Showing posts sorted by relevance for query ulama. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ulama. Sort by date Show all posts

Friday, December 9, 2016

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank So Much for Visit this Article

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank U Very Very Much for Read this News

Wednesday, June 5, 2013

Pemimpin Berhati Suci

Pemimpin Berhati Suci


(Refleksi Peringatan Israk Mikraj 1434 H)


Oleh : Muhammad Kosim


Guru MTsN di Padang


Padang Ekspres • Rabu, 05/06/2013 12:41 WIB • 84 klik


Nabi Muhammad SAW merupakan pe­mimpin ideal yang mesti diteladani oleh umat Islam. Beliau tidak saja tampil se­bagai pemimpin agama di kalangan kaum muslimin, tetapi juga sebagai pe­mimpin masyarakat yang beragam suku, agama dan bangsa.


 


Ini pula yang menjadi alasan Michael H. Hart menempatkan Nabi Muhammad SAW pada posisi pertama di antara 100 tokoh yang paling berpengaruh di dunia. Ia menulis: “Muhammad bukan semata pe­mimpin agama tapi juga pemimpin duniawi.”


 


Jika ditelusuri sirah perjuangan hidupnya, setelah diangkat menjadi Nabi di usia 40 tahun, ia melalui dua fase perjuangan penting, yaitu periode Mekah dan Madinah. Pada periode Mekkah, Nabi SAW hanya berperan sebagai pemimpin agama. Selama periode ini, ia mendidik aqidah dan spiritual para sahabatnya sebagai modal utama untuk menjalankan kepemimpinan di masa mendatang.


 


Sedangkan pada periode Madinah, Nabi Muhammad SAW memiliki peran ganda: sebagai pemimpin agama se­ka­ligus pemimpin duniawi. Sebagai pe­mim­pin duniawi, Nabi SAW tidak saja me­mim­pin umat Islam, tetapi juga ma­sya­ra­kat Madinah yang plural; lintas agama dan suku bangsa. Pada periode Madinah inilah kepemimpinan Nabi SAW men­ca­pai puncak kejayaannya dan menjadi mo­del bagi umat Islam khususnya, di masa-ma­sa sesudahnya.


 


Perlu dicatat, sebelum hijrah ke Ma­dinah, Nabi SAW terlebih dahulu me­nga­lami peristiwa Israk Mikraj. Peristiwa pen­ting ini sebagai prasyarat yang harus di­­l­alui Nabi SAW sebelum menjalankan pe­rannya sebagai pemimpin umat pada pe­riode Madinah.


 


Apa hubungan antara Israk Mikraj dengan kepemimpinan Nabi SAW? Peristiwa israk mikraj merupakan puncak per­jalanan seorang hamba (al-abd) me­nuju sang pencipta (al-Khalik). Israk Mikraj adalah perjalanan menuju ke­sem­pur­naan ruhani (insan kamil). Para sufi pun memandang perjalanan ini sebagai per­jalanan meninggalkan bumi yang rendah menuju langit yang tinggi. Per­ja­la­nan meninggalkan orientasi materi ke­pa­da orientasi kesempurnaan hidup.


 


Bahkan beberapa riwayat men­jelas­kan bahwa sebelum Rasulullah SAW me­la­ku­kan perjalanan, dadanya dibedah untuk disucikan. Kesucian hati ini men­ja­di modal yang amat penting untuk bisa “ber­temu” dengan Allah Yang Mahasuci.


 


Dalam peristiwa tersebut juga di­ri­wa­yat­kan bahwa beliau ditawari susu dan khamar, lalu ia memilih susu. Di­ka­ta­kan­lah pada beliau: “Engkau telah di­anu­ge­rah­kan fitrah. Jika engkau mengambil kha­mar, berarti engkau menyesatkan umat­mu.”


 


Jadi, peristiwa Israk Mikraj adalah me­ng­gambarkan puncak spiritual Nabi SAW sehingga dikemudian hari ia men­ja­di pemimpin yang berhati suci. Inilah kunci keberhasilan Rasulullah me­mim­pin masyarakat Madinah. Tidak pernah ter­besit di hatinya untuk disanjung, di­puja, dan dihormati sebagai penguasa lak­sa­na raja. Ia juga tidak pernah benci apalagi menyakiti orang-orang yang tidak se­­paham dengannya.


 


Kecuali itu, ia bisa berubah menjadi tentara yang kuat ketika musuh-mu­suh­nya datang menyerang. Tetapi ketika musuh itu tertawan, ia tetap mem­per­la­ku­kan­nya dengan baik tanpa pernah mem­bujuk dan memaksa mereka agar ma­suk Islam.


 


Ia malah bersabda: “Takutlah kepada doa orang yang dizalimi walau pun dia orang kafir, karena pada saat itu tidak ada hijab baginya.” Hadis ini merupakan wa­siat bagi pemimpin agar tidak berlaku zalim, walaupun kepada musuh sendiri.


 


Allah juga menegaskan: Dan ja­nganlah sekali-kali kebencianmu ter­ha­dap sesuatu kaum, mendorong kamu un­tuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, ka­rena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, se­sung­guh­nya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. al-Maidah/5: 8).


 


Dalam konteks kekinian, pemimpin hari ini sejatinya meneladani ke­pe­mim­pinan Nabi SAW. Seorang pemimpin mes­ti berhati suci. Syarat utama yang mes­ti dimilikinya adalah memiliki aqidah yang kokoh. Lebih 12 tahun Nabi SAW berjuang untuk membina dan mem­per­kokoh aqidah diri dan para sahabatnya pada periode Mekkah. Setelah itu, ba­ru­lah ia menjadi pemimpin umat di Ma­dinah.


 


Jika aqidah goyah, maka ia akan mu­dah tergoda dengan kenikmatan duniawi yang semakin mudah diperoleh jika diberi we­we­nang mengendalikan kekuasaan. Ia Cen­derung menghalalkan segala cara un­tuk meraih kenikmatan sesaat itu. Meski me­langgar hukum, jika aqidah goyah, pe­ne­gak hukum bisa dikelabui, saksi dan ba­rang bukti bisa saja dilenyapkan.


 


Se­baliknya, ketika aqidah kokoh, ma­ka dirinya senantiasa merasakan pe­nga­wa­san Allah. Meski ia diberi peluang un­tuk melakukan tindak kejahatan dan dipastikan tidak ada orang yang me­nge­tahuinya, tetapi keyakinannya pada pe­nga­wasan Allah membuatnya tidak be­rani melakukan praktik melanggar hu­kum tersebut.


 


Karena itu pula Syekh Sulaiman ar-Ra­suli dalam kitabnya “Asal Pangkat Peng­hulu dan Pendiriannya” me­ne­gas­kan bahwa penghulu atau pemimpin yang se­benarnya adalah Nabi Muhammad SAW yang mampu mengurus persoalan akhi­rat dan duniawi. Hal itu diteruskan oleh khalifah yang empat. Setelah itu, tidak lagi terhimpun siyasah dunia dan akhirat pada satu orang. Tetapi urusan du­niawi dipimpin oleh umara, raja, kha­lifah atau semacamnya, sedangkan u­ru­san akhirat dipimpin oleh ulama.


 


Untuk itu, antara umara dengan u­lama harus sejalan. Sulaiman ar-Rasuli me­nye­but: “Kedua orang itu umpama orang yang melayarkan kapal. Seorang ja­ga haluan dan seorang jaga kemudi, kalau ke­duanya ada sepakat alamat pelayaran akan sampai dan si penumpang akan se­la­mat, dan kalau keduanya bersalahan tan­da pelayaran tidak akan sampai dan si penumpang akan dapat kecelakaan.”


 


Dalam sejarah Minangkabau, dikenal pula “Sumpah Sati Sumpah Satie Bukit Ma­rapalam,” yang mendamaikan antara adat dan agama. Salah satu rumusan da­lam sumpah sati itu adalah “Alim­ ulama­memfat­wakan­ dan­ Pang­hulu­ ma­ma­rintah­kan.”


 


Ini menunjukkan bahwa seorang pe­mim­pin tidak mesti dari kalangan ulama atau yang memiliki keilmuan di bidang tafaqquh fi al-din secara mendalam. Akan tetapi, seorang pemimpin harus men­dekati ulama untuk meminta fat­wa­nya.


 


Ahli hikmah pernah berkata: “Se­bu­ruk-buruk ulama ialah ulama yang men­dekat dengan umara, dan sebaik-ba­ik umara adalah yang mendekat dengan ulama.”


 


Na­mun kedekatan pemimpin dengan ula­ma bukan untuk dipolitisir, diperalat, atau mencarai simpati banyak orang. Te­tapi kedekatan pemimpin dengan ulama adalah untuk meminta fatwa, men­jadi­kan­nya guru, sehingga langkah dan arah sang pemimpin tetap berjalan sesuai de­ngan hukum-hukum Tuhan.


 


Sebaliknya, seorang ulama dilarang mendekati penguasa karena di­kha­wa­tir­kan ia akan diperalat. Namun ulama juga ti­dak dilarang menjadi penguasa, tetapi ke­u­lamaannya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Ke­ula­maan­nya sejatinya memberi arah ke­bi­ja­kan­nya dalam memimpin dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip ke­adi­lan.


 


Dengan demikian, pemimpin yang ber­hati suci adalah pemimpin yang se­nan­tiasa dekat dengan bimbingan para ula­ma yang berhati suci pula. Hatinya se­nan­tiasa bergetar ketika melihat ke­mis­kinan, kebodohan dan penderitaan rak­yatnya. 


 


Itulah yang dicontohkan oleh Ra­su­lul­lah SAW. Ia tidak pernah membentak orang-orang yang dipimpinnya. Ia sangat sa­yang dan mencintai banyak orang; tidak den­dam dan tidak pula dengki.


 


Bahkan ia dikenal sebagai seorang in­ter­preneur yang sukses, namun hartanya di­habiskan untuk memperjuangkan ke­benaran, menampilkan Islam sebagai rah­matan lil-‘alamin, dan mengabdikan diri untuk keadilan dan kemakmuran rak­yat­nya.


 


Ia tidak pernah menginginkan, apa­lagi meminta jabatan. Bahkan ketika Abu Lahb bersama pembesar Quraisy lainnya, melalui Abu Thalib, menawarkan ke­pa­da­nya harta, tahta dan wanita untuk meng­hentikan dakwahnya, dengan tegas ia menolaknya dan berkata: “Wahai pamanku, demi Allah, andaikan mereka meletakkan matahari di tangan ka­nan­ku dan bulan di tangan kiriku, agar aku meninggalkan agama ini, hingga Allah memenangkannya atau aku ikut binasa karenanya, maka aku tidak akan me­ning­galkannya.”


 


Sifat ini pula yang harus dimiliki oleh pe­mimpin di negeri ini. Jangan sekali-kali me­lakukan money politic karena akan be­ru­jung pada penindasan terhadap rakyat kecil demi mengembalikan uang yang su­dah dihabiskan sebagai kos politik.


 


Abbas Muhammad al-Aqqad dalam bu­kunya: “Kejeniusan Rasulullah SAW” men­ceritakan tentang kepemimpinan Nabi SAW. Di antaranya, ketika kaum mus­limin menggali parit (khandak) di se­kitar kota Madinah, beliau pun ikut serta da­lam pekerjaan itu. Ia dekat dengan kalangan mustadh’afin, sehingga me­na­se­hatinya para sahabatnya: “Carikan aku orang-orang yang lemah sesungguhnya yang membawa rezeki dan pertolongan ka­lian adalah orang-orang yang lemah (mustadh’afin).”


 


Kisah ini mengajarkan kepada pe­mim­pin yang berhati suci melayani bukan di­layani, turut berjuang bersama rakyat dan merasakan beban mereka, bukan si­buk menebar citra menarik simpati tapi me­meras keringat dan abai terhadap pen­de­ritaan mereka.


 


Lalu bagaimanakah untuk mengasah dan membersihkan hati agar tetap bening dan suci?


 


Ibn ‘Athaillah dalam kitab Bahjat an-Nufus menulis: “Kalbu/hati baru bersinar dan bercahaya dengan memakan yang halal, selalu berzikir dan membaca al-Qur’an, disertai tadabbur, duduk bersama pa­ra ulama dan orang-orang mukmin, men­jaga diri dari melihat sesuatu yang mu­bah, memelihara diri dari yang ter­la­rang dan makruh, serta cemas terhadap se­gala maksiat.”


 


Peringatan Israk Mikraj Nabi Mu­ham­mad SAW 1434 H ini seyogyanya menjadi momentum bagi kita untuk men­cari, menemukan, memilih dan mem­perjuangkan pemimpin yang ber­hati suci, dengan tetap mengharap pe­tunjuk dan bimbingan Allah Yang Ma­ha­suci. Jangan pernah mendukung pe­mim­pin yang berhati kotor; hanya berorientasi pada kepentingan dunia dan menghalal­kan se­gala cara. Wallahu a’lam.(*)


[ Red/Administrator ]


Article source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/mualaf/13/05/30/mnlg54-yulio-muslim-da-costa-mualaf-hafal-alquran-30-juz-bagian2


Pemimpin Berhati Suci

Saturday, April 6, 2013

Ulama Kumpul di Bogor Bahas Eyang Subur

BOGOR, (PRLM).- Sejumlah ulama dan organisasi Islam se-Jabodetabek berkumpul di Kota Bogor terkait merebaknya pemberitaan soal Eyang Subur. Mereka mendesak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Sebab, para ulama menilai isu yang berkembang sudah semakin meresahkan masyarakat.


Ketua Keluarga Muslim Bogor (KMB) Fahrudin Sukarno yang hadir dalam pertemuan, Sabtu (6/4/13) mengatakan masyarakat Bogor sudah mulai resah dan bertanya-tanya tentang kejelasan Eyang Subur.


“Kalau melihat perkembangannya, ada semacam praktik penyimpangan yang dilakukannya. Itu masuk kemusyrikan dan tidak dibenarkan dalam Islam,” ujar Fahrudin.


Untuk itu, pihaknya meminta agar MUI segera melakukan kajian dan memutuskan ajaran/praktik yang dibawa oleh Eyang Subur masuk dalam kategori yang mana. Pertemuan para ulama di Kota Bogor ini, lanjut Fahrudin merupakan salah satu bentuk reaksi para ulama atas kasus tersebut. Reaksi ini muncul setelah ada keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.


Sementara itu, perwakilan dari FUI, Iyus Hairinas juga mengatakan perlu ada kajian khusus soal Eyang Subur agar bisa dibuat rekomendasi untuk memosisikan yang bersangkutan sebagai apa. “Kita dorong MUI pusat untuk segera melakukan kajian dan memberi rekomendasi karena diduga apa yang dilakukannya mengarah ke perdukunan/musyrik. Kalau terbukti bersalah, aparat penegak hukum harus segera menangkap dan memprosesnya secara hukum,” ujarnya.


Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan praktik-praktik penyembuhan atau pengobatan atau spiritual. Dia mengaku prihatin karena belakangan, praktik-praktik perdukunan marak dan bersembunyi di balik kedok pengobatan, penyembuhan atau spiritual. (A-155/A-88)***


Article source: http://www.themalaysianinsider.com/malaysia/article/perkim-penang-islam-council-get-leave-to-fight-conversion-challenge


Ulama Kumpul di Bogor Bahas Eyang Subur

Tuesday, June 11, 2013

Mimpi Tapi tidak Keluar Mani

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.


Ustaz, jika seseorang bermimpi junub, tetapi tidak keluar mani, apakah sah jika ia melakukan shalat, baik yang fardhu maupun sunah tanpa mandi terlebih dahulu? Ataukah ia wajib mandi janabah terlebih dulu?


Dan, jika ia ingin berpuasa, tetapi mandinya setelah shalat Subuh apakah masih sah puasanya? Dan, ketika mandi ada air yang masuk ke lubang hidung dan telinganya, apakah puasanya masih bisa diteruskan?


Warsito – Semarang


Waalaikumussalam wr wb.

Ummu Salamah, Ummul Mukminin ra, berkata, “Ummu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasulullah SAW bersabda, “Iya, apabila ia melihat air (mani).” (HR Bukhari dan Muslim).


Aisyah ra berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi. Beliau menjawab, “Dia wajib mandi.” Dan, beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, “Dia tidak wajib mandi.” Lalu, Ummu Sulaim bertanya, “Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah) apakah ia juga wajib mandi?” Nabi SAW menjawab, “Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki.” (HR Tirmizi, Abu Daud, dan Ahmad).


Berdasarkan hadis-hadis di atas, para ulama sepakat, seseorang yang bermimpi, tapi tidak keluar mani maka tidak wajib baginya mandi janabah.


Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, jika seseorang bermimpi, tetapi tidak mendapati adanya mani yang keluar maka tidak wajib baginya mandi. Ibnu Mundzir menegaskan, “Para ulama yang saya ketahui sepakat (ijmak) tentang hal ini.”


Hal itu tidak memengaruhi ibadah puasanya jika seseorang ingin berpuasa di siang harinya. Bahkan, jika ia pun diwajibkan mandi karena bermimpi sampai keluar mani ataupun karena berhubungan suami istri, tetapi baru mandi setelah terbitnya fajar atau setelah waktu Subuh, puasanya tetap sah.


Dari Aisyah istri Nabi SAW, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) pada Ramdahan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian, beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam riwayat lain disebutkan, Aisyah dan Ummu salamah (istri-istri Nabi SAW) meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. (HR Bukhari).


Dan, masuknya setetes air ke dalam lubang hidung atau telinga ketika mandi tidaklah membatalkan ibadah puasa, apalagi jika itu tidak disengaja untuk memasukkannya dan tidak sampai ke lambungnya.


Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai memasukkan air ke dalam lubang hidung atau yang dinamakan dengan istinsyaq karena ada hadis Nabi SAW yang menegaskan agar tidak berlebih-lebihan dalam ber-instinsyaq ketika berpuasa.


Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika be-ristinsyaq (memasukkan air dalam hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Tirmizi, Abu Daud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad).


Jumhur ulama berpendapat, jika seseorang berlebih-lebihan dalam ber-istinsyaq, lalu masuk air ke dalam badannya tanpa sengaja, batallah puasanya. Sedangkan, sebagian ulama berpendapat itu tidak membatalkan.


Tapi, jika air yang masuk itu banyak maka berdasarkan hadis di atas dan pendapat jumhur ulama, hal itu dapat membatalkan puasa karena hidung juga merupakan tempat masuknya sesuatu ke dalam perut atau lambung seseorang karena lubang hidung itu sama seperti mulut bersambung dengan tenggorokan.


Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak? Sebagian berpendapat, itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang.


Sedangkan, sebagian lain berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa selama sesuatu yang masuk itu tidak sampai ke tenggorokan.


Dan pendapat yang kuat adalah bahwa telinga itu sama dengan mata, ia bukan tempat masuk makanan atau minuman yang normal ke tenggorokan atau lambung. Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan.


Wallahu a’lam bish shawwab.


Ustaz Bachtiar Nasir



Article source: http://www.tempo.co/read/news/2013/05/02/219477408/Lawan-Eyang-Subur-Adi-Bing-Slamet-Didampingi-TPM


Mimpi Tapi tidak Keluar Mani

Monday, January 6, 2014

Bolehkah orang Islam masuk ke gereja?



Soalan:
Bolehkah orang Islam memasuki rumah ibadat agama lain. Adakah menjejaskan akidah jika masuk dengan tujuan berdialog. Hal ini kerana saya melihat ada kalangan pimpinan PAS berbuat demikian. Minta penjelasan Ustaz. Terima kasih.


Jawapan:
Sebahagian ulama melarang secara mutlak memasuki gereja. Mereka berdalil dengan firman Allah, yang ertinya,


“Janganlah kamu solat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu solat di dalamnya.” (QS. At Taubah: 108)


Sekembalinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Tabuk, orang-orang munafik semakin hilang harapan untuk mengalahkan kaum muslimin. Akhirnya mereka mendirikan sebuah masjid dalam rangka memecah belah kaum muslimin. Masjid ini dikenali sebagai masjid dhirar. Ayat ini turun sebagai larangan Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum untuk melaksanakan solat di masjid tersebut dan diperintahkan agar masjid tersebut dihancurkan. Jika Nabi dan sahabat dilarang untuk masuk dan solat di masjid dhirar, yang dibina untuk tujuan merosakkan kaum muslimin, padahal itu adalah masjid maka lebih terlarang lagi jika itu adalah gereja. Gereja itu murni dibangun semata-mata untuk syirik kepada Allah.


Ulama yang berpendapat sebegini memberikan pengecualian untuk masuk gereja jika dipenuhi beberapa syarat:


- Adanya maslahat bagi agama Islam, misalnya dalam rangka berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani agar mereka masuk Islam.


- Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya terlibat dalam kesyirikan mereka.


- Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.


- Tidak menyebabkan orang awam mengira bahawa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.


(Fatwa Lajnah Daimah, 2:339 dan Fatwa Syaikh Dr Nashir bin Sulaiman di Majalah Ad Da’wah edisi 1930, Dzulhijjah 1424 H).


Namun berdasarkan keterangan banyak ulama berbagai mazhab, akan lebih tepat jika diberikan perincian sebagai berikut:


Pertama, masuk gereja ketika orang Nasrani sedang melakukan ibadat, para ulama secara mutlak melarang perbuatan ini dengan beberapa alasan:


- Ini bererti kita ikut bergabung dalam kebatilan yang mereka lakukan.


- Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai sesuatu kaum (dalam ciri khas mereka) maka dia termasuk sebahagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani).


- Murka Allah turun waktu mereka beribadat dan di tempat ibadat mereka. Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Hati-hatilah kalian dari bahasa orang kafir dan janganlah kalian masuk bersama orang muyrik pada saat peribadatan mereka di gereja mereka, kerana pada saat itu dan di tempat itulah murka Allah sedang turun.” (HR. Abdur Razaq dalam Al Mushannaf no. 1608, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro, 9:234 dan dinilai kuat oleh Al Bukhari dalam At Tarikh).


Kedua, Masuk gereja di luar waktu mereka beribadat, namun di dalam gereja tersebut terdapat gambar atau palang salib yang dipasang.


Hukum keadaan ini sebagaimana memasuki rumah yang ada gambar. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Umairah dalam Hasyiyahnya mengatakan, “Kita tidak boleh masuk gereja kecuali dengan izin mereka. Jika di dalamnya terdapat gambar maka diharamkan secara mutlak.”


Ibnu Qudamah mengatakan, “Adapun masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar bukanlah satu hal yang haram… ini adalah pendapat Imam Malik, beliau melarangnya sekadar makruh dan beliau tidak menganggap hal itu satu hal yang haram. Majoriti Syafi’iyah mengatakan: Jika gambar di dinding maka tidak boleh memasukinya.


Dalam satu riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk Ka’bah beliau melihat ada gambar Ibrahim dan Ismail yang sedang mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar, “Semoga Allah membinasakan mereka (orang musyrikin), sungguh mereka telah mengetahui bahawa keduanya (Ibrahim dan Ismail) sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah.” (HR. Abu Daud).


Dan di antara persyaratan Umar (untuk kafir dzimmi), mereka (diperintahkan) agar memperluas gereja dengan menyediakan bilik tamu supaya kaum muslimin boleh masuk untuk menginap di dalamnya.


Ibnu ‘Aidz dalam Futuh As Syam meriwayatkan bahawa orang Nasrani membuat makanan untuk Umar ketika beliau sampai di Syam, kemudian mereka mengundang Umar. Beliau bertanya, “Di mana?” Mereka menjawab, “Di gereja.” Maka Umar tidak mahu menghadirinya dan Umar berkata kepada Ali, “Berangkatlah bersama para sahabat agar mereka boleh makan.” Maka berangkatlah Ali bersama para sahabat dan masuk ke dalam gereja serta makan. Kemudian Ali melihat ke gambar, sambil mengatakan, “Tidak ada masalah bagi Amirul Mukminin (Umar) apabila dia masuk dan makan.” Sikap para sahabat ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang bolehnya masuk gereja meskipun di dalamnya terdapat gambar, disamping masuk gereja dan tempat peribadatan mereka tidaklah haram.” (Al Mughni Ibnu Qudamah, 4:16).


Ibnu Muflih mengatakan, “Boleh masuk dan solat di tempat peribadatan dan gereja atau yang semacamnya. Dan makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada yang mengatakan haram mutlak. Penulis Al Mustau’ib mengatakan, sah melaksanakan solat fardhu di gereja atau tempat peribadatan orang kafir meskipun makruh.


Dalam Syarh Ibnu ‘Aqil disebutkan, “Tidak mengapa solat di gereja yang suci (dari najis), ini adalah riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhum…”


Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan Imam Malik membenci masuk gereja kerana alasan ada gambar… (Al Adab As Syar’iyah, 4:122).


Ringkasnya, hukum masuk gereja yang ada gambar atau palang salib yang tergantung dalam posisi diagungkan adalah makruh, kecuali jika orang muslim tersebut mampu untuk mengubahnya. Wallaahu a’lam.


Ketiga, di luar waktu peribadatan mereka dan di dalamnya tidak terdapat gambar mahupun palang salib


Al-Hanifiyah berpendapat makruhnya seorang muslim masuk ke gereja. Alasannya, kerana gereja adalah tempat berkumpulnya syaitan. Sebahagian ulama Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan masuk gereja. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2:14143).


Pendapat kedua inilah yang lebih tepat, kerana sebagaimana ditegaskan oleh sebahagian Ulama  dianjurkan bagi penguasa muslim untuk mengadakan perjanjian dengan orang kafir dzimmi agar mereka menyediakan tempat untuk tamu muslim di gereja. Dan inilah yang dilakukan khalifah Umar terhadap penduduk Syam. Di antara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin: “Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2).


Keempat, dalam rangka untuk dakwah dan berdebat untuk menyedarkan kesesatan mereka.


Untuk keadaan yang terakhir ini para ulama menegaskan kebolehannya. Bahkan mereka yang melarang secara mutlak pun membolehkan masuk gereja dalam rangka berdakwah kepada mereka.


WalLahu a’lam



Article source: http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=46429


Bolehkah orang Islam masuk ke gereja?

Monday, May 20, 2013

Sejuknya Pertemuan Ulama 'Dua Sayap untuk Masjidil Aqsha' di Istanbul

Home Internasional




Pengadilan Kasus Serangan Mavi Marmara


Sejuknya Pertemuan Ulama ‘Dua Sayap untuk Masjidil Aqsha’ di Istanbul





 

Syeikh Usamah Rifa’i (Suriah) dan Syeikh Raid Shalah (Palestina) Foto:Surya/SA



 




Senin, 20 Mei 2013


Hidayatullah.com | Sahabat Al-Aqsha.com–Sebuah pertemuan sederhana namun sarat pesan sejarah terjadi kemarin sore di sebuah hotel sederhana di jantung kota Istanbul. Sehari sebelum digelarnya sidang ketiga kasus serangan zionis ‘israel’ terhadap kapal kemanusiaan Mavi Marmara (Freedom Flotilla to Gaza) di Istanbul, dua orang ulama Negeri Syam memadu fikir dan hati Syeikh Usamah Abdul Karim Rifa’i dari Suriah dan Syeikh Raid Shalah dari Palestina.


Syeikh Usamah Rifa’i adalah tokoh penting yang dikenal luas dalam ilmunya dan tetap tenang menghadapi berbagai situasi Suriah. Tahun 2011 lalu ia luka-luka di kepalanya akibat serangan agen intelijen dan polisi Suriah ke dalam masjidnya di suatu malam Ramadhan.


Syeikh Raid Shalah dikenal luas sebagai “Jurubicara Masjidil Aqsha” karena keberaniannya mengungkapkan berbagai kezhaliman rezim zionis ‘israel’ atas warga kota Al-Quds atau Yerusalem, serta makar mereka terhadap Masjidil Aqsha. Syeikh Raid yang ikut diserang di kapal Mavi Marmara dijadualkan memberi kesaksian hari ini di persidangan ketiga.


Sejuk Berisi


Bisa dibilang tidak ada kata-kata yang sia-sia dalam pertemuan sekitar 20 menit di sebuah hotel di kawasan Fatih itu. Keduanya bertukar-kabar tentang kondisi Damaskus dan al-Quds, saling mendoakan kebaikan, dan saling mengingatkan -tentang keutamaan-keutamaan Negeri Syam, baik berupa hadits Nabi Sallallaahu ‘alayhi wa sallam atau dari perkatan-perkataan para ulama.


“Kami yakin Allah akan memberikan pahala yang besar di Akhirat bagi saudara-saudara kita di Suriah yang sedang menghadapi fitnah besar,” kata Syaikh Raid.


Syaikh Usamah menyahut, “Aamannaa billah, kami beriman dan yakin kepada Allah.”


Syaikh Raid melanjutkan, di sepanjang rentang sejarah yang berabad-abad penguasa di Syam memang selalu berubah-ubah keadaannya, dari yang baik hingga yang zhalim. Tapi rakyatnya tetap baik, kata Syeikh Raid, karena didoakan secara khusus oleh Rasulullah Sallallaahu ‘alayhi wa sallam.


Soal kota Al-Quds yang masih dijajah zionis ‘israel’ dia mengatakan, penjajahan selamanya merupakan keburukan dan kejelekan. Tetapi tidak ada penjajahan yang berlangsung selamanya. “Kemenangan sudah dekat, insya Allah,” ujar Syeikh Raid.


Di akhir pembicaraan, Syeikh Raid menyinggung hadits Nabi Muhammad Sallalahu ‘alayhi wa sallam tentang lima fase umur umat Islam: masa kenabian, masa khalifah yang lurus, masa penguasa zhalim, masa raja-raja diktator, dan diakhiri masa kekhalifahan yang mengikuti kenabian.


“Kita sekarang ada di pintu-pintu menuju khilafah ‘ala minhajil nubuwwah, kekhalifahan di atas platform (manhaj) yang dicontohkan Nabi Muhammad Sallallahu ‘alayhi wa sallam,” kata Syeikh Raid Shalah.


Syeikh Usamah


Syeikh Usamah Rifa’i di Indonesia dikenal lewat karyanya “Tafsir Wajiz” terbitan Gema Insani Press. Beliau adalah ulama Damaskus yang sejak akhir tahun 2011 bermukim di bekas ibukota Khilafah Utsmaniyyah itu.


Suatu malam di bulan Ramadhan tahun 2011, masjid beliau yang dikenal seantero Suriah merupakan markas penyebarluasan ilmu-ilmu Al-Islam di kawasan Kfar Susyeh menjadi ajang pertumpahan darah.


Seusai mengimami Qiyamul Lail yang khusyu’ Syeikh Usamah dikejutkan teriakan-teriakan dari halaman tengah masjid. Puluhan pemuda meneriakkan yel-yel revolusi melawan rezim tiran Basyar Al-Assad.


Tak lama kemudian, puluhan agen intelijen dan polisi Suriah menyerbu masuk ke dalam masjid, mendobrak pintu utama, memukuli para pemuda Muslim, menangkapi, dan merusak berbagai bagian masjid dan perlengkapannya.


Salah seorang pendamping Syeikh Usamah luka parah ditusuki benda tajam di bagian perut dan dada. Syeikh Usamah sendiri terluka kepalanya kena pecahan kaca jendela masjid yang dilempari benda-benda keras dari arah luar.


Sesudah beberapa waktu dirawat di rumah sakit, para muridnya mengevakuasi beliau dan keluarga ke Turki sampai sekarang. Beliau dikabarkan terus aktif mendukung rakyat Suriah dengan memberi nasihat dan membina generasi muda Suriah yang datang silih berganti ke Turki.


Syeikh Raid


Sedangkan Syeikh Raid Shalah adalah Ketua Persatuan Masyarakat Arab (Palestina 1948) dan Gerakan Islam Palestina 1948 yang berkedudukan di kota Al-Quds atau Yerusalem. Sudah belasan kali pria ini ditangkap, dipenjara dan disiksa oleh rezim zionis ‘yahudi’.


Dialah yang pertama kali menyiarkan gambar-gambar terowongan di bawah Masjidil Aqsha yang digali oleh penjajah zionis sejak tahun 1970-an. Kegigihannya menyiarkan kabar tentang berbagai bahaya atas umat Islam di Al-Quds dan Masjidil Aqsha membuat dirinya dijuluki “Jurubicara Masjidil Aqsha”.


Tahun lalu, Syeikh Raid Shalah ditangkap di Inggris oleh kementerian dalam negeri, atas desakan lobi zionis. Beberapa bulan kemudian, pengadilan Inggris memutuskan bebas untuk Syeikh Raid yang datang ke negeri itu dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan pidato di depan Parlemen. Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May menanggung malu atas salah tangkap itu.


Syeikh Raid Shalah ikut ditangkap di atas kapal Mavi Marmara, dan dijadualkan memberi kesaksian dalam sidang kasus serangan berdarah tiga tahun lalu itu.


Semoga Allah menjaga kedua ulama ini sampai akhir hayatnya, terus menjadi suluh ummat yang kebanyakan dibikin bingung oleh fitnah Akhir Zaman.* 


Rep: Surya Fachrizal Ginting
Red: Cholis Akbar


Article source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/28/formappi-calonkan-angel-lelga-di-parlemen-ppp-beruntung.html


Sejuknya Pertemuan Ulama 'Dua Sayap untuk Masjidil Aqsha' di Istanbul

Sunday, June 16, 2013

Suryadharma Ajak, NU dan Muhammadiyah Pulang ke Rumah Besar

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Jelang pemilu 2014 mendatang,  partai peserta pemilu terus berupaya menambah perolehan suara.


Salah satu cara dilakukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali yang kembali mengajak warga Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam dan organisasi keagamaan Islam lain untuk kembali ke rumah besar-PPP.


Hal itu disampaikan Suryadharma dalam kunjungan politiknya ke Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),  Ahad (16/6).


“Ayo bersama tokoh dan Ulama serta simpatisan NU, Muhammadiyah dan Persis yang dulu pernah ikut membesarkan PPP dan keluar menjadi pengurus partai lain, kembali ke rumah besar (kabah) PPP,” ujar Suryadharma di hadapan para Tuan Guru (Ulama) di Lombok Tengah di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif, Kecamatan Praya Barat, Desa Darek, Kabupaten Lombok Tengah NTB.


Suryadharma mengatakan, setelah momentum reformasi, para tokoh dan Ulama dari NU, Muhammadiyah dan Persis banyak yang keluar dari PPP. Masing-masing mereka mendirikan partai yang juga berasaskan Islam. Namun dengan seiringnya waktu, saat ini partai-partai itu tidak masuk dalam parlemen. Bahkan beberapa kali sudah tidak aktif lagi keikutsertaan mereka dalam pemilu.


Oleh sebab itu, kata dia, disaat partai-partai itu sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta pemilu 2014 mendayang. Sudah saatnya para tokoh dan Ulama NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya, yang dulu sempat keluar dari PPP kembali ke rumah besar.


“Kita ingin umat Islam bersatu lagi dalam satu naungan seperti jaman dahulu, walaupun ada perbedaan pemahaman tetapi tetap satu dalam kiprah politik,” katanya menjelaskan.


Keinginan ini disambut Pemilik Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif, Tuan Guru Ma’arif Makmun. Tuan Guru Ma’arif mengakui dirinya merupakan salah satu pengembang PPP di Lombok Tengah pada masa Orde Baru lalu.


Akan tetapi, sejak masuknya era reformasi, ia memutuskan keluar dari PPP dan bergabung mengembangkan PKNU di Lombok Tengah.


Dengan tidak berkiprah lagi PKNU di pemilu 2014, Tuan Guru Ma’arif mengakui rindu kembali membesarkan PPP seperti rumah besar umat Islam seperti dahulu. Walaupun ia menyadari, saat ini PPP semakin jauh pendukungnya dari partai lain sejamannya.


“Karena itulah penting bagi saya untuk mengajak tokoh dan ulama kembali membesarkan rumah yang dulu pernah menjadi tempat naungan politik umat Islam,” katanya.


Article source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/28/formappi-calonkan-angel-lelga-di-parlemen-ppp-beruntung.html


Suryadharma Ajak, NU dan Muhammadiyah Pulang ke Rumah Besar

Saturday, January 4, 2014

Ulama Malaysia: Jika ingin gunakan kata Allah, masuk Islam

Berita Terkait



  • Ulama Malaysia serukan tidak ada perayaan tahun baru

    Ulama Malaysia serukan tidak ada perayaan tahun baru


  • Situs Katolik di Malaysia diretas


  • Malaysia bredel mingguan berita The Heat

Merdeka.com – Ulama Partai Islam se-Malaysia (PAS) Harun Taib mengatakan umat Kristiani ingin gunakan kata Allah harus masuk Islam.`Ini dilansir oleh koran Utusan Malaysia milik Organisasi Bangsa Melayu Bersatu (UMNO).


Situs malaysiakini.com melaporkan, Sabtu (4/1), sebelumnya pemimpin senior UMNO Datuk Mustafa Yakub mengatakan seperti termuat dalam situs themalaysianinsider.com, menyerukan para pastor dan pendeta agar masuk Islam supaya bisa menggunakan kata Allah.


UMNO bahkan menawarkan diri menuntun mereka bersyahadat. “Kami siap mengatur ritual diperlukan saat Pastor Lawrence Andrew, pemimpin majalah Katolik Herald kapan pun dia dapat hidayah dari Allah,” ujar Mustafa.


Mustafa juga memastikan Andrew bakal menjadi ulama yang dihormati jika dia bersyahadat.


Polemik penggunaan kata Allah ini semakin bergulir bak bola salju. Namun ahli negara meyakini ini hanya selentingan dipelihara oleh pemerintahan Perdana Menteri Najib razak untuk mengalihkan isu lainnya berhubungan dengan hajat rakyat seperti melambungnya harga gas, listrik, dan bahan-bahan kebutuhan pokok.












Article source: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=64043


Ulama Malaysia: Jika ingin gunakan kata Allah, masuk Islam

Thursday, December 27, 2012

Ulama Saudi Doakan Menaker Kena Kanker, Kenapa?

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Sekitar 200 ulama Arab Saudi mengancam bakal mendoakan Menteri Tenaga Kerja Saudi, Adil Fakih, terkena penyakit kanker.

Ancaman itu menyusul rencananya yang membolehkan perempuan Saudi bekerja untuk mencari nafkah dan membantu keuangan keluarga.

Ancaman itu bukan gertak sambal. Saat menggelar rapat kerja dengan Adil Fakih di Riyadh, Selasa (24/12) kemarin, para ulama mengingatkan menteri tenaga kerja sebelumnya, Ghazi al-Ghosaibi yang meninggal akibat kanker, dua tahun lalu.

Seperti dinukil dari Alarabiya.net, Kamis (27/12), di Saudi, perempuan bekerja masih menjadi kontroversi. Masyarakat Saudi yang mayoritas bermazhab Hambali menyatakan perempuan tidak bekerja di luar rumah. Sebab, bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban pria sebagai kepala rumah tangga.

Para ulama menuding Adil Fakih menyusupkan nilai-nilai westernisasi alias pro-Barat. Sebab, membiarkan wanita masuk ke dunia kerja berarti membiarkan serangan westernisasi merusak kebudayaan Arab dan syariat Islam di Saudi.

Para ulama meminta sang mentri segera mencabut kebijakan barunya itu. Adil Fakih diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kasus perempuan yang sudah terlanjur bekerja di luar rumah.

Article source: http://www.republika.co.id//berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/03/16/m0zcbk-siapakah-bangsa-uighur


Ulama Saudi Doakan Menaker Kena Kanker, Kenapa?

Thursday, March 21, 2013

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan Fiqih Prioritas - LOMBOKita

Dewasa ini ummat Islam dihadapkan dengan berbagai macam tantangan dari berbagai aspek dan bidang kehidupan. Mulai dari politik, ekonomi, budaya, agama, dan pemikiran. Tantangan-tantangan itu datang dengan pola dan ragam yang berbeda. Datangnya pun tidak saja berasal dari luar, namun muncul dari tubuh ummat Islam sendiri. Sudah barang tentu hal ini menambah masalah baru dan menjadi pekerjaan rumah ummat yang harus dihadapi dan diselesaikan.

Pada kenyataannya, ummat Islam yang tengah diterjang berbagai ekspansi itu belum sadar betul akan apa yang sedang dihadapinya. Ummat Islam belum bangkit seutuhnya. Sebagian mereka masih sibuk bertengkar satu sama lain. Sebagian masih gemar beradu argumen dan dalil pada perkara ijtihadiyah yang tidak ada habis-habisnya. Sebagian masih cenderung fokus pada satu amalan dan mengenyampingkan amalan lainnya. Bahkan sebagian besar malah tidak berbuat apa-apa dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dalam pandangan Syaikh Hasan Al-Banna, keterpurukan ummat Islam disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

1.Perbedaan pandangan politik, fanatisme, perebutan kekuasaan dan kedudukan. Padahal Islam mewanti-wanti hal tesebut serta menganjurkan kehati-hatian terhadap kekuasaan, bila perlu menghindarinya;

2.Perbedaan pandangan agama dan mazhab. Penyimpangan agama seperti beriktikad dan menggeluti istilah-istilah yang mati, tidak memiliki ruh, tidak hidup, menyepelekan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw, jumud, fanatik terhadap pendapaat tertentu, dan gemar berdebat kusir;

3.Tenggelam dalam kemewahan dan syahwat;

4.Meninggalkan ilmu ilmiah dan pengetahuan alam, lalu mengalihkan orientasinya pada filsafat dan ilmu khayalan;

5.Terperdayanya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. 

Demikianlah diagnosa penyakit yang dilakukan oleh Syaikh Hasan Al-Banna. Ternyata, problem utamanya ada dalam tubuh kaum Muslimin sendiri.

Dalam menanggulangi problematika ummat diatas, sebagai barisan waratsatul anbiya’, para ulama yang peduli nasib ummatnya berjuang sekuat tenaga mencari solusi terbaik. Ini dimaksudkan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan ummat sadar atas kekeliruannya.

Satu di antara ulama kontemporer yang concern dan istiqomah mengawal serta menyuntikkan semangat kebangkitan ummat Islam adalah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Ia terlahir sebagai motivator ummat. Dengan orasi, pena, bahkan jiwanya, ia wakafkan dirinya demi Izzul Islam wal Muslimin. Ia melakukan pemetaan terhadap problem keummatan kontemporer dan menghadirkan solusi konkrit yang up to date namun tetap orisinil. Ia menulis banyak buku, yang sebagian besar adalah dalam ranah pemikiran yang diramu apik dengan kajian fikih, akidah, muamalah, politik, dan cabang Islam lainnya. Satu di antara buah pikirannya adalah, pentingnya skala prioritas dalam beramal dan beribadah, terutama pada masa seperti saat ini. Hal ini dituangkan dalam sebuah buku Fi Fiqhil Aulawiyyat (Dirasah Jadidah fi Dhau’I Al- Qur’an was-Sunnah).

Dalam mukaddimah bukunya itu, Doktor lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menulis: “Studi  yang  penulis  sajikan  di  hadapan  Anda  sekarang ini merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia  memberikan  solusi  terhadap  tiadanya keseimbangan -dari sudut pandang  agama- dalam  memberikan  penilaian  terhadap perkara-perkara,   pemikiran   dan   perbuatan;   mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain;  mana  perkara  yang perlu   didahulukan,   dan   mana   pula  perkara  yang  perlu diakhirkan; perkara mana yang harus  diletakkan  dalam  urutan pertama,  dan  perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah  Tuhan  dan  petunjuk Nabi  saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan  oleh  kaum Muslimin  telah  hilang  dari  mereka pada zaman kita sekarang ini.

Sebelumnya, saya menyebut perkara  ini  dengan  istilah  ”fiqh urutan pekerjaan”; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas,  yaitu  ”fiqh prioritas”;   karena   istilah  yang  disebut  terakhir  lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.”

Kajian ini sebetulnya  dimaksudkan  untuk  menyoroti  sejumlah prioritas  yang  terkandung  di  dalam  ajaran  agama, berikut dalil-dalilnya,  agar  dapat  memainkan  peranannya  di  dalam meluruskan    pemikiran,    membetulkan   metodologinya,   dan meletakkan  landasan  yang  kuat  bagi  fiqh   ini.   Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya;  kemudian  mau membedakan  apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap  berat  dan apa  pula  yang  dianggap  ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan  demikian, tidak  akan  ada  lagi  orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran,  atau  sebaliknya,  sama  sekali  kurang memenuhi  syarat.  Pada  akhirnya,  fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai  pandangan  antara  orang-orang  yang  memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.” 

 

Mengenal Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Sebelum membahas tentang fiqih prioritas yang ditawarkan oleh Syaikh Al-Qaradhawi, terasa sangat penting apabila kita mengetahui profil pemikir muslim kontemporer yang satu ini. Profil atau biografinya sangat mudah didapatkan, baik di media cetak, terlebih lagi di dunia maya. Sebab,  tokoh kita ini sangat tersohor di kalangan kaum Muslimin. 

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi adalah tokoh agama, intelektual Islam terkemuka dan ulama yang sangat terkenal di dunia yang berasal dari Mesir. Karya-karyanya banyak menjadi rujukan ulama di seluruh dunia karena reputasi ilmiahnya mampu memecahkan persoalan umat  sesuai dengan tuntunan Alquran dan hadits. Nama lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf. Sedangkan Al-Qaradhawi merupakan nama keluarga yang diambil dari nama daerah tempat mereka berasal, yakni al-Qardhah. Pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh cendekiawan muslim Hasan Al Banna.

Yusuf Al-Qaradhawi lahir di desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur’an. Menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, Qaradhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Hingga menyelesaikan affairs doktor pada tahun 1973. Untuk meraih gelar doktor di Universitas al-Azhar, Kairo, ia menulis disertasi dengan judul “Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial”. Disertasi ini telah dibukukan dan diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk dalam edisi bahasa Indonesia. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.

Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.

Selain itu, pada tahun 1957, Yusuf Al-Qaradhawi juga menyempatkan diri memasuki Institut Pembahasan dan Pengkajian Arab Tinggi dengan meraih authority tinggi bahasa dan sastra Arab.Dalam perjalanan hidupnya, Qaradhawi pernah mengenyam “pendidikan” penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun.

Al-Qaradhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidakadilan rezim saat itu.

Al-Qaradhawi memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya. Salah seorang putrinya memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir dari Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh S3. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Texas Amerika.

Anak laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik jurusan listrik. Dilihat dari beragamnya pendidikan anak-anaknya, kita bisa membaca sikap dan pandangan Al-Qaradhawi merupakan seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu, menurut Al-Qaradhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.

Yusuf Al-Qaradhawi dikenal sebagai ulama dan pemikir islam yang unik sekaligus istimewa, keunikan dan keistimewaanya itu tak lain dan tak bukan ia memiliki cara atau metodologi khas dalam menyampaikan risalah Islam, lantaran metodologinya itulah dia mudah diterima di kalangan dunia barat sebagai seorang pemikir yang selalu menampilkan Islam secara ramah, santun, dan moderat, kapasitasnya itulah yang membuat  Islam.

Dalam lentera pemikiran dan dakwah islam, kiprah Yusuf Al-Qardhowi menempati posisi basic dalam pergerakan Islam kontemporer, waktu yang dihabiskannya untuk berkhidmat kepada Islam, bercearamah, menyampaikan masalah masalah aktual dan keislaman di berbagai tempat dan negara menjadikan pengaruh sosok sederhana yang pernah dipenjara oleh pemerintah mesir ini sangat besar di berbagai belahan dunia, khususnya dalam pergerakan islam kontemporer melalui karya karyanya yang mengilhami kebangkitan islam moderen.

Sekitar 125 buku yang telah beliau tulis dalam berbagai demensi keislaman, sedikitnya ada 13 aspek kategori dalam karya karya Al-Qaradhawi, seperti masalah masalah : fiqh dan ushul fiqh, ekonomi islam, Ulum Al Quran dan As sunnah, akidah dan filsafat, fiqh prilaku, dakwah dan tarbiyah, gerakan dan kebangkitan Islam, penyatuan pemikiran Islam, pengetahuan Islam umum, consecutive tokoh tokoh Islam, sastra dan lainnya. sebagian dari karyanya itu telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia, tercatat, sedikitnya 55 judul buku Al-Qaradhawi yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. 

Fiqih Prioritas Sebagai Solusi

Dalam berbagai buku yang ditulisnya, Al-Qaradhawi sering menawarkan istilah-istilah baru, terutama dalam rangka pembaharuan fiqih. Istilah-istilah tersebut awalnya kurang populer di lidah kaum Muslimin. Sehingga tidak jarang mengundang kritikan dari pengkaji Ilmu-ilmu keislaman. Ia memperkenalkan istilah Fiqih Prioritas atau Fiqh Al-Aulawiyya, Fikih keseimbangan atau Fiqh Al-Muwazanah, fiqih kekinian atau Fiqh Al-Waqi’, fiqh perbedaan pendapat atau Fiqh Al-Ikhtilaf, dan beberapa istilah lain.

Dalam kajian fiqih prioritas, dalam bukunya, Al-Qaradhawi tidak menyebutkan defenisi yang komprehensif tentang apa yang dimaksudkannya dan tidak menyertakan dari mana defenisi itu ia nukil. Al-Qaradhawi hanya menulis, “Di Antara konsep terpenting dalam fiqh kita sekarang ini ialah apa  yang  sering saya utarakan dalam berbagai buku saya, yang saya namakan dengan  ”fiqh  prioritas”  (fiqh  al-awlawiyyat). Sebelum  ini  saya mempergunakan istilah lain dalam buku saya, al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf,  yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a’mal).Yang  saya  maksud  dengan  istilah  tersebut ialah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang  diberi  petunjuk  oleh  cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal

“… Cahaya di atas cahaya…” (QS.An-Nuur: 35) 

Al-Qaradhawi menitikberatkan kajian fiqih prioritas ini pada urutan amal yang semestinya diutamakan atau didahulukan. Sehingga sesuatu yang tidak penting,  tidak  didahulukan  atas sesuatu  yang  penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan atas sesuatu yang  lebih  penting. Sesuatu  yang  tidak  kuat (marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Dan sesuatu “yang biasa-biasa” saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama, atau yang paling utama. Sesuatu yang semestinya  didahulukan  harus didahulukan, dan yang semestinya  diakhirkan harus  diakhirkan.  Sesuatu  yang kecil  tidak  perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara mesti diletakkan di  tempatnya dengan  seimbang  dan  lurus,  tidak  lebih  dan tidak kurang.

Sesungguhnya apa yang ia tulis dalam bukunya ini sejatinya bukan hal baru dalam Islam. Dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw bertebaran nash-nash yang mengindikasikan prioritas amal. Bila dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab klasik seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, Qawaidhul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdussalam, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, dan I’lamu Muwaqqiin karya Ibnul Qayyim, substansi dari fiqih prioritas banyak ditemukan. Dalam kajian ini, Al-Qaradhawi memang bukan yang pertama, namun ia dapat dikatakan sebagai ulama yang menghadirkannya kembali ke tengah-tengah ummatdengan wajah baru. Hal inipun diakuinya, bahwa karya-karya klasik itulah yang banyak menginspirasi penulisan fiqih prioritas.

Dalam bukunya, ia menceritakan celaan Al-Ghazali kepada orang-orang yang sezaman dengannya. Kebanyakan mereka menekuni fiqih saja dan melupakan cabang ilmu yang lain. Terbukti, terjadi kekosongan luar biasa di dunia kedokteran, yang mana tak ada seorang dokter pun melainkan ia seorang Nasrani atau Yahudi. Oleh Al-Ghazali, orang cerdik pandai di zamannya itu disebut sebagai orang yang tertipu (al-Mugtarrun).  Al-Ghazali juga menganggap orang yang bola-balik menunaikan haji setiap tahun, padahal amalan itu adalah amalan sunnah, sebagai orang yang tertipu. Alasannya, alangkah baiknya jika ongkos haji-haji sunnah tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan sosial. 

Syekh Yusuf juga mengutip sebuah dialog, yaitu saat Abu   Nashr   al-Tammar   berkata, “Sesungguhnya   ada  seorang  lelaki  yang  datang  dan  ingin mengucapkan selamat tinggal kepada Bisyr bin al-Harits  sambil berkata  ”Aku  telah berniat melakukan ibadah haji, barangkali engkau hendak memerintahkan sesuatu kepadaku.”  Bisyr  berkata kepadanya:  ”Berapa  biaya  yang telah engkau persiapkan untuk itu?” Dia menjawab, “Dua ribu dirham.”

Bisyr berkata, “Apakah yang hendak engkau cari  dalam  hajimu? Karena  zuhud,  rindu  kepada Baitullah, ataukah untuk mencari keridhaan Allah SWT?”

Dia menjawab, “Saya hendak mencari keridhaan Allah SWT.”

Bisyr berkata, “Kalau engkau hendak  mencari  keridhaan  Allah SWT,   sementara   engkau   tetap   berada   di   rumahmu  dan membelanjakan dua ribu dirham itu (bukan untuk berhaji), serta engkau   merasa  yakin  bahwa  engkau  akan  dapat  memperoleh keridhaan itu, maka apakah  engkau  akan  melakukannya  (haji) juga?”

Dia menjawab, “Ya.”

Bisyr  berkata,  ”Pergilah, berikan dua ribu dirham itu kepada sepuluh kelompok manusia ini: orang yang berutang  agar dia dapat membayar utang-utangnya; orang miskin agar dia dapat bangkit kembali; orang yang  menanggung  pemeliharaan  anggota keluarga  yang  banyak agar mereka tercukupi keperluannya; dan pengasuh anak yatim agar dia dapat  menggembirakan  mereka. Kalau hatimu kuat, berikanlah uang itu kepada salah satu kelompok  tersebut, karena  sesungguhnya  usahamu  untuk menggembirakan hati seorang Muslim, memberikan pertolongan kepada orang yang bersedih hati,  menyelamatkan orang  yang sedang  dalam  keadaan  berbahaya, memberikan  bantuan kepada orang yang lemah, adalah lebih baik daripada seratus kali haji yang  dilakukan setelah haji wajib dalam Islam. Berdirilah dan berikanlah uang itu kepada mereka sebagaimana  kami memerintahkan  kepadamu.  Jika tidak, maka katakanlah apa yang terdetik di dalam hatimu?”

Dia menjawab, “Wahai Abu Nashr, perjalananku lebih kuat  dalam hatiku. “

Bisyr   lalu  tersenyum,  kemudian  mendekatinya  dan  berkata kepadanya:  ”Harta  kekayaan  yang  dikumpulkan  dari  kotoran perniagaan  dan  syubhat,  membuat  hawa  nafsu  bertindak  di dalamnya untuk memamerkan amal  shalehnya  Padahal  Allah  SWT telah  berjanji  kepada  diri-Nya sendiri untuk tidak menerima kecuali amal orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya.”

“… Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 127). 

Dalam kajian Fiqih prioritas ini, nampak sekali  kedalaman ilmu Al-Qaradhawi. Dari susunan atau sitematika penulisan, ia mencoba mengklasifikasikan prioritas-prioritas/aulawiyat dengan cukup mendetail. Ia menulis pembahasannya menjadi beberapa bab besar. 

Pertama, prioritas dalam bidang ilmu dan pemikiran. Di sini ia menulis prioritas ilmu atas amal, prioritas kelayakan pada urusan kepemimpinan, keutamaan bagi da’I dan pengajar, keutamaan pemahaman atas hapalan, keutamaan substansi atas zhahir, prioritas ijtihad daripada taklid, prioritas studi analisa dalam urusan dunia, prioritas dalam pendapat –pendapat fiqih.

Kedua, prioritas dalam urusan fatwa dan dakwah. Di sini ia menulis tentang prioritas mempermudah urusan dari pada mempersulit,  prioritas perkara yang penting disegerakan, prioritas perubahan fatwa sesuai dengan perubahan zaman.

Ketiga, prioritas dalam bidang amal. Ia menulis tentang prioritas amal yang kontinu atas amal yang terputus, prioritas amal yang manfaatnya dirasakan banyak orang atas amal individual, prioritas amal pada zaman fitnah,  prioritas amal hati dari pada amal anggota badan. Perbedaan fadilah amal sesuai masa, tempat, dan keadaan. Prioritas amal duniawi dan prioritas amal ibadah.

Keempat, prioritas dalam perintah-perintah. Di sini dengan cermat Al-Qaradhawi memilahnya menjadi, prioritas usul (Pokok) atas furu’ (cabang), prioritas faraidh atas nawafil, prioritas fardhu ain atas fardhu kifayah, prioritas hak hamba atas hak Allah semata, prioritas hak jamaah atas hak pribadi.

Kelima, prioritas dalam perkara-perkara yang terlarang. Di sini Al-Qaradhawi membahas tingkatan-tingkaytan kekufuran, perbedaan dosa besar dan kecil, munafiq, dan penyakit-penyakit hati.

Keenam, prioritas dalam bidang reformasi. Ia membahas tentang tantangan harakah dakwah terkini dan efektifitas amar ma’ruf  nahi mungkar. Ia juga mengulas tentang manakah yang lebih penting untuk didahulukan antara tarbiyah  (mendidik) masyarakat dengan pemahaman Islam yang benar atau mengkampanyekan penegakan syariat secara frontal. Dalam hal ini ia memilih cara yang pertama.

Ada baiknya penulis mencantumkan satu pembahasan dalam buku Fiqih Prioritas, yaitu pada pembahasan Prioritas hak hamba atas hak Allah semata-mata.

Jika  fardhu ain harus didahulukan atas fardhu  kifayah,  maka sesungguhnya  dalam  fardhu ain juga terdapat beberapa tingkat perbedaan prioritas. Oleh  karena  itu,  kita  sering  melihat ajaran  agama ini menekankan hukum-hukum yang berkaitan dengan hak hamba-hamba Allah.

Fardhu ain yang berkaitan dengan hak Allah semata-mata mungkin dapat  diberi  toleransi,  dan  berbeda dengan fardhu ain yang berkaitan dengan hak hamba-hamba-Nya. Ada seorang  ulama  yang berkata,  ”Sesungguhnya  hak  Allah dibangun di atas toleransi sedangkan hak hamba-hamba-Nya dibangun  di  atas  aturan  yang sangat ketat.”

Oleh sebab itu, ibadah haji misalnya, yang hukumnya wajib, dan membayar utang yang  hukumnya  juga  wajib;  maka  yang  harus didahulukan  ialah  kewajiban membayar utang. Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan  ibadah  haji  sampai dia  membayar  utangnya;  kecuali bila dia meminta izin kepada orang yang mempunyai  piutang,  atau  dia  meminta  pembayaran utang  itu  ditunda,  dan  dia  meyakinkannya  bahwa dia mampu membayar utang itu tepat pada waktunya.

Untuk kepentingan hak hamba-hamba di sini –khususnya hak yang berkaitan  dengan  harta  benda–  maka  benarlah  hadits yang berbicara tentang mati syahid (suatu tingkat    kematian  yang paling  tinggi derajatnya, dan dicari oleh orang Islam sebagai upaya pendekatannya  kepada  Tuhannya)  bahwa  kesyahidan  itu tidak menggugurkan utang darinya, kalau dia mempunyai utang.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya.” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini disebutkan bahwa ada seorang lelaki  berkata, “Wahai  Rasulullah,  apakah  engkau  melihat bahwa apabila aku gugur di medan pertempuran  dalam  membela  agama  Allah  maka dosa-dosaku  akan  diampuni  semuanya  oleh  Allah  SWT?  Maka Rasulullah saw bersabda, “Ya, jika engkau  terbunuh  di  medan pertempuran  dalam membela agama Allah, dan engkau teguh dalam menghadapinya dan tidak melarikan diri.”  Kemudian  Rasulullah saw  bersabda,  ”Apa  yang  engkau  katakan  tadi?” Lelaki itu kemudian mengulangi pertanyaannya,  dan  Rasulullah  saw  yang mulia   mengulangi  jawabannya  sambil  menambahkan,  ”Kecuali utang,  karena  sesungguhnya  Jibril  a.s.  berkata   kepadaku tentang itu.”(HR. Muslim)

Yang lebih mengherankan lagi ialah sabda Nabi saw,

“Maha Suci Allah, mengapa perkara utang piatang itu begitu keras ditetapkan? Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau ada orang yang terbunuh dalam suatu peperangan di jalan Allah, kemudian dia dihidupkan, kemudian dia terbunuh lagi, kemudian dia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, tetapi dia mempunyai tanggungan utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia membayar utangnya.” (HR. Ahmad, Nasa’I, dan Al-Hakim) 

Kesimpulan 

Dalam setiap buku kajian harakah dan pemikiran yang ditulisnya, Al-Qaradhawi tidak pernah luput mengkampanyekan gagasan Islam moderat yang arif. Moderat dalam beragama dalam arti tetap dalam koridor syariat, tidak terjebak dalam ektrimisme atau terjerembab dalam liberalisasi. Ia membuka pintu ijtihad bagi ahlinya, membuang kejumudan dan mengajak kepada inovasi, mengedepankan toleransi dan menghindari perpecahan, memprioritaskan substansi nash dari pada terjebak dalam faham zhahiri, menutup pintu fanatisme golongan dan mengajak kepada ukhuwah Islamiyah. 

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengusung moderatisme Islam karena ia adalah alumni Al-Azhar. Al-Azhar sendiri masyhur sebagai institusi yang paling terdepan mengkampanyekan moderatisme. Oleh beliau dan para Azhariyun lainnya, beragama secara moderat adalah tuntutan Islam itu sendiri. Tidak saja dalam urusan ibadah, namun mencakup segala bidang, termasuk juga akidah. Inilah jalan yang ditempuh oleh para salaf yang disebut kaum ahlussunnah wal jamaah. 

Berbeda dengan ulama kontemporer lainnya, Dr. Yusuf  Al-Qaradhawi menurut penulis memiliki keunggulan dan ciri khas tersendiri dalam setiap buku yang ditulisnya. Di samping karena kemudahan bahasa yang dipakainya, analisa yang tajam namun berdalil, uraian yang panjang dan komprehensif, walaupun sedang mengkritisi pendapat orang lain. masih tetap santun. Inilah yang membuat syaikh ini tetap disegani oleh siapapun. Tidak heran bila oleh banyak kalangan, syaikh Al-Qaradhawi ditasbihkan sebagai pemikir terbesar dewasa ini.

Kajian fiqih prioritas adalah satu dari beberapa solusi atas keterpurukan ummat dewasa ini. Syaikh ingin membantu membangkitkan kesadaran ummat bagaimana cara beragama yang benar, mana perkara yang harus didahulukan, mana yang lebih pantas untuk ditinggalkan, dan bagaimana bersikap seharusnya terhadap sesama manusia.

* Penulis adalah : PENGASUH PONPES DARUL MUHIBBIN NW MISPALAH PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH, NTB.

Article source: http://www.ctpost.com/news/article/Egypt-military-signals-support-for-president-3782486.php


Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan Fiqih Prioritas - LOMBOKita

Tuesday, August 6, 2013

Andalus, selepas terlucutnya keadilan

Keadilan datangnya daripada Allah. Salah satu daripada nama-nama Allah ialah “Yang Maha Adil”. Keadilan lazimnya digandingkan dengan kebenaran, kerana tanpa mengetahui etika tersebut, kita tidak dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya, apatah lagi amal bakti yang diiktiraf sebagai berkebajikan di sisi Allah Taala. Di dalam Surah Al-Maidah ayat 8, Allah menyebut :

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu semua sentiasa menjadi orang-orang yang menegakkan keadilan kerana Allah, lagi menerangkan kebenaran; dan jangan sekali-kali kebencian kamu terhadap sesuatu kaum itu mendorong kamu kepada tidak melakukan keadilan. Hendaklah kamu berlaku adil (kepada sesiapa jua) kerana sikap adil itu lebih hampir kepada taqwa.”


Ayat ini membuktikan bahawa kebenaran dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Seorang Muslim yang dibimbing wahyu Allah pasti meyakini bahawa menerima keadilan adalah ketaatan, menegakkannya adalah kewajiban dan memperjuangkannya adalah jihad. Dalam urutan keutamaan yang ditentukan oleh Islam dalam sebuah pemerintahan menurut Imam al-Mawardi, keadilan terletak di tempat yang tinggi selain daripada amanah. Ketinggiannya itu mengatasi perkara-perkara lain seperti kestabilan dan kemakmuran ekonomi. Kerana kestabilan negara yang dipimpin oleh pemerintah yang korup, sebenarnya adalah kestabilan yang palsu.


Sekiranya nilai kebenaran dimanipulasi dan keadilan dikesampingkan dalam sesebuah etika pemerintahan, maka tunggulah detik-detik kehancuran. Masyarakat tidak lagi percaya dan yakin dengan sistem perundangan yang rosak serta pemerintahan yang zalim. Natijahnya masyarakat akan menyelesaikan masalah masing-masing dengan caranya tersendiri seperti pemberontakan, pengeboman, keganasan dan apa jua cara kekerasan sehingga menumpahkan darah.


Dalam Islam, keadilan merentasi batas kaum dan bangsa bahkan agama. Hanya apabila keadilan telah ditegakkan dan kezaliman dihapuskan, maka kebaikan-kebaikan yang lain akan terlaksana dengan jayanya. Begitupun perlu kita fahami bahawa keadilan bukan hanya satu konsep yang berkaitan dengan pemerintahan dan politik sahaja, walaupun sehingga ke hari ini konsep keadilan terus menjadi tema penting terutamanya dalam bidang pemerintahan. Melaksanakan keadilan dan menghapuskan kezaliman juga merupakan antara falsafah sistem kehakiman dalam Islam.


Sebelum tema keadilan menjadi konsep politik, ia adalah konsep terulung bersifat metafizik yang diperjuangkan Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, keadilan tidak lebih daripada satu perkataan yang boleh membangkitkan emosi, bahkan penegakan syiarnya juga adalah sebuah agenda Islam bagi meneruskan legasi perjuangan baginda Rasulullah SAW. Oleh itu, Ibn Khaldun (1332 M – 1406 M) di dalam “Muqaddimah”, turut mengaitkan ketidakadilan adalah penyebab kerosakan struktur negara sekaligus memporak-perandakan bangsa.


Ketika Islam tersebar di Andalus, keadilan adalah mercu tanda penyebaran dakwah yang menjadi haruman di kota yang penuh berprestij itu. Kehadiran umat Islam di Andalus bukanlah suatu bentuk yang agresif mahupun permisif, tetapi atas permintaan pemerintah bahagian Ceuta (wilayah Sepanyol terletak di Afrika Utara) ketika itu yang bernama Count Julian untuk membalas dendam terhadap Raja Don Roderic yang telah melakukan kekejaman dan penindasan di Andalus. Maka, jemputan Count Julian itu adalah untuk mengembalikan keadilan di Andalus dengan meyakini umat Islamlah pelopornya yang layak dijadikan pautan.


Kehadiran Islam di Andalus sekali gus menjadikan kota itu sebagai model terbaik bagaimana toleransi beragama telah dilaksanakan oleh umat Islam jauh sebelum konsep itu kini kononnya diperjuangkan oleh Barat. Ramai sejarawan Barat sendiri termasuk Edward Gibbon (1737 M – 1794 M) mengakui bahawa ketika zaman Andalus diperintah oleh orang Islam yang memakan tempoh ratusan abad, orang-orang Kristian dan Yahudi hidup dalam kedamaian dan keamanan. Namun, malangnya toleransi beragama yang dicontohkan oleh umat Islam tidak dihargai baik oleh orang-orang Yahudi mahupun Kristian.


Toleransi hancur setelah Andalus berada di tangan orang-orang Kristian. Sejarah mencatatkan pada abad ke-13 sahaja, 3 juta orang Islam dan 2 juta orang Yahudi diusir dari Andalus. Bukan hanya umat Islam dipaksa tukar agama, bahkan masyarakat Kristian yang beraliran “Unitarian” juga dipaksa bertukar kepada “Trinitarian”. Seramai 40 ribu orang Yahudi menerima “Converso” (masuk Kristian secara paksa). Ia berlaku setelah Andalus ditakluki Ferdinand III. Masjid Cordova yang indah dan megah, dibina Abd al-Rahman al-Dakhil pada 788 Masihi ditukar menjadi gereja pada 1236 Masihi.


Tahun-tahun berikutnya berlaku operasi pemurtadan secara besar-besaran di Andalus. Tribunal kegerejaan dilaksanakan dengan amat kejam, orang Kristian yang tidak mengamalkan ajaran Trinitarian digantung dan dibakar, sehingga masyarakat Andalus berada dalam kegelapan kembali setelah berada dalam kemuncak ketamadunan. Hanya pada 1813 M inkuisisi tersebut dinyatakan sebagai bertentangan dengan perlembagaan dan dihapuskan pada 1834 M. Inkuisisi itu jugalah yang menimbulkan kebencian masyarakat Eropah kepada agama dan dan melahirkan semangat ilmiah moden dan rasional melampau sehingga anti kepada konsep ketuhanan.


Begitupun sebenarnya titik-titik hitam dalam sejarah pemerintahan khilafah Islam di Andalus mula memperlihatkan petanda kejatuhannya apabila keadilan tidak lagi menjadi prinsip pentadbiran mereka. Ketika keadilan dibakul-sampahkan, bukan hanya cahaya ketamadunan dan keilmuan hilang dari bumi Andalus, kedamaian beragama juga hilang dari bumi yang kini disebut Sepanyol itu. Populasi masyarakat Islam di Andalus ketika itu semakin berkurangan akibat penindasan dan operasi pemurtadan beramai-ramai.


Ayuh kita perhatikan ketika Al-Hakam I (796M) menaiki takhta menggantikan ayahnya iaitu Hisham, bahawa ayahandanya telah berpesan, “Hendaklah kamu (wahai Hisham) berlaku adil kepada semua tanpa mengira miskin atau kaya, berbuat baik dan berlemah lembut kepada orang yang bergantung kepadamu. Kerana semuanya sama-sama ciptaan Allah. Amanahkan penjagaan kota-kota dan daerah-daerahmu kepada ketua yang setia dan berpengalaman; kenakan hukuman tanpa belas kasihan menteri-menteri yang menindas rakyatmu…”


Namun, malangnya Al-Hakam I tidak mengikuti pesan ayahnya. Al-Hakam I justeru tidak peduli nasib rakyatnya, bahkan kejam terhadap mereka. Beliau merupakan sultan pertama yang dikelilingi 6 ribu pengawal peribadi. Beliau menghukum rakyatnya dengan kejam walaupun atas kesalahan kecil, sehingga menyebabkan rakyat tidak berpuas hati dan berlakulah beberapa siri pemberontakan. Pada zamannya juga Barcelona jatuh ke tangan Kristian, dan ia adalah kejayaan besar pertama diperoleh oleh Kristian. Kejayaan tersebut telah memberikan momentum “reconquesta” (penaklukan kembali) kepada golongan Kristian untuk menyerang umat Islam. – rujuk “al-Mu’jib fi Talkhis Akhbar al-Maghrib”


Selain percubaan serangan yang ingin dilakukan oleh kaum Kristian untuk melakukan reconquesta terhadap kerajaan-kerajaan Islam di Andalus, perpecahan dalaman akibat perbezaan kasta kepada umat Islam turut berlaku. Sifat angkuh golongan autokrat terhadap golongan bawahan, antara bencana tertewasnya tentera Islam dalam peperangan Las Navas de Tolosa pada 1212 Masihi, perang di mana kembalinya titik peralihan golongan Katholik menguasai Andalus. Dalam peperangan tersebut berlaku keengganan sultan dinasti al-Muwahidun mendengar nasihat panglimanya berbangsa Barbar yang lebih berpengalaman. Kekalahan itu menyebabkan 70 000 orang Islam disembelih atas arahan ketua bishop wilayah Toledo, Rodrigo Jiménez de Rada.


Zaman kejatuhan Andalus juga ditandai dengan kerakusan golongan pemerintah yang sanggup memperalatkan ulama. Perkara ini diakui Ibnu Khaldun di mana beliau sempat menyaksikan peristiwa bagaimana kerajaan-kerajaan Islam yang gagah perkasa di Andalus, tumbang satu persatu akibat fungsi dan peranan ulama tidak diberikan kedudukan yang sewajarnya. Ibnu Khaldun menceritakan ketika beliau berada di Andalus, ulama sering diperalatkan golongan pemerintah. Penghargaan terhadap ulama yang pada awal Islam benar-benar jujur dan ikhlas bertukar menjadi pemanfaatan para pemimpin (umara) terhadap kaum ilmuwan (ulama).


Jelas Ibnu Khaldun lagi, bibit-bibit zaman kejatuhan Andalus ketara terpampang apabila sering berlaku perpecahan politik dan perebutan kuasa yang amat dahsyat sehingga pemerintah cuba melakukan apa sahaja untuk memastikan kuasa berada di tangan mereka. Pertikaian dalaman berlaku setelah kekuasaan tidak lagi berada di tangan pemimpin yang adil. Kerajaan-kerajaan kecil yang dinamakan dengan “Muluk al-Tawaif”  atau taifa de reyes, terlalu lemah untuk melawan gelombang reconquesta. Maka, adalah suatu kebodohan jika kesilapan-kesilapan masa lalu itu kita ulangi di masa ini.


Benar, umat Islam pernah memiliki model kemajuan yang indah dan gemerlapan di masa lalu. Tetapi, sungguh malang apabila cita-cita kegemilangan berhujung dengan kejatuhan demi kejatuhan, apatah lagi jika kejatuhan tersebut berpunca daripada keruntuhan nilai-nilai keadilan sedangkan Islam menegaskan umatnya berlaku amanah dan adil. Untuk kembali bangkit, yang kita perlukan adalah kesungguhan dan keikhlasan, bukan hanya semangat dan slogan-slogan kosong. Yang jelas nasib umat Islam pada masa depan ditentukan oleh apa yang kita lakukan pada hari ini.


http://www.tarbawi.my



Andalus, selepas terlucutnya keadilan

Thursday, December 8, 2016

Hujat MUI, Mualaf Ini Tobat dan Bersyahadat Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang mualaf di Kota Sukabumi mengaku khilaf dan bertobat karena telah menghujat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut dilakukan di depan pengurus MUI dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi Jumat (9/12).

Warga tersebut adalah Yuanta Dharma Djohanli alias Yuan Lee bin Dharmawan Djohanli (49 tahun) warga Jalan Mayawati Atas RT 03 RW 01, Kelurahan  Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sebelumnya, dalam akun media sosial facebook, dia menuliskan hujatan dan hinaan terhadap MUI dan FPI.

"Saya mengakui telah membuat pernyataan di akun facebook pada tanggal 18 Nopember 2016 yang menghujat FPI dan MUI," ujar Yuan Lee, membacakan ikrar di depan pengurus MUI dan FPI di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi. Salah satu kalimatnya antara lain ‘kalian kelompok barbar yang ingin makar terhadap NKRI dan pemerintah yang sah, kalian ingin perang saudara dan kalian organisasi bajingan'.

Yuan Lee mengaku, pernyataan tersebut salah dan berdosa. Oleh karena itu, ia meminta maaf sedalam-dalamnya kepada MUI, FPI, dan organisasi Islam lainnya. Ia juga berjanji akan bertobat kepada Allah SWT dan tidak akan mengulangi perbuaan keji dan munkar.

Dalam ikrarnya juga, Yuan Lee meminta adanya bimbingan dan pembinaan dari MUI agar menjadi mualaf yang baik. Yuan Lee juga bersedia mondok di pesantren yang ditunjuk MUI Sukabumi minimal selama tiga bulan untuk memperdalam ajaran Islam.

Terakhir kata Yuan Lee, ia memohon kasus pelaporan yang dilakukan MUI ke polisi terkait posingan di facebook tersebut agar dicabut. Harapannya, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi," kata Yuan Lee yang masuk Islam pada 2006 lalu. Ia mengaku, proses belajar Islamnya sempat terhenti sejak lama.

Sekretaris MUI Kota Sukabumi Muhammad Kusoy mengatakan, sebelumnya MUI dan FPI telah melaporkan Yuan Lee ke Polres Sukabumi Kota pada 22 Nopember 2016 lalu. "Pelaporan terkait pernyataan Yuan Lee yang menghina dan menghujat MUI dan FPI," ujar dia.

Pelaporan tersebut, kata Kusoy, untuk menjaga nama baik MUI, kemuliaan ulama, dan ajaran Islam. Selain itu, untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian di Kota Sukabumi.Namun terang Kusoy, pada 3 Desember 2016 terlapor Yuan Lee beserta keluarganya mendatangi Kantor MUI Sukabumi. Kedatangan terlapor untuk meminta maaf dan mengaku berdosa serta menyesal mengeluarkan pernyataan yang menghujat MUI.

Kusoy menambahkan, terlapor juga memohon bimbingan dari MUI dan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, selama ini belum mendapatkan pembinaan dari segi agama. Permohonan ini, ungkap Kuoy, langsung direspons dengan menggelar rapat antara MUI dan FPI.

Hasilnya, MUI, dan FPI memberikan maaf dengan syarat terlapor bersyahadat kembali dan menyampaikan permohonan maaf dan berikrar di hadapan pengurus MUI secara terbuka. "Terlapor juga harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan menebus dosanya dengan keimanan dan amal shaleh," katanya.

Selepas itu, terlapor juga harus mondok di Pesantren Dzikir Alfath Kota Sukabumi selama tiga bulan. Ketua MUI Kota Sukabumi Deddy Ismatullah menambahkan, terlapor Yuan Lee merupakan mualaf dan telah menjadi bagian saudara umat Islam. Sehingga, dengan adanya permintaan maaf dan bersyahadat, maka proses hukumnya akan segera dicabut. "MUI juga akan memberikan pembinaan kepada Yuan Lee. Sehingga harapannya Yuan Lee bisa menjadi Muslim yang taat menjalankan ajaran agama Islam," katanya.

"

| Hujat | MUI, | Mualaf | Tobat | Bersyahadat | Lagi | REPUBLIKA | SUKABUMI | Seorang | mualaf | Kota | Sukabumi | mengaku | khilaf | bertobat | karena | telah | menghujat | Majelis | Ulama | Indonesia | (MUI) | Langkah | tersebut | dilakukan | depan | pengurus | Front | Pembela | Islam | (FPI) | Jumat | p>Warga | adalah | Yuanta | Dharma | Djohanli | alias | Yuan | Dharmawan | tahun) | warga | Jalan | Mayawati | Atas | Kelurahan  | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | Senya | dalam | akun | media | sosial | facebook | menuliskan | hujatan | hinaan | terhadap | p>Saya | mengakui | membuat | pernyataan | pada | tanggal | Nopember | 2016 | yang | ujar | membac | ikrar | Gedung | Pusat | Kajian | Salah | satu | kalimatnya | antara | lain | ‘kalian | kelompok | barbar | ingin | makar | NKRI | pemerintah | kalian | perang | saudara | organisasi | bajingan | p>Yuan | salah | berdosa | Oleh | meminta | maaf | sedalam | dalamnya | kepada | lainnya | juga | berjanji | Allah | mengulangi | perbuaan | keji | munkar | p>Dalam | ikrarnya | adanya | bimbingan | pembinaan | agar | menjadi | baik | bersedia | mondok | pesantren | ditunjuk | minimal | selama | tiga | bulan | untuk | memperdalam | ajaran | p>Terakhir | kata | memohon | kasus | pelaporan | polisi | terkait | posingan | dicabut | Harapannya | diselesaikan | secara | kekeluargaan | Saya | sangat | menyesal | lagi | masuk | 2006 | proses | belajar | Islamnya | sempat | terhenti | sejak | lama | p>Sekretaris | Muhammad | Kusoy | mengat | senya | melaporkan | Polres | Pelaporan | menghina | p>Pelaporan | menjaga | nama | kemuliaan | ulama | Selain | mencipt | kerukunan | kedamaian | Namun | terang | Desember | terlapor | beserta | keluarganya | mendatangi | Kantor | Kedatangan | serta | mengeluarkan | p>Kusoy | menambahkan | Pasalnya | mendapatkan | segi | agama | Permohonan | ungkap | Kuoy | langsung | direspons | dengan | menggelar | rapat | p>Hasilnya | memberikan | syarat | bersyahadat | kembali | menyampaikan | permohonan | berikrar | hadapan | terbuka | Terlapor | harus | sungguh | menebus | dosanya | keimanan | amal | shaleh | katanya | p>Selepas | Pesantren | Dzikir | Alfath | Ketua | Deddy | Ismatullah | merup | bagian | umat | permintaan | maka | hukumnya | segera | harapannya | Muslim | taat | menjalankan | p> |

Thank U Very Very Much for Reading this Article