Showing posts sorted by relevance for query Alfath. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query Alfath. Sort by date Show all posts

Sunday, December 16, 2012

Catatan Kecil untuk Kita dan Mirza Alfath

Foto: Chairul Sya’ban | Dok TGJ Mirza Alfath (di depan mikrophone) sedang menyampaikan permintaan maaf.Usai disyahadatkan kembali oleh MPU seraya meminta agar Mirza Alfath (MA) dan masyarakat saling memaafkan, kasus penghinaan terhadap Islam di akun facebooknya reda di media, tetapi di jejaring sosial dan mulut ke mulut isu ini masih hangat dibicarakan. Kita pantas bersyukur masalahnya telah selesai, namun ada hal lain yang luput dari berbagai analisis. Penulis mendalami isu ini dari dua sisi, Pertama, sebenarnya heboh kejadian ini sangat dipengaruhi oleh faktor blow up media cetak hingga sang dosen mendapatkan kawalan polisi bagai seorang pejabat dan akhirnya mendapat sangsi dari rektor Universitas tempat ia bekerja.

Jika tidak, kasus ini mungkin akan berlalu dengan sendirinya di alam maya. Ke dua, dari sisi “bahan hinaan” yang diposting oleh yang bersangkutan, seharusnya menjadi perhatian khusus justru nyaris tidak “tersentuh”. Opini Hafnidar Hasbi (HH), dosen dari Universitas yang sama, (Freemason JIL dan Yahudi, Serambi, 30 /11/2012) sebenarnya juga tidak memberi jawaban spesifik untuk itu walaupun menurut HH secara pribadi MA mengaku sebagai penganut freemason.  

Semua sepakat tentang keharusan mewaspadai gerakan laten freemason, JIL atau sejenisnya dengan berbagai upaya antisipatif yang disinggung panjang lebar dalam opini tersebut. Tetapi mengkooptasikan analisis dan kesimpulan bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan organisatoris dengan Freemason, JIL atau Yahudi diperlukan pembuktian, jika tidak dikhawatirkan akan menjadi “senjata makan tuan”. Tuduhan tak berdasar, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan mengarah ke ranah pidana.Al- Qur’an mengajarkan agar dalam menyikapi berbagai objek berita harus dimulai dengan prinsip dan langkah-langkah check,  re-check and balance.

Selain itu, ada uraian HH yang sangat berpotensi menimbulkan bias bagi masyarakat luas untuk tidak dibenarkan berpikir kritis, misalnya HH menyebutkan bahwa latar belakang seorang jadi freemason disebabkan “..adanya pergulatan pikiran hebat yang terjadi dalam diri seseorang yang cenderung terlalu berpikir kritis terhadap fenomena di sekelilingnya” … Mereka siap melindungi dan terus merekonstruksi pemikirannya (cuci otak) melalui diskusi- diskusi, forum ilmiah, media cetak maupun elektronik.

Pernyataan ini bisa membunuh kebebasan media dan lembaga pendidikan, menggiring umat untuk tidak boleh berpikir kritis terhadap fenomena yang terjadi di sekitar plus persoalan global yang secara tidak langsung terkait dengan kita. Sebaliknya, diskusi kelompok kecil atau publik harus semakin digalakkan untuk memunculkan ide- ide brilian, merajut perbedaan- perbedan pandangan menjadi  solusi alternatif mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat.

Di era Blackberry Messenger (BBM) ini, isu apapun bisa menyebar cepat setiap saat, sebab itu kita ingin agar reaksi massa tidak berujung pada “vonis dan hukuman” di luar penegak hukum/ lembaga peradilan. Seperti kasus Peulimbang yang kebetulan terjadi beruntun sebelum kasus MA, sebelumnya ada ‘insiden’ sekolah Fajar Hidayah, dan masih banyak lagi. Apalagi bila sampai mengakibatkan nyawa melayang “sia- sia”, karena kekerasan / pembunuhan dengan alasan dan dalam bentuk apapun di luar proses pengadilan tidak dibenarkan oleh hukum Negara/ Agama. 

Dalam sebuah Hadits Rasul bersabda: ”Si pembunuh dan yang dibunuh masuk neraka”, maksudnya jika terjadi kasus saling serang/ bunuh, para terduga pelaku harus difasilitasi untuk berdamai secara kekeluargaan, jika tidak tercapai kesepakatan damai baru ditempuh jalur hukum. Bagaimanapun, orang yang masih hidup tetap terbuka kemungkinan untuk berdialog, diberi pencerahan dan bertaubat sebab Allah Maha menerima taubat, hanya saja tentu membutuhkan “pendekatan” dan waktu. Tidak sedikit orang yang awalnya menghujat Islam dari kalangan muslim atau nonmuslim, setelah memahami dengan benar dan bertaubat, tampil menjadi pembela Islam di garda terdepan seperti Umar Ibn Khattab RA.

Benar bahwa masyarakat memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan syari’at atau bila menduga ada praktik menyimpang, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan bila kemudian terbukti sipelaku belum menghentikan kegiatan nya, dengan kepala dingin dan seksama, tetap saja harus ditempuh upaya secara hukum bersama pihak berwenang. Bila tidak, situasi justru akan semakin panas, meruncing, tak terkendali sehingga tindakan fisik alam bawah sadar karena terbakar nafsu amarah. Dalam skala makro ini bisa merambat dan melahirkan dendam- dendam baru menjadi konflik horizontal berkepanjangan yang terlalu sulit untuk dipulihkan.

Nampaknya indikasi ke arah itu sudah ada karena ini bukan kasus pertama, na’ udzubillah. Hendaknya jangan sampai ada kesan “pembiaran” terhadap kasus- kasus seperti ini, akhirnya “mengendap” apalagi menganggapnya sebagai efek jera agar aliran sesat tidak terulang. Menurut antropolog muslim, akar munculnya aliran sesat adalah ideologi akibat “kekosongan spiritual” sehingga orang yang notabene berpendidikanpun bisa terjangkit, kasarnya, orang yang menganut sebuah ideologi dalam kadar yang ekstrim “tidak takut mati”. Untuk melawannya diperlukan gerakan “counter ideologi” secara sistematis di semua lini terutama oleh kalangan Ulama Dayah, Kampus, LSM, Pemerintah dan tokoh masyarakat karena tindakan fisik berresiko semakin menyuburkannya.  

Memang tidak mudah, mungkin jika penulis berada di lokasi juga akan serba spontan dan emosional, manusiawi. Tetapi yang harus diingat bahwa jangan sampai niat membela agama (syari’at) dalam hitungan menit berubah menjadi bumerang tanpa sadar merusak sendi- sendi sosial dan ukhuwwah Islamiyyah yang mudah sekali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu termasuk jaringan freemason, JIL, Yahudi dan lain- lain. Bahkan orang Islam anti- syari’at sendiri untuk kepentingan merusak syari’at dari dalam.

Ke luar, mereka mempromosikan “wajah Islam” (syi’ar) yang angker dan menyeramkan, bahkan yang lebih miris bukan hanya dari isu- isu ekternal Islam, isu internal Islam seperti perbedaan aliran keislaman (mazhab) yang dibenarkan oleh agama pun selama ini faktanya lebih ampuh ‘menggerogoti’ fondasi persatuan dan menyulut permusuhan sesama umat Islam.     

Kembali ke MA, dari sisi “bahan olok- olok”, sebagian postingnya merupakan klaim atau pertanyaan- pertanyaan ‘biasa’ yang telah lama berkembang dalam kajian keislaman sehingga tidak seluruhnya murni penghinaan tapi juga faktor keawaman. Untuk itu, tidak semuanya harus dikemukakan atau dijawab melalui karya ilmiah/ ilmiah populer seperti saran Hasan Basri M. Nur (Al- Qura’n Bukan Skripsi, Serambi, 7/12/2012). Status dan komentar jejaring sosial juga merupakan ruang lingkup tersendiri dalam membangun kultur peradaban.

Hadits Rasulullah memberi bimbingan untuk ini: “Berbicaralah kepada manusia menurut tingkat pemahamannya”. Artinya ada level kajian tertentu yang merupakan “konsumsi” forum terbatas tidak boleh disebarkan ke publik tampa “sensor”. Nah, dengan berprasangka baik, di sinilah letak herannya,  dari sekian banyak facebooker yang sudah lama berdebat dengan MA tidak adakah yang mampu menjawab ‘celotehan- celotehan liar’ nya sehingga butuh “bantuan” media cetak? Ada apa di balik ini?

Beruntung dan respek kepada respon cepat aparat keamanan, kebijakan MPU dan sikap warga dalam menyikapi “efek negatif” dari surat pembaca (T. Zulkhairi, Droe keu droe, Serambi, 20/11/2012) tidak berakibat fatal.
Wahbah Zuhaily, Pakar Hukum Islam Internasional di sela- sela kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, sempat mengingatkan Aceh agar tidak “overdosis” menghadapi berbagai kritikan penegakan syari’at Islam. Ia menegaskan: “bahwa Aceh sedang mengemban tugas besar, jalannya masih panjang dan terjal, pada hakikatnya menjawab kritik dengan cara- cara yang cerdas dan proporsional adalah bagian fundamental dari syari’at itu sendiri yang sangat dikedepankan sejak era Nabi Muhammad SAW”.

Karenanya, diperlukan kehati hatian dalam memblow up isu- isu sensitif di media massa sehingga tidak perlu “membakar lumbung padi hanya untuk menangkap seekor tikus”. Pola pengelolaan dan respon isu via media massa secara terukur dan objektif dari ‘subjek berita’, ‘objek berita’ dan ‘publik’ akan berdampak positif bagi terciptanya keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi di dunia maya. Tentu saja bukan ’kebebasan mutlak’ ala- barat.     

Sebagai contoh, penulis coba menjawab posting MA tanggal 3 Juli 2012; “Hukum Syariah jelas banyak sekali kelemahan dan kekurangan, ia sudah tidak layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju. Hukum syariah hanya cocok pada jamannya ketika manusia masih minim ilmu pengetahuan”. Salah satu kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah memperkenankan ‘bukti- bukti lapangan’ dan ilmu pengetahuan dalam mengambil keputusan hukum, ia hanya bersandar pada saksi-saksi yang ter-reputasi, misalnya dalam kasus pemerkosaan, “korban harus membawa 4 orang saksi yang melihat langsung untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka”. Sementara dalam kasus perzinahan, perempuan hamil cukup dijadikan bukti perzinahan telah terjadi untuk di rajam (meskipun hukum rajam sendiri tidak diatur dalam Al-Quran). Adakah keadilan dalam hukum Allah yang katanya Maha Adil itu?” (rilis theglobejournal.com, 23/11/2012).

Kesimpulan di atas rancu, dalam sistem hukum Islam, saksi bukan satu- satunya alat bukti.  Secara tersurat Al- Qur’an baik untuk kasus pemerkosaan atau zina memang tidak menggunakan istilah alat bukti (al- bayyinah), tetapi istilah ini diterangkan lebih lanjut dalam Hadits. Lafaz al- bayyinah memiliki makna tak terbatas mencakup segala sesuatu yang sah dan bisa menjadi alat bukti di pengadilan seperti surat- surat, alat pemeriksaan setempat (bukti- bukti lapangan). Keterangan ahli termasuk bantuan iptek/ sains seperti tes medis (DNA) untuk kasus pemerkosan/ perzinahan, uji laboratorium biji kopi luwak dan lain- lain sehingga sangat layak dipertahankan bagi manusia super modern sekalipun.

Yang tidak realistis, bila al- Qur’an/ Hadits menyebut DNA, laboratorium, CCTV dan sebagainya yang belum ada pada saat diwahyukan oleh Allah. Harusnya 4 orang atau 2 orang saksi yang ter- reputasi sesuai konteksnya di mana kondisi waktu itu saksi masih merupakan alat bukti yang dominan dan meminimalisir terjadinya kesaksian palsu. Inilah letak keadilan Allah yang Maha Tahu dan Maha adil. Ya, semoga MA menjadi yang terakhir, bila ia serius ingin mempertahankan pahamnya, silahkan berargumen “seliar- liarnya” di forum- forum tertentu bersama para ahli. Kalaupun ingin memposting di jejaring sosial jangan lupa menuliskan kata- kata ”status dan komentarnya bukan untuk konsumsi media cetak (publik)!”.

Penulis adalah Presenter AcehTV, email/fb azmiliano_rox@yahoo.com.

 

Article source: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/06/19/327290/293/14/Peserta-Ujian-Masuk-PTAIN-Naik-150-Persen


Catatan Kecil untuk Kita dan Mirza Alfath

Thursday, December 8, 2016

Hujat MUI, Mualaf Ini Tobat dan Bersyahadat Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang mualaf di Kota Sukabumi mengaku khilaf dan bertobat karena telah menghujat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut dilakukan di depan pengurus MUI dan Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi Jumat (9/12).

Warga tersebut adalah Yuanta Dharma Djohanli alias Yuan Lee bin Dharmawan Djohanli (49 tahun) warga Jalan Mayawati Atas RT 03 RW 01, Kelurahan  Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sebelumnya, dalam akun media sosial facebook, dia menuliskan hujatan dan hinaan terhadap MUI dan FPI.

"Saya mengakui telah membuat pernyataan di akun facebook pada tanggal 18 Nopember 2016 yang menghujat FPI dan MUI," ujar Yuan Lee, membacakan ikrar di depan pengurus MUI dan FPI di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi. Salah satu kalimatnya antara lain ‘kalian kelompok barbar yang ingin makar terhadap NKRI dan pemerintah yang sah, kalian ingin perang saudara dan kalian organisasi bajingan'.

Yuan Lee mengaku, pernyataan tersebut salah dan berdosa. Oleh karena itu, ia meminta maaf sedalam-dalamnya kepada MUI, FPI, dan organisasi Islam lainnya. Ia juga berjanji akan bertobat kepada Allah SWT dan tidak akan mengulangi perbuaan keji dan munkar.

Dalam ikrarnya juga, Yuan Lee meminta adanya bimbingan dan pembinaan dari MUI agar menjadi mualaf yang baik. Yuan Lee juga bersedia mondok di pesantren yang ditunjuk MUI Sukabumi minimal selama tiga bulan untuk memperdalam ajaran Islam.

Terakhir kata Yuan Lee, ia memohon kasus pelaporan yang dilakukan MUI ke polisi terkait posingan di facebook tersebut agar dicabut. Harapannya, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi," kata Yuan Lee yang masuk Islam pada 2006 lalu. Ia mengaku, proses belajar Islamnya sempat terhenti sejak lama.

Sekretaris MUI Kota Sukabumi Muhammad Kusoy mengatakan, sebelumnya MUI dan FPI telah melaporkan Yuan Lee ke Polres Sukabumi Kota pada 22 Nopember 2016 lalu. "Pelaporan terkait pernyataan Yuan Lee yang menghina dan menghujat MUI dan FPI," ujar dia.

Pelaporan tersebut, kata Kusoy, untuk menjaga nama baik MUI, kemuliaan ulama, dan ajaran Islam. Selain itu, untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian di Kota Sukabumi.Namun terang Kusoy, pada 3 Desember 2016 terlapor Yuan Lee beserta keluarganya mendatangi Kantor MUI Sukabumi. Kedatangan terlapor untuk meminta maaf dan mengaku berdosa serta menyesal mengeluarkan pernyataan yang menghujat MUI.

Kusoy menambahkan, terlapor juga memohon bimbingan dari MUI dan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, selama ini belum mendapatkan pembinaan dari segi agama. Permohonan ini, ungkap Kuoy, langsung direspons dengan menggelar rapat antara MUI dan FPI.

Hasilnya, MUI, dan FPI memberikan maaf dengan syarat terlapor bersyahadat kembali dan menyampaikan permohonan maaf dan berikrar di hadapan pengurus MUI secara terbuka. "Terlapor juga harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan menebus dosanya dengan keimanan dan amal shaleh," katanya.

Selepas itu, terlapor juga harus mondok di Pesantren Dzikir Alfath Kota Sukabumi selama tiga bulan. Ketua MUI Kota Sukabumi Deddy Ismatullah menambahkan, terlapor Yuan Lee merupakan mualaf dan telah menjadi bagian saudara umat Islam. Sehingga, dengan adanya permintaan maaf dan bersyahadat, maka proses hukumnya akan segera dicabut. "MUI juga akan memberikan pembinaan kepada Yuan Lee. Sehingga harapannya Yuan Lee bisa menjadi Muslim yang taat menjalankan ajaran agama Islam," katanya.

"

| Hujat | MUI, | Mualaf | Tobat | Bersyahadat | Lagi | REPUBLIKA | SUKABUMI | Seorang | mualaf | Kota | Sukabumi | mengaku | khilaf | bertobat | karena | telah | menghujat | Majelis | Ulama | Indonesia | (MUI) | Langkah | tersebut | dilakukan | depan | pengurus | Front | Pembela | Islam | (FPI) | Jumat | p>Warga | adalah | Yuanta | Dharma | Djohanli | alias | Yuan | Dharmawan | tahun) | warga | Jalan | Mayawati | Atas | Kelurahan  | Gunung | Parang | Kecamatan | Cikole | Senya | dalam | akun | media | sosial | facebook | menuliskan | hujatan | hinaan | terhadap | p>Saya | mengakui | membuat | pernyataan | pada | tanggal | Nopember | 2016 | yang | ujar | membac | ikrar | Gedung | Pusat | Kajian | Salah | satu | kalimatnya | antara | lain | ‘kalian | kelompok | barbar | ingin | makar | NKRI | pemerintah | kalian | perang | saudara | organisasi | bajingan | p>Yuan | salah | berdosa | Oleh | meminta | maaf | sedalam | dalamnya | kepada | lainnya | juga | berjanji | Allah | mengulangi | perbuaan | keji | munkar | p>Dalam | ikrarnya | adanya | bimbingan | pembinaan | agar | menjadi | baik | bersedia | mondok | pesantren | ditunjuk | minimal | selama | tiga | bulan | untuk | memperdalam | ajaran | p>Terakhir | kata | memohon | kasus | pelaporan | polisi | terkait | posingan | dicabut | Harapannya | diselesaikan | secara | kekeluargaan | Saya | sangat | menyesal | lagi | masuk | 2006 | proses | belajar | Islamnya | sempat | terhenti | sejak | lama | p>Sekretaris | Muhammad | Kusoy | mengat | senya | melaporkan | Polres | Pelaporan | menghina | p>Pelaporan | menjaga | nama | kemuliaan | ulama | Selain | mencipt | kerukunan | kedamaian | Namun | terang | Desember | terlapor | beserta | keluarganya | mendatangi | Kantor | Kedatangan | serta | mengeluarkan | p>Kusoy | menambahkan | Pasalnya | mendapatkan | segi | agama | Permohonan | ungkap | Kuoy | langsung | direspons | dengan | menggelar | rapat | p>Hasilnya | memberikan | syarat | bersyahadat | kembali | menyampaikan | permohonan | berikrar | hadapan | terbuka | Terlapor | harus | sungguh | menebus | dosanya | keimanan | amal | shaleh | katanya | p>Selepas | Pesantren | Dzikir | Alfath | Ketua | Deddy | Ismatullah | merup | bagian | umat | permintaan | maka | hukumnya | segera | harapannya | Muslim | taat | menjalankan | p> |

Thank U Very Very Much for Reading this Article

Sunday, December 16, 2012

Dianggap Sesat, Seorang Dosen Syahadat Lagi - KOMPAS.com

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Mirza Alfath (37), disyahadatkan kembali di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (22/11) siang. Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat menyatakan bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam, sehingga perlu lagi mengucap syadahat. 

Lahirnya rekom MPU Lhokseumawe bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan dia di akun Facebook-nya yang terkesan merendahkan Islam, di samping terlalu mengagungkan rasionalitas serta tindakan Yahudi atas Palestina.

Persoalan ini mencuat, bermula dari insiden di rumah Mirza Alfaths di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang dilempari batu oleh sekitar 20 anak-anak, Selasa (20/11) selepas magrib.

Aksi pelemparan itu diduga kuat terpicu oleh komentar Mirza di Facebook yang mengagung-agungkan Yahudi dan menghina Islam, sebagaimana dipersoalkan Teuku Zulkhairi MA, Ketua Depertemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA) dalam bentuk surat pembaca di Serambi edisi 20 November 2012 pada kolom Droe Keu Droe.

Malam itu, rumah Mirza yang baru dia bangun sedang kosong. Dia bersama keluarganya memang sering pulang ke rumah mertua yang juga bermukim di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe. Akibat dilempari, kaca jendela ruang tamu dan kamar tidur depan pecah.

Beberapa menit setelah rumah Mirza dilempari anak-anak usia SD dan SMP, polisi pun tiba di lokasi, langsung mengamankan rumah itu. Police line dipasang mengitari rumah Mirza.

Saat polisi tiba, masyarakat yang mendatang rumah Mirza makin ramai. Terdengar karut-marut warga terhadap Mirza, meski ia tak di rumah. Namun, berkat pendekatan persuasif pihak kepolisian dan para tokoh masyarakat setempat, akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB warga yang bergerombol di depan rumah Mirza, membubarkan diri.

“Menghindari hal-hal yang tak diinginkan pascainsiden itu, Mirza bersama istrinya langsung kami amankan ke mapolres,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Rabu (21/11/2012).

Pascainsiden pelemparan batu tersebut, kata Supriadi, kondisi tetap stabil dan aman. Ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan masyarakat di Desa Keude Aceh yang ingin masalah itu diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan main hakim sendiri.

“Atas sikap damai yang diperlihatkan masyarakat sejak malam kejadian, membuat saya kagum dan bangga kepada masyarakat Keude Aceh,” demikian Kasat Reskrim.

Sementara itu, di Mapolres Lhokseumawe kemarin, Mirza “disidang” MPU Lhokseumawe atas pemikirannya terhadap Islam dan Alquran selama 3,5 jam (sejak pukul 08.30-12.00 WIB).

Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Asnawi, menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mirza berterus terang bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut dan setelah MPU mempelajari isi Facebook-nya, maka ditarik kesimpulan bahwa Mirza telah sesat dari ajaran Islam.

Didasari atas kesimpulan itu, sebut Tgk Asnawi, Mirza pun mengaku telah keliru dan ia minta maaf. “Setelah meminta maaf, dia pun bersyahadat di hadapan kami,” ucap Tgk Asnawi.

Setelah rekomendasi MPU keluar, kemudian pada pukul 15.00 WIB dilakukan pertemuan antara MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), Muspika Banda Sakti, dan aparat Desa Keude Aceh dan Simpang IV yang difasiliatsi pihak kepolisian. Pertemuan di aula Mapolres Lhokseumawe ini melahirkan sejumlah rekomendasi.

Setelah ada kesepakatan itu, Mirza pun dihadirkan dalam ruang pertemuan pada pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap menandatangani seluruh butir kesepakatan itu.

Pertemuan akhirnya dihentikan sejenak, karena masuk jadwal shalat Magrib. Setelah itu Mirza membacakan poin-poin kesepakatan, lalu ia kembali bersyahadat. Dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang diikuti seluruh perwakilan yang hadir, kecuali polisi.

Dalam kesepakatan itu dimuat klausul bahwa Mirza harus minta maaf secara terbuka di Masjid Islamic Center Lhokseumawe. “Kapan waktunya dia harus minta maaf di Masjid Islamic Center ataupun permohonan maaf secara resmi melalui media massa sesuai hasil kesepakatan, akan didiskusikan kembali,” ujar Wakil Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk H Abu Bakar Ismail.

Informasi terakhir diterima Serambi, untuk sementara hingga tadi malam Mirza masih diamankan pihak kepolisian. Dekan Fakultas Hukum Unimal, Sumiadi, menambahkan, sejak awal sampai perkembangan terakhir masalah yang melibatkan Mirza ini, proses akademik dan darma perguruan tinggi lainnya di FH Unimal berjalan normal.

“Di kampus tidak ada yang terpengaruh atau mengikuti pemikiran saudara Mirza,” tulis Sumiadi dalam suratnya ke Biro Serambi Indonesia di Lhokseumawe, Kamis kemarin. (bah)

 






Article source: http://www.theglobejournal.com/Sosial/siti-marhamah-itu-nama-barunya-sejak-masuk-islam/index.php


Dianggap Sesat, Seorang Dosen Syahadat Lagi - KOMPAS.com

Wednesday, August 21, 2013

Tanggapan untuk Ibu Titi Supratignyo



Menanggapi surat Ibu Dra Titi Supratignyo, MEd yang dimuat 18 Juli di surat pembaca, kami dari Happy Hakken Club (H2C) ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Ibu. Kami sangat menghargai apa yang Ibu tulis, karena ini menunjukkan adanya perhatian, empati, dan peduli pada kegiatan H2C. Koreksi dari Ibu sangat berarti buat kami. Mudah-mudahan Ibu Titi juga senang merajut. Kini Club H2C akan menjadi Happy Haken Club.


Club H2C terbuka untuk siapa saja yang ingin belajar maupun yang sudah bisa merajut untuk bergabung.


Pertemuan rutin H2C di­adakan setiap bulan, dan bagi yang bisa merajut diharapkan bisa berbagi ilmu dengan teman-te­man yang ingin belajar. Kegiatan lain H2C yaitu pameran dan show. Ke depan diharapkan bisa lebih berkembang lagi. Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi Nadine di 3513 054.


 
Edith
Humas Happy Haken Club
Jl Sembodro 2B/19
Semarang


 
*?*?*


 


 


 


Dampak Perceraian
 


Apa yang Anda pikirkan jika pasangan minta cerai? Pernahkan Anda peduli pada suasana hati pasangan dan masa depan anak-anak saat mengajukan perceraian? Meski anak-anak pasangan artis Jamal Mirdad dan Lidya Kandou tampak tegar saat mengetahui gugatan cerai sudah masuk di Pengadilan Agama, namun mereka saat itu tetap berharap kedua orang tua mereka dapat rujuk dan mesra kembali sebagaimana puluhan tahun silam.


Media selalu menayangkan informasi akibat perceraian sebagaimana yang dialami oleh artis Marshanda. Demikian juga gadis remaja berstatus siswi SMP di Jawa Timur yang akhirnya terjerumus di dunia prostitusi, dan tidak sedikit anak-anak terabaikan hingga menjadi pecandu narkoba. Apakah Anda tetap akan bercerai dan terus menciptakan generasi ‘’penderita’’, sementara Anda menginginkan hidup nyaman seolah-olah bahagia di antara anak-anak yang terluka sebagai akibat dari perceraian?


Data kasus perceraian di Pengadilan Agama Tingkat I Semarang yang disidangkan setiap harinya mencapai 50-60 kasus dengan keputusan sidang mayoritas cerai. Sedang pasangan yang berhasil didamaikan persentasenya sangat kecil, bahkan mengarah ke nihil. Total kasus perceraian hingga semester pertama tahun 2013 di Semarang mencapai 1.479 kasus, jumlah tersebut diprediksi mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kasus perceraian selama tahun 2012 yang berjumlah 3.034 kasus.


Bagi pasangan yang berkeinginan cerai, luangkanlah sedikit waktu untuk menghayati setiap bait lagu Iwan Fals berikut :  Kemesraan ini, janganlah cepat berlalu, kemesraan ini, ingin kukenang selalu. Hatiku damai, jiwaku tentram di sampingmu, hatiku damai, jiwaku tentram bersamamu’’ Hal ini karena tu­juan perkawinan menurut UU RI No 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Jika pasangan tetap harus cerai, hendaknya hal tersebut ditempuh bukan untuk memuluskan keinginan untuk mengikat perkawinan dengan pasangan yang baru, tetapi sadarilah bahwa hal tersebut suatu kegagalan yang harus disesali. Kemudian fokus untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak yang dianugerahkan Tuhan sebagai hasil dari perkawinan yang telah dilalui.


Berilah kesempatan kepada anak untuk menikmati hidup dengan kasih sayang dan perhatian yang cukup sebagai tanggung jawab orang tua. Ingat, Allah itu maha pengampun dan penyayang dan setiap kita sudah mendapat pengampunan sehingga wajar jika kita harus berusaha untuk dapat saling mengampuni.
 


Manogar Rajagukguk
BK SMK 17 Agustus 1945
Jl Ki Mangunsarkoro No 19
Semarang


*?*?*
 


 


 


Ulah Oknum FPI Mengusik Ketenangan


 


Ulah oknum anggota FPI (Front Pembela Islam) yang mengusik ketenangan penduduk Sukorejo, Kendal, kami rasa memalukan. Imbauan kami, Presiden SBY menindak oknum FPI yang menjadi sumber keke­rasan. Sebagai warga negara yang taat hukum dan patuh terhadap perintah agama, kita wajib men­desak pemerintah pusat hingga daerah memberlakukan kebijakan penghapusan hak-hak dalam berorganisasi kepada FPI ataupun ormas lain yang melakukan tindakan anarkis, merusak, main hakim sendiri. Baik berdalih kebenaran agama sendiri maupun kelompok.


Ormas semacam itu sering menimbulkan kericuhan lokal maupun nasional, bahkan mengakibatkan jatuhnya korban. Jika masih dibiarkan, apalagi Peme­rintah Daerah Jawa Tengah sendiri abai menindaklanjuti aspirasi sebagian masyaratnya, ke-mungkinan kejadian seperti di Kendal akan terulang.


Kami berharap gubernur yang baru, Ganjar Pranowo da-lam masa kepemimpinannya kelak bisa mengembalikan ketenangan masyarakat Jawa Tengah yang sering terusik terorisme dan kekerasan. Semoga kemuliaan Ramadhan yang baru berlalu, senantiasa hadir mengantarkan kita mendapatkan gelar muttaqin (hamba Allah yang bertaqwa). Memiliki prinsip dan bersikap rahmatan lil alamiin (kasih sayang lintas agama, bangsa, yang tak terbatas), tidak mudah terprovokasi maupun bertindak menang sendiri. Amin.


 
H Bayu Aghustin
Mohammad Iqbal, SE
Jl Galungan 3/1/96
RT 05/06 Krapyak
Semarang Barat
 


*?*?*


 


 
 


Masuk Anggota TNI Tak Dipungut Biaya
 


Menjadi seorang TNI adalah cita-cita yang didambakan oleh pemuda, tak heran akhir-akhir ini animo pendaftar sangat banyak, bahkan melebihi batas yang ditentukan. Maka sangat disayangkan jika tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.


Proses penerimaan yang ingin menjadi anggota TNI, khususnya TNI AD, tidak akan diminta dana sama sekali. Namun masih ada masyarakat yang punya persepsi (pandangan) yang salah tentang seleksi, masuk menjadi prajurit TNI harus bayar.


Apalagi masih ada berita di media bahwa masuk TNI dipu­ngut biaya, seperti yang terjadi baru-baru ini menimpa seorang PNS di Kabupaten Grobogan. Dia meratapi nasibnya dan harus ke­hilangan uang Rp 67 juta karena telah ditipu. Warga Ngembel Ki­dul RT 02 RW 04 Tanggungharjo, Grobogan itu telah menitipkan anaknya yang bernama Janu Pur­wantono untuk menjadi TNI kepada seseorang yang katanya bisa meloloskan bisa masuk menjadi prajurit TNI.


Fenomena yang berkembang saat ini justru masih ada anggota masyarakat beranggapan untuk menjadi anggota TNI paling tidak menyiapkan dana hingga ratusan juta rupiah. Persepesi yang salah tersebut apabila dibiarkan sangat merugikan institusi TNI.


Untuk itu kami berharap agar berhati-hati. Bila anak ingin menjadi prajurit TNI sebaiknya mempersiapkan diri agar bisa lolos seleksi. Lakukan latihan fisik seperti lari, renang, dan lainnya agar bisa lolos. Bila perlu tanya kepada prajurit terdekat bagaimana menghadapi tes wawancara, psikologi ataupun tes lain.


Jangan sia-siakan waktu dan gunakan untuk mempersiapkan jauh hari sebelum mendaftar, karena pendaftaran setahun dua kali. Jadi jangan jauh hari malah mempersiapkan dana untuk bisa lolos. Hilangkan persepsi seperti itu. Untuk menjadi anggota tentara tidak dipungut biaya sepeser pun. Kepada orang tua maupun calon prajurit yang mengikuti tes masuk, jangan mempercayai jika ada orang yang mengiming-imingi bisa membantu kelulusan.


Apabila masih menemukan orang yang menawari dengan janji bisa meloloskan jadi prajurit TNI, segera laporkan ke pihak aparat yang terkait seperti Polisi Militer (PM) atau aparat terkait agar jangan sampai kena tipu seperti yang barusan dialami oleh warga Grobogan tersebut.


 
Sukirman S
Asrama TNI-AD Kalisari
Blok A/5
RT 01/05 Barusari
Semarang Selatan
 


*?*?*


 


 


 


Pinjaman di BRI Lunas Agunan Belum Diberikan
 


Salam sejahtera, semoga kita selalu mendapatkan lindungan-Nya, amin. Perlu kami sampaikan terkait dengan permasalahan yang kami hadapi dengan PT Bank BRI Unit Margorejo. Hal itu terkait dengan agunan kami (sertifikat) atas nama Muslikah, Desa Sokokulon, Margorejo, Pati, yang sampai saat ini belum kami terima. Padahal kewajiban kami selaku nasabah sudah kami laksanakan dengan pelunasan atas tanggungan kami, 20 Mei 2013.


Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak bank dan mengirimkan surat ke Cabang Pati 2, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dan kepastian. Harapan kami agar pihak bank bisa berkoordinasi dan bertanggung jawab atas semua kerugian.


 
Muslikah
Sokokulon RT 02/01
Margorejo, Pati


(/)

Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter
twitter
dan Facebook
Facebook


Article source: http://www.theglobejournal.com/Opini/catatan-kecil-untuk-kita-dan-mirza--alfath/index.php


Tanggapan untuk Ibu Titi Supratignyo