nya. Dengan zikir kepada Allah Subhanahu Wata’ala hati menjadi tenang, karena selalu ditemani oleh-Nya. Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: Saya selalu menemani orang yang mengingat-KU (ana jaliisu man dzakarani).

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’d (13) : 28)

Bahkan, jika kita selalu mengingat Allah Subhanahu Wata’ala, Ia akan selalu mengingat kita. Ada kedekatan hubungan hamba dengan Al Khalik. Jika seseorang dekat dengan-Nya, maka dekat dengan rahmat, maghfirah, dan karunia-Nya.

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah (2) : 152).

Indikator Diterimanya Shalat

Jika shalat dilakukan dengan khusyu’ dan berlatih untuk berpisah dengan dunia maka akan melahirkan perubahan secara kongkrit pada ranah pola piker dan perilaku pelakunya. Selesai shalat melahirkan manusia baru.  Manusia yang tawadhu (rendah hati), tidak bersikap sombong kepada sesama, tidak meneruskan berbuat maksiat, pada siang hari selalu kontak dengan Allah Subhanahu Wata’ala dengan zikir, memiliki kepekaan social terhadap kaum dhuafa dan mustadh’afin.

Ada lima indikator utama yang bisa menjadi standar (tolak ukur) diterimanya shalat seseorang, sebagaimana hadits qudsi berikut :

اِنَّمَا اَتَقَبَّلُ الصَّلاَةَ مِمَّنْ تَوَاضَعَ بِهَا لِعُظْمَتِي وَلَمْ يَسْتَطِلْ عَليَ خَلْقِي وَلَمْ يَبِتْ مُصِرًّا عَلَى مَعْصِيَتِي وَقَطَعَ النَّهَارَ لِذِكْرِي وَرَحِمَ  المَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلَ وَالاّرْمَلّةَ وَرَحِمَ المُصَابَ

“Sesungguhnya Aku hanya akan menerima shalat dari orang yang merendahkan diri dengan shalatnya karena kebesaran-KU, yang tidak menyombongkan diri kepada makhluk-KU, yang tidak meneruskan maksiat kepada-KU, yang mengisi sebagian siang dengan berdzikir kepada-KU, yang menyayangi orang miskin, orang dalam perjalanan, wanita yang ditinggal mati suaminya, dan yang mengasihi orang yang ditimpa musibah.” (Sayid Sabiq, dalam karya tulisnya : Islamuna, hal.119)

Jika nilai-nilai shalat tersebut diatas diwujudkan dalam kehidupan setiap muslim maka secara aksiomatik akan terjadi pencerahan (transformasi) dan penataan ulang orientasi dan perilaku keislaman dan keimanan dalam seluruh aspek kehidupannya baik dalam skala kehidupan individu, keluarga, bangsa, Negara dan dunia. Insya Allah.* 

Penulis adalah kolumnis hidayatullah.com, tinggal di Kudus, Jawa Tengah 

 

Red: Cholis Akbar

Article source: http://internasional.kompas.com/read/2012/11/29/06123825/Hari.Ini.Rombongan.DPR.RI.Masuk.ke.Gaza


Jadikan Shalat sebagai Madrasah

Thursday, March 21, 2013

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan Fiqih Prioritas - LOMBOKita

Dewasa ini ummat Islam dihadapkan dengan berbagai macam tantangan dari berbagai aspek dan bidang kehidupan. Mulai dari politik, ekonomi, budaya, agama, dan pemikiran. Tantangan-tantangan itu datang dengan pola dan ragam yang berbeda. Datangnya pun tidak saja berasal dari luar, namun muncul dari tubuh ummat Islam sendiri. Sudah barang tentu hal ini menambah masalah baru dan menjadi pekerjaan rumah ummat yang harus dihadapi dan diselesaikan.

Pada kenyataannya, ummat Islam yang tengah diterjang berbagai ekspansi itu belum sadar betul akan apa yang sedang dihadapinya. Ummat Islam belum bangkit seutuhnya. Sebagian mereka masih sibuk bertengkar satu sama lain. Sebagian masih gemar beradu argumen dan dalil pada perkara ijtihadiyah yang tidak ada habis-habisnya. Sebagian masih cenderung fokus pada satu amalan dan mengenyampingkan amalan lainnya. Bahkan sebagian besar malah tidak berbuat apa-apa dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dalam pandangan Syaikh Hasan Al-Banna, keterpurukan ummat Islam disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

1.Perbedaan pandangan politik, fanatisme, perebutan kekuasaan dan kedudukan. Padahal Islam mewanti-wanti hal tesebut serta menganjurkan kehati-hatian terhadap kekuasaan, bila perlu menghindarinya;

2.Perbedaan pandangan agama dan mazhab. Penyimpangan agama seperti beriktikad dan menggeluti istilah-istilah yang mati, tidak memiliki ruh, tidak hidup, menyepelekan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, jumud, fanatik terhadap pendapaat tertentu, dan gemar berdebat kusir;

3.Tenggelam dalam kemewahan dan syahwat;

4.Meninggalkan ilmu ilmiah dan pengetahuan alam, lalu mengalihkan orientasinya pada filsafat dan ilmu khayalan;

5.Terperdayanya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. 

Demikianlah diagnosa penyakit yang dilakukan oleh Syaikh Hasan Al-Banna. Ternyata, problem utamanya ada dalam tubuh kaum Muslimin sendiri.

Dalam menanggulangi problematika ummat diatas, sebagai barisan waratsatul anbiya’, para ulama yang peduli nasib ummatnya berjuang sekuat tenaga mencari solusi terbaik. Ini dimaksudkan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan ummat sadar atas kekeliruannya.

Satu di antara ulama kontemporer yang concern dan istiqomah mengawal serta menyuntikkan semangat kebangkitan ummat Islam adalah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Ia terlahir sebagai motivator ummat. Dengan orasi, pena, bahkan jiwanya, ia wakafkan dirinya demi Izzul Islam wal Muslimin. Ia melakukan pemetaan terhadap problem keummatan kontemporer dan menghadirkan solusi konkrit yang up to date namun tetap orisinil. Ia menulis banyak buku, yang sebagian besar adalah dalam ranah pemikiran yang diramu apik dengan kajian fikih, akidah, muamalah, politik, dan cabang Islam lainnya. Satu di antara buah pikirannya adalah, pentingnya skala prioritas dalam beramal dan beribadah, terutama pada masa seperti saat ini. Hal ini dituangkan dalam sebuah buku Fi Fiqhil Aulawiyyat (Dirasah Jadidah fi Dhau’I Al- Qur’an was-Sunnah).

Dalam mukaddimah bukunya itu, Doktor lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menulis: “Studi  yang  penulis  sajikan  di  hadapan  Anda  sekarang ini merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia  memberikan  solusi  terhadap  tiadanya keseimbangan -dari sudut pandang  agama- dalam  memberikan  penilaian  terhadap perkara-perkara,   pemikiran   dan   perbuatan;   mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain;  mana  perkara  yang perlu   didahulukan,   dan   mana   pula  perkara  yang  perlu diakhirkan; perkara mana yang harus  diletakkan  dalam  urutan pertama,  dan  perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah  Tuhan  dan  petunjuk Nabi  saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan  oleh  kaum Muslimin  telah  hilang  dari  mereka pada zaman kita sekarang ini.

Sebelumnya, saya menyebut perkara  ini  dengan  istilah  ”fiqh urutan pekerjaan”; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas,  yaitu  ”fiqh prioritas”;   karena   istilah  yang  disebut  terakhir  lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.”

Kajian ini sebetulnya  dimaksudkan  untuk  menyoroti  sejumlah prioritas  yang  terkandung  di  dalam  ajaran  agama, berikut dalil-dalilnya,  agar  dapat  memainkan  peranannya  di  dalam meluruskan    pemikiran,    membetulkan   metodologinya,   dan meletakkan  landasan  yang  kuat  bagi  fiqh   ini.   Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya;  kemudian  mau membedakan  apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap  berat  dan apa  pula  yang  dianggap  ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan  demikian, tidak  akan  ada  lagi  orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran,  atau  sebaliknya,  sama  sekali  kurang memenuhi  syarat.  Pada  akhirnya,  fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai  pandangan  antara  orang-orang  yang  memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.” 

 

Mengenal Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Sebelum membahas tentang fiqih prioritas yang ditawarkan oleh Syaikh Al-Qaradhawi, terasa sangat penting apabila kita mengetahui profil pemikir muslim kontemporer yang satu ini. Profil atau biografinya sangat mudah didapatkan, baik di media cetak, terlebih lagi di dunia maya. Sebab,  tokoh kita ini sangat tersohor di kalangan kaum Muslimin. 

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah tokoh agama, intelektual Islam terkemuka dan ulama yang sangat terkenal di dunia yang berasal dari Mesir. Karya-karyanya banyak menjadi rujukan ulama di seluruh dunia karena reputasi ilmiahnya mampu memecahkan persoalan umat  sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadits. Nama lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf. Sedangkan Al-Qaradhawi merupakan nama keluarga yang diambil dari nama daerah tempat mereka berasal, yakni al-Qardhah. Pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh cendekiawan muslim Hasan Al Banna.

Yusuf Al-Qaradhawi lahir di desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur’an. Menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, Qaradhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Hingga menyelesaikan affairs doktor pada tahun 1973. Untuk meraih gelar doktor di Universitas al-Azhar, Kairo, ia menulis disertasi dengan judul “Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial”. Disertasi ini telah dibukukan dan diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk dalam edisi bahasa Indonesia. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.

Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.

Selain itu, pada tahun 1957, Yusuf Al-Qaradhawi juga menyempatkan diri memasuki Institut Pembahasan dan Pengkajian Arab Tinggi dengan meraih authority tinggi bahasa dan sastra Arab.Dalam perjalanan hidupnya, Qaradhawi pernah mengenyam “pendidikan” penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun.

Al-Qaradhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidakadilan rezim saat itu.

Al-Qaradhawi memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya. Salah seorang putrinya memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir dari Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh S3. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Texas Amerika.

Anak laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik jurusan listrik. Dilihat dari beragamnya pendidikan anak-anaknya, kita bisa membaca sikap dan pandangan Al-Qaradhawi merupakan seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu, menurut Al-Qaradhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.

Yusuf Al-Qaradhawi dikenal sebagai ulama dan pemikir islam yang unik sekaligus istimewa, keunikan dan keistimewaanya itu tak lain dan tak bukan ia memiliki cara atau metodologi khas dalam menyampaikan risalah Islam, lantaran metodologinya itulah dia mudah diterima di kalangan dunia barat sebagai seorang pemikir yang selalu menampilkan Islam secara ramah, santun, dan moderat, kapasitasnya itulah yang membuat  Islam.

Dalam lentera pemikiran dan dakwah islam, kiprah Yusuf Al-Qardhowi menempati posisi basic dalam pergerakan Islam kontemporer, waktu yang dihabiskannya untuk berkhidmat kepada Islam, bercearamah, menyampaikan masalah masalah aktual dan keislaman di berbagai tempat dan negara menjadikan pengaruh sosok sederhana yang pernah dipenjara oleh pemerintah mesir ini sangat besar di berbagai belahan dunia, khususnya dalam pergerakan islam kontemporer melalui karya karyanya yang mengilhami kebangkitan islam moderen.

Sekitar 125 buku yang telah beliau tulis dalam berbagai demensi keislaman, sedikitnya ada 13 aspek kategori dalam karya karya Al-Qaradhawi, seperti masalah masalah : fiqh dan ushul fiqh, ekonomi islam, Ulum Al Quran dan As sunnah, akidah dan filsafat, fiqh prilaku, dakwah dan tarbiyah, gerakan dan kebangkitan Islam, penyatuan pemikiran Islam, pengetahuan Islam umum, consecutive tokoh tokoh Islam, sastra dan lainnya. sebagian dari karyanya itu telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia, tercatat, sedikitnya 55 judul buku Al-Qaradhawi yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. 

Fiqih Prioritas Sebagai Solusi

Dalam berbagai buku yang ditulisnya, Al-Qaradhawi sering menawarkan istilah-istilah baru, terutama dalam rangka pembaharuan fiqih. Istilah-istilah tersebut awalnya kurang populer di lidah kaum Muslimin. Sehingga tidak jarang mengundang kritikan dari pengkaji Ilmu-ilmu keislaman. Ia memperkenalkan istilah Fiqih Prioritas atau Fiqh Al-Aulawiyya, Fikih keseimbangan atau Fiqh Al-Muwazanah, fiqih kekinian atau Fiqh Al-Waqi’, fiqh perbedaan pendapat atau Fiqh Al-Ikhtilaf, dan beberapa istilah lain.

Dalam kajian fiqih prioritas, dalam bukunya, Al-Qaradhawi tidak menyebutkan defenisi yang komprehensif tentang apa yang dimaksudkannya dan tidak menyertakan dari mana defenisi itu ia nukil. Al-Qaradhawi hanya menulis, “Di Antara konsep terpenting dalam fiqh kita sekarang ini ialah apa  yang  sering saya utarakan dalam berbagai buku saya, yang saya namakan dengan  ”fiqh  prioritas”  (fiqh  al-awlawiyyat). Sebelum  ini  saya mempergunakan istilah lain dalam buku saya, al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf,  yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a’mal).Yang  saya  maksud  dengan  istilah  tersebut ialah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang  diberi  petunjuk  oleh  cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal

“… Cahaya di atas cahaya…” (QS.An-Nuur: 35) 

Al-Qaradhawi menitikberatkan kajian fiqih prioritas ini pada urutan amal yang semestinya diutamakan atau didahulukan. Sehingga sesuatu yang tidak penting,  tidak  didahulukan  atas sesuatu  yang  penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang  lebih  penting. Sesuatu  yang  tidak  kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Dan sesuatu “yang biasa-biasa” saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama, atau yang paling utama. Sesuatu yang semestinya  didahulukan  harus didahulukan, dan yang semestinya  diakhirkan harus  diakhirkan.  Sesuatu  yang kecil  tidak  perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara mesti diletakkan di  tempatnya dengan  seimbang  dan  lurus,  tidak  lebih  dan tidak kurang.

Sesungguhnya apa yang ia tulis dalam bukunya ini sejatinya bukan hal baru dalam Islam. Dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw bertebaran nash-nash yang mengindikasikan prioritas amal. Bila dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab klasik seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, Qawaidhul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdussalam, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, dan I’lamu Muwaqqiin karya Ibnul Qayyim, substansi dari fiqih prioritas banyak ditemukan. Dalam kajian ini, Al-Qaradhawi memang bukan yang pertama, namun ia dapat dikatakan sebagai ulama yang menghadirkannya kembali ke tengah-tengah ummatdengan wajah baru. Hal inipun diakuinya, bahwa karya-karya klasik itulah yang banyak menginspirasi penulisan fiqih prioritas.

Dalam bukunya, ia menceritakan celaan Al-Ghazali kepada orang-orang yang sezaman dengannya. Kebanyakan mereka menekuni fiqih saja dan melupakan cabang ilmu yang lain. Terbukti, terjadi kekosongan luar biasa di dunia kedokteran, yang mana tak ada seorang dokter pun melainkan ia seorang Nasrani atau Yahudi. Oleh Al-Ghazali, orang cerdik pandai di zamannya itu disebut sebagai orang yang tertipu (al-Mugtarrun).  Al-Ghazali juga menganggap orang yang bola-balik menunaikan haji setiap tahun, padahal amalan itu adalah amalan sunnah, sebagai orang yang tertipu. Alasannya, alangkah baiknya jika ongkos haji-haji sunnah tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan sosial. 

Syekh Yusuf juga mengutip sebuah dialog, yaitu saat Abu   Nashr   al-Tammar   berkata, “Sesungguhnya   ada  seorang  lelaki  yang  datang  dan  ingin mengucapkan selamat tinggal kepada Bisyr bin al-Harits  sambil berkata  ”Aku  telah berniat melakukan ibadah haji, barangkali engkau hendak memerintahkan sesuatu kepadaku.”  Bisyr  berkata kepadanya:  ”Berapa  biaya  yang telah engkau persiapkan untuk itu?” Dia menjawab, “Dua ribu dirham.”

Bisyr berkata, “Apakah yang hendak engkau cari  dalam  hajimu? Karena  zuhud,  rindu  kepada Baitullah, ataukah untuk mencari keridhaan Allah SWT?”

Dia menjawab, “Saya hendak mencari keridhaan Allah SWT.”

Bisyr berkata, “Kalau engkau hendak  mencari  keridhaan  Allah SWT,   sementara   engkau   tetap   berada   di   rumahmu  dan membelanjakan dua ribu dirham itu (bukan untuk berhaji), serta engkau   merasa  yakin  bahwa  engkau  akan  dapat  memperoleh keridhaan itu, maka apakah  engkau  akan  melakukannya  (haji) juga?”

Dia menjawab, “Ya.”

Bisyr  berkata,  ”Pergilah, berikan dua ribu dirham itu kepada sepuluh kelompok manusia ini: orang yang berutang  agar dia dapat membayar utang-utangnya; orang miskin agar dia dapat bangkit kembali; orang yang  menanggung  pemeliharaan  anggota keluarga  yang  banyak agar mereka tercukupi keperluannya; dan pengasuh anak yatim agar dia dapat  menggembirakan  mereka. Kalau hatimu kuat, berikanlah uang itu kepada salah satu kelompok  tersebut, karena  sesungguhnya  usahamu  untuk menggembirakan hati seorang Muslim, memberikan pertolongan kepada orang yang bersedih hati,  menyelamatkan orang  yang sedang  dalam  keadaan  berbahaya, memberikan  bantuan kepada orang yang lemah, adalah lebih baik daripada seratus kali haji yang  dilakukan setelah haji wajib dalam Islam. Berdirilah dan berikanlah uang itu kepada mereka sebagaimana  kami memerintahkan  kepadamu.  Jika tidak, maka katakanlah apa yang terdetik di dalam hatimu?”

Dia menjawab, “Wahai Abu Nashr, perjalananku lebih kuat  dalam hatiku. “

Bisyr   lalu  tersenyum,  kemudian  mendekatinya  dan  berkata kepadanya:  ”Harta  kekayaan  yang  dikumpulkan  dari  kotoran perniagaan  dan  syubhat,  membuat  hawa  nafsu  bertindak  di dalamnya untuk memamerkan amal  shalehnya  Padahal  Allah  SWT telah  berjanji  kepada  diri-Nya sendiri untuk tidak menerima kecuali amal orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya.”

“… Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 127). 

Dalam kajian Fiqih prioritas ini, nampak sekali  kedalaman ilmu Al-Qaradhawi. Dari susunan atau sitematika penulisan, ia mencoba mengklasifikasikan prioritas-prioritas/aulawiyat dengan cukup mendetail. Ia menulis pembahasannya menjadi beberapa bab besar. 

Pertama, prioritas dalam bidang ilmu dan pemikiran. Di sini ia menulis prioritas ilmu atas amal, prioritas kelayakan pada urusan kepemimpinan, keutamaan bagi da’I dan pengajar, keutamaan pemahaman atas hapalan, keutamaan substansi atas zhahir, prioritas ijtihad daripada taklid, prioritas studi analisa dalam urusan dunia, prioritas dalam pendapat –pendapat fiqih.

Kedua, prioritas dalam urusan fatwa dan dakwah. Di sini ia menulis tentang prioritas mempermudah urusan dari pada mempersulit,  prioritas perkara yang penting disegerakan, prioritas perubahan fatwa sesuai dengan perubahan zaman.

Ketiga, prioritas dalam bidang amal. Ia menulis tentang prioritas amal yang kontinu atas amal yang terputus, prioritas amal yang manfaatnya dirasakan banyak orang atas amal individual, prioritas amal pada zaman fitnah,  prioritas amal hati dari pada amal anggota badan. Perbedaan fadilah amal sesuai masa, tempat, dan keadaan. Prioritas amal duniawi dan prioritas amal ibadah.

Keempat, prioritas dalam perintah-perintah. Di sini dengan cermat Al-Qaradhawi memilahnya menjadi, prioritas usul (Pokok) atas furu’ (cabang), prioritas faraidh atas nawafil, prioritas fardhu ain atas fardhu kifayah, prioritas hak hamba atas hak Allah semata, prioritas hak jamaah atas hak pribadi.

Kelima, prioritas dalam perkara-perkara yang terlarang. Di sini Al-Qaradhawi membahas tingkatan-tingkaytan kekufuran, perbedaan dosa besar dan kecil, munafiq, dan penyakit-penyakit hati.

Keenam, prioritas dalam bidang reformasi. Ia membahas tentang tantangan harakah dakwah terkini dan efektifitas amar ma’ruf  nahi mungkar. Ia juga mengulas tentang manakah yang lebih penting untuk didahulukan antara tarbiyah  (mendidik) masyarakat dengan pemahaman Islam yang benar atau mengkampanyekan penegakan syariat secara frontal. Dalam hal ini ia memilih cara yang pertama.

Ada baiknya penulis mencantumkan satu pembahasan dalam buku Fiqih Prioritas, yaitu pada pembahasan Prioritas hak hamba atas hak Allah semata-mata.

Jika  fardhu ain harus didahulukan atas fardhu  kifayah,  maka sesungguhnya  dalam  fardhu ain juga terdapat beberapa tingkat perbedaan prioritas. Oleh  karena  itu,  kita  sering  melihat ajaran  agama ini menekankan hukum-hukum yang berkaitan dengan hak hamba-hamba Allah.

Fardhu ain yang berkaitan dengan hak Allah semata-mata mungkin dapat  diberi  toleransi,  dan  berbeda dengan fardhu ain yang berkaitan dengan hak hamba-hamba-Nya. Ada seorang  ulama  yang berkata,  ”Sesungguhnya  hak  Allah dibangun di atas toleransi sedangkan hak hamba-hamba-Nya dibangun  di  atas  aturan  yang sangat ketat.”

Oleh sebab itu, ibadah haji misalnya, yang hukumnya wajib, dan membayar utang yang  hukumnya  juga  wajib;  maka  yang  harus didahulukan  ialah  kewajiban membayar utang. Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan  ibadah  haji  sampai dia  membayar  utangnya;  kecuali bila dia meminta izin kepada orang yang mempunyai  piutang,  atau  dia  meminta  pembayaran utang  itu  ditunda,  dan  dia  meyakinkannya  bahwa dia mampu membayar utang itu tepat pada waktunya.

Untuk kepentingan hak hamba-hamba di sini –khususnya hak yang berkaitan  dengan  harta  benda–  maka  benarlah  hadits yang berbicara tentang mati syahid (suatu tingkat    kematian  yang paling  tinggi derajatnya, dan dicari oleh orang Islam sebagai upaya pendekatannya  kepada  Tuhannya)  bahwa  kesyahidan  itu tidak menggugurkan utang darinya, kalau dia mempunyai utang.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya.” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini disebutkan bahwa ada seorang lelaki  berkata, “Wahai  Rasulullah,  apakah  engkau  melihat bahwa apabila aku gugur di medan pertempuran  dalam  membela  agama  Allah  maka dosa-dosaku  akan  diampuni  semuanya  oleh  Allah  SWT?  Maka Rasulullah saw bersabda, “Ya, jika engkau  terbunuh  di  medan pertempuran  dalam membela agama Allah, dan engkau teguh dalam menghadapinya dan tidak melarikan diri.”  Kemudian  Rasulullah saw  bersabda,  ”Apa  yang  engkau  katakan  tadi?” Lelaki itu kemudian mengulangi pertanyaannya,  dan  Rasulullah  saw  yang mulia   mengulangi  jawabannya  sambil  menambahkan,  ”Kecuali utang,  karena  sesungguhnya  Jibril  a.s.  berkata   kepadaku tentang itu.”(HR. Muslim)

Yang lebih mengherankan lagi ialah sabda Nabi saw,

“Maha Suci Allah, mengapa perkara utang piatang itu begitu keras ditetapkan? Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau ada orang yang terbunuh dalam suatu peperangan di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan, kemudian dia terbunuh lagi, kemudian dia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, tetapi dia mempunyai tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia membayar utangnya.” (HR. Ahmad, Nasa’I, dan Al-Hakim) 

Kesimpulan 

Dalam setiap buku kajian harakah dan pemikiran yang ditulisnya, Al-Qaradhawi tidak pernah luput mengkampanyekan gagasan Islam moderat yang arif. Moderat dalam beragama dalam arti tetap dalam koridor syariat, tidak terjebak dalam ektrimisme atau terjerembab dalam liberalisasi. Ia membuka pintu ijtihad bagi ahlinya, membuang kejumudan dan mengajak kepada inovasi, mengedepankan toleransi dan menghindari perpecahan, memprioritaskan substansi nash dari pada terjebak dalam faham zhahiri, menutup pintu fanatisme golongan dan mengajak kepada ukhuwah Islamiyah. 

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengusung moderatisme Islam karena ia adalah alumni Al-Azhar. Al-Azhar sendiri masyhur sebagai institusi yang paling terdepan mengkampanyekan moderatisme. Oleh beliau dan para Azhariyun lainnya, beragama secara moderat adalah tuntutan Islam itu sendiri. Tidak saja dalam urusan ibadah, namun mencakup segala bidang, termasuk juga akidah. Inilah jalan yang ditempuh oleh para salaf yang disebut kaum ahlussunnah wal jamaah. 

Berbeda dengan ulama kontemporer lainnya, Dr. Yusuf  Al-Qaradhawi menurut penulis memiliki keunggulan dan ciri khas tersendiri dalam setiap buku yang ditulisnya. Di samping karena kemudahan bahasa yang dipakainya, analisa yang tajam namun berdalil, uraian yang panjang dan komprehensif, walaupun sedang mengkritisi pendapat orang lain. masih tetap santun. Inilah yang membuat syaikh ini tetap disegani oleh siapapun. Tidak heran bila oleh banyak kalangan, syaikh Al-Qaradhawi ditasbihkan sebagai pemikir terbesar dewasa ini.

Kajian fiqih prioritas adalah satu dari beberapa solusi atas keterpurukan ummat dewasa ini. Syaikh ingin membantu membangkitkan kesadaran ummat bagaimana cara beragama yang benar, mana perkara yang harus didahulukan, mana yang lebih pantas untuk ditinggalkan, dan bagaimana bersikap seharusnya terhadap sesama manusia.

* Penulis adalah : PENGASUH PONPES DARUL MUHIBBIN NW MISPALAH PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH, NTB.

Article source: http://www.ctpost.com/news/article/Egypt-military-signals-support-for-president-3782486.php


Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan Fiqih Prioritas - LOMBOKita