Showing posts sorted by relevance for query Majelis. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Majelis. Sort by date Show all posts

Friday, December 14, 2012

Mesir Berusaha Rampungkan Konstitusi Baru

KAIRO, KOMPAS.com – Majelis yang merancang konstitusi Mesir mengatakan mereka berharap dapat melakukan pemungutan suara atas versi kasar konstitusi. Kamis (29/11/2012).
Berita itu datang saat pengadilan konstitusi mengindikasikan akan mengambil keputusan untuk mempertahankan atau membubarkan majelis hari Minggu.
Pihak yudisial Mesir sedang terlibat ketegangan dengan Presiden Mohammed Mursi dan para pendukung Islamnya, setelah Mursi pekan lalu mengeluarkan peraturan yang memberinya kekuasaan besar.
Peraturan itu memicu protes di berbagai penjuru negeri.
Unjuk rasa itu terus berlangsung hingga Rabu dan para pejabat di majelis rakyat mengatakan mereka telah memasuki tahap akhir rancangan undang-undang, meski Mursi telah memperpanjang tenggat waktu untuk menyelesaikan hal itu hingga Februari.
Wartawan BBC John Leyne di Kairo mengatakan mengeluarkan konstitusi dalam situasi seperti sekarang ini adalah langkah yang berbahaya.
Tokoh oposisi dan ketua Liga Arab Amr Moussa mengatakan pada kantor berita Reuters, “Hal ini tidak masuk akal dan salah satu langkah yang tidak seharusnya dilakukan, atas dasar kemarahan dan penolakan terhadap majelis konstitusi yang sekarang.”
‘Misi suci’
Majelis tersebut didominasi oleh Ikhawanul Muslimin dan para pendukung gerakan Islam lain yang merupakan sekutu Mursi.
Para anggota liberal, sayap kiri dan Kristen memboikot badan itu dan menuduh kelompok Islam berusaha mengeksploitasi visi mereka.
Langkah terbaru itu tampaknya bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan konstitusi hari Minggu mendatang.
Wakil ketua pengadilan konstitusi, Maher Sami, mengatakan dalam pidato televisi bahwa pembacaan keputusan tidak akan ditunda.
“Pengadilan bertekad untuk bangkit dari penderitaan dan melanjutkan misi suci hingga titik akhir, kemana pun hal itu membawa kami,” kata dia.
Pengadilan telah lebih dahulu membubarkan majelis rendah Parlemen Mesir, yang dipimpin oleh Ikhwanul Muslimin.
Deklarasi yang memicu protes itu memberikan Mursi kekuasaan untuk melakukan berbagai upaya untuk melindungi revolusi dan menyatakan tidak ada pengadilan yang dapat membatalkan keputusannya.
Hal itu berlaku hingga konstitusi baru ditetapkan.  Kritik menuduh Mursi berusaha memiliki kekuasaan absolut.
Para pendukung mengatakan peraturan itu dibutuhkan untuk melindungi hasil revolusi terhadap kubu yudisial yang terkait erat dengan Presiden Hosni Mubarak.

Mesir Berusaha Rampungkan Konstitusi Baru - KOMPAS.com

Thursday, December 20, 2012

Mesir Berusaha Rampungkan Konstitusi Baru

KAIRO, KOMPAS.com – Majelis yang merancang konstitusi Mesir mengatakan mereka berharap dapat melakukan pemungutan suara atas versi kasar konstitusi. Kamis (29/11/2012).

Berita itu datang saat pengadilan konstitusi mengindikasikan akan mengambil keputusan untuk mempertahankan atau membubarkan majelis hari Minggu.

Pihak yudisial Mesir sedang terlibat ketegangan dengan Presiden Mohammed Mursi dan para pendukung Islamnya, setelah Mursi pekan lalu mengeluarkan peraturan yang memberinya kekuasaan besar.

Peraturan itu memicu protes di berbagai penjuru negeri.

Unjuk rasa itu terus berlangsung hingga Rabu dan para pejabat di majelis rakyat mengatakan mereka telah memasuki tahap akhir rancangan undang-undang, meski Mursi telah memperpanjang tenggat waktu untuk menyelesaikan hal itu hingga Februari.

Wartawan BBC John Leyne di Kairo mengatakan mengeluarkan konstitusi dalam situasi seperti sekarang ini adalah langkah yang berbahaya.

Tokoh oposisi dan ketua Liga Arab Amr Moussa mengatakan pada kantor berita Reuters, “Hal ini tidak masuk akal dan salah satu langkah yang tidak seharusnya dilakukan, atas dasar kemarahan dan penolakan terhadap majelis konstitusi yang sekarang.” 

‘Misi suci’

Majelis tersebut didominasi oleh Ikhawanul Muslimin dan para pendukung gerakan Islam lain yang merupakan sekutu Mursi.

Para anggota liberal, sayap kiri dan Kristen memboikot badan itu dan menuduh kelompok Islam berusaha mengeksploitasi visi mereka.

Langkah terbaru itu tampaknya bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan konstitusi hari Minggu mendatang.

Wakil ketua pengadilan konstitusi, Maher Sami, mengatakan dalam pidato televisi bahwa pembacaan keputusan tidak akan ditunda.

“Pengadilan bertekad untuk bangkit dari penderitaan dan melanjutkan misi suci hingga titik akhir, kemana pun hal itu membawa kami,” kata dia.

Pengadilan telah lebih dahulu membubarkan majelis rendah Parlemen Mesir, yang dipimpin oleh Ikhwanul Muslimin.

Deklarasi yang memicu protes itu memberikan Mursi kekuasaan untuk melakukan berbagai upaya untuk melindungi revolusi dan menyatakan tidak ada pengadilan yang dapat membatalkan keputusannya.

Hal itu berlaku hingga konstitusi baru ditetapkan.  Kritik menuduh Mursi berusaha memiliki kekuasaan absolut.

Para pendukung mengatakan peraturan itu dibutuhkan untuk melindungi hasil revolusi terhadap kubu yudisial yang terkait erat dengan Presiden Hosni Mubarak.

Article source: http://regional.kompas.com/read/2012/12/12/15160399/Perjuangkan.Pengungsi.Massa.HMI.Dobrak.Kantor.Gubernur


Mesir Berusaha Rampungkan Konstitusi Baru

Monday, February 4, 2013

Yusuf Supendi sebut PKS blunder pilih Anis Matta jadi presiden

Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi satu persatu mengungkap kebobrokan partai berlogo bulan dan padi itu. Menurutnya, terpilihnya Anis Matta sebagai presiden PKS merupakan pilihan yang salah.

“Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) terlalu tergesa menentukan presiden PKS. Kenapa tidak lewat Majelis Syuro? Jadi kalau sekarang ini karena Anis Matta itu dikalangan kader banyak catatannya. Sederhana saja kasus pakai jam rolex, secara Islam sah saja, tapi tidak etis,” katanya usai menghadiri diskusi di Jakarta, Senin (4/2).

Apalagi, lanjut Yusuf, pernikahan Anis Matta dengan perempuan asing merupakan salah satu blunder anggota komisi I DPR RI itu.

“Kasus dia kawin lagi dengan orang bule, apakah tidak ada lagi wanita Indonesia yang mau jadi istrinya, sementara istrinya masih mualaf. Itu kan jadi masalah,” imbuhnya.

Yusuf menjelaskan kondisi PKS sekarang ini tidak pernah disadari Majelis Syuro sebagai konsolidasi partai tertinggi. Karena menurutnya, anggota Majelis Syuro juga ikut mengamankan setiap individu yang diduga terlibat kasus suap impor daging tersebut.

“Ini nampaknya tidak disadari. Ketua Majelis Syuro tidak berpikir kemaslahatan lebih jauh, hanya untuk mengamankan, dan apabila merembet ke Ketua Majelis Syuro, dan ketangkap ke KPK, itu habis. PKS kan partai moral, itu akan habis dengan sendirinya,” ujarnya.

Article source: http://finance.detik.com/read/2013/02/04/083349/2160105/4/kisah-peternak-sapi-as-yang-merana-akibat-ri-hentikan-impor-daging?991104topnews


Yusuf Supendi sebut PKS blunder pilih Anis Matta jadi presiden

Wednesday, August 14, 2013

Kronologi 2,5 Tahun Revolusi Berdarah Mesir

Kairo – Mesir menjadi salah satu pelakon utama dalam gelombang Arab Spring di mana banyak negara di Timur Tengah bangkit menuntut diakhirinya kekuasaan monarki dan pemerintahan otoriter yang bercokol selama beberapa dekade atau turun temurun.


Namun dalam 2,5 tahun sejak digulingkannya Presiden Hosni Mubarak, negara itu tak pernah mengecap manisnya hasil revolusi politik, dan justru dilanda konflik berkepanjangan sampai satu lagi presiden digulingkan.


Peristiwa paling akhir adalah serbuan militer atas kelompok pendukung mantan presiden Muhammad Morsi dan Muslim Brotherhood yang mengakibatkan sedikitnya 149 orang tewas, Rabu (14/8).


Berikut kronologi peristiwa-peristiwa penting di Mesir dalam kurun waktu tersebut:


25 Jan. – 11 Feb. 2011 — Rakyat Mesir melakukan demonstrasi di seluruh negeri menentang 30 tahun kekuasaan Mubarak. Ratusan orang dilaporkan tewas karena Mubarak dan sekutunya mencoba melawan.


11 Feb.— Mubarak mundur dan militer mengambil alih. Militer juga membubarkan parlemen dan membekukan konstitusi sesuai permintaan para demonstran.


28 Nov. 2011-15 Feb. 2012 — Mesir melakukan serangkaian pemilu legislatif selama beberapa pekan. Di majelis rendah, kelompok Muslim Brotherhood memenangi hampir separuh jumlah kursi dan kelompok ultra konservatif Salafis mendapatkan seperempat jumlah kursi parlemen. Sisanya dibagi antara kelompok liberal, independen dan politisi sekuler. Di majelis tinggi yang relatif tidak punya gigi, kelompok Islamis merebut sekitar 90% kursi.


23-24 Mei 2012 — Putaran pertama pemilihan presiden (pilpres) menjaring 13 kandidat, dan akhirnya berakhir pada persaingan Morsi dan Ahmed Shafiq, perdana menteri terakhir di era Mubarak.


14 Juni — Mahkamah Konstitusi memerintahkan dibubarkannya majelis rendah parlemen.


16-17 Juni — Pilpres dilakukan, Morsi menang dengan 51,7% suara.


30 Juni — Morsi diambil sumpahnya sebagai presiden.


19 Nov.— Para anggota partai liberal dan perwakilan gereja di Mesir mundur dari tim perumus konstitusi yang beranggotakan 100 orang, sebagai protes atas kelompok Islamis yang dinilai memaksakan kehendak.


22 Nov. — Morsi secara sepihak mengeluarkan dekrit yang menambah kekuasaannya, sehingga setiap keputusan yang dibuat mendapat imunitas dari pemeriksaan hukum, dan melarang pengadilan membubarkan majelis tinggi parlemen. Manuver ini memicu aksi protes selama berhari-hari.


30 Nov.— Kelompok Islam mempercepat perumusan konstitusi baru, dan Morsi memberi tenggat waktu hingga 15 Desember 2012 untuk dilakukan referendum.


4 Des. — Lebih dari 100.000 demonstran menyerbu istana presiden menuntut dibatalkannya referendum dan perumusan konstitusi. Hari berikutnya, kelompok Islamis menyerang demonstran sehingga pecah kerusuhan di jalan yang mengakibatkan 10 orang tewas.


15 dan 22 Des. — Dalam referendum dua putaran, rakyat Mesir menyetujui konstitusi baru dengan suara 63,8%, namun tingkat partisipasi rendah.


25 Jan. 2013 — Ratusan ribu orang berdemo menentang Morsi dalam peringatan tahun kedua dimulainya perlawanan atas Mubarak. Kerusuhan pecah di banyak tempat.


Feb.-Maret 2013 — Aksi protes pecah di Port Said dan kota-kota lain selama beberapa pekan, mengakibatkan puluhan orang tewas.


7 April — Kelompok Islamis menyerbu katedral Gereja Ortodoks Coptic di mana saat itu sedang melakukan prosesi pemakaman dan peringatan atas meninggalnya empat jemaat Kristen dalam konflik sectarian sehari sebelumnya.


23 Juni — Empat penganut Shiah dipukuli hingga tewas di sebuah desa di pinggiran Kairo.


30 Juni — Jutaan orang berdemo menentang Morsi tepat pada ulang tahun pertama kekuasaannya. Sedikitnya delapan orang tewas dalam kerusuhan di luar markas Muslim Brotherhood di Kairo.


1 Juli — Demonstrasi berlanjut, militer Mesir memberi waktu 48 jam kepada presiden dan kelompok oposisi untuk menyelesaikan sengketa, atau mereka akan turun tangan.


2 Juli — Pihak militer merinci rencana mereka jika kesepakatan gagal diraih: mengganti Morsi dengan pemerintahan sementara, membatalkan konstitusi yang dirumus kelompok Islamis dan mengadakan pemilu dalam tempo satu tahun. Malamnya Morsi berpidato menyatakan tekad untuk mempertahankan legitimasi dan menolak mundur.


3 Juli — Panglima militer Mesir mengumumkan Morsi telah digulingkan dan akan diganti oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dilakukannya pilpres baru. Tidak ada jangka waktu yang dibuat, dan para pemimpin Muslim Brotherhood ditangkap. Puluhan ribu pendukung Morsi berkemah di jalanan Kairo dalam aksi demo besar-besaran.


4 Juli — Ketua Mahkamah Konstitusi Adly Mansour diambil sumpah sebagai pejabat pelaksana presiden.


5 Juli — Mansour membubarkan majelis tinggi yang didominasi kelompok Islamis, sementara konflik antara pendukung dan penentang Morsi pecah di Kairo dan Alexandria, seidkitnya 36 orang tewas. Petinggi Muslim Brotherhood Khairat el-Shater ditangkap.


8 Juli — Tentara Mesir menembaki para pendukung Morsi di depan pangkalan militer di Kairo dan menewaskan sedikitnya 50 orang. Mansour memberi tenggat waktu hingga pertengahan Februari 2014 untuk pilpres dan pileg, namun Muslim Brotherhood menolak berpartisipasi.


9 Juli — Mansour menunjuk ekonom Hazem el-Beblawi sebagai perdana menteri dan pemimpin oposisi Mohamed ElBaradei sebagai wakil presiden. Militer mendukung keputusan ini.


26 Juli — Jutaan orang membanjiri jalanan Mesir setelah panglima militer menyerukan agar dia diberi mandat untuk menghentikan setiap “potensi tindak terorisme” oleh pendukung Morsi. Kejaksaan mengumumkan Morsi disidik dalam berbagai kasus termasuk pembunuhan dan konspirasi dengan kelompok militant Palestina, Hamas.


27 Juli — Pasukan keamanan bersama kelompok pria bersenjata berbaju sipil terlibat bentrok dengan para pendukung Morsi di Kairo, sedikitnya 80 orang tewas.


7 Agt. — Kantor kepresidenan Mesir menyatakan upaya diplomatik untuk mencari jalan keluar damai antara pemerintahan interim dukungan militer dengan Muslim Brotherhood gagal.


11 Agt. — Tentara Mesir mengumumkan akan mengepung dua lokasi demo besar selama 24 jam demi mencegah ada yang masuk ke sana.


12 Agt. — Otoritas setempat menunda rencana mengambil tindakan atas pendemo di tenda-tenda untuk menghindari pertumpahan darah setelah ribuan orang lagi ikut bergabung.


14 Agt. — Pasukan keamanan dengan kendaraan lapis baja dan buldoser menyerbu masuk dan menghancurkan tenda-tenda. Para pendukung Morsi terlibat perang jalanan dengan polisi di Kairo dan kota-kota lain. Sedikitnya 149 orang tewas dan kelompok Islamis yang marah membakar kantor polisi, gedung-gedung pemerintah dan gereja. Kantor presiden mengumumkan kondisi darurat selama satu bulan.


Article source: http://celebrity.okezone.com/read/2013/08/14/33/849567/mualaf-sam-brodie-dibimbing-maia-estianty


Kronologi 2,5 Tahun Revolusi Berdarah Mesir

Thursday, January 2, 2014

Majelis Agama Islam Selangor Rampas Injil

INILAH.COM, Kuala Lumpur – Majelis Agama Islam Selangor Dahrul Ehsan, Kamis (2/1/2014), merampas 321 kitab Injil dari kelompok pemeluk Kristen, karena mereka menggunakan asma Allah untuk menyebut Tuhan.


Perampasan Injil ini mengindikasikan makin tidak tolerannya Malaysia terhadap pemeluk agama lain dan bisa memicu ketegangan etnis dan agama di negara Asia Tenggara itu, tulis media Mesir Ahram Online.


Pada Oktober lalu, pengadilan Malaysia memerintahkan kata dalam bahasa Arab Allah khusus hanya digunakan umat Islam, yang sebagian besar dari etnis Melayu. Jumlah pemeluk Kristen, Hindu dan Budha tergolong minoritas di Malaysia.


Pengadilan Malaysia memutuskan surat kabar berbahasa Melayu milik umat Katolik Roma dilarang menggunakan nama Allah. Setelah putusan pengadilan ini, maka Majelis Agama Islam Malaysia punya kekuatan hukum yang lebih mumpuni.


Para analis mengatakan, putusan pengadilan ini memengaruhi warga non-Muslim untuk marah kepada Perdana Menteri Najin Razak, selain warga miskin juga marah karena pemangkasan subsidi dan menaikkan tarif listrik, harga bensin dan gula


Kamis kemarin, Majlis Agama Islam Selangor, negara bagian paling banyak penduduknya dan paling kaya di antara sembilan negara bagian, merampas kitab Injil berbahasa Melayu dari Masyarakat Injil Malaysia (MIM). MIM mengatakan perjabat Malaysia menggelandang dua orang Katolik ke kantor polisi. Namun dua orang ini dilepas setelah membayar jaminan.


“Kami diberi tahu bahwa kami sedang dalam penyelidikan karena melanggar hukum yang berlaku di negara bagian Selangor yang menyatakan melarang non-Muslim menggunakan nama Allah,” ujar Lee Min Choon, Ketua MIM.


Perampasan ini menandai terjadinya eskalasi sejak penangkapan berkala di pintu-pintu masuk perbatasan Malaysia-Indonesia atas Injil yang diimpor dari Indonesia. Kejadian ini menjadi awal otoritas agama Islam masuk ke dalam ranah milik organisasi Kristen dan melakukan penyerangan.


Umat Kristen di pedesaan Sabah dan Sarawak di Kalimantan Utara, sudah menggunakan asma Allah dalam Injil mereka selama ratusan tahun. Banyak warga dua negara bagian ini yang pindah ke Semenanjung Malaysia beberapa tahun belakangan ini untuk mencari pekerjaan.


Menurut Timbalan Perdana Menteri Malaysia dan Deputi Presiden UMNO Muhyidin Yassin, apa yang mereka lakukan terhadap umat Kristen itu tidak melanggar hukum. “Ada hukum di negara bagian Selangor dan mereka sekadar melaksanakan keputusan Sultan Selangor”


Article source: http://www.fajar.co.id/hiburan/2969121_5672.html


Majelis Agama Islam Selangor Rampas Injil

Thursday, February 21, 2013

Puluhan Buku Agama Diduga Sesat

PADANG–Puluhan buku pelajaran agama sekolah dasar (SD) memuat ajaran Syiah ditemukan di salah satu sekolah di Kota Solok. Buku-buku Syiah itu diduga juga beredar luas di Sumbar.

Peredaran buku-buku Syiah itu terungkap dalam investigasi Forum Libas Sumbar, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Padang, Paga Nagari Sumbar, Komite Penegakan Syariat Islam (KSPI) Sumbar, dan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar.

Dari hasil investigasi, forum ormas Islam ini mengklaim beberapa buku pendidikan agama itu bertentangan dengan syariat Islam. Salah satunya ditemukan di SDN 07 di Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuksikarah, Kota Solok.

“Sebagai bukti, buku-buku itu diserahkan langsung oleh Kepala SDN 07 Zuhermi didampingi Kabid Dikdas Solok Yenizal kepada tim investigasi. Jumlahnya ada 19 buah buku,” ujar Ketua Umum MTKAAM Sumbar, Irfianda Abidin di redaksi Padang Ekspres (Grup JPNN), Rabu (20/2).

Ikut bersama rombongan Khairul Amri dari Forum Libas Sumbar, Jawahir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Padang, Ibnu Agil D Ghani dari Paga Nagari Sumbar, Novendri dari Komite Penegakan Syariat Islam (KSPI) Sumbar dan Yoldinal dari An-Nabawi Syariah Hotel. Rombongan tersebut disambut Koordinator Liputan Sanny Ardhy dan awak redaksi.

Irfianda Abidin menjelaskan, buku-buku agama itu diadakan melalui dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Solok tahun 2010. “Sebelumnya buku ini kami dapatkan di Yogya. Setelah kami dalami ternyata buku ini memuat tentang ajaran Syiah,” tandas Irfianda.

Irfianda membeberkan beberapa kejanggalan dalam buku tersebut. Pertama, menyatakan penganut di luar ajaran mereka kafir. Kedua, penganut di luar ajaran Syiah masuk neraka. Ketiga, penganut ajaran Syiah juga mengkafirkan sahabat nabi, salah satunya Umar Bin Khatab.

“Kalau menganggap ajaran di luar mereka masuk neraka, berarti kita umat Islam di Sumbar ini termasuk yang masuk neraka,” tukas Irfianda.

Buku itu beredar sejak tahun 2010 dari DAK kepada 26 SD di Solok, bersamaan dengan pekerjaan fisik tahun 2010. “Buku itu diserahkan bersamaan dengan pembangunan sekolah yang masuk alokasi DAK tahun 2010 di Solok. Buku itu diserahkan oleh kontraktornya,” terang Irfianda. 

Dia menegaskan, buku-buku tersebut dapat merusak akidah generasi muda karena telah diedarkan di tingkat sekolah dasar. “Ini bukan masalah sepele. Anak-anak SD mudah menerima hal yang baru, sehingga dikhawatirkan terjadi perlawanan terhadap penganut Sunni ketika mereka dewasa nanti. Jangan sampai nanti kita di Sumbar terpecah belah,” kata Irfianda diamini yang lain.

Dia meminta pertanggungjawaban Menteri Agama karena buku tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009. Selain itu Menteri  Pendidikan juga harus bertanggung jawab karena mengalokasikan hal itu dalam DAK Dinas Pendidikan.

Adapun buku-buku itu diterbitkan oleh Trisula Adisakti, Cahaya dan Qorina. Di antaranya berjudul Qalbun Salim, Sejarah Fathimah Az-Zahra, Wanita-wanita Pilihan, Dosa-dosa Besar, dan Kisah Ajaib.

Ibnu Agil D Ghani mengkhawatirkan peredaran buku-buku pendidikan agama berisi ajaran Syiah itu meluas di Sumbar. “Kita curigai peredaran buku ini marak di Sumbar. Kita minta buku itu ditarik segera karena dapat mengacaukan akidah,” tegas Ibnu Agil yang juga Ketua Paga Nagari Sumbar.

Dosen Fiqih Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN-IB) Padang, Zulkarnaini mengingatkan agar tidak menggeneralisir ajaran Syiah. Sebab, ajaran Syiah juga terdiri dari berbagai macam tingkatan. Ada ajaran Syiah moderat, ekstrem dan yang cenderung masuk ajaran Sunni.

“Bisa dinyatakan sesat ketika ajaran Syiah itu bertentangan dengan akidah. Kalau akidahnya sudah berlainan, misalnya menyatakan sahabat Nabi Muhammad SAW, Ali Bin Abi Thalib sebagai Tuhan dan layak menjadi nabi, atau menganggap salah satu khalifah seperti Umar Bin Khatab, Abu Bakar Siddiq, dan Usman Bin Affan, itu bisa dikatakan sesat,” tukasnya.

Terhadap peredaran buku-buku pendidikan agama yang diduga terafiliasi dengan ajaran Syiah yang sesat itu, Zulkarnaini setuju jika buku-buku pendidikan agama itu ditarik dari peredarannya.

“Jika memang buku-buku itu berisi ajaran Syiah yang bertentangan dengan akidah maka sepantasnya buku itu ditarik,” tegas Ketua MUI Kabupaten Solok itu. (bis)

Article source: http://news.okezone.com/read/2012/07/09/58/660579/partai-islam-dan-partai-islami


Puluhan Buku Agama Diduga Sesat

Saturday, March 30, 2013

Nomor Porsi Aman Haji Sumut Sementara 0200077128

Medan, (Analisa). Nomor porsi aman  sementara untuk haji Sumut kuota 2013 atau 1434 H tahun ini adalah 0200077128.

“Insya Allah sampai pada nomor tersebut di atas yang akan menjadi calon Dhuyufurrahman Sumut untuk musim haji tahun ini,” kata Kepala Kantor Kemenagsu Drs H Abd Rahim diwakili Kasi Haji Kemenagsu Drs H Bahrum Saleh di Mako Brimobdasu Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (29/3).

Dia yang menyampaikan itu usai membuka manasik haji Majelis Ta’lim Babussalam Medan meminta kepada seluruh calon jamaah haji yang mendapat porsi berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri baik fisik, mental dan lain sebagainya. Dikatakan, sesuai jadwal dari pemerintah, ujarnya kelompok terbang pertama jamaah calon haji Embarkasi Medan akan masuk Asrama Haji Medan pada tanggal 9 September 2013 dan akan bertolak menuju Bandara King Abdul Azis Jeddah 10 September 2013 keesokan harinya.

Pada tahun ini Embarkasi Medan kemungkinan sebanyak 18 atau 19 kelompok terbang. Dan untuk persiapan pelaksanaan akan dilaksanakan pelatihan kepada petugas selama sepuluh hari dalam waktu dekat ini, jelasnya.

Bahrum mengatakan mengenai kelompok terbang khusus untuk lansia, Kemenagsu masih menunggu petunjuk dari Kemenag RI. “Jadi belum ada petunjuk teknis resmi,” ungkapnya.

Empat kali

Pimpinan Majelis Ta’lim Babussalam, H Ardy Chaniago menjelaskan, saat ini majelis ta’lim yang dipimpinnya telah empat kali memberangkatkan serta membimbing jamaah  menunaikan rukun Islam kelimanya di tanah suci.

“Alhamdulillah  selama pelaksanaan bimbingan kepada jamaah dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya. Dalam pelaksanaanya, ungkap H Ardy kami menjelaskan mengenai beberapa hal penting mengenai haji, antara lain tafsir, fiqih haji, fardu kifayah, bahasa Arab, penyuluhan kesehatan, imigrasi dan lain sebagainya.

Sementara Syekh Ali Shaleh Ali dari Eri Teria Makkah dalam tausiyahnya menjelaskan, ibadah haji merupakan kerinduan umat Islam untuk kembali kepada fitrahnya yang sesungguhnya.

“Baitullah menjadi Rumah Allah di pusat bumi dan menjadi titik sentrum kerinduan umat kepada Sang Khalik,” jelas Syekh Ali. (rmd)

Article source: http://www.merdeka.com/dunia/ulama-mesir-serukan-bunuh-penghasut-rakyat-untuk-demo.html


Nomor Porsi Aman Haji Sumut Sementara 0200077128

Monday, November 18, 2013

Langkah Asmirandah-Jonas Khawatir Ditiru

Jonas dan Asmirandah


FPI menuduh Jonas telah melakukan penistaan agama

JAKARTA- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya KH A Cholil Ridwan khawatir tindakan Asmirandah dan Jonas Rivanno akan ditiru banyak orang mengingat profesi keduanya sebagai publik figur.


Pernikahan Jonas dan Asmirandah menuai sorotan karena Jonas memeluk agama Islam atau mualaf sebelum menikah. Namun, setelah isu pernikahannya terkuak, Jonas membantah telah masuk Islam dan mengaku masih Kristen.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok dan Front Pembela Islam (FPI) Depok pun langsung mengecam bantahan Jonas. MUI Depok mengaku punya bukti kuat Jonas telah memeluk agama Islam seperti surat, foto dan saksi.  “Iya takutnya seperti itu (ditiru),” kata Cholil Ridwan dilansir okezone.


FPI pun melaporkan Jonas ke polisi karena dianggap melecehkan agama Islam. Mereka juga menganggap Jonas telah melecehkan lembaga negara seperti MUI dan KUA karena pura-pura masuk Islam agar bisa resmi menikahi Asmirandah. Setelah menikah, Jonas lantas kembali kepada agamanya semula.


Dalam hal ini Cholil Ridwan menilai status keislaman Jonas Rivanno gugur karena suami Asmirandah itu pernah membantah menjadi mualaf dan mengaku masih beragama Kristen.


“Berarti dia bukan Islam karena pernyataannya belakangan. Pernyataan itu menghapus kemualafannya. Masuk Islam itu menyatakan Islam dengan baca syahadat. Tapi dia tidak mengakui berarti kemualafannya gugur, keislamannya gugur,” tandasnya.


Menurut Cholil, Jonas harus membaca dua kalimat syahadat kembali jika untuk mendapatkan status keislamannya. Namun, Cholil mengatakan bahwa bintang sinetron itu akan dianggap telah mempermainkan agama.


“Dia harus baca syahadat lagi, tapi itu akan bisa dianggap mempermainkan agama. Secara syariat kalau baca syahadat lagi berarti dia Islam lagi,” terangnya.


Karena pernikahannya gugur, pasangan selebriti yang sering bermain sinetron bareng itupun bukan suami istri. Meski diwarnai kontroversi, Jonas dan Andah memang tetap merasa masih suami istri dan tinggal bersama.


“Masuk Islam itu menyatakan Islam dengan baca syahadat. Tapi dia tidak mengakui berarti kemualafannya gugur, keislamannya gugur. Karena dia tidak mengakui keislamannya, otomatis bukan suami istri lagi,” tegasnya.


Seperti diketahui, Jonas memeluk agama Islam dengan dipimpin Ketua MUI Depok pada bulan Agustus 2013 sebelum menikahi Asmirandah. Namun, setelah pernikahannya terkuak Jonas membantah telah masuk Islam dan mengaku masih beragama Kristen.


Sontak saja, MUI Depok mengecam bantahan Jonas itu karena mereka memiliki surat mualaf Jonas. Front Pembela Islam (FPI) Depok pun langsung melaporkan Jonas ke polisi karena dianggap mempermainkan agama.


Pada Sabtu kemarin, FPI kembali ke Polres Bogor untuk memberikan keterangan. “Kami baru menghadirkan saksi, yaitu keterangan MUI dan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Masjid (An Nur). Dan Ane baru di minta keterangannya sebagai pelapor,” kata Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri dilansir tempo.


FPI menuduh Jonas melakukan penistaan agama Islam karena membantah telah masuk Islam. Padahal, FPI memiliki bukti berupa pengakuan Ketua MUI Beji, Depok yang mengislamkan Jonas. Menurut Idrus, Jonas bisa kena pasal penghinaan dan penodaan terhadap agama. “Polisi akan mengembangkan kasus ini barang kali ada pasal (lain) yang berkaitan status Jonas,” kata dia. okz,tmp


Article source: http://www.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/13/09/06/msod7e-hamas-serukan-semarakan-al-aqsha-untuk-melawan-aksi-ekstrimis-yahudi


Langkah Asmirandah-Jonas Khawatir Ditiru

Sunday, December 16, 2012

Dianggap Sesat, Seorang Dosen Syahadat Lagi - KOMPAS.com

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Mirza Alfath (37), disyahadatkan kembali di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (22/11) siang. Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat menyatakan bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam, sehingga perlu lagi mengucap syadahat. 

Lahirnya rekom MPU Lhokseumawe bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan dia di akun Facebook-nya yang terkesan merendahkan Islam, di samping terlalu mengagungkan rasionalitas serta tindakan Yahudi atas Palestina.

Persoalan ini mencuat, bermula dari insiden di rumah Mirza Alfaths di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang dilempari batu oleh sekitar 20 anak-anak, Selasa (20/11) selepas magrib.

Aksi pelemparan itu diduga kuat terpicu oleh komentar Mirza di Facebook yang mengagung-agungkan Yahudi dan menghina Islam, sebagaimana dipersoalkan Teuku Zulkhairi MA, Ketua Depertemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA) dalam bentuk surat pembaca di Serambi edisi 20 November 2012 pada kolom Droe Keu Droe.

Malam itu, rumah Mirza yang baru dia bangun sedang kosong. Dia bersama keluarganya memang sering pulang ke rumah mertua yang juga bermukim di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe. Akibat dilempari, kaca jendela ruang tamu dan kamar tidur depan pecah.

Beberapa menit setelah rumah Mirza dilempari anak-anak usia SD dan SMP, polisi pun tiba di lokasi, langsung mengamankan rumah itu. Police line dipasang mengitari rumah Mirza.

Saat polisi tiba, masyarakat yang mendatang rumah Mirza makin ramai. Terdengar karut-marut warga terhadap Mirza, meski ia tak di rumah. Namun, berkat pendekatan persuasif pihak kepolisian dan para tokoh masyarakat setempat, akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB warga yang bergerombol di depan rumah Mirza, membubarkan diri.

“Menghindari hal-hal yang tak diinginkan pascainsiden itu, Mirza bersama istrinya langsung kami amankan ke mapolres,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Rabu (21/11/2012).

Pascainsiden pelemparan batu tersebut, kata Supriadi, kondisi tetap stabil dan aman. Ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan masyarakat di Desa Keude Aceh yang ingin masalah itu diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan main hakim sendiri.

“Atas sikap damai yang diperlihatkan masyarakat sejak malam kejadian, membuat saya kagum dan bangga kepada masyarakat Keude Aceh,” demikian Kasat Reskrim.

Sementara itu, di Mapolres Lhokseumawe kemarin, Mirza “disidang” MPU Lhokseumawe atas pemikirannya terhadap Islam dan Alquran selama 3,5 jam (sejak pukul 08.30-12.00 WIB).

Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Asnawi, menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mirza berterus terang bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut dan setelah MPU mempelajari isi Facebook-nya, maka ditarik kesimpulan bahwa Mirza telah sesat dari ajaran Islam.

Didasari atas kesimpulan itu, sebut Tgk Asnawi, Mirza pun mengaku telah keliru dan ia minta maaf. “Setelah meminta maaf, dia pun bersyahadat di hadapan kami,” ucap Tgk Asnawi.

Setelah rekomendasi MPU keluar, kemudian pada pukul 15.00 WIB dilakukan pertemuan antara MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), Muspika Banda Sakti, dan aparat Desa Keude Aceh dan Simpang IV yang difasiliatsi pihak kepolisian. Pertemuan di aula Mapolres Lhokseumawe ini melahirkan sejumlah rekomendasi.

Setelah ada kesepakatan itu, Mirza pun dihadirkan dalam ruang pertemuan pada pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap menandatangani seluruh butir kesepakatan itu.

Pertemuan akhirnya dihentikan sejenak, karena masuk jadwal shalat Magrib. Setelah itu Mirza membacakan poin-poin kesepakatan, lalu ia kembali bersyahadat. Dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang diikuti seluruh perwakilan yang hadir, kecuali polisi.

Dalam kesepakatan itu dimuat klausul bahwa Mirza harus minta maaf secara terbuka di Masjid Islamic Center Lhokseumawe. “Kapan waktunya dia harus minta maaf di Masjid Islamic Center ataupun permohonan maaf secara resmi melalui media massa sesuai hasil kesepakatan, akan didiskusikan kembali,” ujar Wakil Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk H Abu Bakar Ismail.

Informasi terakhir diterima Serambi, untuk sementara hingga tadi malam Mirza masih diamankan pihak kepolisian. Dekan Fakultas Hukum Unimal, Sumiadi, menambahkan, sejak awal sampai perkembangan terakhir masalah yang melibatkan Mirza ini, proses akademik dan darma perguruan tinggi lainnya di FH Unimal berjalan normal.

“Di kampus tidak ada yang terpengaruh atau mengikuti pemikiran saudara Mirza,” tulis Sumiadi dalam suratnya ke Biro Serambi Indonesia di Lhokseumawe, Kamis kemarin. (bah)

 






Article source: http://www.theglobejournal.com/Sosial/siti-marhamah-itu-nama-barunya-sejak-masuk-islam/index.php


Dianggap Sesat, Seorang Dosen Syahadat Lagi - KOMPAS.com

Tuesday, February 5, 2013

Mengukur Kekuatan Anas Urbaningrum di Demokrat

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut dalam posisi  terancam. Sejumlah senior partai yang masuk dalam struktur kepengurusan Majelis Tinggi dan Dewan Pembina Partai meminta Anas mundur untuk menyematkan partai yang kini berada di tubir kehancuran.

Namun Anas bergeming. Dia menolak mundur dari jabatannya. “Tidak ada saya, tidak mendengar apa-apa itu (meminta mundur). Siapa yang ngomong?” kata Anas

Bahkan barisan pendukung Anas di DPP Demokrat seperti Gede Pasek Suardika dan Saan Mustopa turun tangan membela Anas. “Kalau desakan mundur itu kan sudah ada dari bab awal, sementara kami sudah mau bab terakhir. Jadi enggak ada masalah,” ujar Pasek dikutip Kompas.com.

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul menyebut Gede Pasek dan Saan Mustofa sebagai barisan pendukung Anas. Selain Nurhayati Assegaf, Ahmad Mubarok, dan beberapa pengurus DPP Demokrat lainnya.

Anas Urbaningrum tampaknya percaya diri tetap akan bertahan di Demokrat.

Apalagi karena Anas yakin memiliki basis massa pendukung setia hingga ke tingkat DPC Demokrat (kabupaten/kota).

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, dua tahun menjabat ketua umum Demokrat tampaknya dimanfaatkan oleh Anas untuk memperkuat basis pendukungnya di berbagai daerah dengan rajin turun menemui pimpinan Demokrat di daerah.
Anas memasukkan sejumlah orang-orangnya menjabat ketua DPD 1 Demokrat tingkat provinsi dan DPD II Demokrat tingkat kabupaten/kota.

Jika mengemuka wacana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat mengganti ketua umum partai maka tentu saja bisa digelar dengan syarat yang diatur dalam AD/ART partai yakni  atas permintaan majelis tinggi partai atau permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah dan setengah jumlah anggota Dewan Pimpinan Cabang.

Pengamat Politik M Qodari mengakui upaya  sejumlah senior Demokrat  melengserkan Anas akan berhadapan dengan para pendukung Anas yang ada di pusat dan daerah.

“Ini bakal jadi ramai di tahun ini,” kata Qodari.

Menurut Qodari, pendukung Anas paling besar berada di daerah, termasuk sejumlah ketua DPD dan DPC Demokrat.

“Kalau pendukungnya dari daerah tidak besar  kan tidak menang Anas jadi Ketua Umum Demokrat,” kata Qodari.

Lanjut Qodari, sebelum menjadi ketua umum Demokrat saja Anas  sudah besar apalagi setelah 2 tahun konsolidasi.

“Problem Anas kan kesan bahwa dia terlibat kasus Nazar. Kalau secara jaringan dan kerja politik mestinya tidak ada masalah,” ujarnya.

Dijelaskan, soal citra PD sebagai partai korup bukan karena Anas semata tapi karena kader PD yang lain yang sudah jadi tersangka atau terdakwa seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh, Hartati, Andi Mallarangeng, dan sebagainya.

Diberitakan sebelumnya 5 menteri dari Demokrat dan sejumlah gubernur dari Demokrat meminta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan menyelamatkan Partai Demokrat.
Ini menyusul hasil survei Partai Demokrat yang terus merosot.Dalam survei SMRC yang dirilis kemarin menyebut perolehan suara Demokrat sekitar 8 persen kalau Pemilu dilakukan sekarang.

Diduga penyebab utama suara Demokrat anjlok karena partai tersandera oleh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi Hambalang. Jero mengatakan akan lebih bagus kalau Anas mundur.

(aco)

Article source: http://www.hidayatullah.com/read/27092/04/02/2013/berani-berkata-dan-berani-berbuat,-ciri-beriman!.html


Mengukur Kekuatan Anas Urbaningrum di Demokrat

Friday, December 9, 2016

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank So Much for Visit this Article

Thursday, December 13, 2012

Ini Dia 3 Hakim Agung yang Menghukum Julia Perez 3 Bulan Penjara




Julia Perez (dok.pri)
Jakarta – Nasib artis seksi Julia Perez alias Jupe berubah 180 derajat. Hal ini seiring dengan diubahnya hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dari hukuman percobaan menjadi 3 bulan penjara.
“Mengabulkan kasasi JPU,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (13/12/2012).
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili 3 hakim agung dari jalur non karier. Mereka adalah Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Siapakah ketiga hakim agung tersebut?
1. Dr Artidjo Alkostar
Artidjo dalam perkara ini duduk selaku ketua majelis. Pria kelahiran 22 Mei 1948 ini dulunya dikenal sebagai aktivis jalanan dengan ditandai sebagai wakil direktur LBH Yogyakarta tahun 1978. Artidjo pula yang tampil terdepan membela kematian misterius wartawan Bernas, Udin. Di masa Orde Baru pula, dia bergabung dalam tim pembela insiden Santa Cruz Dili, 1992.
Catatan di atas menjadi modal Artidjo menjadi hakim agung lewat pilihan DPR. Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini kini melenggang menjadi Ketua Muda Bidang Pidana Umum. Dia bersama hakim agung Timur Manurung menduduki jabatan struktural MA dari kalangan hakim non karier.
2. Prof Gayus Lumbuun
Mantan politikus PDIP ini menduduki kursi hakim agung pada 2011 lalu. Sebelum memutus perkara Jupe, Gayus bersama Artidjo dan Salman juga turut mengadili Ryan ‘Jagal dari Jombang’ dengan hukuman mati di tingkat peninjauan kembali (PK).
Jiwa demokrasi yang dia bawa dari parlemen ternyata tetap mewarnai dirinya meski telah masuk lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Terakhir, dia berseteru dengan Sekretaris MA Nurhadi dan juru bicara MA Djoko Sarwoko. Saat itu dia meminta MA transparan namun mendapat tekanan balik dari keduanya.
3. Dr Salman Luthan
Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Salman Luthan menginjakkan kaki di MA setelah dipilih DPR menjadi hakim agung pada 18 Februari 2010. Salman meraih penilaian tertingggi yaitu dengan memperoleh sebanyak 55 suara.
Dirinya ikut mengadili Prita Mulyasari di tingkat kasasi. Saat itu dia berseberangan dengan 2 hakim agung lainnya yang menghukum Prita Mulyasari dengan vonis 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun. Namun suara Salman kalah suara, meski dia bersikukuh Prita tidak bersalah.
“Saya sendiri menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu,” kata Salman Luthan kala itu.
Di tingkat PK, Prita bebas. Majelis hakim PK sependapat dengan pendirian Salman.
(asp/nwk)

Wednesday, April 24, 2013

Eyang Subur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta - Artis Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran aliran sesat, Rabu (24/4). Langkah tersebut dilakukan Adi menyusul laporan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/4) lalu, soal tindakan perbuatan tidak menyenaangkan dan fitnah.


“Kami di sini datang untuk melaporkan Eyang Subur terkait penodaan terhadap Islam, sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 156 A tentang penodaan agama, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara,” kata kuasa hukum Adi Bing Slamet, Fachmi Bahmid.


Lebih lanjut Fachmi menjelaskan bahwa pelaporannya ke Polda Metro Jaya bukan sebagai balasan atas tindakan yang dilakukan Eyang subur. Menurutnya, laporan tersebut merupakan respon atas Fatwa MUI yang telah diumumkan kemarin.


“Kami ke sini bukannya latah, gara-gara Eyang Subur melaporkan saya. Tapi selama ini saya belum melaporkan Eyang Subur karena masih menunggu Fatwa yang keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nah setelah MUI menjelaskan bahwa Ajaran Eyang Subur sesat maka kami baru melaporkan Eyang Subur atas tuduhan penistaan Agama,” Ungkap Adi Bing Slamet.


“Laporan ini dibuat bukan karena Adi kesal sama Eyang Subur secara pribadi, tapi ini persoalannya adalah sakit hati adi sebagai umat Islam yang dinodai dan dibuat mainan oleh Eyang Subur,” Jelas Fahmi.


Dalam pelaporannya tersebut mantan penyanyi cilik itu menyertakan bukti-bukti permulaan berupa rekaman gambar, foto dan saksi-saksi yang pernah mengikuti ajaran Eyang Subur.


“Kami bawa semua bukti-buktinya, termasuk saksi-saksinya dan ini baru permulaan. Karena nanti kami akan serahkan kembali membawa bukti-bukti lengkap penodaan agama yang dilakukan Eyang Subur,” lanjut Fachmi.


Polemik antara Adi Bing Slamet terhadap Eyang Subur kian memanas, beberapa hari ini. Polemik tersebut bermula dari tudingan Adi yang menggangap Eyang Subur telah membawanya membelot dari Islam. Adi sendiri telah menjadi pengikut Eyang Subur selama 17 tahun.


Pascatudingan tersebut, perang argumen di antara kedua kubu pun tak terelakan. Akhirnya, Majelis Ulama Indonesia pun turun tangan dan menyatakan bahwa Eyang Subur mengandung kesesatan. MUI juga meminta Eyang Subur segera bertaubat.


Adi yang datang kePolda pukul 17.30 disertai mantan pengikut Eyang Subur dan Kuasa hukumnya langsung masuk ke unit SPK Polda Metro Jaya untuk membuatlaporan terhadap Eyang Subur atas dakwaan Penistaan Agama. Usai Melapor Adi dan para mantan pengikut Eyang Subur serta pengacaranya melakukan presskon pers menjelaskan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya hari ini.


” Kami disini datang untuk melaporkan Eyang Subur terkait penodaan Agama Islam yang tercantum dalam pasal 156 A tentang Penodaan Agama, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap Fachmi Bahmid saat mendampingi Adi Bing Slamaet di Polda Metro Jaya hari ini.


Article source: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/entertainmen/2012/07/30/6744/Tak-Direstui-Orang-Tua-Kekasih-Uli-Auliani-Siap-Masuk-Islam


Eyang Subur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sunday, January 6, 2013

Pengajian Dibubarkan Polisi Kapuas

TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ahmad Zaidi menyayangkan pembubaran pengajian 400 warga masyarakat oleh puluhan aparat kepolisian dari Polres setempat di Masjid Nur Hidayah, Anjr Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (5/1/2012) lalu. Insiden tersebut dinilai melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta bebas menjalankan keyakinan dan agamanya masing-masing.

Selain melanggar UUD 1945, menurut Zaidi, pembubaran yang dilakukan Polres Kabupaten Kapuas juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Nonformal.

”Pengajian dan majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang diatur oleh undang-undang. Kalau pengajian dibubarkan oleh polisi berarti sudah menodai kebebasan beragama. Saya sedih, menyayangkan dan menyesalkan insiden tersebut. Jangan sampai ini dibiarkan. Ini bisa menimbulkan gejolak dan konflik horizontal,” ujar Zaidi.

Seharusnya, lanjut Zaidi, polisi mengawal pengajian tersebut. Sesuai amanat undang-undang. Bukan malah membubarkan. ”Kecuali, pengajian itu menyimpang dari ajaran Islam bahkan melakukan penistaan agama. Silakan bubarkan. Peristiwa ini terjadi di Dapil saya. Makanya saya bereaksi karena saya tidak terima kebebasan beragama dihambat dan diganggu. Atas kejadian ini, saya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk bersikap. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” papar Zaidi yang juga ketua Fraksi PAN ini.

Sementara, tim advokasi pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan saat pengajian tersebut, Sukarlan Fachre Doemas menegaskan pihaknya sudah meminta konfirmasi dan klarifikasi atas insiden pembubaran pengajian tersebut ke pihak Kepolisan setempat.

”Menurut keterangan bapak Ruslan, Wakapolres Kapuas, aksi pembubaran oleh jajarannya ini memang tidak memiliki surat perintah. Naif sekali aksi pembubaran pengajian ini. Karena itu, saya dan tim sangat keberatan. Saya akan lanjutkan laporan ke Kapolri,” urai Sukarlan.

Lantas, apa yang membuat polisi berani membubarkan pengajian tersebut? Menurut Sukarlan, jawaban dari kepolisian karena adanya pengaduan dari masyarakat tentang pengajian tersebut yang dinilai akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

”Menurut saya, apapun alasan dari pengaduan tersebut tidak benar dan tidak dibenarkan sampai membubarkan pengajian. Memangnya pengajian ini menyimpang dari ajaran agama seperti Lia Eiden? Saya sebagai warga Kapuas merasa malu atas insiden yang telah melanggar undang-undang ini,” ujar Sukarlan.

Mekipun ada beberapa pihak yang menilai di balik aksi pembubaran pengajian ini bermuatan politis, tapi Sukarlan menegaskan tidak mau masuk ke wilayah tersebut. Karena, baginya ini sudah menodai aqidah yang dianutnya dan melanggar konstitusi negara yang secara jelas dan tegas telah menjamin kebebasan berekspresi dan beragama.

”Meskipun mungkin memang ada nuansa politis, tapi saya tidak mau melihat dari sisi itu. Saya tegaskan, ini sudah kelewatan karena aqidah masyarakat sudah diganggu oleh aparat negara,” katanya.

Baca juga:

Article source: http://nasional.inilah.com/read/detail/1944170/dendy-prasetya-bakal-seret-pejabat-kemenag


Pengajian Dibubarkan Polisi Kapuas

Friday, December 9, 2016

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank U Very Very Much for Read this News

Thursday, December 8, 2016

Hujat MUI, Mualaf Ini Tobat dan Bersyahadat Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang mualaf di Kota Sukabumi mengaku khilaf dan bertobat karena telah menghujat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut dilakukan di depan pengurus MUI dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi Jumat (9/12).

Warga tersebut adalah Yuanta Dharma Djohanli alias Yuan Lee bin Dharmawan Djohanli (49 tahun) warga Jalan Mayawati Atas RT 03 RW 01, Kelurahan  Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sebelumnya, dalam akun media sosial facebook, dia menuliskan hujatan dan hinaan terhadap MUI dan FPI.

"Saya mengakui telah membuat pernyataan di akun facebook pada tanggal 18 Nopember 2016 yang menghujat FPI dan MUI," ujar Yuan Lee, membacakan ikrar di depan pengurus MUI dan FPI di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi. Salah satu kalimatnya antara lain ‘kalian kelompok barbar yang ingin makar terhadap NKRI dan pemerintah yang sah, kalian ingin perang saudara dan kalian organisasi bajingan'.

Yuan Lee mengaku, pernyataan tersebut salah dan berdosa. Oleh karena itu, ia meminta maaf sedalam-dalamnya kepada MUI, FPI, dan organisasi Islam lainnya. Ia juga berjanji akan bertobat kepada Allah SWT dan tidak akan mengulangi perbuaan keji dan munkar.

Dalam ikrarnya juga, Yuan Lee meminta adanya bimbingan dan pembinaan dari MUI agar menjadi mualaf yang baik. Yuan Lee juga bersedia mondok di pesantren yang ditunjuk MUI Sukabumi minimal selama tiga bulan untuk memperdalam ajaran Islam.

Terakhir kata Yuan Lee, ia memohon kasus pelaporan yang dilakukan MUI ke polisi terkait posingan di facebook tersebut agar dicabut. Harapannya, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi," kata Yuan Lee yang masuk Islam pada 2006 lalu. Ia mengaku, proses belajar Islamnya sempat terhenti sejak lama.

Sekretaris MUI Kota Sukabumi Muhammad Kusoy mengatakan, sebelumnya MUI dan FPI telah melaporkan Yuan Lee ke Polres Sukabumi Kota pada 22 Nopember 2016 lalu. "Pelaporan terkait pernyataan Yuan Lee yang menghina dan menghujat MUI dan FPI," ujar dia.

Pelaporan tersebut, kata Kusoy, untuk menjaga nama baik MUI, kemuliaan ulama, dan ajaran Islam. Selain itu, untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian di Kota Sukabumi.Namun terang Kusoy, pada 3 Desember 2016 terlapor Yuan Lee beserta keluarganya mendatangi Kantor MUI Sukabumi. Kedatangan terlapor untuk meminta maaf dan mengaku berdosa serta menyesal mengeluarkan pernyataan yang menghujat MUI.

Kusoy menambahkan, terlapor juga memohon bimbingan dari MUI dan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, selama ini belum mendapatkan pembinaan dari segi agama. Permohonan ini, ungkap Kuoy, langsung direspons dengan menggelar rapat antara MUI dan FPI.

Hasilnya, MUI, dan FPI memberikan maaf dengan syarat terlapor bersyahadat kembali dan menyampaikan permohonan maaf dan berikrar di hadapan pengurus MUI secara terbuka. "Terlapor juga harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan menebus dosanya dengan keimanan dan amal shaleh," katanya.

Selepas itu, terlapor juga harus mondok di Pesantren Dzikir Alfath Kota Sukabumi selama tiga bulan. Ketua MUI Kota Sukabumi Deddy Ismatullah menambahkan, terlapor Yuan Lee merupakan mualaf dan telah menjadi bagian saudara umat Islam. Sehingga, dengan adanya permintaan maaf dan bersyahadat, maka proses hukumnya akan segera dicabut. "MUI juga akan memberikan pembinaan kepada Yuan Lee. Sehingga harapannya Yuan Lee bisa menjadi Muslim yang taat menjalankan ajaran agama Islam," katanya.

"

| Hujat | MUI, | Mualaf | Tobat | Bersyahadat | Lagi | REPUBLIKA | SUKABUMI | Seorang | mualaf | Kota | Sukabumi | mengaku | khilaf | bertobat | karena | telah | menghujat | Majelis | Ulama | Indonesia | (MUI) | Langkah | tersebut | dilakukan | depan | pengurus | Front | Pembela | Islam | (FPI) | Jumat | p>Warga | adalah | Yuanta | Dharma | Djohanli | alias | Yuan | Dharmawan | tahun) | warga | Jalan | Mayawati | Atas | Kelurahan  | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | Senya | dalam | akun | media | sosial | facebook | menuliskan | hujatan | hinaan | terhadap | p>Saya | mengakui | membuat | pernyataan | pada | tanggal | Nopember | 2016 | yang | ujar | membac | ikrar | Gedung | Pusat | Kajian | Salah | satu | kalimatnya | antara | lain | ‘kalian | kelompok | barbar | ingin | makar | NKRI | pemerintah | kalian | perang | saudara | organisasi | bajingan | p>Yuan | salah | berdosa | Oleh | meminta | maaf | sedalam | dalamnya | kepada | lainnya | juga | berjanji | Allah | mengulangi | perbuaan | keji | munkar | p>Dalam | ikrarnya | adanya | bimbingan | pembinaan | agar | menjadi | baik | bersedia | mondok | pesantren | ditunjuk | minimal | selama | tiga | bulan | untuk | memperdalam | ajaran | p>Terakhir | kata | memohon | kasus | pelaporan | polisi | terkait | posingan | dicabut | Harapannya | diselesaikan | secara | kekeluargaan | Saya | sangat | menyesal | lagi | masuk | 2006 | proses | belajar | Islamnya | sempat | terhenti | sejak | lama | p>Sekretaris | Muhammad | Kusoy | mengat | senya | melaporkan | Polres | Pelaporan | menghina | p>Pelaporan | menjaga | nama | kemuliaan | ulama | Selain | mencipt | kerukunan | kedamaian | Namun | terang | Desember | terlapor | beserta | keluarganya | mendatangi | Kantor | Kedatangan | serta | mengeluarkan | p>Kusoy | menambahkan | Pasalnya | mendapatkan | segi | agama | Permohonan | ungkap | Kuoy | langsung | direspons | dengan | menggelar | rapat | p>Hasilnya | memberikan | syarat | bersyahadat | kembali | menyampaikan | permohonan | berikrar | hadapan | terbuka | Terlapor | harus | sungguh | menebus | dosanya | keimanan | amal | shaleh | katanya | p>Selepas | Pesantren | Dzikir | Alfath | Ketua | Deddy | Ismatullah | merup | bagian | umat | permintaan | maka | hukumnya | segera | harapannya | Muslim | taat | menjalankan | p> |

Thank U Very Very Much for Reading this Article

Thursday, December 12, 2013

Membangun Amal Usaha

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah


Kerja sama antarormas kembangkan amal usaha belum ada gaungnya.


Muhammadiyah melesat mengandalkan amal usaha. Pendidikan, kesehatan, serta pelayanan sosial dan dakwah menjadi inti amal usaha persyarikatan ini. “Ketiga hal itulah yang berkembang pesat,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas, Selasa (19/11).


Ia menjelaskan yang dimaksud amal usaha di Muhammadiyah adalah gabungan dari sosial dan bisnis. Kalau sosial saja, ia mengaku Muhammadiyah tak mampu mendanai operasional organisasi. Sedangkan, kalau bisnis saja, Muhamamdiyah bukan lembaga bisnis.


Menurutnya, yang dimaksud dengan usaha adalah mampu menghidupkan diri sendiri untuk operasional. Namun, orientasinya bukan keuntungan. Nilai sosialnya tecermin dari adanya subsidi silang dari masyarakat yang mampu untuk masyarakat yang tidak mampu.
 
Persentase subsidi silang tersebut diserahkan kepada pengurus wilayah masing-masing dan tidak diatur pusat. Pada milad ke-101 Muhammadiyah, Yunahar ingin meningkatkan kualitas amal usaha yang ada ormas Islam ini.


Ia melihat dari segi kuantitas sudah banyak. Namun, amal usaha yang ada saat ini belum mempunyai kualitas yang seragam. Sesuai tema milad, “Meraih Keunggulan untuk kemajuan Bangsa”, Muhammadiyah didirikan bukan untuk warga Muhammadiyah dan orang Islam saja.


Muhammadiyah ada untuk bangsa Indonesia. Ia menguraikan makna ini. Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, misalnya, 70 persen mahasiswa universitas milik Muhammadiyah di sana merupakan penganut agama Kristen. Begitu juga di Manokwari, Papua.


Yunahar mengakui Muhammadiyah masih sangat kurang dalam bidang ekonomi. Saat ini, harus terus berusaha untuk mengembangkannya agar juga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Kami dirikan minimarket,” katanya.


Bahkan, beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah didorong agar masuk bisnis. Menurut Yunahar, ini juga sesuai dengan visi pemerintah agar perguruan tinggi jangan membiayai dirinya hanya dari sumbangan pendidikan mahasiswanya. Harus ada usaha lain.


Seperti dilakukan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang membeli taman rekreasi. Menurutnya, amal usaha di organisasi bentukan Kiai haji Ahmad Dahlan ini dimulai dari kecil dan secara bertahap mampu mengembangkan diri.


Di bidang dakwah, Yunahar menjelaskan, peningkatan difokuskan bagaimana agar mampu menjawab persoalan zaman. Berdakwah di bidang multimedia dan media sosial juga dirasa masih kurang. Oleh karena itu, mesti ada langkah terobosan.


Diluncurkannya TV Muhammadiyah (TVMu) awal pekan lalu menjadi salah satu cara meningkatkan jangkauan dakwah. Yunahar menilai sumber daya manusia bukanlah penyebabnya. Karena itulah, hal ini tengah dievaluasi.


Ke depannya hal ini akan menjadi perhatian. Muhammadiyah memulainya dari kelembagaan dulu. Namanya Majelis Pustaka dan Informasi. Majelis inilah yang bertugas mewujudkan itu, baik melalui website atau blog, radio, dan televisi.


Untuk mengatasi kekurangan itu, pimpinan pusat Muhammadiyah mengingatkan dan mendorong agar lebih baik. Ia berharap kelemahan ini bisa diperbaiki. Cendekiawan Muslim Didin Hafidhuddin bersyukur ada pengembangan amal usaha oleh ormas Islam.


Misalnya, amal usaha yang dikembangkan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan ormas lainnya. Ia mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan bentuk kebaikan dan nyata dirasakan masyarakat manfaatnya.


“Hanya kini persoalannya bagaimana menyinergikan kegiatan berbagai ormas yang ada satu sama lain,” kata Didin. Menurutnya, jangan organisasinya saja yang menonjol, tetapi harus umatnya secara keseluruhan.


Sekuat apa pun suatu organisasi tidak bisa mengerjakan sendiri, kecuali dengan bekerja sama. Ia menilai kerja sama yang nyata antarormas belum terdengar gaungnya. Padahal amal usaha, seperti sekolah yang dimiliki Muhammadiyah, banyak yang telah berstandar internasional.


Didin mengakui mengajak bersatu memang sulit dijalankan meski mudah diucapkan. Amal usaha yang dilakukan ormas telah maksimal dilakukan, tapi dampaknya akan lebih terasa bila bekerja sama dengan berbagai pihak.


Contohnya, pengiriman dai ke daerah. Pengiriman ini membutuhkan biaya besar, mulai dari pelatihan, biaya hidup, dan manajemen. Dengan adanya kerja sama tentu akan lebih mudah terlaksana. Didin mengimbau sebaiknya kerja sama dilakukan secara sektoral.


Misalnya, di bidang perbankan atau pendidikan. Nota kesepahaman dibuat, tetapi sebagai payung hukum. Ia menilai memasuki tahun baru Islam menjadi momentum yang pas untuk mewujudkannya. Ormas-ormas Islam bersinergi dalam mengembangkan amal usaha.


Article source: http://www.sinarharian.com.my/rojak-bukan-hanya-di-tanjung-1.229772


Membangun Amal Usaha

Thursday, December 27, 2012

KALEIDOSKOP SOSIAL: Kisah Waria Hingga Pencuri Sandal Jepit

KALEIDOSKOP SOSIAL: Kisah Waria Hingga Pencuri Sandal Jepit
<!–

Terkait

  • Mubarok: Foke Tidak Masuk Hitungan
  • Taman Narmada, Tempat Penyucian Para Pejabat
  • VIDEO: Demokrat: Pertemuan Tidak Bahas Posisi Andi
  • Choel Sambangi Rumah Andi Mallarangeng
  • Empat Menteri asal Demokrat Ikut Pertemuan di Cikeas

–>
Liputan6.com, Jakarta : Hingga menjelang berakhirnya 2012, berbagai peristiwa kelam menodai Bumi Pertiwi. Bentrokan antarwarga kerap terjadi. Suku, agama, ras, jenis kelamin, organisasi massa, status ekonomi, sosial, dan bahasa menjadi pemicunya. Akankah persoalan ini tuntas dan tak akan terulang lagi pada 2013?

Pengamat sosial dan budaya Irfan Abu Bakar memprediksi hal itu masih mungkin terjadi. “Mungkin akan muncul di tempat lain, karena Indonesia ini kan luas. Yang nggak kebagian akan terjadi tergantung status sosialnya,” kata Irfan di Jakarta.

Kawasan yang rawan terjadi konflik, tutur dia, adalah daerah yang cenderung homogen dan relasi antara kelompok yang berbeda belum terbangun dengan baik. Termasuk yang rawan adalah daerah yang belum punya pengalaman untuk hidup berdampingan dengan kelompok berbeda. Hal ini berbeda dengan kawasan yang di dalamnya terdapat masyarakat individual, berpendidikan tinggi, dan kurangnya pengalamannya terhadap perbedaan. Di kawasan seperti ini akan jarang terjadi konflik sosial.

Irfan menilai langkah pemerintah menindak tegas pelanggar hak asasi manusia sejauh ini sudah benar. Tapi efektivitas tindakan pemerintah tersebut masih dipertanyakan. Tindakan penanganan hukum tidak dilakukan dalam upaya untuk menyelesaikan atau memperkecil tindakan serupa di masa yang akan datang, tapi biasanya muncul karena tekanan dari berbagai pihak, kemudian melakukan tindakan kepada pelakunya.

“Dalam hal ini, elite agama juga bertanggung jawab bagaimana caranya melindungi keyakinan umat tanpa harus menjatuhkan korban orang lain,” saran Irfan.

Berikut adalah kasus-kasus sosial yang mengiringi perjalanan 2012:

1. Waria

Kehadirannya selalu menuai kontroversi di masyarakat. Ada yang ektrem menolak, ada yang netral, ada pula yang menyambutnya. Akhirnya mereka pun seringkali menyingkir dan tersingkir dari kehidupan sosial masyarakat. Pada 3 Desember 2012, ormas FPI membubarkan secara paksa acara kontes kecantikan di antara sesama waria. Kontes yang bertajuk Miss Waria 2012 itu dituding tidak memiliki izin. Hal itu pun diiyakan Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Yossi Prihambodo. Yossi menyatakan kegiatan yang diadakan di Gedung Nyi Ageng Tirtayasa, Kuningan, Jakarta, itu tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemda DKI. Akhirnya acara yang dihadiri 400 peserta itu pun bubar juga. FPI mendapatkan laporan dari warga sehari sebelum acara berlangsung. Tidak hanya di Ibukota, kejadian serupa terjadi pula di Tegal, Jawa Tengah.

Bintang Idol Dangdut, sebuah kontes menyanyi yang diadakan para waria di Dedy Jaya Plaza, Kota Tegal, harus berakhir karena dibubarkan ormas Majelis Talim Darunnadzir Al Barokah. Sama seperti Miss Waria 2012, kegiatan Paguyuban Waria Tegal dan Shinta Management ini akhirnya pun urung dilaksanakan. Meski kecewa, para waria itu tak dapat berbuat banyak.

Untuk menyuarakan aspirasi kaumnya, Ketua Forum Komunikasi Waria se-Indonesia (FKWI) Yulianus Rotteblaut (50) mencalonkan diri sebagai komisioner Komnas HAM pada 20 Januari 2012, namun tak lolos. Keinginan waria yang akrab disapa Mama Yulie ini mendapatkan restu dari puluhan rekannya di FKWI. Sosoknya hadir untuk memperjuangkan kaum-kaum marginal, seperti halnya kaum transgender. Calon komisioner Komnas HAM yang kandas dalam fit and proper test di DPR pada 2007 lalu ini menuntut hak atas kaumnya dihargai sebagai warga negara. Perjuangan serupa dilakukan Dede Oetomo dengan menjadi calon komisioner Komnas HAM. Namun aktivis gay dalam komunitas Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) serta pendiri komunitas GAYa Nusantara ini kandas juga di DPR pada Oktober 2012.

Meski demikian kehadiran kaum waria mendapat perhatian lebih dari Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Lelaki yang akrab disapa Ahok ini mengingatkan waria pun makhluk ciptaan Tuhan yang harus diberikan hak dan mendapat tempat yang sama. Pria berkacamata ini pun mengimbau tegas penanganan penderita AIDS yang di antaranya adalah kaum waria. “Masak kalau ada keluarga kita seperti itu, apa mesti kita bunuh? Kita buang?” cetus Ahok. Tak salah memang jika pada Pilkada DKI Jakarta, kaum waria melalui Mama Yulie menyatakan dukungannya pada Joko Widodo alias Jokowi dan Ahok.

2. Konflik Beragama

Sulit Beribadah di ‘Rumah’ Sendiri. Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin mengalami kesulitan menjalankan ibadah. Mereka tak bisa masuk ke GKI Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat karena disegel dan digembok warga. Peristiwa itu terjadi sejak 2010 hingga 2012. Mereka sampai mengadu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 12 Februari 2012 dan 11 Maret 2012. Para jemaat terus mendesak dan tak akan meninggalkan lokasi sampai mereka bisa beribadah di GKI Taman Yasmin. Apalagi mengingat mereka sudah mengantongi izin mendirikan gereja dari Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman.

Ahmadiyah, Terasing di Negeri Sendiri. Kekerasan juga dialami warga Ahmadiyah. Persoalan jemaah pengikut Mirza Ghulam Ahmad itu kembali mengemuka setelah kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal Februari 2011. Sejumlah ormas Islam pada 13 November 2012, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi melarang segala aktivitas keagamaan Ahmadiyah dan membubarkan aliran tersebut. Di Cianjur, Jabar, massa FPI bahkan mendatangi masjid Ahmadiyah dan mengusir seorang warga yang sedang salat di dalam tempat ibadah. Pada 26 Oktober 2012, puluhan orang dari FPI Bandung Raya merusak kaca Masjid An Nasir milik jemaah Ahmadiyah di Astana Anyar, Kota Bandung.

Perseteruan Panjang Sunni Versus Syiah. Tak kalah panas terjadi konflik Sunni dan Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur, 26 Agustus 2012. Keributan dipicu penyerangan muslim Sunni terhadap warga Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kasus ini berawal dari persoalan keluarga sejak 2004 antara Tajul Muluk dan Rois. Dari masalah pribadi kemudian menyebar di masyarakat luas.

Pertikaian pun berujung bentrok antarwarga yang terjadi pada 29 Agustus 2012. Insiden itu menewaskan dua orang dan lainnya cedera, serta belasan rumah dibakar. Korban meninggal adalah kakak beradik, Muhammad Khosim (45) dan Thohir (40). Usai kejadian itu banyak warga Syiah mengungsi dan menempati GOR Wijaya Kusuma sebanyak 276 orang. Majelis Ulama Indonesa (MUI) Kabupaten Sampang berencana menekan warga Syiah masuk Sunni jika ingin kembali ke Desa Karang Gayam. Ini mengingat masih ada 75 persen warga Syiah menolak masuk Sunni.

30 Jemaah Syiah di Sampang, sempat dipaksa menandatangani surat pernyataan pindah aliran dari Syiah ke Sunni. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Andy Irfan Junaidi mengatakan, warga Syiah itu mendapat tekanan atau intimidasi untuk berpindah keyakinan atau akan dibakar rumahnya.

Dalam kasus ini Polri menetapkan Roisul Al Hukuma sebagai tersangka. Adik kandung Tajul Muluk, pimpinan Syiah Sampang itu mendekam di Polda Jawa Timur dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Rois dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, Pasal 170 tentang pengeroyokkan dan perusakan, serta Pasal 55 dan 56, yakni turut serta membantu melakukan kejahatan.

3. Konflik Horisontal

Pertikaian Berdarah di Mesuji. Kasus pertikaian berujung maut warga di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sudah berlangsung lama, yaitu sejak 1996. Masalah yang sudah mengakar itu murni dipicu sengketa lahan warga dengan perusahaan. Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin pun menilai sengketa tanah perkebunan kelapa sawit menjadi akar masalah utama kasus Mesuji, baik di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Sementara anggota DPR Zainun Ahmadi menganggap hingar-bingar pemberitaan kasus Mesuji, baik di Kabupaten OKI atau di wilayah Lampung, tak menyentuh akar permasalahan. Zainun berpendapat banyak kasus serupa di Tanah Air, tapi selalu berujung tidak pada akar masalahnya yaitu salah urus agraria dan sumber daya alam. Anggota Komisi II ini menyatakan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lebih senang menganalisa kejanggalan dalam informasi yang disampaikan Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi kepada DPR.

Pada tahap awal, TGPF Mesuji menyodorkan enam butir rekomendasi kepada pemerintah untuk penuntasan insiden sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang menewaskan sembilan orang. Rekomendasi disampaikan Ketua TGPF Mesuji Denny Indrayana, saat melaporkan hasil investigasinya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di Jakarta, 2 Januari 2012. Berikutnya TGPF Kasus Mesuji merampungkan hasil penyelidikan mereka terhadap bentrokan, baik di Mesuji Lampung dan Sumsel, 16 Januari 2012.

Saat awal terjadi kehebohan jumlah korban tewas berjumlah 30 orang. Belakangan Polri merilis kronologis dan data penyelidikan terkait kasus dugaan pembantaian di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Dari tiga peristiwa di Ogan Komering Ilir dan Lampung, Polri mencatat 9 orang meninggal dalam kurun waktu 2010-2011.

Kasus yang mengemuka di Mesuji antara lain masalah pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Way Buaya. Kejadian di Talang Pelita Jaya, Desa Gunung Batu, Mesuji, Lampung mencuat sejak Februari 2006. Selanjutnya, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 hektar (ha) antara warga Desa Sodong, Mesuji, Sumsel dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani di tengah kebun sawit pada 21 April 2011.

Pada wilayah yang sama, sengketa tanah lahan sawit seluas 17.000 (ha) antara warga desa Sri Tanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, Mesuji, Lampung dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang puncaknya berujung pada kematian Zaini pada 10 November 2011.

Tolak Harga BBM Naik Berujung Aksi Anarkis Warga. Keputusan pemerintah menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memicu gelombang protes warga di Jakarta dan daerah. Unjuk rasa mahasiswa berujung bentrok dengan aparat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, 29 Maret 2012 malam. Pengunjuk rasa memblokade Jalan Diponegoro, sebagai bentuk penolakan rencana kenaikan BBM. Pos polisi yang dirusak massa membuat situasi tak terkendali. Serangan batu dan botol pun dibalas tembakan gas air mata aparat.

Masih di Jakarta. Forum Masyarakat Miskin berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Selain berorasi, demonstran juga menggelar spanduk berisi penolakan. Setali tiga uang dengan protes warga di Bogor Jawa Barat. Ratusan warga SUTET atau saluran udara tegangan ekstratinggi sekabupaten Bogor ramai-ramai mengubur diri selama sekitar lima jam. Seorang di antaranya pingsan saat beraksi.

Sementara unjuk rasa anti kenaikan BBM berlangsung anarkis di Ternate, Maluku Utara. Bandara Baabullah diserbu, fasilitas keselamatan bandara tak luput dari amukan massa. Ratusan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara pun berunjuk rasa menolak kenaikan BBM bersubsidi. Mereka merusak mobil milik anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara. Sedikitnya 25 mahasiswa diringkus dalam insiden itu. Kemudian seribu lebih mahasiswa di Pontianak, Kalimantan Barat yang berdemonstrasi menduduki halaman gedung DPRD Kalbar.

Sedihnya saat warga Jakarta berunjuk rasa menolak kenaikan, di daerah harga BBM malah sudah naik. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koordinator Wilayah Tengah Endang Kesumayadi mengatakan, survei Kadin terhadap 17 kabupaten di 4 provinsi yang berbatasan dengan negara, harga BBM bersubsidi di kawasan ini sudah naik jauh lebih tinggi dari Rp 1.000 per liter.

Pada akhirnya hasil rapat paripurna DPR disepakati untuk menunda rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012. Dengan demikian harga BBM bersubsidi tidak jadi naik. Belakangan DPR membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM tahun 2013 setelah RUU APBN 2013 disetujui menjadi UU.

Teror Berkepanjangan di Bumi Papua. Serangkaian penembakan masih terjadi di bumi Papua. Suasana ini mengusik ketenangan warga. Ini mengingat banyak korban tewas adalah warga, selain aparat kepolisian. Masih hangat terjadi teror tersebut dialami Beni Yamamo dan Piter Tumoka yang menumpang mobil Kepala Desa Nayaro, Papua. Beni cedera di dada kanan dan Piter terluka di kaki. Kendaraan mereka ditembaki orang tak dikenal (OTK) di Mile 37 area PT Freeport Indonesia. Atas kejadian itu, dua dari lima penumpang mobil terluka.

Anggota Brimob, Briptu Ronald yang sedang bertugas tewas ditembak orang tak dikenal. Kasus penembakan bermula saat Ronald bersama sembilan rekannya yang lain tengah berpatroli di Mile 37 Freeport, Papua, pada 7 Februari 2012 sekitar pukul 08.15 WIT.

Di kawasan areal Freeport juga mendapat teror. Seorang korban di antaranya Seperius Yamiru yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat, Timika. Seperius merupakan satu dari empat korban penembakan di areal PT Freeport. Tercatat penembakan di kawasan PT Freeport, sejak Juli 2009 hingga 9 Februari 2012 sedikitnya 15 orang tewas. Sedangkan 54 orang terluka.

Seorang wanita bernama Fredika Metal Neki misalnya. Perempuan berusia 38 tahun itu ditembak orang tak dikenal di kawasan Trans-Papua dekat Sungai Digul, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, 21 November 2012. Fredika tewas dengan bekas luka tembak di bagian pelipis kiri. Ketika itu, petugas menemukan Fredika dalam kondisi tak bernyawa. Dalam penyelidikannya Mabes Polri mendapati barang bukti peluru kaliber 4,5 mm, 1 selongsong peluru, tas, dan sandal yang diduga milik Fredika.

Korban lain yakni Pendeta Rika Metalmety. Sang pendeta yang bertugas selama sepuluh tahun di Gereja Betlehem, Boven Digoel ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Asiki, Merauke. Lokasi penemuan mayat berjarak sekitar 150 meter dari pos polisi Kalimak Boven Digoel. Diduga Pendeta Rika ditembak teman dekatnya yang merupakan seorang anggota TNI, 22 November 2012.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 27 November 2012 beberapa orang kelompok bersenjata menyerang Markas Kepolisian Pirime, Lany Jaya, Papua, 27 November 2012. Kapolsek Pirime Ipda Rolfi Takubesi, Briptu Daniel Makuker, dan Briptu Jefri Rumkorem tewas dalam insiden itu. Polda Papua menangkap tujuh penyerang Mapolsek Pirime. Seorang di antaranya, YW (40) diciduk saat polisi menyisir sekitar Pirime. Sementara enam lainnya dibekuk pada 29 November 2012 di Distrik Piramid, Kampung Muara Game, Kabupaten Jaya Wijaya. Mabes Polri memastikan para pelaku terkait jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

4. Perjuangan Hidup Pahlawan Devisa

Seringkali disebut sebagai pahlawan devisa, tak menjamin Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjalani hidup layaknya pejuang atau super hero yang tangguh. Mereka justru kerap dianggap sebagai pihak yang lemah dan menjadi korban penganiayaan. Di luar negeri sana, banyak dari TKI yang harus menelan pahitnya hidup di negeri orang. Tak digaji, dipukuli, diperkosa menjadi makanan mereka selama di perantauan. Itu yang sering diberitakan media tanah air.

Beredarnya selebaran iklan ‘TKI On Sale‘ pada Oktober lalu menjadi topik hangat menjelang akhir tahun 2012. Dalam iklan tersebut, TKI ditampilkan layaknya barang komoditi. Dengan deposit 3.500 ringgit, warga Malaysia yang tertarik dapat segera menikmati jasa TKI yang dibandrol dengan harga 7.500 ringgit dan diskon sebesar 40 persen.

Menanggapi berita ini, pihak konsuler KBRI di Malaysia pun melakukan penyelidikan terhadap penyebar iklan itu. Pelacakan dilakukan demi menelusuri alamat yang tercantum pada selebaran iklan yang tersebar. Namun, hanya ditemukan tempat cukur bernama Southern’s Guy di alamat yang tertera itu. Pada 1 November lalu, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta klarifikasi dan protes kepada pihak Malaysia terkait hal ini. Kecaman pun datang dari Kementerian Luar Negeri Malaysia. Mereka berjanji akan mengusut kasus yang diduga terdapat unsur human trafficking (perdagangan manusia) ini. Sementara ini, Kepolisian Malaysia sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Belum diketahui jelas siapa dan apa motif di balik pembuatan iklan ini. Di sisi lain, anggota dewan pun berusaha meningkatkan perlindungan kepada TKI dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Berita miris pun datang dari Arab Saudi. TKI Satinah binti Jumadi yang berasal dari Jawa Tengah masih ketar-ketir menunggu kepastian hukuman matinya. Wanita berusia 40 tahun ini dituduh membunuh majikan perempuannya serta mencuri uang sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) pada 2009 lalu. Setelah proses panjang bertahun-tahun, pihak keluarga majikannya mau memaafkan Satinah. Dia bisa terhindar dari hukuman gantung jika membayar diyat sebesar 10 juta RS sebelum 14 Desember 2012. Angin segar berhembus pada pertengahan Desember. Meskipun pemerintah hampir kehabisan waktu menegosiasikan penurunan nominal diyat TKI Satinah, Arab Saudi memberikan kelonggaran 6 bulan untuk melunasi diyat itu. Selain Satinah, masih banyak TKI kita yang mengalami nasib serupa.

Kabar naas kembali datang dari Negeri Jiran. Seorang TKI wanita diperkosa 3 aparat polisi Diraja Malaysia. Kejadian bermula pada 9 November lalu saat TKI yang bernisial SM ini terjaring pemeriksaan dan hanya membawa fotokopi paspor. Alih-alih dibawa ke kantor polisi di Prai, Pulau Pinang untuk diproses, korban malah diperkosa. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib SM. Dia harus menahan malu saat media Malaysia ramai-ramai mengekspos identitas dirinya. Masyarakat Indonesia pun bertambah geram. Ketiga polisi pelaku aksi bejat itu tidak ditahan. Masing-masing hanya dikenakan denda sebesar 25 ribu ringgit dan wajib lapor sebulan sekali. Mereka pun diseret ke meja hijau. Setelah 12 Desember lalu persidangan urung digelar, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 dan 26 Februari 2013 mendatang.

5. Pencuri Sandal Jepit dan Koruptor Kakap

Pencuri Sandal dan Koruptor dua kata tersebut sama-sama memiliki makna negatif, yakni sama-sama mencuri, mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya. Yang membedakannya adalah nilai atau kadar barang yang dicuri. Bila pencuri sandal jepit tentu hanya mendapatkan barang yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000, itu pun bekas pakai. Sedangkan, koruptor kakap mencuri uang negara dari rakyat yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta hingga triliunan rupiah. Keduanya layak dihukum dengan seadil-adilnya.

Namun hukum ternyata hanya masih tegas terhadap rakyat kecil. AAL, remaja berusia 15 tahun ini dibawa ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal jepit di depan rumah kos Briptu Ahmad Rusdi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Anehnya, peristiwa yang terjadi sekitar November 2010 silam itu baru dibawa ke pengadilan oleh sang korban yang nota benenya aparat penegak hukum enam bulan kemudian, pada Mei 2011 lalu, AAL pun diancam hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena melanggar pasal 362 KUHP. Meski akhirnya tidak dimasukkan penjara dan dikembalikan kepada keluarga oleh majelis hakim namun AAL menyandung status terpidana karena dinyatakan bersalah. Persidangan kasus pencurian yang mendapat sorotan media dan publik ini pun menuai kecaman. Massa menganggap persidangan ini mengada-ngada. Publik marah dan kecewa karena hukum sangat digdaya dengan kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil ini terlebih melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Sejumlah LSM pun menggalang aksi dukungan bagi AAL dengan mengumpulkan “1.000 sandal untuk Kapolri”. Sedangkan pada kasus-kasus korupsi besar bernilai ratusan miliar hingga triliunan yang melibatkan pejabat publik hukum takluk tak berdaya.

Sebutlah kasus suap Rp 24 miliar terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom yang melibatkan Nunun Nurbaetie. Nunun yang notabene istri mantan Wakapolri Adang Darojatun itu sempat buron berpelesiran ke luar negeri. Adang yang seharusnya menjadi panutan rakyat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS ini selalu berkilah istrinya sedang “sakit”. Nunun akhirnya bisa ditangkap KPK dan diseret ke pengadilan. Namun, panggung sandiwara hukum kembali ditampilkan. Nunun hanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Nunun akhirnya hanya divonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsidier 6 bulan. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedua kasus tersebut sama-sama melibatkan unsur aparat hukum sebagai korban dan keluarga mantan petinggi polisi sebagai pelaku. Namun, lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian masih saja pilih kasih dalam menegakkannya. Hukuman untuk Nunun jauh lebih kecil ketimbang AAL. Semoga tak terulang pada 2013 dan penegak hukum mendapat tempat di hati rakyat.

6. Bernafas dalam Lumpur Lapindo

Enam tahun lebih duka menyelimuti korban semburan lumpur panas Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan ribu warga dipaksa meninggalkan permukiman, lahan pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan akibat tenggelam menjadi lautan lumpur. Selain kerugian harta benda dan matinya roda perekonomian rakyat, semburan ini juga mengakibatkan kerusakan alam dan ekosistem yang dahsyat di wilayah tersebut. Hingga kini semburan lumpur bercampur gas yang berasal dari lokasi pengeboran Lapindo Brantas Incorporation di Dusun Balongnongo – Desa Rekonongo, Kecamatan Porong itu masih terus keluar. Data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyebutkan semburan tersebut mengeluarkan lumpur setidaknya 10 ribu hingga 15 ribu kubik per hari. Berbagai upaya telah dilakukan membuat pemerintah untuk mengatasinya, namun bencana yang terjadi sejak 29 Mei 2006 itu tetap tidak bisa dikendalikan, apalagi dihentikan.

Persoalan ganti rugi warga yang terdampak semburan lumpur panas masih juga belum selesai. Lapindo dengan kekuatan partai politik besar di belakangnya bermain mata dengan kekuasaan dengan mengalihkan tanggung jawab kelalaiannya kepada negara, seraya menyebutnya sebagai bencana nasional. Negara pun dibebani pembayaran ganti rugi kepada rakyat Sidoarjo melalui APBN. Sebagaimana hasil ahli geologi dunia konferensi internasional American Association of Petroleum Geologists (AAPG) di Cape Town, Afrika Selatan pada 2008 menyebutkan sebagian besar ahli 42 dari 58 ahli menyatakan adanya kesalahan pengeboran gas sebagai penyebab. Hanya tiga ahli yang menyebut sebagai bencana alam, ironisnya ketiga ahli tersebut berasal dari Indonesia.

Semburan lumpur Lapindo yang juga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2007 lalu menemukan kesalahan teknis dalam proses pemboran sehingga mengakibatkan semburan lumpur dan gas berbahaya tersebut keluar. Upaya penegakan kasus tersebut secara pidana juga kandas. Kasus yang sudah menetapkan 13 tersangka dari Lapindo maupun subkontraktor itu akhirnya ditutup Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polri melalui Wakil Kadiv Humas Anton Bachrul Alam yang sempat kritis kini malah bungkam seribu bahasa meski menjabat Kapolda Jawa Timur.

Persoalan ganti rugi korban Lapindo oleh negara melalui APBN digugat lembaga lingkungan hidup Walhi dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI juga kandas di Mahkamah Konstitusi awal Desember 2012. Menurut Walhi, gugatan ini bukanlah persoalan tidak peduli dengan nasib korban, melainkan ditunjukkan bagaimana negara bertindak tegas terhadap kejahatan korporasi yang merusak lingkungan serta seluruh sendi kehidupan dan perekonomian masyarakat Sidoarjo. Kejahatan tersebut seharusnya ditindak tegas dengan menyita seluruh harta benda Lapindo dan jika perlu “pemiliknya”, bukan dibebankan kepada uang negara yang notabene dari kantong rakyat.

Namun pemerintah, DPR, dan institusi penegak hukum tak bertaring. Hingga menjelang penghujung 2012, lumpur panas Lapindo masih terus menyembur menenggelamkan Sidoarjo. Pembayaran ganti rugi pada korban pun tak kunjung tuntas. (Ais/Ndy/Adi)

Article source: http://www.voaindonesia.com/content/article/1522476.html


KALEIDOSKOP SOSIAL: Kisah Waria Hingga Pencuri Sandal Jepit