Showing posts sorted by relevance for query mencabut. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query mencabut. Sort by date Show all posts

Thursday, January 31, 2013

Singapura Dicuncang Gay

Bila di Indonesia sedang ramai gugatan undang-undang (UU) mengenai migas dan sekolah, di Singapura pemerintahannya ‘panas-dingin’ menghadapi tuntutan aturan pernikahan pasangan gay.

Kasus pernikahan sejenis kembali mengguncang publik. Kini giliran Singapura yang menghadapi dilemma tersebut.Pemerintah Singapura dalam rilisnya  mengatakan akan menggelar proses persidangan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan gay terhadap salah satu pasal hukum pidana negara kota itu.

Gary Lim dan Kenneth Chee, pasangan gay, resmi menggugat pasal 377A yang menyatakan perbuatan homoseksual sebagai tindakan kriminal. Pasangan yang sudah hidup bersama selama 15 tahun itu menilai, pasal 377A tidak konstitusional.

“Kami tidak takut akan ditangkap polisi karena kami hidup sebagai pasangan gay, tetapi pasal itu melabel kaum kami sebagai kriminal, dan kami tidak menginginkannya,” jelas Kenneth.

Proses persidangan di Mahkamah Agung akan dilaksanakan 14 Februari mendatang. Aedit Abdullah, Kepala Jaksa Penuntut Singapura, akan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Gugatan ini sendiri bukanlah gugatan pertama. Sebelumnya Tan Eng Hong, menggugat pasal itu setelah dia ditangkap tahun 2010 dengan tuduhan melakukan seks oral di toilet mal.

Gary menambahkan, walaupun pemerintah sudah melunak dengan tidak akan terlalu pro-aktif dalam menerapkan pasal itu, namun kasus di mana individu dijerat dengan pasal 377A masih kerap terjadi. Selain itu, kata Gary, sangatlah mungkin, ada pihak-pihak yang mengeluh terhadap kaum gay dan menggunakan pasal ini untuk menjerat komunitas gay.

Pengacara Choo Zheng Xi, yang mewakili Gary dan Kenneth menyatakan, pasal ini mempersulit upaya organisasi non-profit yang bergerak di bidang perlindungan kaum gay. “Pasal ini menyebabkan masyarakat mempertahankan stigma dan diskriminasi terhadap kaum gay, mulai dari sekolah dan tempat kerja hingga menyebabkan (gay, red) bunuh diri,” jelasnya.

Pasangan yang berprofesi sebagai desainer ini telah banyak menghabiskan waktu untuk komunitas gay. Mereka mendirikan grup sosial, The Bear Project, dan juga telah mengumpulkan petisi untuk menggugat pasal kontroversial itu. Mereka berharap dapat melakukan yang lebih baik lagi melalui gugatan ini.

Pro-Kontra
Gereja-gereja di Singapura pun menyerukan jemaatnya secara khusus dan masyarakat secara umum untuk membentuk ‘barikade’ menghadapi gugatan hukum pasangan gay.

Asia One melaporkan, mobilisasi akan dilakukan secara terbuka dan online oleh 100 gereja dan 40.000 anggota jemaat Kristen yang tergabung dalam komunitas LoveSingapore. Mereka akan menyerukan penolakan keras terhadap pencabutan pasal tersebut.

Dimotori oleh Pendeta Lawrence Khong, gembala sidang di Faith Community Baptist Church, Khong memperingatkan nilai-nilai keluarga dan kebebasan beragama akan terancam jika pasal itu dicabut.
“Negara-negara lain yang mencabut pasal sejenis telah menyaksikan kehancuran keluarga yang merupakan unit paling dasar dari kehidupan. Hal ini berimbas negatif ke masyarakat dan juga pembangunan bangsa,” ucap Khong.

Khong mendesak Pemerintah Singapura untuk memelopori upaya memberikan pendidikan moral yang tepat kepada masyarakat dan memastikan bahwa definisi keluarga tetap terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Sementara itu, Pendeta Yang Tuck Yoong, anggota eksekutif LoveSingapore, menegaskan bahwa gereja memiliki tanggung jawab terhadap isu ini. “Kami siap untuk pertempuran ini.”

Paerin Choa, pimpinan komunitas Pink Dot, menjawab Singapura adalah negara yang beraneka ragam dan mereka menghargai perbedaan pendapat.

Bereaksi lebih keras, grup humanis di bawah pimpinan Mark Kwan mengeluarkan pernyataan bahwa pasal ini mengkriminalisasi gay yang tidak berafiliasi ke agama apa pun atau yang memiliki kepercayaan. Gay bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan agama mereka. Kwan merilis surat terbuka kepada Menteri Kehakiman K Shanmugam untuk mencabut pasal itu.

Kondisi makin memanas. Sebab, Scott Teng, seorang peneliti, melaporkan Pendeta Yang Tuck Yoong ke kepolisian menyusul komentar pedasnya terhadap komunitas gay Singapura. Yang memicu kontroversi menyusul tulisannya di situs web gereja tempatnya bertugas, Cornerstone Community Church.

Dalam tulisan berjudul “Firing the First Salvo” yang menyerukan umat Kristiani untuk mempersiapkan diri menghadapi “perang” melawan kaum gay. Dia juga menegaskan bahwa gereja tidak boleh lengah menghadapi bahaya homoseksualitas yang sudah berada di depan mata. Yang mengakhiri tulisannya dengan menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab gereja untuk menghancurkan “kekuatan gelap” tersebut.

Pendeta Yang sendiri sudah mengganti judul tulisannya menjadi “Times and Seasons” dan menghilangkan referensi secara spesifik terhadap kaum gay.

Teng, yang merupakan seorang gay, memutuskan untuk melaporkan Yang karena dia menilai tulisan tersebut bernada menghasut masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekerasan fisik terhadap kaum gay. “Sangat mungkin ada jemaat ataupun pengikut Dr Yang yang menanggapi tulisan ini secara harfiah dan memicu hal yang tidak diinginkan,” jelas Teng.ins

Indonesia Sepakat Pernikahan Sejenis Haram
Di Indonesia isu pernikahan sejenis juga snater beredar. Bahkan beberapa artis pria diduga memiliki hubungan ‘janggal’ tersebut. Sebut saja gosip percintaan Indra Bruggman Bertrand Antolin hingga Olga Saputra dan Chand Kelvin. Meski semuanya menampik kabar tersebut.

Pemerintah dan seluruh elemen bangsa sendiri sepakat, atas alasan apa pun pernikahan sejenis melanggar nilai-nilai ajaran agama apa pun. Islam secara tegas mengharamkan pernikahan tersebut.

Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah Marifat Iman mengatakan, mereka yang mendukung pernikahan sejenis atas nama hak asasi manusia (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. “Jika HAM yang seharusnya diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan,” katanya. Menurutnya, manusia diciptakan berpasang-pasangan. Bahkan, binatang saja ditakdirkan untuk hidup bersama lawan jenisnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengungkapkan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam. “Agama Islam jelas melarang pernikahan sejenis. Haram hukumnya,” ujarnya. Menurutnya, mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati. “Itu harus disembuhkan. Bukan dituruti maunya. Dalam hatinya ada penyakit,” ujarnya.

Menurut hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang mendapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktik homoseksual dan lesbian) maka ia harus menghukum mati, baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya,” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-baihaqi).

Rakyat Barat Menolak
Penolakan terhadap pernikahan sejenis atau terkenal dengan kelompok lesbian, gay, bisexual, transgender (LGBHT) tidak hanya datang dari kalangan Muslim. Sebelumnya, pemimpin Katolik Roma di Inggris dan Wales mengkritik rencana Pemerintah Inggris yang akan melegalkan pernikahan sejenis dalam kotbah malam natalnya. Uskup Agung Westminster Vincent Nichols menyatakan, rencana itu sangat tidak masuk akal.

Ratusan penduduk Paris juga memprotes rencana pelaksanaan rancangan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sejenis di Prancis oleh Presiden, Francois Hollande menjelang Juni ini.

Anehnya, para petinggi negeri itu tampaknya tak mengubris. Tak tanggung-tanggung, Undang-Undang yang digagas Perdana Menteri Inggris David Cameron itu akan memberi sanksi kepada siapapun yang nantinya menolak adanya pernikahan sejenis.

“Panitera alias pejabat kantor sekretariat pengadilan bakal dituntut apabila ketahuan menolak pengajuan pernikahan sesama jenis atau gay,” demikian isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pernikahan gay di Inggris, seperti dikutip Dailymail.

Meskipun dihujani protes dan kritik pedas, Cameron tetap bersikeras akan memperjuangkan aturan ini. Sementara, sejumlah menteri kabinetnya banyak yang menentang apa yang Cameron yakini sebagai sebuah keadilan yang harus ditegakkan.

Menteri Pendidikan Michael Gove menyatakan akan melindungi para guru penentang pernikahan sejenis yang bakal dipecat atas sikapnya itu. Namun, seorang sumber di Departemen Pendidikan mengkhawatirkan pemecatan guru-guru tetap akan tetap terjadi.

Sementara, Menteri Kebudayaan Inggris Maria Miller, yang juga menteri atas kesetaraan, menyatakan akan mengkaji dan mendalami perlakuan yang sama dan adil terhadap pasangan gay.

“Pernikahan adalah institusi yang sangat penting dan sakral, salah satu yang kerap berubah sepanjang sejarah kita, dan akan terus berubah. Nilai-nilai kekeluargaan mengikat perkawinan dan masyarakat bersama-sama,” jelas Miller.

Dalam kasus ini, lanjut dia, kita akan lebih memperkuat pentingnya arti pernikahan dalam masyarakat. RUU ini melindungi sekaligus mempromosikan kebebasan beragama, sehingga semua organisasi keagamaan dapat bertindak sesuai ajaran dan keyakinan masing-masing.

Selain menteri, sejumlah anggota parlemen juga mengkhawatirkan efek domino dari RUU tersebut. Apabila RUU tersebut telah sah menjadi UU, kemungkinan besar akan diadopsi negara-negara lain.ins

NEGARA YANG MELEGALKAN PERNIKAHAN SEJENIS
1. Belanda
Pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis. Empat tahun kemudian undang-undang pun disahkan. Alhasil, sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis telah resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia
Satu tahun setelah legalitas pernikahan sejenis diberlakukan di Belanda, undang-undang serupa diajukan pula ke parlemen Belgia. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2003, pernikahan gay pertama dilakukan secara resmi dan diakui secara hukum. Salah satu pasangan pertama yang menikah adalah Alain De Jonge dan Olivier Pierret.

3. Spanyol
Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan menggambar alias seperti laki-laki. Wanita ini menikahi pasangan lesbinya, Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebenaran itu terkuak (dan diterbitkan dalam dua surat kabar), mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol untuk menghindari penangkapan. Maka, pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.

Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katolik, tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut.

4. Kanada
Pada saat Parlemen mengesahkan pernikahan gay pada 20 Juli 2005, hampir semua provinsi di Kanada telah melegalkan hukum tersebut. Setelah mengesahkan UU tersebut, Kanada menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya datang untuk menikah.

5. Afrika Selatan
Di beberapa negara Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum LGBT untuk menikah sejak 30 November 2006.

6. Norwegia
Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan pemerintah Norwegia. Pada tahun 1993, Norwegia menjadi negara kedua, setelah Denmark, yang melegalkan pernikahan sejenis.

7. Swedia
Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia dan 71% penduduknya mendukung pernikahan sejenis. Legislasi pernikahan sejenis disahkan pada bulan Mei 2008. Lima bulan kemudian Gereja Lutheran Swedia mengumumkan dukungan penuh untuk pernikahan sesama jenis.

8. Portugal
Homoseksualitas dipandang sebagai sebuah kejahatan di Portugal sampai tahun 1982. Kemudian tahun 2009, para LGBT hanya menerima dukungan 40% dari parlemen. Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis. Hukum itu mulai berlaku sejak 5 Juni 2010.

9. Islandia
Di Islandia, tidak satu pun anggota parlemen memberikan suara “Tidak!” tentang legalisasi pernikahan sejenis. Keputusan itu didukung oleh orang paling kuat di Islandia, Perdana Menteri Johanna Sigurdardottir. Mungkinkah ini hanya sebuah kebetulan? Pada tanggal 27 Juni 2010, hari yang sama saat undang-undang itu mulai berlaku, Perdana Menteri Islandia menikahi pasangan gaynya.

10. Argentina
Argentina menjadi negara bagian terakhir di Amerika Selatan yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Tepat pada tanggal 22 Juli 2010, hukum itu mulai berlaku di Argentina.

11. Meksiko
Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City. Rupanya, hukum tersebut hanya berlaku di kota itu.

Article source: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=277445:kapolres-sambut-baik-terbentuknya-pamk&catid=15:sumut&Itemid=28


Singapura Dicuncang Gay

Monday, November 18, 2013

Jonas Rivanno Cuma Ngaku Pernah Jadi Mualaf dengan Tulus

Senin, 18 November 2013 18:37 wib

Alan Pamungkas – Okezone

Jonas Rivanno (Foto: Alan P)

Jonas Rivanno (Foto: Alan P)

JAKARTA – Jonas Rivanno Wattimena (Vanno) resmi menjadi mualaf pada 21 Agustus 2013. Dia pun mengaku pernah menjadi mualaf dengan tulus.


Dibimbing Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Beji, Ustadz Mahari Madarif, Vanno mengucapkan dua kalimat syahadat selepas salat Subuh di Masjid An Nur Tanah Baru, Depok.


Vanno menjadi mualaf agar bisa menikahi kekasihnya, Asmirandah. Betul saja, pada 17 Oktober, Vanno dan Andah resmi menikah di hadapan KUA Kecamatan Beji dengan status Vanno beragama Islam.


Kedua Peristiwa itu sempat dibantah Vanno dan Andah. Vanno menggelar jumpa pers pertama pada 29 Oktober di kediamannya di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dalam konferensi pers tersebut, Vanno mengaku masih beragama Kristen, dan belum menikah dengan Andah. Pernikahan baru dilaksanakan pada Januari 2014.


Pernyataan Vanno kemudian diperkarakan FPI Depok, dan MUI Kecamatan Beji. Vanno dinilai telah melecehkan agama Islam karena telah mengingkari pengucapan dua kalimat syahadat.


Merasa dirinya tersudut, Vanno menggelar kembali jumpa pers kedua pada 15 November. Dalam jumpa tersebut, Vanno mencabut pernyataan pertamanya, dan mengakui pernah menjadi mualaf, dan sudah menikah dengan Asmirandah.


“Saya selaku pribadi mencabut penyataan sebelumnya, saya pernah jadi mualaf dengan setulusnya dan sedalam-dalamnya,” ungkap Vanno saat ditemui di kawasan Cibubur, Depok.


Hingga saat ini, kasus tersebut masih berbuntut panjang. Namun, yang masih menjadi teka-teki apakah agama yang saat ini dianut Vanno? Dia pun enggan menjawab dengan alasan privasi.


(nsa)






mobile

Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di
m.okezone.com
bb.okezone.com

untuk BlackBerry


Article source: http://www.ngomel.com/pengakuan-vanno-dan-asmirandah-15113


Jonas Rivanno Cuma Ngaku Pernah Jadi Mualaf dengan Tulus

Friday, December 9, 2016

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank So Much for Visit this Article

Penghina Ulama Itu Minta Maaf dan Menyatakan Diri Menjadi Mualaf

RANCAH POST â€" Medio November lalu, MUI Kota Sukabumi sempat melaporkan sebuah penghinaan dan hate speech ke kepolisian. Laporan itu dilakukan atas dasar kicauan seorang warga berinisial YL di jejaring sosial yang kemudian menyebar luas di masyarakat.

“Laporan tersebut kami lakukan supaya penghinaan dan hate speech ini tidak melebar mengingat umat Muslim di Sukabumi merasa sangat dilecehkan dengan status dalam Facebook itu,” terang Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Deddy Ismatullah.

Usai mendapatkan laporan itu, kepolisian kemudian memanggil dan memeriksa pemilik akun penghina ulama guna menghindari kasus penghinaan kepada ulama dan hate speech itu menyebar luas ke masyarakat. “Polisi dengan sigap menanggapi pengaduan ulama dan memeriksa pemilik akun. Secara de facto, permintaan maaf YL kami terima dan secara de jure akan akan segera mendatangi kantor polisi untuk mencabut perkara itu,” ujar Deddy.

Jum’at (9/12/2016), di sela-sela pertemuan terbuka di Gedung Pusat Kajian Islam di Jalan Veteran Kota Sukabumi dan dengan disaksikan oleh semua pimpinan pesantren Kabupaten dan Kota Sukabumi Jawa Barat, para ulama dan pejabat dilingkungan Mapolres Sukabumi Kota, penghina ulama yang merupakan warga Jalan Mayawati, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole itu meminta maaf atas perbuatannya yang mendiskreditkan MUI. Ia pun menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya itu.

YL, pelaku penghina ulama  tak hanya meminta maaf kepada semua ulama, ia juga menyatakan diri menjadi mualaf dan bersedia mempelajari agama Islam di salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa Barat. “Itu atas kemauannya sendiri, sama sekali tak ada paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.

loading...

"

| Penghina | Ulama | Minta | Maaf | Menyat | Diri | Menjadi | Mualaf | RANCAH | POST< | strong> | Medio | November | Kota | Sukabumi | sempat | melaporkan | sebuah | penghinaan | hate | speech | kepolisian | Laporan | dilakukan | atas | dasar | kicauan | seorang | warga | berinisial | jejaring | sosial | yang | kemudian | menyebar | luas | masyarakat | p>“Laporan | tersebut | kami | lakukan | supaya | melebar | mengingat | umat | Muslim | merasa | sangat | dilecehkan | dengan | status | dalam | Facebook | terang | Ketua | Majelis | Indonesia | (MUI) | Deddy | Ismatullah | p>Usai | mendapatkan | laporan | memanggil | memeriksa | pemilik | akun | penghina | ulama< | guna | menghin | kasus | kepada | ulama | “Polisi | sigap | menanggapi | pengaduan | Secara | facto | permintaan | maaf | terima | secara | jure | segera | mendatangi | kantor | polisi | untuk | mencabut | perkara | ujar | p>Jum’at | 2016) | sela | pertemuan | terbuka | Gedung | Pusat | Kajian | Islam | Jalan | Veteran | disaksikan | oleh | semua | pimpinan | pesantren | Kabupaten | Jawa | Barat | para | pejabat | dilingkungan | Mapolres | ulama yang | merup | Mayawati | Kelurahan | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | meminta | perbuatannya yang | mendiskreditkan | menyesal | mengulangi | perbuatannya | p>YL | pelaku |  tak | hanya | juga | menyat | diri | menjadi | mualaf | bersedia | mempelajari | agama | salah | satu | Puyuh | “Itu | kemauannya | sendiri | sama | sekali | paksaan | pihak | manapun | ujarnya | p>loading | div> |

Thank U Very Very Much for Read this News

Saturday, January 12, 2013

Nuh: Eks-RSBI Harus Tetap Berkualitas

Nuh: Eks-RSBI Harus Tetap Berkualitas

Padang Ekspres • Minggu, 13/01/2013 08:05 WIB • • 60 klik

Mohammad Nuh

Tangerang, Padek—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sekolah negeri ber­taraf internasional atau rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI/RSBI) diduga me­ngun­tu­ngkan sekolah swasta berlabel internasional. Sekarang mereka menjadi pemain tunggal penyedia lanyanan pendidikan berkualitas meskipun biayanya mahal.

 

Potensi itu saat ini menjadi kegelisahan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk itu, me­reka meminta sekolah negeri eks RSBI bisa menjaga kualitasnya.

 

”Kalau bisa kualitasnya harus naik dibandingkan ketika masih dila­beli RSBI,” tandas Mendikbud Mohammad Nuh usai bertemu dengan guru se-Kota Tangerang Selatan di Univeristas Terbuka (UT) kemarin.

 

Pihak Kemendikbud me­mas­ti­kan jika MK tidak mela­rang se­kolah negeri eks-RSBI untuk te­rus menggenjot kualitas layanan pen­didikan. Begitu juga untuk se­kolah-sekolah negeri lainnya. Se­­bab yang menjadi amar pu­tu­san MK adalah penghapusan pasal di UU Sisdiknas yang me­lan­dasi pengoperasional SBI/RSBI.

 

Perkara biaya untuk meng­gen­jot kualitas tersebut, Nuh mengatakan, pengelola tidak perlu khawatir. Dia mengatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam.

 

”Masak salah kalau kami pemerintah ingin menciptakan sekolah berkualitas. Coba nilai dengan hati,” ujar menteri asal Surabaya itu.

 

Kemendikbud sedang menjajaki pemberian hibah kompetisi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Sekolah eks-RSBI dan sekolah umum lainnya berhak berkompetisi untuk merebutkan hibah ini. Dengan hibah ini, diharapkan bisa membantu pembiayaan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

 

Dengan terjaganya kualitas pendidikan di sekolah-sekolah eks-RSBI itu, Nuh mengatakan layanan pendidikan unggul tidak akan dimonopoli sekolah-sekolah swasta berlabel international yang menjamur di kota-kota besar. Diantaranya di Jakarta dan Surabaya.

 

Nuh mengatakan ketika RSBI masih ada masyarakat memiliki dua alternatif untuk menerima layanan pendidikan unggul. Yakni melalui sekolah negeri berlabel RSBI atau ke sekolah swasta internasional itu. ”Bagi golongan tertentu mungkin tidak masalah masuk sekolah swasta top yang biayanya juga top itu,” kata Nuh.

 

Tetapi untuk kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi pas-pasan, tentu sulit untuk mengenyam pendidikan bertaraf internasional di sekolah swasta itu. Jalan satu-satunya adalah dengan masuk sekolah negeri yang juga bertaraf internasional (RSBI).

 

Mantan rektor ITS itu mengakui jika dalam praktiknya banyak masyarakat kurang mampu mengeluh sulitnya akses masuk ke sekolah RSBI. Tetapi dia mengatakan jika kasus seperti ini sebagian besar hanya terjadi di Jakarta saja. Di kota-kota lainnya, seperti Surabaya, pemko setempat mengklaim jika sekolah RSBI tidak memungut biaya apapun kepada siswa.

 

”Kalau dalam praktiknya (pembiayaan RSBI, red) ada yang melenceng, ya ayo kita perbaiki,” tandasnya. Nuh mengatakan, kurang tepat ketika dalam urusan RSBI ini yang melenceng adalah tataran implementasi tetapi langsung mencabut dasar hukumnya.

 

Sumber di internal Kemendikbud menduga ada konspirasi besar di balik putusan MK ini. Dengan digugurkannya sekolah RSBI dia menduga saat ini sekolah-sekolah swasta internasional itu tertawa lebar. Sebab, muncul dugaan jika RSBI dibiarkan berjalan terus hingga beralih status menjadi SBI, posisi sekolah-sekolah swasta internasional itu terancam.

 

Terkait tudingan ini, Nuh tidak mau berpolemik lebih jauh. Intinya karena putusan penghapusan RSBI ini sudah digedok MK, maka Kemendikbud dengan legawa harus menjalankannya. Dia bahkan mengatakan, hari ini (13/1) akan bertemu langsung dengan Ketua MK Mahfud MD dalam forum alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di Jakarta.

 

Dalam forum ini, Nuh mengatakan, akan berkomunikasi secara nonformal dengan Mahfud. Inti pembahasannya adalah soal putusan penghapusan RSBI. ”Soal RSBI ini murni urusan akademik. Jangan sampai ditunggani kepentingan politik,” ujar mantan Menkominfo itu.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, sebelum ada RSBI siswa-siswa yang mampu menembus olimpiade internasional didominasi sekolah-sekolah swasta internasional. Sayangnya Suyaeminta nama-nama sekolah langganan olimpiade internasional itu tidak dikorankan.

 

Setelah sekolah negeri RSBI mulai tumbuh di Indonesia, mantan rektor UNY itu mengatakan banyak siswanya mampu tembus ke olimpiade internasional. Bahkan berhasil menyabet juara atau medali emas. ”Banyak itu dari pelosok Semarang, Jawa Timur, dan lain-lainnya,” tutur Suyanto.

 

Untuk itu Suyanto berharap sekolah-sekolah eks RSBI tidak melunturkan tradisi mengikuti olimpiade internasional. Dia mengatakan untuk mengikuti olimpiade internasional ini tidak ujug-ujug. Tetapi melalui seleksi berjenjang mulai dari level kabupaten/kota hingga nasional dulu.

 

Selain menyanjung soal keunggulan RSBI, Suyanto mengakui juga sekolah dengan label itu memang memiliki kelemahan. Dia mengatakan kelemahan utama adalah soal akuntabilitas. Suyanto mengatakan seharusnya pemda yang menaungi sekolah RSBI harus mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan di sekolah.

 

Mulai dari komite sekolah, orangtua siswa hingga LSM bahkan media massa tidak perlu ditutup-tutupi untuk mengakses laporan keuangan di RSBI. Sebab, bagaimana pun juga sekolah RSBI negeri memiliki tanggung jawab transparansi kepada masyarakat karena memang lembaga publik. (wan/jpnn)

[ Red/Administrator ]

Article source: http://www.jpnn.com/read/2013/01/12/154084/WN-Vietnam-Ketahuan-Bikin-Paspor-RI-


Nuh: Eks-RSBI Harus Tetap Berkualitas

Wednesday, May 1, 2013

Berjuang untuk Hak Asasi yang Mana dan Siapa?

Terhenyak. Itulah satu kata yang menggambarkan situasi bangun tidur saya, Kamis 25 April 2013. Saya baru saja bangun kesiangan karena semalam suntuk merasa tidak mau membiarkan halaman demi halaman buku Titik Nol karya Agustinus Wibowo terbiarkan.


Saya begitu penasaran dengan tuisannya yang meski belum selesai membacanya, tetapi ada begitu banyak nilai yang penting tercatat di sana. Sebuah perjalanan keliling dunia yang menjadikannya pribadi open minded. Beragam jenis dan situasi kehidupan yang dialaminya di luar sana membuka pikirannya tentang apa yang namanya nilai kemanusiaan.


Ya, terhenyak. Saya tidak terhenyak karena bangun kesiangan. Saya terhenyak karena membuka smartphone saya dan menemukan link berita dari BeritaSatu.Com (Rabu, 16 Januari 2013, 21.29) berjudul: Pemda Blitar Batal Tutup Enam Sekolah Katolik. Maaf. Saya ketinggalan berita. Berita ini sudah basi. Sudah tiga bulan yang lalu. Kurang lebih seperti ini:


Pemerintah Daerah Blitar membatalkan niatnya menutup sejumlah sekolah di wilayah itu yang tidak mau mengikuti aturan memberikan tambahan pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam.


Romo Didik, Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Surabaya, menjelaskan bahwa pada hari ini, pengurus yayasan sekolah itu memenuhi undangan dari Kantor Kementerian Agama Kota Blitar demi membicarakan masalah itu.


Ada sejumlah kesepakatan yang didapatkan dari pertemuan itu, yakni pendidikan agama non-Katolik tetap dilaksanakan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh guru yang kompeten atau lembaga agama yang terkait. Berikutnya kegiatan dimaksud di atas akan dilaksanakan di luar sekolah.


“Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan itu akan disusun secara bersama-sama,” kata Romo Didik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/1) malam.


“Jadi tidak ada penutupan sekolah Katolik,” tegas dia.


Sebelumnya, DPR dan pemerintah diberitakan bergerak cepat untuk mengatasi adanya rencana penutupan enam sekolah swasta di kota Blitar, Jawa Timur, karena menolak memberikan tambahan pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam.


Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan itu, Eva Kusuma Sundari, mengisahkan kisruh itu diawali oleh adanya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kantor Kementerian Agama Setempat dengan Walikota mengenai hal itu. Surat itu bernomor 8 tahun 2012.


Di suratnya disebutkan bahwa wajib bagi setiap anak didik harus bisa membaca Al Quran.


Surat itu lalu disusul surat peringatan keenam sekolah swasta di kota Blitar yang dianggap tidak menerapkan pendidikan agama bagi siswanya yang beragama lain, yakni SMA Katolik Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.


Enam sekolah tersebut tidak bersedia memberikan tambahan kurikulum atau pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam. Pihak sekolah beralasan, penerapan kurikulum yang diberlakukan sekolahnya bisa diterima siswa ataupun wali murid.


Disebutkan di dalam peringatan bahwa dasar untuk itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, yang mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional.


Jika hingga batas waktu 19 Januari 2013, pihak sekolah belum menyatakan kesiapan untuk memberikan tambahan pelajaran, maka pemerintah akan mencabut izin operasional enam sekolah tersebut.


Yang menarik dari berita tersebut adalah sudut komentar yang menggugah rasa saya untuk sebuah tulisan setelah ini yang akan saya sajikan.


Ogut – Selasa, 23 April 2013 | 14:02


kenapa ya agama selalu sj yg dipermasalahkan … org Katholik yg bersekolah / kuliah di yayasan agama Islam tidak pernah mengeluhkan ttg pelajaran agamanya …Yg penting tujuan utama utk sekolah / kuliah itu tercapai dgn baik… Jangan sllu agama yg dipermasalahkan .. Yg penting bisa lulus dgn hasil yg baik .. syukur-2 lgsg dpt pekerjaan .. Jika org Katholik bs sekolah di Yayasan Islam justru malah senang krn sebagai umat minoritas bisa belajar pengetahuan ttg Islam, tidak merasa didiskriminasi


ridho – Senin, 25 Februari 2013 | 20:11


maaf mas saya alumni SMAK Diponegoro Blitar, selama saya bersekolah disitu kami muslim hanya mengenal agama Katolik dan juga sebaliknya jadi akan terjadi toleransi beragama yang baik


anton – Selasa, 19 Februari 2013 | 08:27


Salut, dengan saudara/i muslim yang mau bersekolah di sekolah katolik tanpa harus pindah agama . Mereka tahu sekolah katolik mendidik murid jadi NASIONALIS bukan TERORIS. Berapa banyak pejabat negara yang masih MUSLIM sejati yang pernah bersekolah di sekolah Katolik. Sekolah Katolik tak mengajarkan FANATISME TOLOL dan PEMAKSAAN serta senang budaya KORUP ( pengrusakan, kekerasan, tawuran ) yang membuat para siswa sering KERASUKAN BERSAMA karena murid dan gurunya hanya ingin libur bersama (malas)


Hariyadi Blitar – Sabtu, 16 Februari 2013 | 21:54


Mendapatkan Pendidikan Agama oleh Guru Seagama adalah HAK ASASI.


Inilah bunyi pasal 12 ayat 1 di UU SISDIKNAS 2003 yang menjadi acuan. Jika ada sekolah (lembaga pendidikan formal) yang tidak melaksanakannya PANTAS untuk ditinjau ulang ijin operasionalnya.


Saya dapat bocoran 60% lebih siswa di SMA Katolik Blitar adalah Muslim. 85% siswa di STM Katolik Blitar juga Muslim. Sayang nya mereka DIPAKSA mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama Katolik. Dan TIDAK ADA PILIHAN LAINNYA.


PELANGGARAN HAM


Agustinus Wibowo (sapaan akrabnya Ming), pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur beretnis Tionghoa yang menjadi musafir selama 10 tahun keliling dunia setelah menamatkan kuliah bermutunya di Universitas Tsinghua Beijing, Tiongkok. Saya, pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, beretnis Minahasa, belum mengembara terlalu jauh seperti Ming, tetapi cukup merasakan sembilan tahun tidak bersama keluarga.


Dengan alasan yang sama seperti Ming, saya tidak bersama keluarga bukan karena melarikan diri, tetapi karena panggilan jiwa, pendidikan dan tentunya petualangan. Tidak bermaksud menyindir siapa pun, tetapi perjalanan bertahun-tahun “di luar rumah” adalah perjalanan membuka pikiran untuk hidup tidak dengan pola piker kolot yang sok pinter melakukan justifikasi dalam setiap persoalan sensitif menyangkut hak asasi manusia (HAM).


Saya mengingat perjalanan KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Sadar akan kekolotan kehidupan yang ada di sekitarnya, Dahlan berani mendobrak tradisi keislaman yang tradisional di tanah Jawa waktu itu dan mencerahkan pikiran dengan melakukan perjalanan belajar ke luar negeri. Itulah kemudian yang menetapkan langkahnya mendirikan sebuah organisasi Islam sebesar Muhammadiyah saat ini, sebuah organisasi Islam modern yang terkenal dengan dialog bermutu dan pemikiran-pemikiran terbukanya tentang dunia secara global.


Saya juga hafal betul dengan sosok KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Presiden ke-4 RI yang merupakan tokoh pengusung pluralisme dalam berbangsa. Bisakah Gus Dur memiliki karakter demikian jika pada masa lalunya tidak berani keluar dari zona tradisionalnya? Bisakah beliau tanpa latar belakang pendidikan ala Kairo yang pluralistik yang diterimanya saat kuliah?


Ketika tahun 2004, kakak perempuan saya secara radikal memutuskan untuk menjadi mualaf mengikuti suaminya yang beragama Islam, keluarga saya yang tumbuh dalam keluarga Katolik tradisional begitu menolak keputusan itu. Keluarga saya adalah kumpulan orang-orang yang mengetahui Islam sebagai ajaran yang tidak pernah berhubungan dengan Kristianitas. Seorang Katolik yang masuk Islam, yah, tidak bisa diterima. Itulah pemikiran tradisional keluarga kami. Apalagi keluarga kami berasal dari etnis Minahasa yang kental dengan suasana kekeluargaan dan kerabat Kristen. Keluarga besar akan mencibir keluarga inti saya jika hal itu terjadi. Malu. Itulah inti dari mengapa kakak saya tidak boleh masuk Islam. Hingga kini pun, meski kakak saya sudah menjalani imannya sebagai seorang muslimah hampir tujuh tahun, stigma sebagai seorang yang “berbeda” sudah telanjur diberikan untuk kakak saya.


Tahun 2008, untuk pertama kalinya saya mengenal Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Sebuah kampus milik yayasan gereja Katolik. Tak seperti kampus-kampus Katolik lainnya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Biasanya kampus-kampus itu bernama Santo-Santa atau nilai ke-Katolik-an misalnya De La Salle, Atma Jaya, Sanata Dharma atau Santo Thomas Aquinas, dan lain-lain. Nama “Parahyangan” sangat tidak bersangkut paut dengan nilai-nilai Katolik. Parahyangan justru merupakan representasi dari makna luas sebuah tempat yang menjadi surge dewa-dewi, surge para hyang. Meski akhirnya belakangan nama itu dimaknai khusus oleh kampus tersebut (dalam hubungannya dengan Sang-Hyang-Tuhan), tetapi menjadi sesuatu yang menarik bagi sebuah kampus Katolik yang terkenal tersebut bukan karena saja namanya, tetapi juga karena pendiri dan visi-misi pendidikan yang diusungnya.


Selama menjadi mahasiswa dan menjalani kuliah di kampus ini, sebagai seorang Katolik yang terbiasa sekolah di sekolah Katolik (dengan segala pendidikan Katolik-nya, ritual, kapel, dsb), untuk pertama kalinya saya tidak menemukan mayoritas “penduduk” kampus adalah mahasiswa non-Katolik. Untuk pertama kalinya saya menemukan sebuah Pusat Kajian Humaniora yang melaksanakan kuliah-kuliah karakter, moral , agama dan psikologi. Pusat kajian ini dipimpin oleh seorang romo. Bagi mahasiswa kampus ini – sesuai aturan harus ada pendidikan agama untuk setiap personal – disediakan pilihan untuk memilih mata kuliah dasar wajib: memilih kuliah fenomenologi agama (filsafat) atau kuliah pendidikan agama Katolik.


Bagi saya, mahasiswa fakultas filsafat, sebuah kewajiban untuk memilih mata kuliah fenomenologi. Tetapi untuk mahasiswa dari fakultas lain, mereka dihadapkan pada dua pilihan tersebut. Pilihan yang memudahkan sebenarnya! Kenyataan yang sedikit lucu dan tak disangka adalah, para mahasiswa non-Katolik, justru begitu menyukai memilih kuliah pendidikan agama Katolik. Tanpa dipaksa. Itu pilihan mereka. Kalau saja mereka seorang yang tradisional dan tidak mau menjadi kafir, mereka tentunya lebih memilih kuliah fenomenologi yang notabene sama sekali tidak mempelajari tentang ajaran Katolik. Fenomenologi mengkaji realita agama-agama secara umum. Mau tahu kenapa mereka memilih kuliah pendidikan agama Katolik? Hanya satu alasannya: Dosennya seorang romo yang begitu cerdas, baik hati, murah hati dan bersahaja! Wow! Sebuah alasan yang manusiawi.


Ada hal lain yang begitu menonjol yang saya temukan di kampus ini. Selama kuliah, saya belum menemukan di mana letak kapel atau gereja kampus yang berdiri megah di dalam lingkungan kampus, seperti halnya sebuah kampus Katolik yang ada di belahan dunia mana pun. Mendapat embel-embel Katolik di antara kata “Universitas” dan “Parahyangan” bukanlah hal yang mudah.


Dalam peraturan Gereja Katolik tentang pendidikan Katolik ada pasal yang mengatur hal tersebut. Salah satunya ialah sebuah kampus Katolik harus menampakkan ciri ke-katolik-an yang khas. Maka sebuah kapel atau gereja menjadi ciri khas banyak kampus Katolik di seluruh dunia. Tetapi percayakah Anda, bahwa sampai kapan pun kita tidak akan menemukan kapel megah di lingkungan kampus bernama Parahyangan tersebut?


Ya, sejak berdiri tahun 1955, pendirinya dua uskup berkebangsaan Belanda. Monsinyur Petrus Arntz, OSC (uskup Bandung) dan Monsinyur Prof Geise OFM (rektor pertama Universitas Parahyangan) mencita-citakan sebuah perguruan tinggi yang dibangun “di” dan “untuk” tanah Parahyangan! Keduanya menyadari, kampus ini berdiri di tengah-tengah tanah Sunda yang kental dengan budayanya. Kampus yang akhirnya tetap eksis hingga kini itu ialah kampus yang dipersembahkan untuk tatar Parahyangan. Dengan alasan itu pula, dua pendiri ini menghendaki sebuah kampus yang mengajarkan ilmu berdasarkan Ketuhanan untuk diabdikan kepada masyarakat atau Bakuning Hyang Mrig Guna Santyaya Bhakti.


Dua pendiri ini pertama-tama tidak menempatkan Ke-katolik-an sebagai subjek utama yang harus dicekokin di dalam otak para mahasiswanya, tetapi justru semangat kekatolikan itu sendiri yakni iman, harap, dan kasih, yang harus menyemangati para mahasiswanya agar kelak menjadi manusia yang berbakti secara manusiawi. Itulah alasan mengapa, tidak ada kapel di kampus itu. (dan katanya tidak akan pernah ada-dan itu juga mengapa, Universitas Parahyangan menjadi kampus Katolik yang selalu mendapatkan ‘pengawasan yang ketat’ dari petinggi Gereja Katolik yang mengurusi pendidikan Katolik).


Panjang-lebar tentang Agustinus Wibowo, Ahmad Dahlan, Gus Dur, dan Universitas Katolik Parahyangan, apa sebenarnya hal yang penting dari semua itu?


Dalam sejarah pemikiran Yunani, ada satu masa ketika logika mendapatkan tempat yang begitu mulia saat ia melengserkan segala mitos yang terlalu lama membelenggu masyarakat Yunani waktu itu. Masa ketika myth berubah menjadi logos itulah menjadi masa kelahiran filsafat. Manusia hidup tidak lagi dalam kungkungan tradisionalitas. Tradisional itu bukan masalah konservatif atau kekakuan. Tradisional itu adalah masa ketika otak manusia begitu keukeuh mempertahankan imajinasi kolotnya diperhadapkan dengan kebenaran logika.


Mitos pada masa itu bahkan telah menjadi keyakinan yang begitu menguratnadi dalam kehidupan masyarakat. Ketika mitos itu telah menjadi sebuah “agama”, dia lalu melakukan pembelaan yang terlalu percaya diri dan mati-matian. Dalam perjalanannya kemudian sedikit demi sedikit tradisionalitas mendapatkan tempat yang sesungguhnya harus ia tempati: tradisionalitas menjadi sebuah kearifan lokal, yang dari dialah setiap persoalan seharusnya dipelajari.


Lalu apakah yang mendasari sebuah negara menjadi begitu kolot pemikirannya terhadap pemberlakukan sebuah aturan? Itulah yang terjadi dalam konstruksi pemberitaan yang saya kutip di awal tulisan saya ini. Ketika Pancasila sebagai kearifan jiwa Indonesia yang kemudian di-logos-kan menjadi sebuah dasar negara, bahkan telah kalah dengan seperangkat aturan yang dikeluarkan oleh pemikir-pemikir kolot yang menuntut hak asasi yang sesungguhnya tidak pada pemahaman sebenarnya tentang pentingnya sebuah kemanusiaan.


Apa sebenarnya hak asasi yang dipikirkan oleh orang-orang itu? Apakah mayoritas sebuah komunitas harus mengalahkan hak asasi dari sebuah kekhasan?


Ketika di satu sisi saya menuntut hak saya untuk diperlakukan sesuai kekhasan diri saya, lalu kapan saya memperhitungkan kekhasan orang lain atau institusi yang saya tuntut memberikan hak kekhasan itu kepada saya?


Sekali lagi, mitos dan tradisionalitas sempit telah lahir menjadi logika. Lalu ketika ada yang membaca tulisan ini berkomentar” “Logika justru telah menghancurkan sistem-sistem nilai moral! Rasio justru telah menjadi alat pembunuh bagi manusia!.”


Itu bukan konteks sebenarnya. Bagaimana setiap manusia menyadari bahwa setiap masalah ada di dalam konteksnya masing-masing. Dalam konteks pembicaraan saya, hak asasi manusia adalah setiap hal yang menjadi hak dasar manusia sebagai makhluk bermartabat Allah. Martabat Allah yang diembuskan dalam napas manusia membuatnya menjadi makhluk yang khusus. Dan manusia yang dimaksud itu banyak. Ada hampir delapan miliar martabat Allah di dunia ini. Lalu kita harusnya kembali ke pemahaman bahwa saya harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk hidup menurut ciri khasnya dan saya juga harus menyesuaikan untuk berusaha hidup sesuai kekhasan diri saya secara maksimal.


Ada yang keliru dalam argumentasi-argumentasi tentang mendapatkan hak asasi: aturan diperlakukan untuk memudahkan hak asasi tersebut terwujud, tetapi mengebiri hak asasi pihak lain.


Di akhir tulisan saya ini ada satu hal yang ingin saya gabungkan dalam hubungannya dengan beberapa cerita tentang Agustinus Wibowo hingga Universitas Katolik Parahyangan di atas.


Seorang Pastor Belanda di Tilburg setahun yang lalu pernah mengatakan kepada saya,“Orang Indonesia itu bagus sekali. Punya ungkapan hiduplah membumi!”


Kalimat ini menggugah saya. Ketika orang Barat hidup dengan seni individualistiknya, penilaian saya terhadap itu positif: mereka demikian bukan karena mementingkan diri sendiri, tetapi mereka hidup membumi, apa adanya. Hidup membumi juga berarti saling menghargai, rendah hati, dan memperlakukan segala sesuatu pada “bumi”-nya atau pada asalnya.


Jangan meminta sayur di warung buah. Jangan meminta besi di warung sayur. Jangan meminta pizza di warung gado-gado. Bisa saja, tetapi sulit dan lama! Bangsa ini tidak akan maju jika kita hanya berkutat pada bagaimana bisa membeli kebutuhan pada tempat yang tidak menjualnya. Dirampok, tersesat, hampir mati, dan diperhadapkan pada orangtua yang sakit parah di belahan dunia lain, telah menjadikan Agustinus Wibowo menjadi seseorang yang melihat dunia dan membagi nilai-nilai kemanusiaan yang tersembunyi untuk banyak orang.


KH Ahmad Dahlan dan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi pribadi yang modern dan toleran. Mereka menjadi demikian bukan berarti mengabaikan inti nilai iman mereka, tetapi justru dengan demikian menjadi pribadi yang bersahaja dan mudah menghargai orang lain.


Dan yang terakhir adalah kampus Katolik yang saya ceritakan tadi, yang terpenting adalah mendidik karakter. Percuma paham Alkitab dari Kitab Kejadian hingga Kitab Wahyu, percuma hafal dan paham Alquran dari awal hingga akhir kitab, percuma menguasai tiga keranjang Tripitaka, dan berbagai ajaran Veda ataupun seluruh kebijaksanaan Nabi Kongzi. Semuanya percuma, jika dalam hidup sehari-hari, kita menggunakan semua indra untuk menelanjangi kemanusiaan orang lain. Pertanyaannya, berdasarkan ajaran iman pribadi sebenarnya saya berjuang untuk hak asasi siapa?


Article source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/10/17/mc1ftb-geliat-islam-di-eropa-barat-1


Berjuang untuk Hak Asasi yang Mana dan Siapa?

Friday, June 14, 2013

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Budi Prasetyo


Pihak kepolisian kembali menjadi sorotan kaum Muslimin. Bukan karena prestasinya mengungkap pelanggaran hukum, namun kali ini karena kontroversi pelarangan jilbab bagi polisi wanita (polwan). Kontoversi ini mencuat setelah ada laporan masuk ke MUI bahwa pihak kepolisian melarang penggunaan jilbab.


Kontroversi memanas ketika jawaban resmi Polri melalui Kabagpenum Polri Kombes Pol Agus Rianto, larangan jilbab semata-mata karena masalah anggaran. Banyak pihak mengecam kebijakan Polri ini, tidak saja kaum Muslim, tetapi juga Komnas HAM.


Polri sebagai representasi negara seharusnya menjujung tinggi nilai-nilai HAM. Tidak hanya itu, negara harus konsisten dengan UUD 1945 yang secara jelas mengatur tentang kebebasan seseorang untuk memeluk dan menjalankan agamanya.


Sebagai institusi penegak hukum, selayaknya Polri berdiri paling depan dalam penegakan hukum tersebut. Larangan berjilbab dalam konteks ini ada pengingkaran institusi ini terhadap penegakan UUD 1945 yang merupakan dasar berdirinya negara. Dalam masalah jilbab ini, Polri hendaknya harus segara mencabut larangan jilbab ini dan menghargai setiap bentuk kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.
 
Wajib dilindungi
Dalam konteks HAM, sejatinya jilbab telah masuk pada forum internum (kebebasan internal). Setiap manusia berhak untuk bebas berpikir (thought), bersikap sesuai hati nurani (conscience), dan menganut suatu agama (religion) atau keyakinan (belief) pilihannya sendiri. Sudah menjadi keputusan universal bahwa hak-hak tersebut mutlak, yakni tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun (non-derogable).


Jilbab menjadi bagian dari forum internum, sebab penggunaannya merupakan hasil dari sebuah pengembangan pemikiran dan penafsiran terhadap keyakinan yang dianut, yakni Islam. Dalam konteks HAM, hal itu harus dilindungi, sebagai sebuah bentuk penafsiran dan pemikiran.


Setiap orang juga bebas menjalankan agama atau keyakinannya dengan ibadah dan pengamalan (forum eksternum). Dari konteks ini, pembatasan menggunakan jilbab hanya boleh dilakukan berdasarkan hukum. Yakni, melindungi keamanan, kesehatan, atau hak-hak dan kebebasan yang mendasar.


Dari berita yang beredar di banyak media, pembuatan larangan jilbab di Prancis bukan karena alasan yang dibenarkan. Karena, memang tidak ada alasan pembenaran bagi Prancis untuk melarang penggunaan jilbab ini.


Tentunya, sebagai institusi negara, Polri harus bisa melakukan perlindungan (protect), pemenuhan (fulfill), dan menghormati (respect) terhadap HAM. Negara seringkali abai dalam kewajibannya melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM.


Indonesia masih menjadi negara yang pemerintahannya menjadi salah satu pemerintahan yang masuk dalam daftar pelanggar HAM. Pelanggaran-pelanggaran HAM sering terjadi dan negara tidak mampu berbuat banyak terhadap kasus-kasus tersebut.


Seringkali pula negara bersikap ambigu dalam penegakan HAM, seperti halnya terhadap demokrasi. HAM dan demokrasi diperjuangkan ketika menguntungkan rezim. Tetapi, menjadi musuh saat HAM dan demokrasi tersebut mengancam eksistensi kekuasaan sebuah rezim. Tentunya, pemerintah sadar larangan penggunaan jilbab merupakan sebuah pelanggaran dan harus segera diakhiri.
 
Stigma negatif
Stigmatisasi terhadap Islam yang seringkali digembar-gemborkan pihak tidak bertanggung jawab, telah membangun sebuah citra negatif terhadap keberadaan simbol-simbol Islam. Islam dilihat para penyebar kebencian sebagai sebuah ancaman nyata terhadap demokrasi dan HAM.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa tuntutan sebagian wilayah menggunakan Islam sebagai salah satu sumber hukumnya semakin banyak. Banyak daerah seakan berlomba-lomba untuk membuat perda syariah, perda yang lebih banyak mengatur tetang wilayah moral yang merujuk pada hukum Islam.


Islam kini diidentikkan dengan pria berjenggot dengan gamis dan celana komprang. Perempuannya berjilbab besar dengan busana muslim panjang, bahkan bercadar. Lebih menyeramkan lagi, Islam terstigma dengan terorisme.


Dalam opini yang dibangun selama ini, semua teroris adalah orang Islam. Orang-orang itu diperkenalkan menggunakan nama-nama Islam. Inilah wajah para Islam yang setiap saat disuguhkan kepada masyarakat. Dan, secara pelan-pelan stigma masyarakat tentang Islam ini terbentuk.


Di lain pihak, media selalu membumbui kekerasan yang terjadi dengan label Islam. Baik itu kekerasan antarormas maupun antaranggota masyarakat. Media lebih senang menampilkan simbol-simbol Islam yang dikenakan pelaku anarkisme menjadi konsumsi berita. Inilah yang menyebabkan Islam dipandang negatif.


Termasuk, pelarangan jilbab bagi anggota polwan. Apa pun dalihnya, ketika ada peraturan yang melarang penggunaan jilbab, maka itu berarti merupakan pelanggaran terhadap HAM. Semua lembaga, terutama institusi pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus benar-benar menjunjung tinggi UUD 1945 dengan memperhatikan HAM.


Untuk itulah, dibutuhkan sebuah kesepahaman baru untuk meluruskan kecurigaan-kecurigaan terhadap Islam. Semua pihak harus sama-sama menciptakan perdamaian, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan, bagi umat Islam, hendaknya bisa menunjukkan Islam yang damai dan rahmatan lil alamin-nya. n
  


Direktur Eksekutif The Hasyim Asy’ari Institute


Article source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/28/formappi-calonkan-angel-lelga-di-parlemen-ppp-beruntung.html


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Budi Prasetyo

Wednesday, February 13, 2013

Muslim Beriman “Pantang” Rayakan Valentine's Day

Home Opini

Muslim Beriman “Pantang” Rayakan Valentine’s Day


 


Kamis, 14 Februari 2013

oleh: Zainal Arifin, S. Pd

APOLOGI kaum Orientalis-Nashrani ternyata belum mampu menjelaskan kebenaran asal-usul Valentine’s Day. Simpang-siurnya versi tentang sejarah Valentine’s Day membuktikan tidak logisnya memperingati dan merayakan rasa “Kasih Sayang” hanya setiap 14 Februari tiap tahunnya.

Dan sebagai umat Islam yang memiliki peradaban mulia, kita seyogyanya memakai kacamata iman untuk filterisasi kebudayaan kafir dan tidak sekedar ikut-ikutan apalagi dalam urusan keimanan.

Dalam al-Qur’an surat al-Israa’ [17] ayat 36, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Selain tanggung jawab di akhirat kelak, manusia yang mengikuti ajaran dari golongan kafir yang sesat, sedangkan mereka telah mengetahui ilmu dan hukumnya, maka itulah golongan manusia yang zalim. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2] ayat 145 yang artinya:“…Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim.”

Dua firman Allah tersebut secara jelas melarang umat Islam mengikuti budaya orang kafir seperti Valentine’s Day. Terlebih-lebih peringatan tegas dari Rasulullah dalam haditsnya, “Tidak termasuk golonganku orang-orang yang menyerupai selain golongan ummatku (ummat Islam).” (Riwayat Tirmidzi).

Perkembangan umat Islam hingga detik ini belum diimbangi penerapan syari’at Islam secara kaffah, sehingga masih banyak generasi Islam di muka bumi ini yang terjebak dalam tradisi Valentine’s Day. Lihatlah papan reklame, iklan-iklan di media elektronik, poster-poster di jalanan, dekorasi di tempat-tempat perbelanjaan dan media masa yang bertebaran dewasa ini ketika mendekati 14 Februari, banyak diantaranya berisi pernak-pernik yang bernuansa pink dan menawarkan aksesoris Valentine’s Day.

Sungguh berbahayanya tradisi Valentine’s Day yang telah merasuki pikiran generasi umat manusia. Tradisi orang-orang kafir yang telah didesain untuk membujuk rayu generasi umat Islam masuk ke dalam “lubang biawak”. Rasulullah bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian selangkah demi selangkah, hingga kalian masuk lubang biawak (dhabb) sekalipun kalian akan ikut memasukinya”. Para sahabat bertanya, “Maksudnya Yahudi dan Nasrani? Jawab Rasulullah, “Lalu siapa lagi.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Begitu mudah musuh-musuh Islam memperdaya generasi Muslim dengan budaya hedon hasil rekayasa mereka. Dan keadaan ini sudah diprediksi oleh Rasulullah dalam haditsnya, “Akan terjadi, bersatunya bangsa-bangsa di dunia menyerbu kalian seperti sekelompok orang menyerbu makanan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami di masa itu sedikit.” Rasulullah menjawab, “Jumlah kalian banyak tapi seperti buih di lautan. Allah mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian dan Allah menanamkan penyakit ‘wahn’ dalam hati kalian.” Lalu ada yang bertanya lagi, “Apakah penyakit ‘wahn’ ituya Rasulullah?” Beliau bersabda, “Cinta kepada dunia dan takut mati.” (Riwayat Abu Dawud).

Sulit diterima nalar sehat bahwa budaya Valentine’s Day yang tidak sesuai dengan syari’at Islam mampu konsisten digandrungi banyak kalangan umat Islam dari generasi ke generasi. Akibatnya, perlahan namun pasti banyak generasi Muslim yang menggeser nilai-nilai akidahnya dan banyak dari mereka yang memilih jalan kesesatan. Inilah konsekuensi yang pernah dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam dalam haditsnya; “Barangsiapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu.” (Riwayat Abu Dawud).

Bukankah peradaban Islam sudah cukup jelas memberi teladan mulia? Sebagaimana teladan dari nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam yang mencontohkan tingginya rasa kasih sayang beliau kepada sesama makhluk Allah. Kasih sayang yang tidak terkhusus pada satu hari ataupun satu orang saja.

Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam begitu besar kasih sayangnya kepada musuh-musuh Allah meski di medan perang sekalipun. Belas kasih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam tercermin dari perilakunya yang lemah lembut kepada keluarga, sahabat atau siapapun termasuk tumbuhan dan binatang. Permasalahannya, mengapa St. Valentine yang diteladani sebagian generasi Islam saat ini?

Ingat, budaya Valentine’s Day adalah “cambuk” bagi umat Islam, umat yang senantiasa merindukan peradaban Islam kembali bangkit di muka bumi ini seperti zamannya Rasulullah dan para sahabat dulu. Upaya untuk menangkal arus globlisasi yang bermuatan negatif benar-benar urusan serius yang mesti diprioritaskan solusinya disamping gerakan dakwah lainnya. Strategi jitu melawan budaya Valentine’s Day menjadi kebutuhan primer generasi sekarang ini dan mesti segera dipenuhi, sebelum paganisme, liberalisme, pluralisme, sekulerisme dan sekutunya kian menjangkiti umat Islam.

Menolak Budaya Valentine’s Day

Bukan rahasia lagi jika dunia ini dihuni manusia-manusia yang heterogen, kondisi tersebut merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menolak budaya pagan ala Valentine’s Day. Namun, Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan senantiasa memberi solusi dalam setiap permasalahan umat hingga akhir zaman. Berikut beberapa tuntunan Islam dalam rangka melawan propaganda kafir yang salah satunya Valentine’s Day.

Al-Qur’an Pedoman Hidup

William Ewart Gladstone, perdana menteri Inggris (periode: 1864-1874, 1880-1885, 1886-1891, 1892-1894), pernah mengatakan, “Selagi al-Qur’an masih berada di tangan kaum Muslimin, maka Eropa (bangsa Barat) tidak akan bisa menguasai Timur (mayoritas bangsa Islam). Bahkan Eropa itu sendiri akan terancam.”

Itulah ketakutan yang nyata dari musuh-musuh Islam, wajar jika kemudian mereka membuat perayaan Valentine’s Day agar generasi Islam larut di dalamnya dan melupakan al-Qur’an.

Diturunkannya kitab suci al-Qur’an kepada seluruh umat manusia adalah berkah bagi mereka yang memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang berpikir.

Al-Qur’an juga menyampaikan nikmat Allah SWT‎ karena menjadi petunjuk dan solusi atas segala macam problematika kehidupan ini. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-‘Imran [3] ayat 103, yang artinya: ”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Membangkitkan Kesadaran Berilmu

Demi membebaskan manusia terutama kaum muslimin dari “cengkraman” Valentine’s Day yang merupakan product budaya jahiliyah yang penuh kehinaan, maka menuntut ilmu adalah suatu keharusan tanpa batas waktu. Dengan ilmu, ummat Islam tidak akan menjadi ummat yang hanya “mengekor” budaya kafir yang sudah jelas bertujuan merusak kesucian agama Islam. Drs. M. Zainuddin, MA dalam bukunya “Filsafat Ilmu Perspektif Pemikiran Islam” menyatakan, “Kedudukan ilmu adalah sebagai bagian dari agama dan fungsi dari ilmu adalah sebagai sarana memperoleh tujuan agama. Maka ilmu wajib dicari.” (Zainuddin, 2006:78).

Pernyataan yang sinergi dengan Hadits Rasulullah yang artinya: “Sedikit ilmu lebih baik daripada banyak beribadah (tetapi tidak berdasarkan ilmu).” (Riwayat Tirmidzi). Dan Allah telah menegaskan dalam al-Qur’an surat al-Mujaadilah [58] ayat 11, yang artinya: “…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Demikianlah ulasan yang dapat penulis sampaikan sebagai sumbangsih pemikiran menuju perubahan umat. Sekedar refleksi atas merebaknya virus Valentine’s Day yang telah menciderai norma masyarakat beradab, tanpa mendiskriminasikan siapapun. Karena, penulis yakin masih banyak generasi umat Islam di dunia ini yang berdakwah dan berjuang dengan ikhlas demi mewujudkan peradaban Madani.*

Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hidayatullah Batam

Red: Cholis Akbar

Article source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/189891


Muslim Beriman “Pantang” Rayakan Valentine's Day

Monday, March 25, 2013

Peluru Kaliber 7,62 MM, Polisi-TNI Memiliki

JAKARTA – Penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Jogjakarta,yang menewaskan 4 tahanan merupakan teror terhadap publik, hukum dan negara. Apalagi hingga tiga hari berlalu, aparat belum bisa mengidentifikasi pelaku.

Polisi sendiri memastikan ukuran peluru yang ditemukan di LP Cebongan memiliki kaliber 7,62 milimeter (MM). Peluru kaliber 7,62 memang merupakan peluru dari senjata laras panjang yang biasa digunakan untuk kebutuhan keamanan di suatu negara.

Di Indonesia, TNI dan Polri yang memiliki senjata berpeluru jenis ini. Pihak sipil bisa memilikinya, tapi harus mengantongi surat kepemilikan khusus.

“Sebenarnya soal kaliber memang tidak bisa dituduhkan itu punya siapa, namun memang biasanya peluru dengan kaliber seperti itu merupakan milik TNI atau pun Polri,” ujar pengamat militer Mufti Makarim, Selasa (26/3). 

Sekadar diketahui, bukti-bukti mulai ditemukan di tempat kejadian perkar, itu misalnya 31 selongsong peluru kaliber 7,62 milimeter.Menurut penelusuran, senjata laras panjang dengan kaliber peluru 7,62 MM bisa mencapai Rp 25 jutaan.

Menurut Mufti, untuk membuktikan itu memang harus ada uji balistik agar bisa mengetahui jenis senjata apa yang digunakan dalam penyerangan dalam Lapas Cebongan. “Harus dilakukan uji balistik dengan cara melakukan uji tembak. Jika ditemukan senjata itu pun juga bisa diuji untuk membuktikan,” ujarnya.

Mufti mengatakan, pihak di luar TNI dan Polri juga mungkin bisa menggunakan senjata laras panjang dengan peluru kaliber 7,62 MM. Namun harus dengan surat kepemilikan khusus.

“Jenis senjata dengan kaliber peluru seperti itu memang dibutukan surat kepemilikan khusus. Karena senjata jenis tersebut khusus untuk kebutuhan keamanan. Namun, masalahnya kita punya persoalan penyelundupan senjata dan segala macam perang yang terjadi saat GAM dan di Papau. Jadi banyak kelompok yang bisa mempunyai jenis senjata itu,” ujar Mufti.

Sebelumnya, Panglima Kodam IV Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Sarojo membantah dengan tegas pelaku penyerangan Lapas Cebongan Sleman adalah anggota Kopassus. Komandan Garnisun yang meliputi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta ini juga membawahi satuan organik dan non organik Kodam IV Diponegoro. “Penyerangan lapas dilakukan oleh orang tidak dikenal,” kata dia, Senin 25 Maret 2013.

Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kandang Menjangan Sukoharjo juga mengatakan bahwa seluruh anggota Kopassus berada di dalam kesatuan pada saat penyerbuan dilakukan. “Kami belum bisa mengomentari kejadian itu,” kata Kepala Seksi Intel Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kapten (Inf) Wahyu Yuniartoto. Dia memastikan bahwa pada saat kejadian penyerangan tersebut, 800 anggotanya tidak ada yang keluar dari markas.

LP Sleman diserbu selompok orang, Sabtu (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku membawa senpi dan granat serta memaksa masuk LP. Mereka mencari 4 tersangka pengeroyokan anggota Kopassus Sertu Santoso yang dititipkan di LP tersebut.

Empat tahanan yang jadi ‘target’ kelompok itu adalah Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan. Mereka tewas dengan luka tembakan. Belum diketahui siapa dan dari kelompok mana pelaku tindakan brutal tersebut

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengungkapkan, Indonesia dalam bahaya teror pasukan siluman bersenjata api. Siluman itu bisa mencabut nyawa kapan pun dan di mana pun.

Tanpa pengungkapan pembunuhan empat tahanan di lapas itu, Indonesia tidak layak lagi disebut negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum. Sebaliknya, di Indonesia berlaku hukum rimba. Karena hal ini, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara gagal.

Dalam Indeks Negara Gagal (Failed States Index/FSI) 2012, Indonesia menduduki peringkat ke-63 dari 178 negara yang disurvei. Dalam posisi itu, Indonesia masuk kategori negara-negara yang dalam bahaya (in danger) menuju negara gagal.

Beberapa indikator dalam FSI 2012 itu antara lain ketegangan dan kekerasan antarkelompok. Kemampuan negara memberi keamanan dirusak atau dikurangi. Lalu, ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan aturan hukum.

Desakan dibentuknya tim investigasi atau pencari fakta disuarakan sejumlah kalangan, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat; Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno dan Mudji Sutrisno; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra; Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar; dan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, secara terpisah, Senin (25/3).

”Sangat perlu Presiden membentuk tim pencari fakta. Kalau (fakta) tidak dibuka dan pelaku tidak dihukum, negara dalam keadaan bahaya karena negara dikuasai kelompok preman dan penegakan hukum tidak berjalan,” kata Magnis.

Dianiaya Dulu

Terpisah, Riyo Rama Baskara, pengacara keempat korban penyerangan misterius Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, menyebut kliennya tidak hanya diberondong timah panas saja. Dia menduga para pelaku misterius sempat melakukan tindakan penganiayaan sebelum mengeksekusi dengan berondongan peluru.

“Banyak ditemukan bekas luka memar dan sayatan senjata tajam di tubuh korban,” kata Riyo.

Sebagai contoh, dia menemukan luka memar di wajah Juan, salah satu korban. Perut Almarhum juga robek akibat sayatan benda tajam. Bahkan lengan kiri Juan patah. “Luka-luka itu jelas bukan karena tembakan,” kata Riyo. Dia mengaku mengetahui kondisi keempat jenasah sesaat kejadian.

Menurut Riyo apa yang telah terjadi kepada keempat kliennya adalah pembantaian. Sebab keempat korban mendapat siksaan dan berondongan peluru dalam kondisi tidak berdaya. “Kami akan terus dorong kasus ini hingga tuntas, jangan sampai ini berhenti karena bisa jadi catatan buruk hukum Indonesia,” kata Riyo.ins,tmp

 

Article source: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=5a3f2c554cbe19e778b48b8b458b258b&jenis=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b


Peluru Kaliber 7,62 MM, Polisi-TNI Memiliki

Thursday, December 27, 2012

Ulama Saudi Doakan Menaker Kena Kanker, Kenapa?

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Sekitar 200 ulama Arab Saudi mengancam bakal mendoakan Menteri Tenaga Kerja Saudi, Adil Fakih, terkena penyakit kanker.

Ancaman itu menyusul rencananya yang membolehkan perempuan Saudi bekerja untuk mencari nafkah dan membantu keuangan keluarga.

Ancaman itu bukan gertak sambal. Saat menggelar rapat kerja dengan Adil Fakih di Riyadh, Selasa (24/12) kemarin, para ulama mengingatkan menteri tenaga kerja sebelumnya, Ghazi al-Ghosaibi yang meninggal akibat kanker, dua tahun lalu.

Seperti dinukil dari Alarabiya.net, Kamis (27/12), di Saudi, perempuan bekerja masih menjadi kontroversi. Masyarakat Saudi yang mayoritas bermazhab Hambali menyatakan perempuan tidak bekerja di luar rumah. Sebab, bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban pria sebagai kepala rumah tangga.

Para ulama menuding Adil Fakih menyusupkan nilai-nilai westernisasi alias pro-Barat. Sebab, membiarkan wanita masuk ke dunia kerja berarti membiarkan serangan westernisasi merusak kebudayaan Arab dan syariat Islam di Saudi.

Para ulama meminta sang mentri segera mencabut kebijakan barunya itu. Adil Fakih diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kasus perempuan yang sudah terlanjur bekerja di luar rumah.

Article source: http://www.republika.co.id//berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/03/16/m0zcbk-siapakah-bangsa-uighur


Ulama Saudi Doakan Menaker Kena Kanker, Kenapa?

Saturday, November 30, 2013

Jonas Rivano Akhirnya Mengaku Pernah Mualaf

Jakarta – Jonas Rivano akhirnya menggelar jumpa pers terkait berita miring tentang dirinya yang menghiasi media-media hiburan beberapa hari terakhir. Pada kesempatan itu, Vano menarik ucapan bahwa ia tidak pernah menjadi mualaf.

“Saya selaku pribadi mencabut penyataan sebelumnya. Saya pernah jadi mualaf,” ujar Vano saat menggelar jumpa pers bersama istrinya, Asmirandah di Rafles Hills, Cimanggis, Depok, Jumat (15/11/2013).


Selanjutnya, Vano juga meminta maaf kepada semua instansi terkait yang merasa telah dikecewakan oleh dirinya.


“Dengan setulusnya dan sedalam-dalamnya, saya meminta maaf kepada semua instansi, baik MUI Depok, KUA Depok, dan Masjid An Nur, saya mohon dibukakan pintu maaf untuk saya dan Andah,” katanya.


Namun ketika ditanyakan apakah saat ini dirinya masih memeluk agama Islam, Vano enggan untuk menjawabnya. Ia ingin membiarkan hal tersebut menjadi opini publik.


“Keyakinan saya itu hak saya sebagai manusia, pertanggungjawabannya saya kepada yang di Atas,” jawabnya.


Sebelumnya, Jonas Rivano dikabarkan telah menjadi mualaf pada tanggal 21 Agustus 2013 sebelum menikah dengan Asmirandah pada 17 Oktober 2013. Namun beberapa waktu lalu, Vano menyangkal jika dirinya pernah mengucapkan dua kalimat syahadat.


(dar/ich)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS Windows Phone. Install sekarang!



Article source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/mualaf/13/10/08/mubn34-narbaez-warga-as-yang-memeluk-islam-karena-terpikat-sujud-dan-wudhu


Jonas Rivano Akhirnya Mengaku Pernah Mualaf

Thursday, March 28, 2013

Liga Arab Setujui Bantuan Dana untuk Yerusalem Timur

YERUSALEM – Liga Arab akhirnya menyetujui usulan Qatar untuk menggalang dana 1 miliar dolar AS  atau sekitar Rp 9,7 triliun bagi Yerusalem Timur Arab, yang diinginkan Palestina menjadi ibu kota negara independen di bawah kesepakatan perdamaian dengan Israel.

Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al-Thani, mengatakan negaranya akan memberikan 250 juta dolar (Rp2,4 triliun). Dia mengemukakan hal itu dalam pidato pembukaan pada konferensi tingkat tinggi Liga Arab di Doha yang memusatkan pembahasan pada masalah krisis di Suriah dan macetnya upaya-upaya perdamaian Israel-Palestina.

“Pertemuan tingkat tinggi menyerukan dibentuknya dana untuk membantu Yerusalem senilai 1 miliar dolar AS untuk mendanai proyek-proyek dan program yang akan menjaga karakter Arab dan Islam kota tersebut dan memperkuat keteguhan warganya,” demikian rancangan resolusi pertemuan yang dikutip Reuters, Kamis (28/3).

Menurut rancangan resolusi, Bank Pembangunan Islam yang berpusat di Jeddah, Arab Saudi itu akan mengatur dana tersebut. Presiden Palestina, Mahmud Abbas menyambut baik penggalangan dana untuk membantu menjaga karakter Arab di Yerusalem itu dan mengimbau negara-negara Arab memberikan kontribusi.

“Pendudukan Israel berjalan secara sistematis dan cepat di Yerusalem Timur Yahudi, mengubah penampilan dan mencabut para penduduk dari akarnya, menyerang Masjid Al Aqsa dan situs-situs suci Muslim dan Kristiani,” kata Abbas dalam pidatonya di konferensi tingkat tinggi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Yigal Palmor, menyebut prakarsa itu sebagai suatu simbol yang memalukan bagi Qatar. “Keberatan terhadap Yahudisasi Yerusalem adalah hal yang tak masuk akal dan bisa disamakan dengan keberatan terhadap kodrat Katolik Vatikan atau Islamisasi Mekkah,” kata Palmor.

Nasib Yerusalem telah menjadi salah satu butir paling mengganjal dalam perundingan-perundingan damai Timur Tengah masa lalu. Dengan mengutip hubungan alkitab Yahudi dengan kota suci tersebut, Israel mencaplok setengah bagian Yerusalem Arab dan sekitarnya pada tahun 1980. Tindakan itu ditentang oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Otoritas Palestina, yang mengelola beberapa bagian Tepi Barat yang diduduki Israel, saat ini berada dalam krisis keuangan yang parah. Sekira 200 ribu warga Israel tinggal di Yerusalem bagian Arab yang dicaplok Israel, termasuk 1.000 orang yang berada di sekitar Kota Tua Arab. ant

Article source: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/07/29/125642/Dijanjikan-Masuk-PHT-IAIN-Walisongo-30-Mahasiswa-Tertipu


Liga Arab Setujui Bantuan Dana untuk Yerusalem Timur

Tuesday, June 25, 2013

Kalah Gugatan, McDonald's Hentikan Penjualan Menu Halal di AS



<!– Berita terbaru #Kompas.com


–>





DETROIT, KOMPAS.com — Selama ini di Amerika Serikat hanya ada dua restoran cepat saji McDonald’s yang menyajikan makanan halal. Keduanya berada di kota Dearborn, Michigan, yang memiliki jumlah penduduk Muslim yang cukup banyak.

Namun, setelah gugatan hukum yang menuding McDonald’s sebenarnya tak menjual makanan halal seperti dipromosikannya, McDonald’s akhirnya mencabut tanda halal di menu Chicken McNuggets dan sandwich McChicken.


Gugatan hukum ini mengakhiri sebuah upaya unik yang membuat kedua restoran McDonald’s ini populer di kalangan warga Muslim setempat.


“Kedua menu itu (menu halal) tidak ada lagi sebagai bagian dari upaya kami fokus terhadap menu nasional kami,” kata seorang juru bicara McDonald’s akhir pekan lalu.


Di salah satu restoran McDonald’s itu, label halal yang ditempelkan di informasi menu drive through sudah tidak ada lagi.


Pencabutan label halal setelah 12 tahun ini memicu beragam reaksi. Sebagian pelanggan merasa kecewa, sedangkan yang lain mendukung langkah McDonald’s karena restoran ini ternyata kesulitan menyajikan makanan halal.


Pencabutan label halal itu dilakukan terkait gugatan hukum yang didaftarkan pada 2011 lalu. Penggugat menuduh McDonald’s menjual daging ayam tidak halal meski dalam promosinya dikatakan daging itu halal.


Halal menurut ajaran Islam adalah semua makanan itu harus disiapkan sesuai aturan yang ditetapkan agama Islam, misalnya membacakan doa saat penyembelihan hewan.


Dalam beberapa kasus, para pekerja restoran McDonald’s keliru memberikan makanan non-halal kepada pelanggan yang meminta makanan halal.


Pada April lalu, pengadilan memutuskan McDonald’s harus membayar ganti rugi sebesar 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar.


Uang itu kemudian dialokasikan untuk Huda Clinic, sebuah pusat kesehatan Muslim di Detroit, sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu, Rp 1,5 miliar untuk Museum Arab Amerika di Dearborn dan Rp 250 juta untuk Ahmed Ahmed, warga Dearborn yang mengajukan gugatan. Sisanya masuk ke kantong pengacara.


McDonald’s, yang memiliki lebih dari 14.000 restoran di seluruh Amerika Serikat, mulai menjual menu halal pada September 2000 di Michigan Avenue, Greenfield.


Meski McDonald’s berhenti menjual menu halal di AS, tetapi restoran cepat saji ini terus menjual menu halal di negara-negara yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam seperti Arab Saudi.


<!–


  • Sebelumnya

  • Halaman 1/3

  • Selanjutnya

–>






































Article source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/12/04/10/m28p4o-masjid-terbesar-di-berlin-jadi-sasaran-serangan


Kalah Gugatan, McDonald's Hentikan Penjualan Menu Halal di AS

Wednesday, January 22, 2014

Muslim Inggris Kecam Kartun Muhammad dan Yesus

INILAH.COM, London – Salah satu organisasi Islam di Inggris yang paling berpengaruh mengecam situs web yang menerbitkan kartun yang menampilkan Nabi Muhammad dan Yesus.


Situs web bertajuk Jesus and Mo menyajikan strip komik mingguan yang berisi perdebatan dua nabi tersebut dan guyonan tentang ajaran Islam dan Kristen, tulis Ahram Online, situs berita milik koran Al-Ahram, Mesir, Selasa (21/1/2014).


Asosiasi Muslim Inggris (MAB) menerbitkan pernyataan yang mengatakan bahwa gambar komik tersebut “sangat menyerang penganut agama masing-masing” yang “potensial meletup”. MAB mendesak operator situs web tersebut segera mencabut strip komik itu.


MAB menambahkan penggambaran dua nabi tersebut “sama seperti yang diterbitkan di Denmark” yang merujuk pada 12 kartun editorial menghina Nabi Muhammad yang diterbitkan oleh koran Denmark pada 2005. Kartun ini memicu kemarahan dan protes dunia Islam.


Jika mereka yang menerbitkan strip komik atau kartun di koran Denmark mengatakan demi menghormati kebebasan berbicara dan artistik, MAB mempertanyakannya: “kebijaksanaan yang berisiko terhadap martabat dan nilai-nilai orang lain, walaupun mungkin mereka tidak menganut nilai-nilai tersebut”.


Situs Jesus and Mo yang edisi 15 Januari menampilkan strip komik yang menunjukkan Nabi Muhammad dan Yesus bertiduran di kasur. Nabi Muhammad membaca Kitab Injil sedangkan Yesus membaca keyakinan mengenai kebangkitan.


Operator situs web ini ngotot menolak menurunkan kartun tersebut. MAB juga menyerang politikus Inggris Maajid Naawaz yang mengunggah kartun itu di akun Twitter-nya.


Naawaz, calon legislatif dari Liberal Demokrat yang daerah pemilihannya di Hampstead dan Kilburn di London Raya, bermaksud menjadi anggota Parlemen Inggris pertama yang memeluk Islam.


MAB marah, dan meminta partai Lib Dem menggusur Naawaz dari pencalegan, dan meminta konstituen Muslim tidak memilihnya.


Sebagai bekas anggota Hizb ut-Tahrir, kelompok Islam yang bercita-cita mendirikan kekalifahan Islam dan hukum Syariah, Naawaz membelot keluar dari kelompok ini dan menamakan dirinya sebagai Muslim progresif.


Pada 2008 dia adalah salah satu pendiri Quilliam Foundation, sebuah think-tank yang mengadvokasi agar pluralisme dan lintas budaya diterima antara umat Islam dan penganut kepercayaan lain.


Ahram Online tak bisa menghubungi Naawaz untuk dimintai komentarnya.


Namun, Naawaz akhirnya menanggapi cercaan terhadap Twitternya di akun Facebook miliknya. Dia mengatakan bahwa kartun Nabi Mohamad dan Yesus itu, menurutnya, bukan menyerang.


“Jika benar menyerang pun,” ujar Naawaz,” saya yakin Tuhan lebih besar daripada merasa terancam oleh kartun itu.”


Article source: http://www.themalaysianinsider.com/sideviews/article/universalising-islam-in-malaysia-hew-wai-weng


Muslim Inggris Kecam Kartun Muhammad dan Yesus

Saturday, November 16, 2013

Sempat Menyangkal, Jonas Rivanno Akui Pernah Menjadi Mualaf

Jakarta – Pesinetron Jonas Rivanno beberapa hari ini kerap menjadi pembahasan media hiburan terkait pernyataannya yang mengaku belum berpindah agama. Namun, akhirnya laki-laki asal Surabaya, 20 Maret 1987 itu meralat pernyataannya itu dengan mengakui telah memeluk agama Islam (mualaf). Pernyataan tersebut diungkapkan lelaki yang akrab dipanggil Vanno itu saat menggelar jumpa pers di kediamannya.


“Saya selaku pribadi mencabut penyataan sebelumnya (belum menjadi mualaf dan masih beragama Kristen). Saya pernah jadi mualaf,” ungkap Vanno di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jumat (15/11) malam.


Akibat sangkalan dirinya yang pernah menjadi mualaf tanggal 21 Agustus 2013 lalu, Vanno juga meminta maaf kepada semua instansi yang telah merasa dikecewakan oleh dirinya.


“Dengan setulusnya dan sedalam-dalamnya saya meminta maaf kepada instansi MUI, KUA Depok, Pengurus masjid An Nur, dan instansi terkait minta maaf sedalam-dalamnya. Saya mohon pintu maaf dibukakan untuk saya,” lanjut Vanno.


Namun Vanno sendiri enggan menjelaskan lebih detail tentang keyakinan apa yang kini dipeluknya, karena masalah tersebut adalah masalah pribadinya.


“Keyakinan saya itu adalah hak saya sebagai manusia. Pertanggungjawabannya adalah antara saya dengan Yang Di Atas (Tuhan),” terangnya.


Vanno  sudah memiliki surat resmi yang dikeluarkan MUI Depok yang menyatakan ia telah menjadi mualaf. Peristiwa mualafnya Vanno terjadi di Masjid An Nur dikawasan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat pada tanggal 21 Agustus 2013.


Article source: http://www.utusan.com.my/utusan/Bicara_Agama/20130910/ba_02/Sinar-Islam-di-Buton


Sempat Menyangkal, Jonas Rivanno Akui Pernah Menjadi Mualaf