Showing posts sorted by relevance for query memeriksa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query memeriksa. Sort by date Show all posts

Friday, December 9, 2016

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank So Much for Visit this Article

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank U Very Very Much for Read this News

Tuesday, February 4, 2014

Asmirandah bakal diperiksa kasus penistaan agama

Berita Terkait



  • Orang tua bohong, Asmirandah anggap proteksi



  • Asmirandah akui sudah menikah dengan Jonas di luar negeri


  • Asmirandah benarkan foto berdoa di Gereja

Merdeka.com – Asmirandah memang mengaku sudah menikah dengan Jonas Rivanno yang dilakukan di luar negeri. Kendati demikian, dia masih harus menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas).



Malah Andah, demikian biasa dipanggil, seharusnya diperiksa polisi berbarengan dengan sang ayah, Farmidzi Zantman yang sudah dilakukan pekan lalu.



“Minggu kemarin kami sudah memeriksa bapaknya Asmirandah sebagai saksi. Sebenarnya Andah itu kami periksa bersamaan dengan ayahnya. Tapi karena ada pekerjaan, lewat pengacaranya Andah tidak bisa datang memberi keterangan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, AKP Didi Purwanto, saat dihubungi, Selasa (4/2).



Asmirandah - stronga href=




Tentunya polisi akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Andah dalam waktu dekat. “Kasusnya akan berlanjut terus,” ungkap Didi.



Seperti diketahui, kasus itu berawal atas pelaporan FPI yang menganggap Jonas Rivanno telah melakukan penistaan agama, dengan cara kembali memeluk agama lamanya setelah berhasil menikahi Andah secara Islam pada pertengahan Oktober lalu. Akibatnya, pernikahan keduanya batal secara agama.



(kpl/aal/rea/dar)












Article source: http://music.okezone.com/read/2013/05/27/386/813133/fatin-dan-x-islam-factor


Asmirandah bakal diperiksa kasus penistaan agama

Thursday, January 17, 2013

Polisi akan Panggil Farhat Abbas Pekan Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melayangkan panggilan kepada terlapor atas kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter yang dinilai rasis dan juga mengandung SARA. Pemanggilan akan dilakukan minggu ini.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, terlebih dulu, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, memeriksa barang bukti, dan barulah memeriksa terlapor yaitu, Farhat Abbas. ”Panggilan di minggu ini. Kemungkinan di minggu depan, dilakukan pemeriksaan,” kata Rikwanto, Kamis (17/1), di Jakarta.

Karena ada tiga laporan yang diterima kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), maka mengenai siapa dan kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan, juga menjadi ketentuan penyidik. Ketiga laporan yang masuk tersebut, merupakan laporan dari pihak yang berbeda. Namun dengan nama terlapor yang sama, yaitu Farhat.

Sebelumnya pengacara sekaligus suami dari artis Nia Daniati tersebut, dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah dan Anton Medan. Pelaporan ini dilakukan pada Kamis (10/1). terkait kicauan di jejaring sosial dari  pria yang juga mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden itu. Dalam akunnya, Farhat menuliskan soal pelat nomor kendaraan yang statusnya dipertanyakan Wakil Gubernur DKI, yaitu Basuki Tjahaja Purnama.

Ramdan melaporkan hal ini dengan mengatasnamakan dirinya sebagai warga Jakarta serta mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia. Nomor atas laporan ini ialah TBL/82/I/2013/PMJ/Dit Reskrimsus.

Sementara, masih terkait hal yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI), Anton Medan, melaporkan Farhat, dengan nomor laporan TBL/86/I/2013/PMJ Dit Reskrimsus.

Kemudian, laporan ketiga atas Farhat yaitu, oleh Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa M Jusuf Hamka. Laporan ini dilakukan Jumat (11/1) lalu ke SPK Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL /100/I/2013/PMJ Dit Reskrimsus.

Article source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/13/01/17/mgr4lt-hebat-muslim-california-jadi-delegasi-partai-demokrat


Polisi akan Panggil Farhat Abbas Pekan Ini

Saturday, June 22, 2013

100000 sokong Morsi

100,000 sokong MorsiDUA penyokong Presiden Mohamed Morsi mencium gambar pemimpin itu pada perhimpunan di Kaherah semalam.


KAHERAH: Lebih 100,000 penyokong presiden Mesir Mohamed Morsi, mengadakan perhimpunan di ibu negara Mesir, bagi menunjukkan kekuatan mereka, melaungkan “Revolusi Islam!” menjelang bantahan besar-besaran pembangkang hujung bulan ini.

Ulasan duta Amerika Syarikat yang diterjemahkan sebagai kritikal berikutan bantahan yang dirancang pembangkang pula mencetuskan kemarahan, dengan seorang aktivis memaklumkan diplomat supaya tidak masuk campur.



Perhimpunan besar-besaran kelmarin dilaporkan digesa penyokong puak Islam untuk mengutuk keganasan, namun ia sebaliknya menampilkan kemunculan perhimpunan perang.


Peserta, kebanyakannya berjambang dan memakai jubah atau kain lilit kepala hijau, melaungkan kata-kata untuk melindungi Presiden Mesir Mohamed Morsi daripada penentangnya.


Sebilangan yang berucap di khalayak ramai berkata mereka mahu menggempur penunjuk perasaan pembangkang 30 Jun ini, yang juga ulang tahun kekuasaan Morsi.


“Kami mahu menegaskan bahawa kami akan melindungi kerajaan dengan darah dan jiwa kami,” isytihar Mohammed el-Beltagi, seorang pemimpin kanan Ikhwanul Muslimin, kumpulan yang dianggotai Morsi.


Kebanyakan peserta diangkut dengan bas dari tempat lain di ibu kota ini atau wilayah paling jauh.


Mereka mengibarkan bendera merah, putih dan hitam Mesir selain kain rentang hijau mewakili Ikhwanul dan poster presiden. Kebanyakan menggenggam penumbuk ke udara.


Anggota parti beberapa memakai topi keledar merah dan membawa kayu plastik putih mengawal pusat pemeriksaan sementara, menggeledah beg dan memeriksa pengenalan penunjuk perasaan yang membanjiri kawasan itu.


Perhimpunan kelmarin adalah bukti terbaru perpecahan di Mesir dalam tempoh dua tahun sejak pemimpin kuku besi Hosni Mubarak disingkir dalam kebangkitan popular.


Pembahagian itu menjerumuskan negara ke dalam pertempuran jalanan dan menyebabkan Mesir terbahagi kepada dua kem, dengan presiden bersama penyokong Islam serta penduduk sekular, liberal, fahaman sederhana, wanita dan minoriti Kristian pada pihak satu lagi. – AP



100000 sokong Morsi

Thursday, August 22, 2013

Basuki: Kalau Lurah Lenteng Agung &#34;Nyolong&#34;, Itu Baru Masalah



<!– Berita terbaru #Kompas.com


–>




JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perbedaan suku, agama, dan ras tak bisa dijadikan alasan untuk menolak seseorang.


Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli, yang diangkat menjadi lurah dalam lelang jabatan pada Juni 2013. Sejumlah warga Lenteng Agung keberatan dengan pengangkatan tersebut karena keyakinan Susan tidak sama dengan keyakinan sebagian besar penduduk di sana.


Warga kemudian membuat petisi menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencopot atau memindahkan Susan ke tempat yang lebih heterogen. Mereka juga mengklaim telah mendapatkan 2.300 nama dan 1.500 fotokopi KTP warga yang mendukung petisi mereka.


“Kalau dia nyolong, dia tidak mau melayani warga, ya itu baru masalah,” ujar Basuki, Kamis (22/8/2013).


Sementara itu, sejumlah orang yang menamakan diri Forum Warga Lenteng Agung untuk Reformasi (Formala) mengatakan bahwa mereka mendukung Susan sebagai bagian dari usaha mereka membangun pemerintahan yang baik.


Seorang anggota forum tersebut, Nio Soeprapto, mengatakan, “Kami menyarankan lurah memeriksa orang yang membuat petisi karena tak ada warga yang menolak pengangkatannya.”


“Jika benar ada penolakan, kami akan memandangnya sebagai bentuk intoleransi berkaitan dengan etnis, agama, ras, dan kelompok, dan karenanya akan melaporkannya ke polisi,” tambahnya.


Menanggapi petisi penolakan terhadapnya, Susan mengatakan akan datang ke acara-acara keagamaan warga jika warga mengizinkannya. Namun, jika selama ini ada sejumlah warga yang menolak kehadirannya di acara keagamaan tersebut. “Namun, saya akan selalu mengirimkan perwakilan atau staf lain untuk menghadiri acara-acara itu,” ujarnya.


“Prioritas pertama kami adalah menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dengan membentuk layanan satu pintu untuk KTP dan kartu jaminan kesehatan di lantai satu kantor kami,” tambahnya.


<!–


  • Sebelumnya

  • Halaman 1/3

  • Selanjutnya

–>




































Article source: http://www.solopos.com/2013/06/15/smk-gratis-solopeduli-tembus-ranking-3-416128


Basuki: Kalau Lurah Lenteng Agung "Nyolong", Itu Baru Masalah

Saturday, December 22, 2012

Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau

Ratusan WNI yang sebagian besar TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjalani sidang isbat nikah di kantor Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia. Seperti apa kegiatannya?
————
AGUSSALAM SANIP, Tawau
———–
SEBANYAK 490 pasangan suami istri (pasutri) berkebangsaan WNI yang sebagian besar TKI akhirnya bisa bernapas lega. Setelah keluar dari ruangan sidang isbat, pernikahan mereka akhirnya diakui negara. Para pasutri pun memiliki buku nikah yang disampulknya terdapat gambar garuda.

Isbat nikah masal merupakan program Konsulat RI di Tawau yang didukung Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Pelayanan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia  bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kegiatannya sendiri berlangsung mulai 17 Desember, dan berakhir kemarin (21/12).
 
Konsulat RI bekerja sama dengan sejumlah lembaga tersebut menyelenggarakan isbat nikah (penetapan nikah) untuk 490 pasutri yang berada di wilayah kerjanya. Selama penyelenggaraan istbat nikah, setiap harinya ditargetkan 100-an pasutri hadir untuk diisbatkan. Melalui program ini memberikan legalitas kepada Pasutri yang sebelumnya telah melakukan pernikahan siri secara Islam. Dengan legalitas istbat nikah ini, anak-anak Pasutri tersebut akan mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran (Akta Kelahiran) yang memiliki status hukum sebagai anak dari Pasutri yang diisbatkan.

Penyelenggaraan sidang isbat dibuka oleh Kepala Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh pada Selasa lalu (17/12) di kantornya Jalan Sin Onn Batu 2 ½, dihadiri Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Drs. H. Khalilurrahman dan Wakil Ketua Drs. Abdul Hakim, serta hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dra. Hj. Rosmida M. Nur, SH. MH dan Dra. Nadhifah SH, MH.
 
Sesuai dan peraturan peraturan undang-undang Republik Indonesia, setiap subjek hukum WNI yang berada di luar negeri, harus beracara atau masuk dalam yurisdiksi hukum “di ibukota negara” dalam hal ini artinya mereka disentralkan  untuk beracara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Karena itu, Kementrian Luar Negeri memfasilitasi untuk memproses sebagai upaya perlindungan WNI di luar negeri dalam program Isbat nikah yang juga merupakan program Konsulat RI Tawau.

“Program ini bentuk perlindungan dan keberpihakan kepada WNI yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” kata Mohammad Soleh.

Untuk memudahkan kegiatan tersebut, Kementerian Luar Negeri yang berkoordinasi dengan Pengadilan  Agama (Jakarta Pusat, telah menugaskan tim yang terdiri dari “majelis hakim” lengkap yang terdiri dari hakim ketua dan dua orang hakim anggota, beserta perangkatnya yang terdiri dari panitera dan operator IT yang mengatur dan menyambut (bukan secara “on line”)  pemberkasan perkara yang langsung didepositokan dalam sistem komputerrisasi yang dimiliki oleh pengadilan agama.

“Semoga melalui kegiatan bisa membantu legalitas hukum pernikahan sesuai peraturan perundang–undangan RI, bagi WNI atau TKI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” harapnya.

Para pasutri yang mengikuti isbat nikah kata Saleh, rata-rata telah tinggal di Sabah lebih dari lima tahun, dan telah melakukan pernikahan siri dengan pasangannya di perkebunan tempat mereka bekerja. Mayoritas mereka berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Keseluruhan 490 Pasutri bekerja di ladang di wilayah kerja Konsulat RI Tawau antara lain Ladang Felda Sahabat, Ladang Bongalio, Ladang Sebrang, Ladang Bagahak, Ladang Felcra, Ladang Imam Sime Darby, Ladang KL Kepong, Ladang Ikut Maju, dan Ladang-ladang persendirian.

Hari pertama saja telah diselesaikan 84 perkara. Hari kedua (Selasa, 18/12) telah diselesaikan 114 perkara, dan hari ke-3, sekitar pukul 16.00 waktu tawau telah diselesaikan 92 pasutri.
 
“Jadi total pasutri yang sudah diisbatkan di hari ketiga ini mencapai 290 pasutri. Sesuai dengan yang terdaftar 490 Pasutri,” sebut Soleh.

Menurut Soleh lagi, mereka yang turut serta istbat atau pasutri tersebut diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 116 ribu yang penyetoran dilakukan langsung oleh para pasutri dengan difasilitasi transfernya oleh para pemilik ladang ke rekening bank milik Pengadilan Agama, Jakarta Pusat. Transfer biaya istbat itu sendiri akan ditetapkan dalam amar putusan sidang isbat (tertulis dalam petikan keputusan hakim isbat).

Untuk proses biaya perkara ini sudah dilakukan sebelum hari “H” persidangan. Artinya seminggu sebelum dilaksanakan sidang para  pasutri tersebut harus menunjukkan bukti  bahwa biaya istbat sudah ditransfer. Mengingat bahwa pengadilan agama juga memiliki bukti dengan on line system bahwa biaya perkara sudah ditransfer sebagai pendapatan negara bukan pajak, maka sidang dapat dibuka untuk memeriksa dan memberikan keabsahan dalam sidang istbat tersebut.

Kementrian Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktorat Perlindungan WNI, mendukung “deployment” para hakim pengadilan agama untuk memproses sidang di kantor KRI Tawau, sebagai bagian dari wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
 
Setelah porses penetapan istbat nikah selesai, mereka juga mendapatkan suvenir berupa “photo session” di pelaminan yang difasilitasi oleh pihak  Konsulat RI Tawau, yang tujuan memberikan semangat  dan gambaran bahwa mereka adalah sebagai pengantin baru yang resmi menurut hukum di negara Republik Indonesia.(***)

Article source: http://news.detik.com/read/2012/12/18/165313/2121674/934/kristen-dan-islam-agama-terbesar-di-dunia?881101934


Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau

Sunday, May 26, 2013

4 Penyebar Aliran Sesat Diamankan

CIREBON – Sebuah tempat kos di Kampung Kuranji, RT 02 RW 12, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon digerebeg Ormas Islam Almanar, Minggu  (26/5). Diduga lokasi itu sebagai tempat persembunyian anggota aliran sesat “An-Nubuwat”.


Pantauan Radar di lokasi, penggerebekan yang didampingi petugas Kepolisian dari Polsekta Cirebon Selatan Timur dan aparat kampung setempat itu, menjumpai tiga orang penyebar aliran An-Nubuwat. Ketiganya diduga berperan sebagai perekrut dan penyebar aliran tersebut.



Setelah dilakukan pengecekan dan pendataan, ketiga orang tersebut yang diketahui berinisial UP (38) warga Jl H Nimin, RT 4 RW 3, Kecamatan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta, MR (39) warga Kampung Poncol, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan MY (15) warga Kampung Pulo Asem Jaya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi langsung digiring ke dalam mobil patroli lalu dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Sebelumnya atau Jumat sore (24/5), massa ormas Almanar menggerebek rumah kos tersebut. Dari penggerebekan itu, mereka berhasil mengamankan AS (20) yang diduga sebagai pimpinan aliran An-Nubuwat. Kasus dugaan aliran sesat ini terungkap setelah salah satu korban yang sempat diculik, kabur dari pengawasan kelompok aliran diduga sesat tersebut. Mereka berempat mengontrak kamar kos untuk sementara waktu, dengan alasan hanya ingin ziarah ke sejumlah tempat keramat di Cirebon.



Gelagat mereka mulai dicurigai beberapa warga sekitar, di antaranya karena mereka masuk ke wilayah itu pun tanpa sepengetahuan dan seizin Ketua RT setempat, dan juga mereka tak pernah berbaur dengan warga lainnya. Bahkan, saat melaksanakan ibadah salat, mereka tidak ingin berbaur dengan warga setempat. Mereka akan melaksanakan salat jika dipimpin atau dengan yang satu aliran.



Samsi selaku ketua RT setempat kepada Radar menuturkan, kedatangan keempat terduga penyebar aliran sesat tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya. “Sekitar empat hari lalu, mereka datang ke sini dan tidak izin terlebih dahulu kepada kami. Salat juga ya di kosan saja, tidak ke musala. Ngakunya sih mau ziarah ke beberapa tempat di Cirebon, makanya nyewa kamar kos. Kami dan warga di sini takutnya mereka ini jaringan teroris,” jelasnya.



Masih di tempat yang sama, Andy Mulya selaku koordinator Almanar (Aliansi Masyarakat Nahi Munkar) kepada Radar menjelaskan, terdapat beberapa pemahaman ajaran agama yang dianggap tak sesuai dengan yang sebenarnya. Semisal terdapat penambahan kalimat dalam syahadat yang dipakai oleh jamaah An-Nubuwat.



“Selain itu juga, ada beberapa ajaran mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, salah satunya mereka merekrut jamaah baru yang seolah mewajibkan meninggalkan istri dan anak demi memelajari ajaran Islam. Hal itu mereka rujuk dari pengorbanan dan keikhlasan Nabi Ibrahim yang menyembelih putranya, Ismail, ibadah salat Jumat juga bagi mereka sah apabila hanya diikuti oleh 3 jamaah,” tuturnya.



Ditambahkan Andy, mereka pengikut An-Nubuwat mempercayai bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir dan gerakan serta bacaan salat yang berbeda dengan muslim pada umumnya. “Selain tidak mengakui Nabi Muhammad, bacaan dan gerakan salat juga berbeda. Jelas aliran ini sangat menyesatkan,” ungkapnya.



Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Donny Satria Wicaksono SH SIK mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan masih memeriksa para keempat terduga penyebar aliran sesat tersebut.



“Kami masih periksa mereka dan menyelidiki kasusnya. Nanti ya kalau sudah jelas baru kami akan beri keterangan lebih lanjut,” ujarnya. (rdh)


Article source: http://www.hidayatullah.com/read/28637/20/05/2013/sejuknya-pertemuan-ulama-%E2%80%98dua-sayap-untuk-masjidil-aqsha%E2%80%99-di-istanbul.html


4 Penyebar Aliran Sesat Diamankan

Friday, February 2, 2018

Mahkamah sivil boleh dengar permohonan keluar Islam, kata Mahkamah Persekutuan


Mahkamah sivil boleh dengar permohonan keluar Islam, kata Mahkamah Persekutuan







© Provided by MToday News Sdn Bhd
Zainun-Ali-indira

PETALING JAYA: Keputusan Mahkamah Persekutuan pada Isnin yang membatalkan sijil masuk Islam 3 anak bawah umur turut menunjukkan yang kes memohon keluar Islam juga boleh dibicarakan di mahkamah sivil.
Tan Sri Zainun Ali yang menyampaikan penghakiman sebulat suara bersama 5 panel hakim berkata mahkamah sivil tidak boleh mengelak mendengar kes penukaran agama kerana ia adalah hak perlembagaan.
“Kami mengambil pendirian tegas terhadap perkara ini – sebelum mahkamah sivil menolak bidang kuasa berdasarkan pada kekuatan Perkara 121(1A), ia harus terlebih dahulu memeriksa atau meneliti sifat perkara tersebut.
“Jika ia melibatkan isu perlembagaan, ia tidak sepatutnya menolak untuk mendengar hanya berdasarkan bidang kuasa,” kata Zainun dalam penghakiman 101 muka surat.
Keputusan itu juga memberi isyarat bahawa penghakiman sebelum ini seperti dalam kes Lina Joy dan Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (2007) serta Haji Ramli Abdullah dan Siti Hasnah Vangarama Abdullah (2014) mungkin salah kerana menganggap mahkamah sivil tidak mempunyai bidang kuasa.
Lina, seorang Melayu Islam yang ingin memeluk agama Kristian untuk berkahwin dengan teman lelakinya, memohon kepada Mahkamah Tinggi untuk perintah pengisytiharan berdasarkan klausa (1) Perkara 11 Perlembagaan, yang menjamin setiap orang mempunyai hak untuk mengaku dan mengamalkan agamanya.
Beliau juga memohon perintah ketua pengarah Jabatan Pendaftaran Negara memasukkan namanya ke dalam buku pendaftaran kerana telah keluar daripada agama Islam.
Ketua Hakim Tun Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim, yang mengetuai keputusan majoriti, kemudiannya menolak rayuan Lina dan memutuskan “seseorang yang ingin meninggalkan agamanya harus berbuat demikian mengikut undang-undang atau amalan agama sedia ada,” termasuk dalam meninggalkan agamanya.
Dalam kes Haji Ramli, Ketua Hakim Tun Arifin Zakaria berkata kesahihan penukaran agama Hasnah kepada Islam pada 1989 ketika berusia 7 tahun semasa dia berada di Rumah Anak Yatim Ramakrishna mesti ditentukan oleh mahkamah syariah.
Menurut aduan ibu kepada 3 anak itu, pegawai Pertubuhan Kebajikan Islam Malaysia | PERKI(Perkim) Raimi Abdullah dan Majlis Agama Islam Pulau Pinang secara salah menyebabkan beliau meninggalkan agama Hindu dan memeluk agama Islam.
“Dengan hormatnya, pendekatan ini terlalu mudah. Ia berbaloi mengulangi kesan Perkara 121(1A) bukan untuk menyingkirkan bidang kuasa mahkamah sivil sebaik sahaja perkara dikaitkan dengan agama Islam,” kata Zainun dalam penghakimannya.
Zainun berkata trend kehakiman masa lalu mengambil tempat sejak perkara penukaran agama melibatkan undang-undang dan amalan Islam, dan mengikut mahkamah syariah yang mempunyai bidang kuasa.
Beliau berkata kuasa semakan kehakiman, pentafsiran perlembagaan atau statutori adalah unsur utama kuasa kehakiman mahkamah sivil di bawah Perkara 121(1).
Zainun berkata sebagai sebahagian daripada struktur asas perlembagaan, ia tidak boleh diberikan kepada mahkamah syariah, sama ada dengan pindaan perlembagaan, tindakan {arlimen atau undang-undang negara.
Dalam membenarkan rayuan M Indira Gandhi untuk mengetepikan penukaran agama 3 anaknya oleh bekas suaminya Riduan Abdullah, mahkamah berpendapat suami atau isteri yang memeluk agama Islam tidak boleh menukar agama anak-anak mereka yang masih kecil tanpa persetujuan pasangan yang tidak menukar agama.
Selain Zainun, panel hakim diketuai Presiden Mahkamah Rayuan, Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin dan turut dianggotai hakim Tan Sri Richard Malanjum, Tan Sri Abu Samah Nordin dan Tan Sri Ramly Ali.


Thanks for watching our article Mahkamah sivil boleh dengar permohonan keluar Islam, kata Mahkamah Persekutuan. Please share it with responsible.
Sincery Berita Masuk Islam
SRC: https://www.msn.com/en-my/news/national/mahkamah-sivil-boleh-dengar-permohonan-keluar-islam-kata-mahkamah-persekutuan/ar-BBIAD2m

powered by Blogger Image Poster

Thursday, June 27, 2013

Istanbul: Ibu Kota Kekaisaran Utsmani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Chairul Akhmad


Sultan Mehmet II melangkah masuk ke kota dengan penuh kemenangan pada Selasa sore, 29 Mei 1453 M, melewati Gerbang Adrianopolis yang kini dikenal dengan Eirne Kapi. Bangsa Turki menyebutnya sebagai Fatih, sang Penakluk. Julukan ini yang membuat Mehmet II terkenal di kemudian hari.


Dia baru berusia 21 tahun saat menjadi sultan selama dua tahun terakhir, tapi kini menaklukkan kota yang paling terkenal di seluruh dunia yang dikenal bangsa Turki sebagai Istanbul.


Sebuah plakat di gerbang mencatat perjalanan masuk Fatih yang penuh kemenangan. Saat itu, sang sultan mengenakan serban lancip di kepalanya dan sepatu berwarna biru langit di kakinya, menunggang seekor keledai dan membawa pedang Nabi Muhammad di tangannya. Ia berjalan di depan 70 – 80 ribu ksatria, sambil berseru, “Jangan berhenti para penakluk! Kalian adalah penakluk Konstantinopel!”


Sang Penakluk kemudian berkuda menuju Gereja Aya Sofia. Tiba di sana, ia turun dari tunggangannya lalu berlutut mengucurkan sejumput tanah ke atas serbannya sebagai tanda kerendahan hati. Fatih menatap gereja itu dan memerintahkan agar dialihfungsikan menjadi masjid dengan nama Aya Sofia Camii Kabir, Masjid Agung Aya Sofia.


Sehari setelah penaklukan, tepatnya 30 Mei 1453, dia pun memeriksa isi kota, setelah itu mengumumkan bahwa Istanbul akan dijadikan ibu kota negara. Fatih mendorong orang-orang Yunani yang melarikan diri dari Konstantinopel sebelum penaklukan itu untuk pulang kampung. Dia juga menempatkan para tahanan yang menjadi bagiannya dari rampasan perang di kota. Fatih memberikan tanah dan rumah kepada orang-orang ini dan membebaskan mereka dari pajak untuk waktu tertentu.


Di samping itu, sebagian besar populasi baru dipicu ketetapan kekaisaran yang memanggil orang-orang untuk menetap di ibu kota. John Freely dalam Istanbul: The Imperial City mengatakan, para penduduk baru ini yang terdiri atas kaum Muslim, Kristen, dan Yahudi berasal dari seluruh pelosok kekaisaran. “Banyak di antara mereka yang ikut serta dalam sejumlah ekspedisi yang dilakukan Fatih dalam penaklukan Konstantinopel,” tulisnya.


Kaum Muslim segera membangun masjid atau mengubah gereja-gereja Bizantium menjadi masjid seperti yang dilakukan Fatih atas Aya Sofia. Beberapa masjid pertama yang didirikan setelah penaklukan masih bisa dilihat di daerah pasar di sepanjang Tanduk Emas antara Galata dan Jembatan Ataturk—walau semuanya dibangun kembali atau dipugar pada abad-abad berikutnya.


Pengembangan ibu kota
Penduduk yang bukan beragama Islam dikelompokkan dalam millet atau “bangsa” menurut agamanya. Masing-masing dipimpin kepala agamanya, sehingga millet Yunani dipimpin patriark Ortodoks, bangsa Armenia dipimpin patriark Gregorian, dan Yahudi dipimpin kepala rabi.


Kewenangan yang diberikan Fatih, menurut Freely, tak hanya untuk urusan keagamaan. Tapi, juga pada sebagian besar masalah hukum selain kasus kriminalitas yang harus ditangani hakim-hakim sang sultan. Dan, sistem millet yang dilanjutkan penerus Fatih sampai akhir Kesaisaran Utsmani menjadi sebuah alat dalam kebijakan pemerintah. “Sesuatu yang berjalan dengan baik dalam Negara Utsmani yang berkarakter multietnis,” kata Freely.


Tak lama setelah penaklukan, Fatih membangun sebuah benteng dalam Gerbang Emas bernama Yedikule, Puri Tujuh Menara. Pada akhir 1453 M, ia pun memindahkan istananya dari Edirne ke Istanbul. Saat itu, dia membangun sebuah istana di Bukit Ketiga yang digambarkan sebagai “lokasi terindah di kota”. Istana ini kemudian dikenal sebagai Eski Saray, Istana Tua. Sebab, enam tahun kemudian Fatih memutuskan untuk membangun sebuah istana baru di Bukit Pertama, Topkapi Saray yang terkenal.


Atas desakannya, sejumlah wazir pun mendirikan kompleks masjid kota itu yang tiga di antaranya masih berfungsi. Kota Turki baru, Istanbul, berkembang di sekeliling kompleks-kompleks masjid yang dibangun sang sultan dan para wazirnya—perkembangan yang berlanjut pada zaman penerus Fatih.


Fatih juga mendirikan Kapali Carsi atau Bazar Tertutup, sebuah pasar raksasa di Bukit Ketiga di dekat Beyazit Meydani. Di sekeliling Kapali Carsi terhampar han besar atau caravanserai, di mana para pedagang Utsmani membawa barang dagangan mereka di toko-toko berkubah yang masih memenuhi gang beratap dari labirin yang luas ini. Ini adalah jantung perdagangan Istanbul pada masa pemerintahan Fatih dan masih bertahan hingga kini.


Sensus Pertama di Istanbul
Sensus pertama di ibu kota Istanbul, termasuk Galata, diperintahkan Fatih pada 1477 M. Sensus yang hanya meliputi kediaman sipil dan tak menyertakan kelas militer atau mereka yang hidup di istana kekaisaran, menghitung keluarga dalam kategori agama dan etnis.


Hasilnya, tercatat 9.486 Muslim, 4.127 Yunani, 1.687 Yahudi, 434 Armenia, 267 Genoa, dan 332 keluarga Eropa selain Genoa. Semua anggota kelompok terakhir hidup di Galata. Jumlah populasi Istanbul dari sensus itu diperkirakan mencapai 80 – 100 ribu orang, menggandakan populasi yang menempati kota itu sebelum penaklukan.


Warga yang berada dalam Kota Istanbul di balik tembok tuanya meliputi 88 persen dari populasi ibu kota tersebut. Sisanya, hidup di Galata dan sebagian lagi hidup desa-desa Bosporus atau lingkungan di ibu kota di kedua sisi selat. Tujuh puluh persen yang tinggal di Kota Istanbul yang dilindungi tembok pertahanan adalah Muslim Turki dan sisanya non-Muslim. Sedangkan, di Galata sebaliknya.


Sensus pada 1477 M itu juga mencatat ada 31 keluarga Gipsi di Istanbul. Semuanya tinggal di mahalle yang dikenal sebagai Sulukule, tepat di dalam Tembok Theodosius di Bukit Keenam. Tempat perkemahan mereka tercatat sejak abad ke-14 dan keturunan mereka masih hidup hingga saat ini.


Article source: http://index.okezone.com/read/2012/05/30/373/638184/mico-fasilitasi-keberagaman-agama-di-tanah-air


Istanbul: Ibu Kota Kekaisaran Utsmani

Tuesday, February 4, 2014

Minggu Ini Asmirandah Akan Kembali Diperiksa Polres Bogor

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Asmirandah Zantman (24) berencana memberikan keterangan lagi ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.


Kepala Satreskrim Polres Kabupaten Bogor AKP Didi Purwanto mengatakan, kemungkinan Andah –sapaan Asmirandah Zantman– akan kembali diperiksa, pekan ini. Namun, polisi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Andah.


“Kemungkinan (Andah) diperiksa lagi minggu ini. Tapi saya belum bisa memastikannya,” kata Didi ketika melalui telepon, Selasa (4/2/2014) siang.


Semula, Andah akan menjalani pemeriksaan yang kedua, Rabu (29/1/2014). Melalui Afdal Zikrie, pengacara Andah, pemain film ‘Liar’ tersebut tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena jadwalnya bersamaan dengan pekerjaan. Penyidik kemudian hanya memeriksa Anton Zantman, ayah Andah.


Sepekan lalu, jelas Didi, penyidik hanya memintai keterangan dari Anton terkait kasus pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan di Masjid An-Nur, kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013.


Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, jelas Didi, Anton mengungkapkan, jika dirinya merestui pernikahan Andah dan Jonas Rivanno Watimena (25) alias Vanno. “Bapaknya Andah tidak ada masalah dengan pernikahan itu,” ucap Didi.


Hanya saja, lanjut Didi, Anton kecewa setelah mendengar pernyataan Vanno yang tidak mau mengakui pernikahannya dengan Andah. Tidak hanya itu saja. Anton semakin kecewa setelah Vanno juga membantah jadi mualaf.


Andah dan Vanno harus berurusan dengan polisi setelah sebuah organisasi keagamaan wilayah Depok mengadukan Vanno ke Polres Kabupaten Bogor atas tudingan telah melakukan penistaan agama, medio November 2013. Sebelumnya, Vanno dan Andah menjalani proses klarifikasi kasus tersebut di Polres Kabupaten Bogor pada 10 Desember 2013. (kin)


Article source: http://www.merdeka.com/politik/jk-penyebab-konflik-bukan-agama-tapi-ketimpangan-demokrasi.html


Minggu Ini Asmirandah Akan Kembali Diperiksa Polres Bogor

Monday, April 1, 2013

Eyang Subur Ogah Komentari Tudingan Adi Bing Slamet

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eyang Subur tetap tak mau memberikan komentar mengenai tudingan Adi Bing Slamet yang menyebut dirinya penganut aliran sesat.

Saat mengadakan Maulid dan memberikan santunan kepada anak yatim di kediamannya, Eyang Subur hanya mempersilakan media mengambil gambarnya. Awalnya, media juga tak diperkenankan masuk untuk mengambil gambar dirinya.

Habib Soleh, perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI), mengatakan Eyang Subur selama ini diam atas tudingan Adi Bing Slamet bukan karena takut, tapi masih bersabar.

“Eyang diam bukan karena takut, tapi dia sabar. Itu istimewanya Eyang, terhina seperti itu, pernahkah ia melawan? Tidak ada kekuatiran dari Eyang Subur,” kata Habib Soleh, Minggu (31/3/2013) malam di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Habib Soleh juga mengatakan acara maulid di kediaman Eyang Subur memang merupakan ide dari pihaknya. Menurutnya sebelum menggelar acara maulid di tempat Eyang Subur, FPI juga sudah memeriksa rumah Eyang Subur dan tak menemukan benda-benda berbau mistis.

“Saya bilang, Eyang sesat enggak? Enggaklah bib. Terus saya tanya, kalau memang enggak sesat, mau ngadain maulid? Mau bib, saya terima maulid dan tahlil,” kata Habib Soleh menirukan ucapan Eyang Subur.

Eyang Subur memberikan santunan sebesar Rp 50 ribu per orang yang diberikan kepada 74 anak yatim yang diundang ke kediamannya.

Article source: http://news.detik.com/read/2013/03/20/192506/2199404/10/nu-santet-nyata-perlu-diatur-di-kuhp?9922022


Eyang Subur Ogah Komentari Tudingan Adi Bing Slamet

Thursday, May 2, 2013

Lawan Eyang Subur, Adi Bing Slamet Didampingi TPM

Foto Terkait


Eyang Subur Adukan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri


Video Terkait


Ki Joko Bodo : Jalani Laku Spiritual Agar Tidak Dikira Karbitan




TEMPO.CO, Jakarta – Aktor Adi Bing Slamet memenuhi panggilan menjadi saksi ke Polda Metro Jaya, Kamis 2 Mei 2013. Kedatangannya didampingi oleh Tim Pengacara Muslim (TPM). “Kami membela Adi sebab bukti permulaannya cukup,” ujar Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Mei 2013.


Polisi memeriksa Adi sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang dilakukan Eyang Subur. Beberapa mantan pengikut Eyang Subur juga turut mengiringi Adi dalam pemeriksaan yang digelar pukul 11.30 WIB ini.


Mahendradatta menegaskan bahwa sudah sewajarnya Eyang Subur dilaporkan dengan tuduhan melakukan penodaan agama. Ia dianggap memenuhi satu dari tiga unsur pidana itu. “Ia mengatasnamakan agama untuk kepentingan pribadinya,” ujar Mahendradatta.


Penyalahgunaan itu, kata Mahendra, nampak ketika Eyang Subur mengutip ayat Al Quran untuk ‘merekrut’ Adi sebagai pengikutnya. “Kalau dia tak membawa-bawa agama, mana mau Adi ini jadi pengikutnya,” ujar Mahendradatta. Selain itu saat merekrut pengikut, Subur juga mengambil sumpah murid-muridnya sesuai dengan ajaran Islam. “Nanti (Adi) akan bersaksi soal itu,” ujar Mahendra.


Mahendra menilai kesaksian Adi dan mantan murid Eyang Subur, Arya Wiguna, patut diperhitungkan polisi. “Kesaksian satu orang bisa diabaikan, tapi (kesaksian) dua orang atau lebih bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.


Adi dan Arya sudah masuk ke ruang penyidik pukul 11.30 WIB. Keduanya dipanggil oleh penyidik Komisaris Polisi Arif Setiawan dalam pemeriksaan pelaporan kasus penistaan agama oleh Subur. Dalam surat panggilan dijelaskan kalau Subur dilaporkan melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama yang dilakukan sejak 1995 hingga 2010.


M. ANDI PERDANA



Topik Terhangat:

Harga BBM |
Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg


Berita Terpopuler:
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah

Coboy Junior Diadukan ke Komisi Penyiaran 

Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono

Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah


Article source: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=323521


Lawan Eyang Subur, Adi Bing Slamet Didampingi TPM